11. Jual Beli
Sunan Tirmidzi 1126: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah memberitakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Mujalid] dari [Asy Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir] ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Halal itu jelas, haram juga jelas dan di antara itu terdapat perkara yang syubhat (samar-samar) yang kebanyakan manusia tidak mengerti apakah dari yang halal atau haram. Maka barangsiapa yang meninggalkannya, berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya, ia telah selamat, namun barangsiapa yang terperosok kepada hal-hal yang subhat itu, dikhawatirkan ia akan terperosok kepada hal-hal yang haram. Sebagaimana seseorang yang menggembala di sekitar daerah terjaga (terlarang) dikhawatirkan ia akan terperosok ke daerah itu. ketahuilah bahwa pada setiap raja memiliki daerah penjagaan, ketahuilah sesungguhnya daerah penjagaan Allah adalah apa yang diharamkanNya." Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Zakariya bin Abu Za`idah] dari [Asy Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu secara maknanya. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih dan telah diriwayatkan oleh banyak perawi dari Asy Sya'bi dari An Nu'man bin Basyir.
Sunan Tirmidzi 1127: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Simak bin Harb] dari [Abdurrahman bin Abdullah bin Mas'ud] dari [Ibnu Mas'ud] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, kedua saksi dan penulisnya. Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar, Ali, Jabir dan Abu Juhaifah. Abu Isa berkata: Hadits Abdullah adalah hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1128: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la Ash Shan'ani] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] dari [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Abu Bakr bin Anas] dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam masalah dosa-dosa besar, beliau bersabda: "Syirik kepada Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa dan perkataan dusta." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Bakrah, Aiman bin Khuraim dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata: Hadits Anas adalah hadits hasan shahih gharib.
Sunan Tirmidzi 1129: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin 'Ayyasy] dari ['Ashim] dari [Abu Wa`il] dari [Qais bin Abu Gharazah] ia mengatakan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang kepada kami dan kami dinamakan para makelar, lalu beliau bersabda: "Wahai para pedagang, Sesungguhnya setan dan dosa itu datang ketika transaksi jual beli, maka gabungkanlah jual beli kalian dengan sedekah." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ak Bara` bin 'Azib dan Rifa'ah. Abu Isa berkata: Hadits Qais bin Abu Gharazah adalah hadits hasan shahih. [Manshur], [Al A'masy], [Habib bin Abu Tsabit] dan yang lainnya telah meriwayatkannya dari [Abu Wa`il] dari [Qais bin Abu Gharazah] dan kami tidak mengetahui hadits Qais dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selain hadits ini. Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq bin Salamah], Syaqiq adalah Abu Wa`il, dari [Qais bin Abu Gharazah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu dengan maknanya. Abu Isa berkata: Hadits ini shahih.
Sunan Tirmidzi 1130: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Qabishah] dari [Sufyan] dari [Abu Hamzah] dari [Al Hasan] dari [Abu Sa'id] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Seorang pedagang yang jujur dan dipercaya akan bersama dengan para Nabi, shiddiqun dan para syuhada`." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini yaitu dari hadits Ats Tsauri dari Abu Hamzah, Abu Hamzah bernama Abdullah bin Jabir ia seorang syaikh dari Bashrah. Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Nash] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Mubarak] dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Abu Hamzah] dengan sanad ini seperti itu.
Sunan Tirmidzi 1131: Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Yahya bin Khalaf] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal] dari [Abdullah bin Utsman bin Khutsaim] dari [Isma'il bin Ubaid bin Rifa'ah] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa ia pernah keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menuju tempat shalat, lalu beliau melihat orang-orang melakukan transaksi jual beli, beliau pun bersabda: "Wahai para pedagang." Lalu mereka menyambut seruan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengangkat leher dan pandangan mereka kepada beliau, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat sebagai orang-orang yang berdosa kecuali yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik serta jujur." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih. Isma'il bin Ubaid bin Rifa'ah dipanggil juga dengan Isma'il bin Ubaidullah bin Rifa'ah.
Sunan Tirmidzi 1132: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] ia berkata: Telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ali bin Mudrik] ia berkata: Aku mendengar [Abu Zur'ah bin Amru bin Jarir] menceritakan dari [Kharasyah bin Al Harr] dari [Abu Dzarr] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tiga orang yang tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat, Dia tidak akan mensucikan mereka serta bagi mereka adzab yang pedih." Kami bertanya: Siapa mereka itu wahai Rasulullah, yang telah gagal dan merugi? Beliau pun menjawab: "Orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya, orang yang menjulurkan kain sarungnya melebihi mata kaki dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah dusta." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Mas'ud, Abu Hurairah, Abu Umamah bin Tsa'labah, Imran bin Hushain dan Ma'qil bin Yasar. Abu Isa berkata: Hadits Abu Dzarr adalah hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1133: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim Ad Dauraqi] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Ya'la bin 'Atha`] dari ['Umarah bin Hadid] dari [Shakhr Al Ghamidi] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdoa: "ALLAHUMMA BAARIK LI UMMATII FII BUKUURIHAA" (Ya Allah, limpahkanlah keberkahan kepada ummatku pada waktu pagi buta). Ia melanjutkan: Beliau jika mengutus ekspedisi atau pasukan, beliau mengutus mereka pada waktu pagi hari. Shakhr adalah seorang pedagang, jika ia mengirim barang dagangan, ia mengirimnya pada pagi hari, lalu ia meraih keuntungan dan bertambah banyak hartanya. Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, Ibnu Mas'ud, Buraidah, Anas, Ibnu 'Umar, Ibnu 'Abbas dan Jabir. Abu Isa berkata: Hadits Shakhr Al Ghamidi adalah hadits hasan dan kami tidak mengetahui hadits Shakhr Al Ghamidi dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selain hadits ini dan [Sufyan Ats Tsauri] meriwayatkan hadits ini dari [Syu'bah] dari [Ya'la bin 'Atha`].
Sunan Tirmidzi 1134: Telah menceritakan kepada kami [Abu Hafsh Amru bin Ali] telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah mengabarkan kepada kami [Umarah bin Abu Hafshah] telah mengabarkan kepada kami [Ikrimah] dari [A`isyah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki dua buah pakaian yang terjahit dan tebal, jika beliau duduk lalu berkeringat maka hal itu terasa berat baginya. Kemudian datanglah pakaian-pakaian dari Syam milik seorang yahudi. Maka aku katakan: Tidakkah engkau mengutus seseorang untuk membeli dua buah pakaian darinya dan membayarnya di waktu lapang, maka beliau mengutus seseorang kepadanya. Orang itu pun berkata: Aku sudah tahu apa yang ia inginkan, ia hanya ingin mengambil harta atau dirham-dirhamku. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan: "Ia berdusta, sungguh ia sudah tahu bahwa aku adalah orang yang paling bertaqwa kepada Allah dan paling menjaga amanat dari mereka." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Abbas, Anas, dan Asma` binti Yazid. Abu Isa berkata: Hadits A`isyah adalah hadits hasan gharib shahih dan telah diriwayatkan juga oleh [Syu'bah] dari [Umarah bin Abu Hafshah]. Ia mengatakan: Dan aku juga mendengar Muhammad bin Firas Al Bashri berkata: Aku mendengar Abu Dawud Ath Thayalisi berkata: Pada suatu hari Syu'bah pernah ditanya tentang hadits ini, ia pun menjawab: Aku tidak akan menceritakan kepada kalian hingga kalian menemui Harami bin Umarah bin Abu Hafshah lalu ciumlah kepalanya, ia melanjutkan: Padahal saat itu Harami bersama orang-orang. Abu Isa berkata: Maksudnya adalah kekaguman terhadap hadits ini.
Sunan Tirmidzi 1135: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dan [Utsman bin Umar] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam wafat sedangkan baju perangnya tergadai dengan dua puluh sha' makanan yang diberikannya kepada keluarganya. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1136: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Hisyam Ad Dastuwa`i] dari [Qatadah] dari [Anas], hadits dialihkan: [Muhammad] berkata: Dan telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] berkata: Telah menceritakan kepada kami [ayahnya] dari [Qatadah] dari [Anas] ia berkata: Aku berjalan menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa roti gandum dan lemak yang telah berbau, sedangkan baju perangnya digadaikan kepada orang Yahudi dengan dua puluh sha' makanan yang diberikannya kepada keluarganya. Suatu hari aku telah mendengar beliau bersabda: "Tidaklah keluarga Muhammad memasuki waktu sore dengan satu sha' pun kurma dan tidak pula satu sha' biji-bijian." Padahal saat itu beliau memiliki sembilan isteri. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1137: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah mengabarkan kepada kami [Abbad bin Laits Shahib Al Karabisi Al Bashri] telah mengabarkan kepada kami [Abdul Majid bin Wahb] ia berkata: [Al 'Adda` bin Khalid bin Haudzah] berkata: Maukah kamu aku bacakan buku untukmu yang ditulis oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untukku? Ia mengatakan: Aku menjawab: Tentu. Lalu ia mengeluarkan sebuah buku, bunyinya: Ini adalah akad di mana Al 'Addaa` bin Khalid bin Haudzah telah membeli seorang budak laki-laki atau wanita dari Muhammad Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tanpa memiliki penyakit, kerusakan serta tidak jahat, inilah akad jual beli seorang muslim terhadap sesama muslim. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Abbad bin Laits dan banyak kalangan ahli hadits yang telah meriwayatkan hadits ini darinya.
Sunan Tirmidzi 1138: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Ya'qub Ath Thalaqani] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Abdullah Al Wasithi] dari [Husain bin Qais] dari [Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada para pemilik takaran dan timbangan: "Sesungguhnya kalian telah diamanahi dengan dua hal di mana umat dahulu sebelum kalian binasa karenanya." Abu Isa berkata: Hadits ini tidak kami ketahui diriwayatkan secara marfu' kecuali dari hadits Husain bin Qais dan Husain bin Qais didha'ifkan dalam periwayatan hadits. Hadits ini juga telah diriwayatkan dengan sanad shahih dari Ibnu Abbas secara mauquf.
Sunan Tirmidzi 1139: Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Ma'adah] telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Syumaith bin 'Ajlan] telah menceritakan kepada kami [Al Akhdhar bin 'Ajlan] dari [Abdullah bin Al Hanafi] dari [Anas bin Abdul Malik bin Amru] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjual alas pelana dan gelas, lalu beliau menawarkan: "Siapa yang akan membeli alas pelana dan gelas ini?" Seseorang berkata: Saya akan membelinya seharga satu dirham, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menawarkan lagi: "Siapa yang mau membelinya lebih dari satu dirham?" Lalu seorang laki-laki memberinya dua dirham, beliau pun menjual kepadanya. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Al Akhdhar bin 'Ajlan dan Abdullah Al Hanafi yang meriwayatkan dari Anas, ia adalah Abu Bakr Al Hanafi. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, mereka berpendapat bolehnya menjual harta rampasan perang dan warisan kepada orang yang membeli dengan harga yang lebih tinggi. Dan hadits ini telah diriwayatkan oleh [Al Mu'tamir bin Sulaiman] dan banyak dari kalangan ulama besar kaum muslimin dari [Al Akhdhar bin 'Ajlan].
Sunan Tirmidzi 1140: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru bin Dinar] dari [Jabir] bahwa ada seorang laki-laki Anshar yang memerdekakan seorang budak miliknya setelah ia meninggal, lalu ia meninggal dan tidak meninggalkan harta selainnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjualnya, lalu Nu'aim bin Abdullah bin An Nahham membelinya. Jabir mengatakan: ia adalah seorang budak qibthi yang meninggal pada tahun pertama dalam pemerintahan Ibnu Az Zubair. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain dari Jabir bin Abdullah, hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka, mereka berpendapat bolehnya menjual budak yang mudabbar, ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, namun sekumpulan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka memakruhkan penjualan budak yang mudabbar, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Malik dan Al Auza'i.
Sunan Tirmidzi 1141: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Utsman] dari [Ibnu Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melarang mencegat barang dagangan sebelum sampai di pasar. Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa'id, Ibnu Umar dan seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sunan Tirmidzi 1142: Telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Syabib] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ja'far Ar Raqqi] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Amru] dari [Ayyub] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mencegat barang dagangan sebelum sampai di pasar, maka jika ada orang yang mencegatnya lalu membelinya maka pemilik barang dagangan (penjual) berhak khiyar jika ia bermaksud mendatangi pasar. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih gharib dari hadits Ayyub sedangkan hadits Ibnu Mas'ud adalah hadits hasan shahih. Sekumpulan ulama memakruhkan mencegat barang dagangan sebelum sampai di pasar, ini adalah salah satu dari penipuan, ini adalah pendapat Asy Syafi'i dan selainnya dari sahabat kami.
Sunan Tirmidzi 1143: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Ahmad bin Mani'] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Qutaibah berkata: Sanad ini sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah orang kota menjualkan barang dagangan orang desa." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Thalhah, Jabir, Anas, Ibnu Abbas, Hakim bin Abu Yazid dari ayahnya, Amru bin 'Auf Al Muzni kakek Katsir bin Abdullah dan seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sunan Tirmidzi 1144: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] dan [Ahmad bin Mani'] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah orang kota menjualkan barang dagangan orang desa, biarkanlah orang-orang (berbagi rezeki) dengan cara Allah memberi rezeki sebagian mereka dari sebagian yang lain." Abu Isa berkata: Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih sedangkan hadits Jabir dalam hal ini adalah hadits hasan shahih juga. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka, mereka memakruhkan orang kota menjualkan barang dagangan orang desa namun sebagian mereka membolehkan orang kota membeli barang dagangan milik orang desa. Sedangkan Asy Syafi'i berkata: Dimakruhkan orang kota menjualkan barang dagangan orang desa namun jika ia menjualnya maka jual belinya dibolehkan.
Sunan Tirmidzi 1145: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Abdurrahman Al Iskandarani] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang muhaqalah dan muzabanah. Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, Sa'd, Jabir, Rafi' bin Khadij dan Abu Sa'id. Abu Isa berkata: Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih. Muhaqalah adalah jual beli tanaman dengan biji gandum, sedangkan muzabanah adalah menjual kurma yang masih bertangkai di pohonnya dengan kurma kering. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama, mereka memakruhkan muhaqalah dan muzabanah.
Sunan Tirmidzi 1146: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Abdullah bin Yazid] bahwa [Zaid Abu 'Ayyasy] bertanya kepada [Sa'd] tentang menjual baidha` (gandum) dengan sult (sejenis gandum), ia bertanya: Manakah yang lebih bagus? Ia menjawab: Baidha`. Lalu ia melarang hal itu. Sa'd mengatakan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang menjual kurma kering dengan kurma basah. Maka beliau bersabda kepada orang di sekitarnya: "apakah kurma basah berkurang jika ditukar dengan kurma kering?" mereka menjawab: Ya, lalu beliau melarang hal itu. Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Malik] dari [Abdullah bin Yazid] dari [Zaid Abu 'Ayyasy] ia berkata: Kami pernah bertanya kepada [Sa'd], lalu ia menyebutkan seperti hadits itu. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama, ini adalah pendapat Asy Syafi'i dan sahabat-sahabat kami.
Sunan Tirmidzi 1147: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual kurma hingga terlihat masak.
Sunan Tirmidzi 1148: Dari [Ibnu Umar], dan dengan sanad ini bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual bulir hingga memutih dan aman dari hama, beliau melarang penjual dan pembelinya. Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Anas, A`isyah, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Jabir, Abu Sa'id dan Zaid bin Tsabit. Abu Isa berkata: Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka, mereka memakruhkan menjual buah-buahan sebelum terlihat layak konsumsi, ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.
Sunan Tirmidzi 1149: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid], ['Affan] dan [Sulaiman bin Harb], mereka mengatakan: Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Humaid] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual anggur hingga menghitam dan melarang menjual biji-bijian hingga mengeras. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan gharib tidak kami ketahui periwayatannya secara marfu' kecuali dari hadits Hammad bin Salamah.
Sunan Tirmidzi 1150: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual janin anak unta yang masih dalam perut induknya. Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Abbas dan Abu Sa'id Al Khudri. Abu Isa berkata: Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama, hablul habalah adalah janin anak unta yang masih dalam perut induknya, ia merupakan jual beli yang batal menurut para ulama, ia merupakan dari jual beli yang mengandung unsur penipuan. [Syu'bah] telah meriwayatkan hadits ini dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dan [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] dan lainnya meriwayatkan dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] dan [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan ini lebih shahih.
Sunan Tirmidzi 1151: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah memberitakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan dan jual beli menggunakan kerikil. Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Sa'id dan Anas. Abu Isa berkata: Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka memakruhkan jual beli yang mengandung unsur penipuan. Asy Syafi'i berkata: Termasuk jual beli yang mengandung unsur penipuan adalah jual beli ikan di air, jual beli seorang budak yang melarikan diri, jual beli burung di langit dan jual beli lain yang semacam itu. Maksud jual beli menggunakan kerikil adalah seorang penjual mengatakan kepada pembeli: Jika aku membuang kerikil ini kepadamu, maka wajib terlaksana akad jual beli yang terjadi antara aku dan kamu. Hal ini serupa dengan jual beli munabadzah yang termasuk salah satu dari jual beli orang-orang jahiliyah.
Sunan Tirmidzi 1152: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang melakukan dua penjualan dalam satu kali transaksi. Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Amru. Ibnu Umar dan Ibnu Mas'ud. Abu Isa berkata: Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama. Sebagian ulama menafsirkan hadits ini, mereka mengatakan: maksud Dua penjualan dalam satu transaksi adalah perkataan seseorang: Aku menjual pakaian ini kepadamu dengan tunai seharga sepuluh dan kredit seharga dua puluh tanpa memisahkannya atas salah satu dari dua transaksi. Jika ia memisahkannya atas salah satu dari kedua transaksi tersebut maka tidak apa-apa selama akadnya jatuh pada salah satu dari keduanya. Asy Syafi'i berkata: Termasuk makna dari larangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang dua transaksi dalam satu kali jual beli adalah perkataan seseorang: Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu, tata cara jual beli seperti ini berbeda dengan tata cara jual beli barang yang tidak diketahui harganya dan salah satu dari keduanya (penjual dan pembeli) tidak mengetahui tansaksi yang ia tujukan.
Sunan Tirmidzi 1153: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Abu Bisyr] dari [Yusuf bin Mahak] dari [Hakim bin Hizam] ia berkata: Aku datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu aku katakan: ada seorang laki-laki yang datang kepadaku dan memintaku untuk menjual sesuatu yang tidak ada padaku, bolehkah aku membeli untuknya dari pasar kemudian aku menjual kepadanya? Beliau bersabda: "Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak ada padaku."
Sunan Tirmidzi 1154: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Yusuf bin Mahak] dari [Hakim bin Hizam] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku menjual sesuatu yang tidak ada padaku (yang tidak aku miliki). Abu Isa berkata: Hadits ini hasan dan dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Amru.
Sunan Tirmidzi 1155: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Amru bin Syu'aib] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [ayahnya] hingga ia menyebut [Abdullah bin Amru] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal menjual dan meminjamkan, tidak pula dua syarat dalam satu jual beli dan tidak halal laba terhadap barang yang tidak dapat dijamin (baik dan buruknya), serta tidak halal menjual apa yang tidak kamu miliki." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih. Ishaq bin Manshur berkata: Aku bertanya kepada Ahmad: Apa yang dimaksud beliau melarang salaf dan jual beli? Ia menjawab: Ia meminjamkan uang lalu menjual barang karena pinjaman dengan harga lebih (jika tidak ada penjaman maka tidak ada penjualan), dan mungkin juga (maknanya) ia meminjamkan uang untuk membeli barang, maka ia berkata: Jika barang tersebut belum tersedia olehmu maka barang itu aku jual padamu (sehingga peminjam membayar lebih atas pinjaman uang untuk pembelian barang). Ishaq yakni Ibnu Rahawaih berkata kurang lebih: Aku bertanya kepada Ahmad: bagaimana dengan maksud menjual sesuatu yang tidak dapat dijamin? Ia menjawab: Aku tidak mengetahui kecuali hanya pada (menjual) makanan yang tidak ada pada tangannya. Ishaq berkata kurang lebih: Pada setiap barang yang ditakar atau ditimbang Ahmad mengatakan: Jika seseorang berkata: Aku menjual kain ini kepadamu namun aku yang menjahit dan memotongnya. Maka hal ini termasuk contoh dua syarat dalam satu jual beli dan jika ia mengatakan: Aku menjualnya kepadamu namun aku yang menjahitnya maka hal itu tidak apa-apa. Atau ia mengatakan: Aku menjualnya kepadamu namun aku yang memotongnya maka tidak apa-apa. karena Itu hanya satu syarat. Ishaq berkata kurang lebih (demikian). Abu Isa berkata: Hadits Hakim bin Hizam adalah hadits hasan, telah diriwayatkan darinya selain jalur ini, Ayyub As Sakhtiyani dan Abu Bisyr meriwayatkan dari Yusuf bin Mahak dari Hakim bin Hizam. Abu Isa berkata: ['Auf] dan [Hisyam bin Hassan] juga meriwayatkan hadits ini dari [Ibnu Sirin] dari [Hakim bin Hizam] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan hadits ini mursal. Sesungguhnya Ibnu Sirin meriwayatkan dari Ayyub As Sakhtiyani dari Yusuf bin Mahak dari Hakim bin Hizam seperti ini.
Sunan Tirmidzi 1156: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], [Abdah bin Abdullah Al Khuza'i Al Bashri Abu Sahl] dan masih banyak, mereka mengatakan: Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad bin Abdul Warits] dari [Yazid bin Ibrahim bin Khalid] dari [Ibnu Sirin] dari [Ayyub] dari [Yusuf bin Mahak] dari [Hakim bin Hizam] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku menjual apa yang tidak ada padaku. Abu Isa berkata: [Waki'] meriwayatkan hadits ini dari [Yazid bin Ibrahim] dari [Ibnu Sirin] dari [Ayyub] dari [Hakim bin Hizam] namun tidak disebut di dalam hadits itu dari Yusuf bin Mahak dan riwayat Abdush Shamad lebih shahih, [Yahya bin Abu Katsir] meriwayatkan hadits ini dari [Ya'la bin Hakim] dari [Yusuf bin Mahak] dari [Abdullah bin 'Ishmah] dari [Hakim bin Hizam] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka memakruhkan seseorang menjual apa yang tidak ada padanya.
Sunan Tirmidzi 1157: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] ia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dan [Syu'bah] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual perwalian (terhadap budak yang telah dimerdekakan) dan memberikannya. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih, tidak kami ketahui kecuali dari hadits Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dan [Yahya bin Sulaim] telah meriwayatkan hadits ini dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melarang menjual perwalian (terhadap budak yang telah dimerdekakan) dan memberikannya, namun terjadi kesamaran pada Yahya bin Sulaim. [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi], [Abdullah bin Numair] dan masih banyak lagi meriwayatkan dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan ini lebih shahih dari hadits Yahya bin Sulaim.
Sunan Tirmidzi 1158: Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual hewan dengan hewan secara tunda (tempo). Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Abbas, Jabir dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata: Hadits Samurah adalah hadits hasan shahih dan hadits yang didengar Al Hasan dari Samurah adalah shahih. Demikianlah yang dikatakan Ali bin Al Madini dan yang lainnya. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka dalam masalah jual beli hewan dengan hewan secara tunda (tempo), ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Dan Ahmad juga berkata demikian. Namun sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka membolehkan jual beli hewan dengan hewan secara tunda (tempo), ini adalah pendapat Asy Syafi'i dan Ishaq.
Sunan Tirmidzi 1159: Telah menceritakan kepada kami [Abu Ammar Al Husain bin Huraits] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Al Hajjaj] ia adalah Ibnu Arthah dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hewan dua ekor dengan satu ekor tidak sah jika secara tunda (tempo) dan tidak apa-apa jika langsug serah terima." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1160: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata: Seorang budak datang melakukan janji setia kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk berhijrah namun Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengetahui bahwa ia adalah seorang budak. Lalu tuannya datang mencarinya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Juallah budak itu kepadaku." Lalu beliau membelinya dengan dua budak hitam kemudian setelah itu beliau tidak pernah menerima janji setia lagi terhadap seorang pun hingga beliau ditanya tentang apakah ia seorang budak. Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Anas. Abu Isa berkata: Hadits Jabir adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama, bahwa tidak apa-apa membeli seorang budak dengan dua budak secara tunai (serah terima) namun mereka berselisih pendapat bagaimana jika secara tunda (tempo).
Sunan Tirmidzi 1161: Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Nashr] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Asy'ats] dari [Ubadah bin Ash Shamit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Emas (ditukar) dengan emas jika sama ukuran berat timbanganya, perak (ditukar) dengan perak jika sama berat timbangannya dan kurma (ditukar) dengan kurma jika sama berat takarannya, burr (gandum) dengan burr (gandum) jika sama berat takarannya, garam dengan garam jika sama berat timbangannya, sya'ir (gandum) dengan sya'ir (gandum) jika sama berat timbangannya. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan sungguh ia telah melakukan riba. Juallah emas dengan perak bagaimana pun kalian suka namun secara tunai dan jualah sya'ir (gandum) dengan kurma bagaimana pun kalian suka namun secara tunai." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Sa'id, Abu Hurairah, Bilal dan Anas. Abu Isa berkata: Hadits Ubadah adalah hadits hasan shahih dan sebagian mereka telah meriwayatkan hadits ini dari Khalid dengan sanad ini, beliau bersabda: "Juallah burr (gandum) dengan sya'ir (gandum) bagaimana pun kalian suka namun secara tunai." Dan sebagian dari mereka meriwayatkan hadits ini dari Khalid dari Abu Qilabah dari Abu Al Asy'Ats dari Ubadah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (maka ia menyebutkan sebagaimana) Al hadits (berbunyi), dan menambah di dalamnya: Khalid berkata: Abu Qilabah berkata: "Juallah burr (gandum) dengan sya'ir (gandum) bagaimana pun kalian suka." Lalu ia menyebutkan hadits itu. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka tidak membolehkan menjual burr (gandum) dengan burr (gandum) kecuali sama takaran beratnya, dan sya'ir (gandum) dengan sya'ir (gandum) kecuali sama berat ukurannya, jika berbeda jenis maka tidak apa-apa menjual dengan cara dilebihkan (salah satu ukuran beratnya) jika hal itu dilakukan secara tunai, ini adalah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka dan ini juga pendapat Sufyan Ats Tsauri, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Asy Syafi'i berkata: Hujjah (dasar) dalam hal ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Juallah sya'ir (gandum) dengan burr (gandum) bagaimana pun kalian suka namun secara tunai." Abu Isa berkata: Sekumpulan dari para ulama memakruhkan menjual hinthah (biji gandum) dengan sya'ir (gandum) kecuali sama ukuran beratnya, ini adalah pendapat Malik bin Anas, namun pendapat pertama lebih shahih.
Sunan Tirmidzi 1162: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah mengabarkan kepada kami [Husain bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Nafi'] ia berkata: Aku dan Ibnu Umar pergi menemui [Abu Sa'id] lalu ia bercerita kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, (ia mengaku:) kedua telingaku ini benar-benar mendengar Beliau bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama beratnya dan perak dengan perak kecuali sama beratnya, sebagian tidak dilebihkan atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual dari jenis tersebut antara yang belum ada dengan yang tunai (menjualnya secara tempo)." Abu Isa berkata: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Bakr, Umar, Utsman, Abu Hurairah, Hisyam bin Amir, Al Bara`, Zaid bin Arqam, Fadhalah bin Ubaid, Abu Bakrah, Ibnu Umar, Abu Ad Darda` dan Bilal. Ia mengatakan: Dan hadits Abu Sa'id dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang riba adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka, kecuali apa yang telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia membolehkan menjual emas dengan emas secara dilebihkan dan perak dengan perak secara dilebihkan jika hal itu dilakukan secara tunai. Ia juga berkata: Sesungguhnya riba hanya ada pada nasiah saja (penukaran satu jenis secara tempo). Begitu pula dari hadits ini yang diriwayatkan dari sebagian sahabatnya, dan telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia merujuk (meralat) kembali perkataanya ketika Abu Sa'id Al Hudri menyampaikan hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Pendapat pertama adalah lebih shahih, hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Telah diriwayatkan dari Ibnul Mubarak bahwa ia mengatakan: Tidak ada perselisihan dalam masalah pertukaran (emas dengan perak dan jenis lainnya).
Sunan Tirmidzi 1163: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Simak bin Harb] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] ia berkata: Aku pernah menjual seekor unta di Baqi', aku menjualnya dengan harga beberapa dinar lalu aku menukarnya (mata uang dinar) dengan mata uang (lain) dan aku (juga pernah) menjual (unta) dengan mata uang (lain) lalu aku menukarnya dengan beberapa dinar. Setelah itu aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, aku mendapati beliau sedang keluar dari rumah Hafshah, aku pun menanyakan kepadanya tentah hal itu. Lalu beliau bersabda: "Tidak apa-apa dengannya (menukar mata uang) menurut nilainya." Abu Isa berkata: Hadits ini tidak kami ketahui diriwayatkan secara marfu' kecuali dari hadits Simak bin Harb dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Umar, sedangkan Abu Dawud bin Abu Hind meriwayatkan hadits ini dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Umar secara mauquf. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, bahwa tidak apa-apa mengganti emas dengan mata uang dan mata uang dengan emas, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq, namun sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka memakruhkan hal itu.
Sunan Tirmidzi 1164: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Malik bin Aus bin Al Hadatstsan] bahwa ia berkata: aku menghadap sambil berkata: siapa yang hendak menukar (emas) dengan dirham (mata uang perak), Maka Thalhah bin Ubaidullah, yang sedang berada di sebelah [Umar bin Al Khaththab] berkata: Tunjukan emasmu kepada kami, kemudian datanglah kepada kami jika pelayan kami telah datang, maka kami akan memberikan kepadamu mata uangnya (dirham). Maka Umar berkata: sekali kali tidak, demi Allah, apakah kamu benar-benar memberikan mata uang itu kepadanya atau mengembalikan emas itu kepadanya karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Mata uang dengan emas adalah riba kecuali tunai serah terimanya, burr (gandum) dengan burr (gandum) adalah riba kecuali tunai serah terimanya, sya'ir (gandum) dengan sya'ir (gandum) adalah riba kecuali tunai serah terimanya dan kurma dengan kurma adalah riba kecuali tunai sarah terimanya." Abu Isa berkata: Hadits ini adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama. Makna sabdanya: "Kecuali ini dan ini." Adalah secara tunai serah terimanya.
Sunan Tirmidzi 1165: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [Ayahnya] ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membeli pohon kurma setelah dikawinkan maka hasilnya bagi orang yang menjualnya kecuali pembeli mensyaratkannya. Barangsiapa membeli seorang budak yang memiliki harta maka harta itu milik penjualnya kecuali pembeli mensyaratkannya." Ia berkata: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir dan hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih. Beginilah yang diriwayatkan dari jalur lain dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa membeli pohon kurma setelah dikawinkan maka hasilnya adalah milik penjual kecuali pembeli mensyaratkannya. Barangsiapa membeli seorang budak yang memiliki harta maka harta itu milik penjualnya kecuali pembeli mensyaratkannya." Dan telah diriwayatkan dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa membeli pohon kurma yang telah dikawinkan maka hasilnya adalah milik penjual kecuali pembeli mensyaratkannya." Dan telah diriwayatkan dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Umar] bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa membeli seorang budak yang memiliki harta maka harta itu milik penjualnya kecuali pembeli mensyaratkannya." Beginilah yang telah diriwayatkan oleh [Ubaidullah bin Umar] dan yang lainnya dari [Nafi'] sebanyak dua hadits. Sebagian mereka meriwayatkan hadits ini dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga, sedangkan [Ikrimah bin Khalid] meriwayatkan dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits Salim. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Muhammad bin Isma'il mengatakan: Hadits Az Zuhri dari Salim dari ayahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah yang yang paling shahih dalam bab ini.
Sunan Tirmidzi 1166: Telah menceritakan kepada kami [Washil bin Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudhail] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama mereka belum belum berpisah atau memilih untuk menentukan." Ia mengatakan: Ibnu Umar jika membeli sesuatu, ia duduk lalu berdiri untuk melakukan transaksi jual beli. Abu Isa berkata: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Barzah, Hakim bin Hizam, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Amru, Samurah dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata: Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka, ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq serta mereka mengatakan: Perpisahan adalah dengan badan bukan dengan ucapan. Namun sebagian ulama berpendapat: Makna sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Selama belum berpisah." Yakni berpisah dengan ucapan. Namun pendapat pertama lebih shahih karena Ibnu Umar adalah yang meriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan ia lebih mengetahui maksud dari apa yang ia riwayatkan. Dan diriwayatkan pula darinya bahwa ia apabila hendak melakukan transaksi jual beli, maka ia berjalan untuk melakukan transaksi itu, beginilah yang diriwayatkan dari Abu Barzah Al Aslami.
Sunan Tirmidzi 1167: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Shalih bin Al Khalil] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Hakim bin Hizam] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Penjual dan pembeli berhak khiyar selama mereka belum berpisah, jika keduanya jujur dan menjelaskan, maka mereka akan mendapatkan berkah dalam jual beli mereka, namun jika keduanya menyembunyikan dan berdusta, maka berkah jual beli mereka akan dihapus." Hadits ini shahih, dan beginilah yang telah diriwayatkan dari Abu Barzah Al Aslami bahwa ada dua orang laki-laki yang mengadukan permasalahan kepadanya tentang kuda yang telah mereka jual belikan, saat itu mereka berada di sebuah kapal. Maka ia menjawab: Aku tidak melihat kalian berpisah padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Penjual dan pembeli berhak memilih selama mereka belum berpisah." Dan sebagian ulama penduduk Kufah dan selain mereka telah berpendapat bahwa perpisahan adalah dengan ucapan, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri. Beginilah yang telah diriwayatkan dari Malik bin Anas dan diriwayatkan pula dari Ibnul Mubarak bahwa ia berkata: Bagaimana aku menolak hal ini padahal hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah shahih dan menguatkan pendapat ini. Makna sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Kecuali jual beli dengan cara khiyar (memilih)." Maksudnya hendaklah penjual memberi pilihan kepada pembeli setelah melakukan transaksi jual beli, jika penjual telah mempersilahkan pembeli untuk memilih lalu ia memilih (untuk membeli dan menyetujui transaksi) maka setelah itu tidak khiyar untuknya dalam membetalkan transaksi jual beli walaupun keduanya belum berpisah. Beginilah yang ditafsirkan oleh Asy Syafi'i dan yang lainnya. Dan di antara yang menguatkan pendapat yang mengatakan: Perpisahan adalah dengan badan bukan dengan ucapan adalah hadits Abdullah bin Amru dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sunan Tirmidzi 1168: telah mengabarkan hal itu kepada kami [Qutaibah bin Sa'id]: Telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Penjual dan pembeli berhak khiyar (memilih) selama mereka belum berpisah kecuali yang telah menentukan khiyarnya (pilihannya) maka salah satunya tidak boleh meninggalkan yang lain karena dikhawatirkan ia akan membatalkannya." Abu Isa berkata: Hadits ini adalah hadits hasan. Makna hadits ini adalah ia akan meninggalkannya setelah transaksi jual beli terlaksana, karena dikhawatirkan ia akan membatalkannya, walaupun perpisahannya menggunakan ucapan dan (dalam hal ini) tidak terjadi khiyar setelah jual beli. Tidak adanya (khiyar) berdasar pada hadits ini secara makna di mana Beliau bersabda: "Salah satunya tidak boleh meninggalkan yang lain karena dikhawatirkan ia akan membatalkannya."
Sunan Tirmidzi 1169: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] ia adalah Al Bajali Al Kufi, ia berkata: Aku mendengar [Abu Zur'ah bin Amru bin Jarir] menyampaikan hadits dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah ia berpisah dari jual beli kecuali setelah keduanya sama-sama ridha.". Abu Isa berkata: Hadits ini gharib.
Sunan Tirmidzi 1170: Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh Asy Syaibani] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Ibnu Juraij] dari [Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan hak memilih kepada seorang arab badui setelah jual beli. Hadits ini hasan gharib.
Sunan Tirmidzi 1171: Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Hammad Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Abdul A'la] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa ada seorang laki-laki yang lemah dalam akadnya namun ia melakukan jual beli, lalu keluarganya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata: wahai Rasulullah tahanlah ia (untuk tidak melakukan jual beli), maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memanggilnya dan melarangnya (jual beli), laki-laki itu berkata: wahai Rasulullah sesungguhnya aku tidak bisa menahan (diri) dari jual beli, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "jika kamu melakuakan jual beli maka katakan: (silahkan) ini dan ini, tidak ada penipuan", Abu Isa berkata: dan serupa dengan hal ini hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar. Dan hadits Anas adalah hadits hasan shahih gharib, dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama' dan mereka berkata: menahan dan mengurus seorang yang merdeka itu apabila ia lemah akalnya, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq, namun sebagian mereka tidak berpendapat boleh untuk menahan serta mengurus seorang yang merdeka dan baligh.
Sunan Tirmidzi 1172: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ziyad] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membeli binatang ternak yang tertahan air susunya (hingga tidak dapat diperah), maka ia berhak memilih jika ia akan memerahnya, jika berkehendak maka ia mengembalikannya beserta satu sha' kurma." Abu Isa berkata: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Anas dan seseorang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sunan Tirmidzi 1173: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abu Amir] telah menceritakan kepada kami [Qurrah bin Khalid] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa membeli binatang ternak yang tertahan air susunya (hingga tidak dapat diperah) maka ia berhak khiyar (memilih) selama tiga hari, jika ia mengembalikan maka ia mengembalikannya berserta satu sha' makanan bukan gandum." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sahabat-sahabat kami di antaranya: Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Dan makna dari sabdanya: "Bukan samra`." Maksudnya adalah bukan gandum.
Sunan Tirmidzi 1174: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Zakariya] dari [Asy Sya'bi] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa ia menjual unta dari Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dan mensyaratkan agar mengantarkan ke rumahnya. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih dan telah diriwayatkan dari Jabir melalui banyak jalur. Dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka, mereka berpendapat bolehnya syarat dalam jual beli jika hanya satu syarat, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama berpendapat: Tidak boleh ada syarat dalam jual beli dan jual beli tidak sempurna jika terdapat syarat di dalamnya.
Sunan Tirmidzi 1175: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Yusuf bin Isa] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Zakariya] dari [Amir] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "binatang kendaraan boleh dikendarai jika hewan itu digadaikan dan susunya boleh diminum jika ia digadaikan dan bagi orang yang menunggang dan meminumnya wajib memberi nafkah." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih, kami tidak mengetahuinya sebagai hadits marfu' kecuali dari hadits Amir Asy Sya'bi dari Abu Hurairah dan hadits ini telah diriwayatkan oleh banyak perawi dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah secara mauquf, hadits ini dapat dijadikan landasan amal menurut sebagian ulama, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama mengatakan: Seseorang tidak boleh mengambil manfaat dari penggadaian sedikitpun.
Sunan Tirmidzi 1176: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Syuja' Sa'id bin Yazid] dari [Khalid bin Abu Imran] dari [Hanasy Ash Shan'ani] dari [Fadhalah bin Ubaid] ia mengatakan: Aku pernah membeli kalung ketika perang khaibar seharga dua belas dinar, terdiri dari emas dan permata lalu aku memisahkannya dan ternyata aku mendapatinya lebih banyak dari dua belas dinar. Hal itu aku sampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau pun bersabda: "Janganlah kamu jual hingga ia dipisahkan." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mubarak] dari [Abu Syuja' Sa'id bin Yazid] dengan sanad ini serupa. Abu Isa mengatakan: Hadits ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka, mereka berpendapat tidak boleh menjual pedang yang dicampur emas atau kalung yang di beri campuran perak atau yang seperti itu dengan dirham hingga dibedakan dan dipisahkan, ini adalah pendapat Ibnu Mubarak, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Namun sebagian ulama dari kalangan shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka membolehkan untuk menjualnya.
Sunan Tirmidzi 1177: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [A`isyah] bahwa ia hendak membeli Barirah namun mereka mensyaratkan wala`, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Belilah ia, karena wala` itu hanya milik orang yang memberikan harganya." Atau bagi orang yang memberinya kenikmatan (yang memerdekakannya)." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar. Abu Isa berkata: Hadits A`isyah adalah hadits hasan shahih dan dapat dijadikan landasan amal menurut para ulama. Ia mengatakan: Dan Manshur bin Al Mu'tamar dijuluki Abu 'Attab telah menceritakan kepada kami Abu Bakr Al 'Aththar Al Bashri dari Ibnu Al Madini ia mengatakan: Aku mendengar Yahya bin Sa'id mengatakan: Jika kamu diceritakan hadits dari Manshur maka sungguh kamu telah mendapatkan kebaikan yang banyak hingga kamu tidak akan mengingikan lagi yang lain. Kemudian Yahya mengatakan: Aku tidak mendapatkan pada diri Ibrahim An Nakha'i dan Mujahid lebih kuat dari pada Manshur. Muhammad mengatakan dari Abdullah bin Abu Al Aswad ia mengatakan: Abdurrahman bin Mahdi mengatakan: Manshur adalah penduduk Kufah yang paling kuat.
Sunan Tirmidzi 1178: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin 'Ayyasy] dari [Abu Hushain] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Hakim bin Hizam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengutus Hakim bin Hizam untuk membelikannya seekor kambing kurban seharga satu dinar, lalu ia membeli seekor kambing kurban kemudian ia memutar keuntungan di dalamnya (dengan menjual kambing kurban yang telah dibelinya) hingga ia beruntung satu dinar. Kemudian ia membeli seekor kambing kurban yang lain (sebagai ganti yang dijual), lalu ia menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa satu ekor kambing dan satu dinar. Beliau pun bersabda: "berkurbanlah dengan kambing tersebut dan sedekahkan satu dinarnya." Abu Isa mengatakan: Hadits Hakim bin Hizam tidak kami ketahui kecuali melalui jalur ini dan Habib bin Abi tsabit menurutku belum pernah mendengar dari Hakim bin Hizam.
Sunan Tirmidzi 1179: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ad Darimi] telah menceritakan kepada kami [Habban] telah menceritakan kepada kami [Harun Al A'war Al Muqri`] telah menceritakan kepada kami [Az Zubair bin Al Khirrit] dari [Abu Labid] dari [Urwah Al Bariqi] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan kepadaku satu dinar untuk membeli seekor kambing untuknya, aku pun membelikannya dua kambing lalu aku menjual salah satu dari keduanya seharga satu dinar dan aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa satu ekor kambing dan satu dinar. Lalu ia menceritakan kepada beliau tentang apa yang ia perbuat, maka beliau pun bersabda: "Semoga Allah memberkahi transaksi jual belimu.", Setelah itu ia pergi ke suatu tempat di Kufah lalu ia mendapatkan laba yang sangat banyak sehingga ia menjadi di antara penduduk kufah yang paling kaya. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ad darimi] telah menceritakan kepada kami [Habban] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Zaid] ia mengatakan: Telah menceritakan kepada kami [Az Zubair bin Khirrit] lalu ia menuturkan seperti itu dari [Abu Labid]. Abu Isa mengatakan: Sebagian ulama telah cenderung pada hadits ini dan mereka berfatwa dengannya, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama tidak mengambil hadits ini, di antara mereka As Syafi'i dan Sa'id bin Zaid saudara Hammad bin Zaid. Dan Abu Labid namanya adalah Limazah bin Zabbar.
Sunan Tirmidzi 1180: telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah Al Bazzaz] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi Sallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda: "Jika seorang Mukatab mendapatkan bagian diyat atau mendapatkan warisan, maka ia mewarisi sesuai dengan bagiannya ketika merdeka." Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang mukatab dibayar diyatnya pada bagiannya yang sudah dibayar sesuai dengan diyat orang merdeka dan bagiannya yang tersisa seperti diyat seorang budak." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ummu Salamah. Abu Isa mengatakan: Hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan. Demikian [Yahya bin Abu Katsir] meriwayatkan dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan Khalid Al Hadzdza` meriwayatkan dari Ikrimah dari Ali berupa perkataannya. hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka serta kebanyakan para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka mengatakan: Seorang mukatab tetap menjadi budak walaupun masih tersisa satu dirham. Ini adalah pendapat Sufyan, Ats Tsauri, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.
Sunan Tirmidzi 1181: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits bin Sa'id] dari [Yahya bin Abu Unaisah] dari [Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shlallahu 'Alaihi Wasallam berkhutbah mengatakan: "Barangsiapa yang melakukan kitabah atas budaknya sebesar seratus Uqiyah namun ia membayarnya kurang sepuluh uqiyah." Atau beliau bersabda: "Sepuluh dirham kemudian ia tidak sanggup melunasinya, maka ia tetap menjadi budak." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan gharib dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi Shlallahu 'Alaihi Wasallam dan selain mereka: Bahwa seorang mukatab tetap menjadi budak selama masih tersisa dari uang kitabah. Dan [Al Hajjaj bin Arthah] telah meriwayatkan dari [Amr bin Syu'aib] seperti itu.
Sunan Tirmidzi 1182: telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdurrahman] ia mengatakan: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Nabhan] budak yang telah dimerdekakan Ummu Salamah dari [Ummu Salamah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika budak mukatab salah satu dari kalian (para wanita) masih melunasi kitabahnya maka hendaklah ia berhijab (menutupi auratnya) dari budak tersebut." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih dan makna hadits ini menurut para ulama adalah anjuran untuk menahan diri (berhati-hati). Mereka mengatakan: Al Mukatab tidak dibebaskan jika ia memiliki tanggungan yang belum dilunasi hingga ia melunasi.
Sunan Tirmidzi 1183: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Bakr bin Muhammad bin Amru bin Hazm] dari [Umar bin Abdul Aziz] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah Shlallahu 'Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda: "Seseorang mana pun yang bangkrut lalu ada seseorang mendapatkan barang dagangannya masih utuh padanya (orang yang bangkrut), maka ia lebih berhak dengannya dari pada orang lain." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Samurah dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata: Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama' berkata: hadits ini adalah contoh terhadap para penghutang, dan ini adalah perkatan orang-orang kufah.
Sunan Tirmidzi 1184: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Mujalid] dari [Abu Al Waddak] dari [Abu Sa'id] ia berkata: Kami pernah memiliki khamr milik anak yatim, ketika turun surat Al Ma`idah, aku menanyakannya Rasulullah Shlallahu 'Alaihi Wasallam, aku katakan: Bahwa itu milik anak yatim. Beliau pun bersabda: "Tumpahkanlah ia." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Anas bin Malik. Abu Isa berkata: Hadits Abu Sa'id adalah hadits hasan shahih dan telah diriwayatkan dari jalur yang banyak dari Nabi Shlallahu 'Alaihi Wasallam seperti ini. Sebagian ulama berpendapat dengan hadits ini, mereka memakruhkan jika khamr dijadikan sebagai cuka, dimakruhkannya hal tersebut hanya karena (dan Allah maha mengetahui) bagaimana mungkin seorang muslim membiarkan khamr ada dirumahnya hingga berubah menjadi cuka. Namun sebagian mereka membolehkan cuka dari khamr jika seseorang mendapatinya telah berubah menjadi cuka. Abul Waddak nama aslinya adalah Jabr bin Nauf.
Sunan Tirmidzi 1185: telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Thalq bin Ghannam] dari [Syarik] dan [Qais] dari [Abu Hashin] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Nabi Shlallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Tunaikanlah amanat kepada orang yang memberi kepercayaan kepadamu dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan gharib dan sebagian ulama cenderung untuk berpedoman terhadap hadits ini: Mereka mengatakan: Jika seseorang memiliki sesuatu pada orang lain, lalu orang lain itu membawanya (menggunakannya) kemudian ia (pemilik) mendapati sesuatu yang lain di sisinya (orang lain), maka ia tidak boleh menahan (mengambil) darinya (seuatu yang lain tersebut) sesuai dengan kadar yang dibawa dari miliknya, Dan sebagian ulama dari kalangan tabi'in membolehkannya, ini adalah pendapat Ats Tsauri, ia mengatakan: jika seseorang memiliki beberapa dirham pada orang lain, lalu ia mendapati berberapa dirham miliknya pada orang lain tersebut berupa beberapa dinar maka ia tidak boleh menahan (mengambil beberapa dinar yang ia dapati) sebagai ganti beberapa dirhamnya, namun jika ia mendapati beberapa dirhamnya pada orang lain itu masih berupa beberapa dirham maka ia boleh menahan (mengambilnya) menurut kadar miliknya yang terdapat pada orang lain tersebut.
Sunan Tirmidzi 1186: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] dan [Ali bin Hajar] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dari [Syurahbil bin Muslim Al Khaulani] dari [Abu Umamah] ia berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam khutbahnya ketika haji wada': "Barang pinjaman itu harus dikembalikan, orang yang menjamin harus membayar jaminannya serta hutang harus dibayar." Abu Isa berkata: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Samurah, Shafwan bin Umayyah dan Anas. Ia mengatakan: Hadits Abu Umamah adalah hadits hasan gharib dan juga telah diriwayatkan dari Abu Umamah dari Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam melalui selain jalur ini.
Sunan Tirmidzi 1187: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: " tangan bertanggung jawab terghadap apa yang ia ambil hingga ia mengembalikannya (menunaikannya).", Qatadah berkata: Kemudian Al Hasan lupa seraya berkata: ia adalah orang yang kamu amanahi maka tidak ada tanggungan atasnya, maksudnya adalah (ia berbicara tentang) ariyah (pinjam meminjam). Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih dan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka cenderung berpedoman dengan hadits ini, mereka berkata: Peminjam itu menanggung (jaminan), ini adalah pendapat Asy Syafi'i dan Ahmad. Dan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka mengatakan: tanggungan (jaminan) bukan bagi peminjam kecuali jika ia menyelisihi, ini adalah pendapat Ats Tsauri dan orang-orang Kufah dan ini yang dikatakan Ishaq.
Sunan Tirmidzi 1188: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Ma'mar bin Abdullah bin Nadhlah] ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seseorang menimbun kecuali ia telah berbuat salah." Aku bertanya kepada Sa'id: Wahai Abu Muhammad, sesungguhnya engkau menimbun. Ia mengatakan: Sedangkan Ma'mar telah menimbun. Abu Isa berkata: Sesungguhnya telah diriwayatkan dari Sa'id bin Al Musayyib bahwa ia pernah menimbun minyak, biji gandum atau yang serupa dengan itu. Abu Isa berkata: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar, Ali, Abu Umamah dan Ibnu Umar. Dan hadits Ma'mar adalah hadits hasan shahih. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut ulama: Mereka memakruhkan penimbunan makanan namun sebagian mereka membolehkan penimbunan selain makanan. Dan Ibnu Al Mubarak mengatakan: Tidak apa-apa menimbun kapas, kulit yang disamak atau yang serupa dengan itu.
Sunan Tirmidzi 1189: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Al Ahwash] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menghadap ke arah pasar, janganlah kalian menahan air susu binatang ternak (agar terlihat montok susunya), dan janganlah kalian menipu sebagian dengan lainnya." Abu Isa berkata: Dan di dalam bab ini berasal dari Ibnu Mas'ud dan Abu Hurairah. Hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih, dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut pada ulama`, mereka memakruhkan untuk menjual al muhaffalah atau al musharrah yaitu hewan yang tidak diperah oleh pemiliknya selama beberapa hari atau semisalnya, dengan tujuan agar air susunya terhimpun (tertahan) dalam susunya hingga terlihat montok dan pembeli pun tertipu olehnya, maka jual beli seperti ini merupakan bentuk jual beli yang mengandung unsur penipuan.
Sunan Tirmidzi 1190: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq bin Salamah] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah sedangkan ia berlaku curang di dalamnya, karena dengan itu ia dapat merampas harta seorang muslim, niscaya ia akan berjumpa dengan Allah sedangkan Dia dalam keadaan murka kepadanya." [Al Asy'ats bin Qais] berkata: Demi Allah, terhadapku. Pernah terjadi persengketaan tanah antara aku dan seorang Yahudi, ia mengingkariku, lalu aku adukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku: "Apakah engkau memiliki bukti?" Aku menjawab: Tidak. Beliau pun bersabda kepada orang yahudi: "Bersumpahlah." Aku mengatakan: Wahai Rasulullah, kalau begitu jika ia bersumpah maka ia akan membawa hartaku, Maka Allah Ta'ala menurunkan ayat: (Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit) hingga akhir ayat. Abu Isa berkata: Dan di dalam bab ini hadits serupa dari Wa`il bin Hujr, Abu Musa, Abu Umamah bin Tsa'labah Al Anshari dan Imran bin Hushain serta hadits Ibnu Mas'ud adalah hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1191: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu 'Ajlan] dari ['Aun bin Abdullah] dari [Ibnu Mas'ud] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika penjual dan pembeli berselisih, maka yang di terima ialah perkataan penjual dan pembeli memiliki hak memilih." Abu Isa berkata: Hadits ini mursal, 'Aun bin Abdullah tidak pernah bertemu dengan Ibnu Mas'ud. Telah diriwayatkan juga dari [Al Qosim bin Abdurrahman] dari [Ibnu Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam namun hadits ini juga mursal. Abu Isa berkata: Ishaq bin Manshur berkata: Aku bertanya kepada Ahmad: (bagaimana) Jika penjual dan pembeli berselisih namun tidak terdapat bukti? Ahmad berkata: Perkataan yang benar adalah perkataan pemilik barang atau keduanya saling mengembalikan. Ishaq berkata kurang lebih begini: barang siapa yang perkataannya diterima (benar) maka ia harus mengucapkan sumpah. Abu Isa berkata: Demikian yang diriwayatkan dari sebagian ulama dari kalangan tabi'in di antaranya: Syuraih dan yang lainnya seperti ini.
Sunan Tirmidzi 1192: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Dawud bin Abdurrahman Al 'Aththar] dari [Amru bin Dinar] dari [Abul Minhal] dari [Iyas bin Abd Al Muzanni] ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual air. Ia mengatakan: Dan di dalam bab ini hadits serupa berasal dari Jabir dan Buhaisah dari ayahnya dan Abu Hurairah, A`isyah, Anas dan Abdullah bin Amru. Abu Isa berkata: Hadits Iyas adalah hadits hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama: Bahwa mereka memakruhkan menjual air, ini adalah pendapat Ibnul Mubarak, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq namun sebagian ulama membolehkan menjual air, di antara mereka adalah Al Hasan Al Bashri.
Sunan Tirmidzi 1193: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "janganlah orang yang memiliki kelebihan air menolak airnya untuk tumbuhnya rumput." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih. Abul Minhal nama aslinya adalah Abdurrahman bin Muth'im penduduk Kufah, ia adalah orang yang diambil riwayatnya oleh Habib bin Abu Tsabit. Sedangkan Abul Minhal Sayyar bin Salamah adalah orang bashrah sahabat Abu Barzah Al Aslami.
Sunan Tirmidzi 1194: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] dan [Abu Ammar] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ulayyah] ia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Al Hakam] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual seperma pejantan. Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah, Anas dan Abu Sa'id. Abu Isa berkata: Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama: dan sebagian mereka telah membolehkan menerima pemberian atas itu (bibit pejantan hewan dengan cara dikawnkan).
Sunan Tirmidzi 1195: Telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Abdullah Al Khuza'I Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Ibrahim bin Humaid Ar Ru`aisi] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Muhammad bin Ibrahim At Taimi] dari [Anas bin Malik] bahwa ada seorang laki-laki dari banu Kilab bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang menjual seperma pejantan (dengan cara dikawinkan), maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarangnya, lalu ia berkata: Wahai Rasulullah, Sesungguhnya kami mengawinkan pejantan, lalu kami hanya sekedar mendapatkan pemberian, Lantas beliau membolehkannya (jika hanya sekedar) untuk pemberian. Abu 'Isa berkata: Ini merupakan hadits hasan ghorib yang tidak kami ketahui kecuali dari haditsnya Ibrahim bin Humaid dari Hisyam bin Urwah.
Sunan Tirmidzi 1196: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Qarizh] dari [As Sa`ib bin Yazid] dari [Rafi' bin Khadij] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Upah pembekam adalah kotor dan uang hasil pelacuran adalah kotor serta uang hasil penjualan anjing juga kotor." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar, Ali, Ibnu Mas'ud, Abu Mas'ud, Jabir, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Abdullah bin Ja'far. Abu Isa berkata: Hadits Rafi' adalah hadits hasan shahih dan hadits menjadi pedoman amal ini menurut kebanyakan ulama: Mereka memakruhkan uang hasil penjualan anjing dan ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq serta sebagian ulama membolehkan uang hasil penjualan anjing pemburu.
Sunan Tirmidzi 1197: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab], hadits ini dialihkan, dan telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi] dan banyak, mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud Al Anshari] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang uang hasil penjualan anjing, uang hasil pelacuran dan uang pemanisnya dukun. Hadits ini hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1198: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Muhayyishah] saudara banu Haritsah dari [ayahnya] bahwa ia pernah meminta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi upah pembekam, maka beliau melarangnya. Ia pun terus bertanya dan meminta izin kepadanya hingga beliau bersabda: "Berilah makan dan minum untamu dengan upah tersebut serta berilah makan kepada budakmu dengan upah tersebut.", Ia mengatakan dalam bab ini hadits serupa berasal dari Rafi' bin Khadij, Abu Juhaifah, Jabir dan As Sa`ib bin Yazid, Abu Isa berkata: Hadits Muhayyishah adalah hadits hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, dan Ahmad berkata: Jika pembekam meminta kepadaku, niscaya aku akan melarangnya karena berpegang pada hadits ini.
Sunan Tirmidzi 1199: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Humaid] ia berkata: [Anas] pernah ditanya tentang upah pembekam, Anas menjawab: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berbekam, beliau dibekam oleh Abu Thaibah, lalu beliau menyuruh memberinya dua sha' makanan, ia pun berbicara kepada isterinya lalu mereka membayarnya untuk beliau dari uang pajaknya. Dan beliau berkata: "Sesungguhnya seutama-utamanya pengobatan yang kalian gunakan adalah bekam." atau: "sebaik-baik obat untuk kalian adalah bekam.", Ia mengatakan dalam bab ini hadits serupa Dari Ali dan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, Abu Isa berkata: Hadits Anas adalah hadits hasan shahih dan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka membolehkan upah pembekam, dan ini adalah pendapat Asy Syafi'i.
Sunan Tirmidzi 1200: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] dan [Ali bin Khasyram] keduanya berkata: telah memberitakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Al A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing dan kucing. Abu Isa berkata: Hadits ini sanadnya tergoncang dan tidak sah dalam kalimat: Hasil penjualan kucing. Hadits ini telah diriwayatkan dari [Al A'masy] dari sebagian sahabatnya dari [Jabir] dan mereka merasa bimbang terhadap Al A'masy dalam periwayatan hadits ini, serta dan ada dari kalangan ulama' yang memakruhkan uang hasil penjualan kucing namun sebagian mereka memperbolehkan, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Dan [Ibnu Fudhail] meriwayatkan dari [Al A'masy] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari selain jalur ini.
Sunan Tirmidzi 1201: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Umar bin Zaid Ash Shan'ani] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan kucing dan uang hasil penjualannya. Abu Isa berkata: Hadits ini gharib dan Umar bin Zaid tidak kami ketahui termasuk salah seorang yang telah meriwayatkan darinya selain Abdurrazaq.
Sunan Tirmidzi 1202: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Kuraib], telah mengabarkan kepada kami [Waki'] dari [Hammad bin Salamah] dari [Abu Al Muhazzim] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Beliau melarang uang hasil penjualan anjing, kecuali anjing pemburu. Abu Isa berkata: Hadits ini tidak shahih dari jalur ini. Abu Al Muhazzim bernama Yazid bin Sufyan, Syu'bah bin Al Hajjaj mengomentari serta mendha'ifkannya. Telah diriwayatkan dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti ini, namun sanadnya juga tidak shahih.
Sunan Tirmidzi 1203: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah mengabarkan kepada kami [Bakr bin Mudlar] dari [Ubaidullah bin Zahr] dari [Ali bin Yazid] dari [Al Qosim] dari [Abu Umamah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah kalian menjual budak-budak biduanita, jangan membeli, dan jangan pula mengajari mereka, tidak ada kebaikan dalam perdagangan mereka dan uang hasil penjualannya adalah haram." Dalam perkara seperti itu diturunkan ayat: "(Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah) … hingga akhir ayat. Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar bin Al Khaththab. Abu Isa berkata: Sesungguhnya kami mengetahui hadits Abu Umamah seperti ini dari jalur ini namun sebagian ulama berkomentar terhadap Ali bin Yazid serta mendha'ifkannya, ia adalah orang Syam.
Sunan Tirmidzi 1204: Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh Asy Syaibani], telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Huyai bin Abdullah] dari [Abu Abdurrahman Al Hubuli] dari [Abu Ayyub] ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang memisahkan antara orang tua dan anaknya, niscaya pada hari kiamat Allah akan memisahkannya antara ia dan kekasihnya." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan gharib.
Sunan Tirmidzi 1205: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Qaza'ah], telah mengabarkan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Hammad bin Salamah] dari [Al Hajjaj] dari [Al Hakam] dari [Maimunah bin Abu Syabib] dari [Ali] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberiku dua orang budak bersaudara lalu aku menjual salah satunya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan kepadaku: "Wahai Ali, apa yang engkau perbuat terhadap budakmu?" Aku mengabarkan kepadanya, lalu beliau mengatakan: "Kembalikan ia, kembalikan ia." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan gharib dan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka memakruhkan pemisahan di antara sabyi dalam jual beli, namun sebagian ulama membolehkan pemisahan di antara anak-anak yang dilahirkan di bumi Islam. Pendapat pertama yang lebih shahih dan telah diriwayatkan dari Ibrahim An Nakha'i bahwa ia memisahkan antara ibu dan anaknya dalam jual beli, lalu dikatakan kepadanya tentang hal itu, ia pun menjawab: Sesungguhnya aku telah meminta izin kepada ibunya dan ia memberi izin.
Sunan Tirmidzi 1206: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] dan [Abu Amir Al 'Aqadi] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Mukhlad bin Khufaf] dari [Urwah] dari [A`isyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan bahwa keuntungan itu berkait dengan jaminan (atas kerugian). Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih. Hadits ini telah diriwayatkan melalui selain jalur ini dan menjadi pedoman amal menurut para ulama.
Sunan Tirmidzi 1207: Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Yahya bin Khalaf], telah mengabarkan kepada kami [Umar bin Ali Al Muqaddami] dari [Hisyam bin Urwah] dari [ayahnya] dari [A`isyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan bahwa keuntungan itu berkait dengan jaminan (atas kerugian). Ia mengatakan: Hadits ini hasan shahih gharib dari hadits Hisyam bin Urwah. Abu Isa berkata: Dan [Muslim bin Khalid Az Zanji] meriwayatkan hadits ini dari [Hisyam bin Urwah] dan [Jarir] meriwayatkan dari [Hisyam] juga sementara hadits Jarir dikatakan sebagai hadits tadlis, Jarir melakukan penipuan, ia tidak mendengar hadits itu dari Hisyam bin Urwah. Tafsiran hadits 'keuntungan itu berkait dengan jaminan (atas kerugian) ' adalah seseorang yang membeli seorang budak lalu ia meminta hasilnya kemudian ia mendapati cacat padanya, lalu ia pun mengembalikan kepada penjual. Maka hasilnya itu milik pembeli, karena budak itu jika binasa ia akan membinasakan harta pembeli. Seperti itulah masalah-masalah yang berkaitan dengan keuntungan itu berkait dengan jaminan (atas kerugian). Abu Isa berkata: Muhammad bin Isma'il tidak mengenal hadits ini dari hadits Umar bin Ali. Aku katakan: Apakah engkau mengira ia melakukan pemalsuan hadits? Ia menjawab: Tidak.
Sunan Tirmidzi 1208: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Asy Syawarib] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaim] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa memasuki sebuah kebun hendaklah ia makan di dalamnya dan jangan menyembunyikannya (hasil kebun itu) ke dalam bajunya." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Amr, Abbad bin Syurahbil, Rafi' bin Amr, Umair mantan budak Abu Al Lahm dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata: Hadits Ibnu Umar adalah hadits gharib tidak kami ketahui dari jalur ini kecuali dari hadits Yahya bin Sulaim dan sebagian ulama telah membolehkannya untuk orang dalam perjalanan memakan buah-buahan, sedangkan sebagian mereka memakruhkannya kecuali dengan membayarnya.
Sunan Tirmidzi 1209: Telah menceritakan kepada kami [Abu Ammar Al Husain bin Huraits Al Khuza'i], telah menceritakan kepada kami [Al Fadlal bin Musa] dari [Shalih bin Abu Jubair] dari [ayahnya] dari [Rafi' bin Amr] ia berkata: Aku pernah melempar pohon kurma milik orang Anshar lalu mereka menangkap dan membawaku kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau pun bertanya: "Wahai Rafi', mengapa engkau melempar pohon kurma mereka?" Ia melanjutkan: Aku jawab: "Wahai Rasulullah, (hal itu aku lakukan) karena lapar." Beliau mengatakan: "Jangan engkau melempar, makanlah yang terjatuh, semoga Allah mengenyangkanmu hingga engkau puas." Hadits ini hasan gharib shahih.
Sunan Tirmidzi 1210: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang buah kurma yang masih tergantung. Lalu beliau menjawab: "Bagi siapa saja yang terpaksa karena kebutuhan (untuk dimakan) bukan untuk disembunyikan di dalam bajunya, maka tidak apa-apa." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan.
Sunan Tirmidzi 1211: Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub Al Baghdadi], telah mengabarkan kepada kami [Abbad bin Al 'Awwam] ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku [Sufyan bin Husain] dari [Yunus bin Ubaid] dari ['Atha`] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang muhaqalah, muzabanah, mukhabarah dan tsunya kecuali jika diketahui. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih gharib dari jalur ini dari hadits Yunus bin Ubaid dari 'Atha` dari Jabir.
Sunan Tirmidzi 1212: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Amr bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menjual makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menerimanya (barang itu ada padanya, menjadi miliknya)." Ibnu Abbas berkata: Aku kira setiap sesuatu yang semisal dengannya. Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir, Ibnu Umar dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata: Hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama, mereka memakruhkan menjual makanan hingga pembeli menerimanya, namun sebagian ulama membolehkan kepada orang yang menjual sesuatu yang tidak ditakar atau ditimbang dari sesuatu yang tidak dimakan atau diminum untuk menjualnya sebelum ia menerimanya. Sesungguhnya penekanannya menurut para ulama adalah pada makanan, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq.
Sunan Tirmidzi 1213: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah sebagian kalian menjual barang yang sedang ditawar oleh sebagian dari kalian, dan janganlah sebagian dari kalian meminang wanita yang ada dalam pinangan sebagian dari kalian." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah dan Samurah. Abu Isa berkata: Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih dan telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Seseorang tidak boleh menawar barang yang sedang ditawar saudaranya." Dan menurut para ulama, makna menjual dalam hadits ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah menawar.
Sunan Tirmidzi 1214: Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] ia berkata: Aku mendengar [Laits] menyampaikan hadits dari [Yahya bin Abbad] dari [Anas] dari [Abu Thalhah] bahwa ia mengatakan: Wahai Nabiyullah, sesungguhnya aku menjual khamr milik anak yatim dalam asuhanku. Beliau menjawab: "Tumpahkan khamr itu dan pecahkanlah bejananya." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir, 'Aisyah, Abu Sa'id, Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar dan Anas. Abu Isa berkata: Hadits Abu Thalhah adalah hadits yang diriwayatkan oleh [Ats Tsauri] dari [As Sudi] dari [Yahya bin Abbad] dari [Anas] bahwa [Abu Thalhah] yang memiliki khamr itu, ini adalah lebih shahih dari hadits Al Laits.
Sunan Tirmidzi 1215: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [As Sudi] dari [Yahya bin Abbad] dari [Anas bin Malik] ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya: Apakah khamr itu boleh dijadikan cuka? Beliau menjawab: "Tidak boleh." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1216: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Munir] ia berkata: Aku mendengar [Abu 'Ashim] dari [Syabib bin Bisyr] dari [Anas bin Malik] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat sepuluh orang yang berkenaan dengan khamr: Orang yang memeras, yang meminta diperaskan, peminum, pembawanya, yang dibawakan untuknya, penuangnya, penjual, yang memakan hasilnya, pembelinya dan yang minta dibelikan. Abu Isa: Hadits ini gharib dari hadits Anas. Dan telah diriwayatkan hadits seperti ini dari Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud dan Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sunan Tirmidzi 1217: Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Yahya bin Khalaf], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundab] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian mendatangi hewan ternak, jika ada pemiliknya maka mintalah izin, jika ia memberi izin, ia boleh memerah susunya dan meminumnya. Jika tidak ada seorang pun, hendaklah ia berteriak (untuk meminta izin) tiga kali. Jika seseorang menyahutnya, hendaklah ia meminta izin namun jika tidak seorang pun menyahutnya, ia boleh memerah susunya dan meminumnya tetapi tidak boleh membawanya." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar dan Abu Sa'id. Abu Isa berkata: Hadits Samurah adalah hadits hasan gharib shahih dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, ini juga merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq. Abu Isa berkata: Ali bin Al Madini berkata: Mendengarnya Al Hasan dari Samurah adalah shahih namun sebagian ahlul Hadits mengomentari riwayat Al Hasan dari Samurah, mereka mengatakan: Sesungguhnya Al Hasan hanya menyampaikan hadits dari buku milik Samurah.
Sunan Tirmidzi 1218: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Atha` bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan pada tahun penaklukan Makkah: "Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan patung-patung." Maka ditanyakan: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai, karena ia digunakan untuk melumuri (mengecat) kapal-kapal, meminyaki kulit dan dimanfaatkan oleh manusia? Beliau menjawab: "Jangan, ia adalah haram." Kemudian ketika itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan: "Semoga Allah membunuh orang-orang Yahudi, sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak kepada mereka namun mereka gunakan untuk (bahan) kecantikan, kemudian menjualnya serta memakan uang hasil penjualannya." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata: Hadits Jabir adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama.
Sunan Tirmidzi 1219: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Adl Dlabbi], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kami tidak memiliki perumpamaan bagi orang yang menarik kembali pemberiannya melainkan seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya."
Sunan Tirmidzi 1220: Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang memberi suatu pemberian lalu menariknya kembali, kecuali orang tua yang telah memberi kepada anaknya." Telah menceritakan hal itu kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Husain Al Mu'allim] dari [Amr bin Syu'aib] bahwa ia mendengar [Thawus] menyampaikan hadits dari [Ibnu Umar] dan [Ibnu Abbas] keduanya memarfu'kan hadits ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Abu Isa berkata: Hadits Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma adalah hadits hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka. Mereka berpendapat: Barangsiapa yang memberikan sesuatu kepada kerabatnya, maka ia tidak berhak menarik kembali, namun barangsiapa memberikan sesuatu kepada selain kerabatnya ia boleh mengambilnya kembali, tetapi ia tidak mendapatkan pahala atas permberiannya tersebut. Ini adalah pendapat Ats Tsauri sedangkan Asy Syafi'i berpendapat: Tidak halal seseorang memberikan sesuatu lalu menarik kembali kecuali orang tua terhadap apa yang telah diberikan kepada anaknya, Asy Syafi'i berhujjah dengan hadits Abdullah bin Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak halal seseorang memberikan sesuatu pemberian lalu menariknya kembali, kecuali orang tua (yang menarik pemberian atas) apa yang telah diberikan kepada anaknya."
Sunan Tirmidzi 1221: Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Zaid bin Tsabit] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang melakukan muhaqalah dan muzabanah kecuali ia telah mendapat izin pemilik 'Araya, hendaklah ia menjualnya dengan sama takarannya. Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah dan Jabir. Abu Isa berkata: Hadits Zaid bin Tsabit adalah seperti ini, [Muhammad bin Ishaq] meriwayatkan hadits ini sedangkan [Ayyub], [Ubaidullah bin Umar] dan [Malik bin Anas] meriwayatkan dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang muhaqalah dan muzabanah. Dan dengan sanad ini dari Ibnu Umar dari Zaid bin Tsabit dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau membolehkan 'araya dan ini lebih shahih dari hadits Muhammad bin Ishaq.
Sunan Tirmidzi 1222: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Hubab] dari [Malik bin Anas] dari [Dawud bin Hushain] dari [Abu Sufyan] mantan budak Ibnu Abu Ahmad dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membolehkan jual beli 'araya di bawah lima wasaq atau seperti ini. Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Dawud bin Hushain] seperti ini dan hadits ini diriwayatkan dari Malik bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membolehkan jual beli 'araya sebanyak lima wasaq atau di bawah lima wasaq.
Sunan Tirmidzi 1223: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Zaid bin Tsabit] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membolehkan jual beli 'araya sesuai takarannya. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih dan Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih serta menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama di antaranya: Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat: Bahwa 'araya dikecualikan pada jumlah larang tertentu ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang muhaqalah dan muzabanah, mereka beralasan dengan hadits Zaid bin Tsabit dan hadits Abu Hurairah, mereka juga mengatakan: Boleh menjual kurang dari lima wasaq. Maknanya menurut para ulama adalah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menghendaki keringanan kepada mereka dalam masalah ini karena pengaduan mereka. Mereka mengadu: Kami tidak mendapati jika kami menjual kurma basah kecuali dengan kurma kering, lalu beliau memberi keringanan bagi mereka untuk menjualnya kurang dari lima wasaq, maka mereka memakan kurma kering.
Sunan Tirmidzi 1224: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Hulwani Al Khallal], telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir] telah menceritakan kepada kami [Busyair bin Yasar] mantan budak banu Haritsah bahwa [Rafi' bin Khadij] dan [Sahl bin Abu Hatsmah] menyampaikan hadits kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli muzabanah yaitu jual beli kurma basah dengan kurma kering kecuali bagi pemilik 'Araya, karena beliau telah memberi izin kepada mereka, beliau juga melarang jual beli anggur basah dan kismis serta melarang setiap buah-buahan yang masih di pohon dengan perkiraan (taksir). Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih gharib melalui jalur ini.
Sunan Tirmidzi 1225: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Ahmad bin Mani'] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Dan Qutaibah berkata: Hadits ini sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah kalian bersaing dalam penawaran." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar dan Anas. Abu Isa berkata: Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka memakruhkan persaingan dalam penawaran. Abu Isa berkata: Najsy adalah seseorang datang membagi barang dagangan kepada pedagang lalu menawarnya lebih banyak dari yang ditawarkan, hal itu ketika pembeli mendatanginya. Ia ingin mengelabui pembeli dan tidak bermaksud untuk menjual, ia hanya ingin mengelabui pembeli terhadap yang ia tawarkan, ini merupakan bentuk dari penipuan. Asy Syafi'i berkata: Seandainya seseorang melakukan persaingan penawaran, maka pelaku persaingan berdosa karena perbuatannya, namun jual beli boleh karena penjual tidak bersaing dalam penawaran.
Sunan Tirmidzi 1226: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] dan [Mahmud bin Ghailan] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Simak bin Harb] dari [Suwaid bin Qais] ia berkata: Aku dan Makhrafah Al Abdi pernah mendatangkan pakaian dari Hajar, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi kami menawar beberapa celaan panjang dari kami, ketika itu aku memiliki seseorang yang menimbang dengan imbalan. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan kepada penimbang itu: "Timbang dan lebihkanlah." Ia mengatakan Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata: Hadits Suwaid adalah hadits hasan shahih dan para ulama menganjurkan kelebihan dalam timbangan, [Syu'bah] meriwayatkan hadits ini dari [Simak], lalu ia berkata: Dari [Abu Shafwan] dan ia menyebutkan hadits tersebut.
Sunan Tirmidzi 1227: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Sulaiman Ar Razi] dari [Dawud bin Qais] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memberi tempo kepada orang yang kesulitan membayar hutang atau menggugurkan (membebaskan) nya, niscaya Allah akan memberi naungan kepadanya pada hari di bawah naungan 'ArsyNya, pada hari tidak ada naungan kecuali naunganNya." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abul Yasar, Abu Qatadah, Hudzaifah, Ibnu Mas'ud, Ubadah dan Jabir. Abu Isa berkata: Hadits Abu Hurairah adalah hadits shahih gharib dari jalur ini.
Sunan Tirmidzi 1228: Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Abu Mas'ud] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Akan dihisab seseorang dari umat sebelum kalian, tidak didapati sedikitpun kebaikan pada dirinya kecuali ia adalah orang yang mempermudah (jika urusan dengan orang lain), dan ia bergaul (berinteraksi) dengan orang-orang, lalu ia menyuruh kepada budaknya agar mereka memberikan kelapangan kepada orang yang sedang kesulitan. Maka, Allah 'azza wajalla berfirman: (Kami lebih berhak pada hal itu dari padanya, berilah kelapangan kepadanya)." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih dan Abul Yasar adalah Ka'b bin Amr.
Sunan Tirmidzi 1229: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Penundaan orang kaya dalam membayar hutang adalah kezhaliman, jika seseorang dari kalian melimpahkan hutang kepada orang kaya, hendaklah orang kaya itu menanggungnya." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar dan Syarid bin Suwaid Ats Tsaqafi.
Sunan Tirmidzi 1230: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Abdullah Al Harawi] ia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] ia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Ubaid] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Penundaan orang kaya dalam membayar hutang adalah kezhaliman, jika hutangmu dipindahkan kepada orang kaya maka ikutilah ia dan tidak ada dua akad dalam satu (transaksi) penjualan." Abu Isa berkata: Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih, maknanya adalah jika seseorang dari kalian hutangnya dipindahkan (hiwalah) kepada orang kaya, hendaklah ia menerimanya. Sebagian ulama mengatakan: Jika seseorang hutangnya dipindahkan kepada orang kaya, lalu ia memindahkannya maka orang yang memindahkan telah berlepas diri dan tidak ada kewajiban baginya untuk kembali kepada orang yang memindahkan. Ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama berpendapat jika harta hilang maka hal ini merupakan resiko kebangkrutan orang yang dipindahkan hutang atasnya, ia berhak mengembalikan kepada orang pertama. Mereka berhujjah dengan perkataan Utsman dan selainnya ketika mereka berkata: Tidak ada hak terhadap harta seorang muslim yang hilang. Ishaq berkata: Makna hadits ini: Tidak ada hak terhadap harta seorang muslim yang hilang, adalah jika hutang dipindahkan kepada seseorang atas orang lain. Ia juga berpendapat bahwa seseorang itu adalah orang kay, namun jika ia adalah orang tidak punya harta maka tidak ada hak mengembalikan harta orang muslim yang hilang.
Sunan Tirmidzi 1231: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Mahmud bin Ghailan] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli munabadzah dan mulamasah. Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Sa'id dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata: Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih, dan makna hadits ini (munabadzah) adalah seseorang mengatakan: Jika aku melempar suatu barang kepadamu, maka jual beli antara aku dan kamu harus diteruskan (terjadi transaksi jual beli). Mulamasah adalah seseorang mengatakan: Jika kamu menyentuh suatu barang, maka harus dilaksanakan jual beli, walaupun ia tidak melihat sesuatu darinya seperti (menjual (sesuatu) yang ada pada sarung pedang atau yang lainnya. Sesungguhnya hal ini termasuk dari jual beli orang-orang jahiliyah, oleh karena itu beliau melarang hal itu.
Sunan Tirmidzi 1232: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Abdullah bin Katsir] dari [Abu Al Minhal] dari [Ibnu Abbas] berkata: Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Madinah, para penduduknya biasa melakukan salaf pada buah-buahan. Lalu beliau bertanya: "Barangsiapa melakukan salaf maka lakukanlah salaf dalam takaran yang sudah diketahui (jelas) dan timbangan yang sudah diketahui (jelas), serta sampai waktu yang telah diketahui (jelas)." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Abu Aufa dan Abdurrahman bin Abza. Abu Isa berkata: Hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka, mereka membolehkan salaf pada makanan, pakaian dan yang lainnya dari apa yang telah diketahui masa dan sifatnya, namun mereka berselisih salaf pada hewan, sebagian ulama dari kalangan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka berpendapat: Salaf pada hewan adalah boleh, ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Namun sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka memakruhkan salaf pada hewan, ini adalah pendapat Sufyan dan penduduk Kufah. Abu Al Minhal bernama Abdurrahman bin Muth'im.
Sunan Tirmidzi 1233: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram], telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Sulaiman Al Yasykuri] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memiliki persekutuan (kongsi) dalam pengelolaan tanah, maka tidak boleh menjual setengah darinya hingga menawarkan kepada sekutunya." Abu Isa berkata: Hadits ini sanadnya tidak bersambung, aku mendengar Muhammad, Sulaiman Al Yasykari berkata: Dikatakan bahwa ia meninggal pada saat Jabir bin Abdullah masih hidup, ia mengatakan: Qatadah tidak mendengar darinya demikian pula Abu Bisyr, Muhammad berkata: Kami tidak mengetahui seorang pun mendengar dari Sulaiman Al Yasykari kecuali Amr bin Dinar, semoga ia mendengar darinya pada saat Jabir bin Abdullah masih hidup, ia berkata: Qatadah menyampaikan hadits hanya dari buku Sulaiman Al Yasykari dan ia memiliki kitab dari Jabir bin Abdullah. Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr Al 'Athar Abdul Quddus ia berkata: Ali bin Al Madini berkata: Yahya bin Sa'id berkata: Sulaiman At Taimi berkata: Mereka membawa buku Jabir bin Abdullah kepada Al Hasan Al Bashri lalu ia mengambilnya, atau ia katakan: Lalu ia meriwayatkannya. Mereka juga membawa kitab itu kepada Qatadah, ia pun meriwayatkannya dan mereka membawakan kepadaku namun aku tidak meriwayatkannya, ia mengatakan: Aku mengembalikannya.
Sunan Tirmidzi 1234: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi], telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang muhaqalah, muzabanah, mukhabarah dan mu'awamah, namun beliau membolehkan 'araya. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1235: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah], [Tsabit] dan [Humaid] dari [Anas] ia berkata: Pernah terjadi kenaikan harga pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka orang-orang berkata: Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga untuk kami. Lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah Sang Penepat harga, Penggenggam, Pembentang rizki dan Pemberi rizki. Aku berharap bertemu dengan Rabbku dan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntut perbuatan zhalim yang aku pernah lakukan kepadanya, baik berupa darah (qishas) maupun harta." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1236: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Al 'Ala` bin Abdurrahman] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangan ke dalamnya dan jari-jarinya mengenai sesuatu yang basah, beliau pun mengatakan: "Wahai pemilik makanan, apa ini?" ia menjawab: Terkena hujan, wahai Rasulullah. Beliau mengatakan: "Mengapa engkau tidak menempatkannya di atas makanan ini hingga orang-orang melihatnya?" kemudian beliau bersabda: "Barangsiapa berbuat curang, ia tidak termasuk golongan kami." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar, Abu Al Hamra`, Ibnu Abbas, Abu Burdah bin Niyar dan Hudzaifah bin Al Yaman. Abu Isa berkata: Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka memakruhkan perbuatan curang, mereka mengatakan: Perbuatan curang adalah haram.
Sunan Tirmidzi 1237: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ali bin Shalih] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mencari pinjaman seekor unta satu tahun, lalu beliau memberinya seekor unta (berumur) satu tahun yang lebih baik dari untanya. Beliau bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar (hutang atau pinjaman)." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Rafi'. Abu Isa berkata: Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih, [Syu'bah] dan [Sufyan] telah meriwayatkan dari [Salamah], hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka membolehkan peminjaman unta satu tahun, ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq namun sebagian mereka memakruhkan hal itu.
Sunan Tirmidzi 1238: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] bahwa ada seseorang menuntut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berbicara kasar kepada beliau, para sahabat pun berusaha menghentikannya, namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan: "Biarkan ia, karena ia memiliki hak berbicara." Kemudian beliau mengatakan: "Belikanlah seekor unta lalu berikanlah kepadanya." Mereka pun mencarinya namun tidak mendapati kecuali seekor unta satu tahun yang lebih baik dari unta satu tahun miliknya. Lalu beliau mengatakan: "Belikanlah lalu berikan kepadanya, karena sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar (hutang atau pinjaman)." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Salamah bin Kuhail] seperti itu. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1239: Telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Ubadah] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Rafi'] mantan budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menghutang unta muda kepada seseorang, kemudian orang tersebut datang kepada beliau menuntut unta mudanya, lalu dibawakan unta dari sedekah. Abu Rafi' berkata: Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruhku untuk membayar unta muda kepada orang itu. Aku berkata: Aku tidak mendapati untanya kecuali unta muda berumur empat tahun. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan: "Berikan kepadanya, sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah orang yang paling baik dalam membayar (hutang atau pinjaman)." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1240: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Sulaiman Ar Razi] dari [Mughirah bin Muslim] dari [Yunus] dari [Al Hasan] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mencintai orang yang memberi kemudahan dalam menjual, memberi kemudahan tatkala membeli, dan kemudahan dalam memutuskan perkara." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir. Abu Isa berkata: Hadits ini gharib dan sebagian perawi telah meriwayatkan hadits ini dari [Yunus] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah].
Sunan Tirmidzi 1241: Telah menceritakan kepada kami [Abbas Ad Duri], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin 'Atha`] telah mengabarkan kepada kami [Isra`il] dari [Zaid bin 'Atha` bin As Sa`ib] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Semoga Allah mengampuni seseorang sebelum kalian, ia memberi kemudahan ketika menjual, memberi kemudahan ketika membeli, dan memberi kemudahan ketika memutuskan perkara." Ia mengatakan: Hadits ini shahih hasan gharib melalui jalur ini.
Sunan Tirmidzi 1242: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah menceritakan kepada kami ['Arim] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad], telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Khushaifah] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kalian melihat orang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah: Semoga Allah tidak memberi keuntungan kepada barang daganganmu. Jika kalian melihat orang yang mengumumkan sesuatu yang hilang di dalamnya maka katakanlah: Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu." Abu Isa berkata: Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan gharib dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, mereka memakruhkan menjual dan membeli di dalam masjid, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq namun sebagian ulama membolehkan menjual dan membeli di dalam masjid.