26. Minuman
Sunan Tirmidzi 1784: Telah menceritakan kepada kami [Abu Zakariya Yahya bin Duursta Al Bashari], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap yang memabukkan itu adalah haram. Siapa yang meminum khamer lalu ia meninggal dalam keadaan kecanduan khamer, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat." Hadits semakna juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, Abu Sa'id, Abdullah bin Amr, Ibnu Abbas, Ubadah dan Abu Malik Al Asy'ari. Abu Isa berkata: Haditsnya Ibnu Umar adalah hasan shahih. Dan telah diriwayatkan pula oleh lebih dari satu dari Nafi' dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan telah diriwayatkan oleh Malik bin Anas dari Nafi', dari Ibnu Umar secara Mauquf, dan ia tidak memarfu'kannya.
Sunan Tirmidzi 1785: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Abdul Hamid] dari [Atha` bin As Sa`ib] dari [Abdullah bin Umair] dari [bapaknya] ia berkata: [Abdullah bin Umar] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang meminum khamer, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari, jika ia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Akan tetapi, jika ia kembali melakukannya, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari, jika ia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya, namun jika ia kembali lagi melakukannya, maka Allah tidak akan menerima lagi shalatnya selama empat puluh hari, bila ia bertaubat Allah akan menerima taubatnya. Apabila ia kembali melakukannya pada kali keempat, maka Allah tidak menerima shalatnya selama empat puluh hari. Dan setelah itu, jika ia bertaubat, Allah tidak akan menerima taubatnya, dan ia akan diberi minum dari sungai Khabal." kemudian ditanyakan: "Wahai Abu Abdurrahman, apakah itu sungai Al Khabal?" ia menjawab: "Yaitu sungai nanah dari penghuni neraka." Abu Isa berkata: Ini adalah hadits Hasan. Dan telah diriwayatkan pula semisal hadits ini dari Abdullah bin Amr dan Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sunan Tirmidzi 1786: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari], telah menceritakan kepada kami [Ma'n], telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang Al Bit (sejenis minuman yang terbuat dari madu), maka beliau menjawab: "Setiap minuman yang dapat memabukkan adalah haram." Abu Isa berkata: Ini adalah hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1787: Telah menceritakan kepada kami [Ubaid bin Asbath bin Muhammad Al Qurasyi Al Kufi] dan [Abu Sa'id Al Asyaj] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dri [Muhammad bin Amr] dari [Abu Salamah] dari [Ibnu Umar] ia berkata: Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram." Hadits semakna juga diriwayatkan dari Amr, Ali, Ibnu Mas'ud, Anas, Abu Sa'id, Abu Musa Al Asyajj Al Ushari, Dailam, Maimunah, Ibnu Abbas, Qais bin Sa'd, An Nu'man bin Basyir, dan Mu'awiyah, Wa`il bin Hujr, Qurrah Al Muzani, Abdullah bin Mughaffal, Ummu Salamah, Buraidah, Abu Hurairah dan Aisyah. Abu Isa berkata: Ini adalah hadits Hasan, dan telah diriwayatkan pula dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam semisalnya, dan keduanya adalah Shahih. Dan hadits ini telah diriwayatkan pula lebih dari seorang dari Muhammad bin Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam semisalnya. Dan dari Abu Salamah dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sunan Tirmidzi 1788: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Dawud bin Bakr bin Abul Furat] dari [Ibnul Munkadir] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesuatu yang memabukkan, maka sedikit dan banyaknya adalah haram." Hadits semakna juga diriwayatkan dari Sa'd, Aisyah, Abdullah bin Amru, Ibnu Umar dan Khawwat bin Jubair. Abu Isa berkata: Ini adalah hadits hasan gharib dari haditsnya Jabir.
Sunan Tirmidzi 1789: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Abdul A'la] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Mahdi bin Maimun] -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Mu'awiyah Al Jumahi], telah menceritakan kepada kami [Mahdi bin Maimun] maknanya satu, dari [Abu Utsman Al Anshari] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Aisyah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram, jika satu Faraq (tiga sha' atau enam belas liter) darinya memabukkan, maka sepenuh telapak tangannya juga haram." Abu Isa berkata: Salah seorang dari keduanya berkata di dalam haditsnya: "Seteguk darinya adalah haram." Hadits ini adalah Hasan. Dan telah diriwayatkan pula oleh [Al Laits bin Abu Sulaim] dan [Ar Rabi' bin Shabih] dari [Abu Utsman Al Anshari] sebagaimana riwayatnya Mahdi bin Maimun dan Abu Utsman Al Anshari namanya adalah Amr bin Salim, dan dipanggil pula dengan nama Umar bin Salim.
Sunan Tirmidzi 1790: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ulayyah] dan [Yazid bin Harun] keduanya berkata: Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman At Taimi] dari [Thawus] bahwa seorang laki-laki mendatangi [Ibnu Umar] dan bertanya, "Apakah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Nabidz Al Jarr?" Ibnu Umar menjawab, "Ya." Thawus berkata: "Demi Allah, aku telah mendengarnya darinya." Hadits semakna juga diriwayatkan dari Ibnu Abu Aufa, Abu Sa'id, Suwaid, Aisyah, Ibnu Zubair dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata: Ini adalah hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1791: Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud Ath Thayalisi], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Amr bin Murrah] ia berkata: saya mendengar [Zadzan] berkata: Aku pernah bertanya kepada [Ibnu Umar] tentang jenis minuman yang telah dilarang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Kabarkanlah kepada kami dengan bahasa kalian, dan jelaskanlah kepada kami dengan bahasa kami." Ibnu Umar berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang, al hantamah yakni bejana (yang terbuat dari tanah dicampur gandum dan darah) untuk menaruh khamr, ad duba` yakni tengkorak kepala, an naqir yakni pohon kurma yang dipahat (hingga mati), dan beliau juga melarang al muzaffat tempat yang terbuat dari aspal dan memerintahkan untuk membuat nabidz pada bejana-bejana. Ia (Abu Isa) berkata dalam bab ini dari Umar, Ali, Ibnu Abbas, Abu Said, Abu Hurairah, Abdurrahman bin Ya'mar, Samurah, Anas, Aisyah, Imran bin Hushain, A`idz bin Amr, Hakam Al Ghifari, dan Maimunah. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1792: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Al Hasan bin Ali] dan [Mahmud bin Ghailan] mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Alqamah bin Martsad] dari [Sulaiman bin Buraidah] dari [bapaknya] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya aku dahulu melarang kalian meminum nabidz yang disimpan dalam bejana-bajana terbuat dari kulit (yaitu dari Dubbaa', hantam dan Naqir) dan sesungguhnya bejana itu tidak dapat menghalalkan tidak juga dapat mengharamkan sesuatu. Dan setiap minuman yang memabukkan itu haram." Berkata Abu Isa: ini merupakan hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1793: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud Al Hafari] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Salim bin Abul Ja'd] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk memakai bejana-bejana dari kulit, lantas kalangan Anshar mengadu kepada beliau seraya berkata: "Kami tidak memiliki bejana selainnya." Beliau bersabda: "Kalau begitu tidak dilarang." Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Abu Sa'id, Abu Hurairah dan Abdullah bin Umar. Berkata Abu 'Isa: Ini merupakan hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1794: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] dari [Yunus bin Ubaid] dari [Al Hasan Al Bashri] dari [Ibunya] dari [Aisyah] ia berkata: "Dahulu kami suka membuat nabidz untuk Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam di dalam sebuah bejana, bagian atasnya diikat dan dia memiliki lubang untuk keluar air. Kami membuatnya pada pagi hari lalu beliau meminumnya pada malam hari atau kami membuatnya di malam hari dan beliau meminumnya pada pagi hari." Hadits semakna diriwayatkan dari Jabir, Abu Sa'id dan Ibnu Abbas. Berkata Abu Isa: Ini merupakan hadits gharib tidak kami ketahui kecuali dari haditsnya Yunus bin Ubaid dari 'Aisyah juga namun melalui selain jalur ini.
Sunan Tirmidzi 1795: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] Telah menceritakan kepada kami [Isra`il], telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Muhajir] dari [Amir Asy Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya dari gandum yang bagus dan putih, dari gandum biasa, dari kurma dan dari anggur, serta dari madu dapat dibuat khamr (arak)." Hadits semakna juga diriwayatkan dari Abu Hurairah. Abu Isa berkata: Ini merupakan hadits gharib. Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Isra`il] semisalnya. [Abu Hayyan] juga telah meriwayatkan hadits ini dari [Asy Sya'bi] dari [Ibnu Umar] dari [Umar] ia berkata: "Sesungguhnya dari biji gandum dapat dibuat khamr." Lalu menuturkan hadits ini. Demikian pula, telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Abu Hayyan At Taimi] dari [Asy Sya'bi] dari [Ibnu Umar] dari [Umar bin Al Khaththab] ia berkata: "Sesungguhnya dari biji gandum dapat dibuat khamr." Hadits ini lebih shahih daripada haditsnya Ibrahim bin Muhajir. Ali Al Madini berkata: Yahya bin Sa'id berkata: Ibrahim bin Muhajir bukan orang yang kuat dalam periwayatan hadits. Hadits ini telah diriwayatkan juga dari Nu'man bin Basyir melalui banyak jalur.
Sunan Tirmidzi 1796: Telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad bin Muhammad], telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Mubarak] Telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dan [Ikrimah bin Ammar] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abu Katsir As Suhaimi] ia berkata: saya mendengar [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Khamer itu berasal dari dua pohon ini, yaitu pohon kurma dan anggur." Abu Isa berkata: Ini adalah hadits hasan shahih. Abu Katsir As Suhaimi adalah Al Ghubari, namanya adalah Yazid bin Abdurrahman bin Ghufailah. [Syu'bah] telah meriwayatkan hadits ini dari [Ikrimah bin Ammar].
Sunan Tirmidzi 1797: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Atha` bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk mencampuradukkan antara kurma yang belum masak dan kurma yang baru masak. Abu Isa berkata: Ini adalah hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1798: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk mencampur antara buah kurma yang belum masak dengan kurma kering, demikian pula buah anggur dan kurma. Dan beliau juga melarang untuk mendiamkan (kurma atau anggur) dalam Al Jirar (tempayan air). Hadits semakna juga telah diriwayatkan dari Jabir, Anas, Abu Qatadah, Ibnu Abbas, Ummu Salamah dan Ma'bad bin Ka'b dari ibunya. Abu Isa berkata: Ini adalah hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1799: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] ia berkata: saya mendengar [Ibnu Abu Laila] menceritakan bahwasanya: [Hudzaifah] menimba air, lalu seorang laki-laki membawakannya bejana yang terbuat dari perak, maka Huzaifah pun segera membuangnya kemudian ia berkata: "Sungguh, saya telah melarangnya, namun ia enggan. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang minum dengan menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak, kemudian beliau juga melarang untuk mengenakan kain sutera dan Ad Dibaj (pakaian yang terbuat kain sutera yang halus). Beliau bersabda: "Sesungguhya kain sutera itu adalah untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia, dan bagi kalian nanti kelak di akhirat." Hadits yang semakna juga diriwayatkan dari Ummu Salamah, Al Barra` dan Aisyah. Abu Isa berkata: Ini adalah hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1800: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Sa'id bin Arubah] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang seseorang minum dalam keadaan berdiri. Kemudian ditanyakan kepada beliau, "Bagaimana dengan makan?" Beliau menjawab: "Terlebih lagi dalam makan." Abu Isa berkata: Ini adalah hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1801: Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Abu Muslim Al Jadzmi] dari [Al Jarud bin Al Mu'alli] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang minum sambil berdiri. Hadits semakna juga diriwayatkan dari Abu Sa'id, Abu Hurairah dan Anas. Abu Isa berkata: Ini adalah hadits gharib hasan. Demikian juga yang diriwayatkan oleh lebih dari satu orang dari Sa'id dari Qatadah dari Muslim dari Al Jarud dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan telah diriwayatkan pula dari [Qatadah] dari [Yazid bin Abdullah bin Asy Syikhkhir] dari [Abu Muslim] dari [Al Jarud] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Harta benda seorang mukmin yang hilang, adalah bahan bakarnya api neraka." Al Jarud adalah Ibnul Mu'alla Al Abdi, yakni salah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan ia juga dipanggil Al Jarud bin Al 'Ala`, namun yang shahih adalah Ibnul Mu'alla.
Sunan Tirmidzi 1802: Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa`ib Salm bin Junadah Al Kufi], telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: Kami dahulu makan pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri. Berkata Abu 'Isa: Ini merupakan hadits shahih gharib dari haditsnya Ubaidullah bin Umar dari Nafi' dari Ibnu Umar. Dan [Imran bin Hudair] meriwayatkan hadits ini dari [Abil Bazari] dari [Ibnu Umar] dan Abul Bazari bernama Yazid bin 'Utharid.
Sunan Tirmidzi 1803: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Husyaim] Telah menceritakan kepada kami [Ashim Al Ahwal] dan [Al Mughirah] dari [Asy Sya'bi] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah minum air zamzam sambil berdiri. Hadits semakna juga diriwayatkan Ali, Sa'd, Abdullah bin Amr dan Aisyah. Abu Isa berkata: Ini adalah hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1804: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Husain Al Mu'allim] dari [Amr bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya] ia berkata: Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam minum sambil berdiri dan juga pernah sambil duduk. Abu Isa berkata: Ini adalah hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1805: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Yusuf bin Hammad] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits bin Sa'id] dari [Abu Ashim] dari [Anas bin Malik], bahwa: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bernafas tiga kali dalam bejana dan beliau bersabda: "Yang demikian itu adalah lebih mudah mengalir (masuk) ke lambung dan juga lebih memuaskan." Abu Isa berkata: Ini adalah hadits hasan gharib. Dan juga telah diriwayatkan oleh [Ad Dastuwa`i], dari [Abu 'Isham] dari [Anas]. Dan 'Azrah bin Tsabit telah meriwayatkan dari Tsumamah, dari Anas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bernafas sebanyak tiga kali dalam bejana.
Sunan Tirmidzi 1806: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi], telah menceritakan kepada kami [Azrah bin Tsabit Al Anshari] dari [Tsumamah bin Anas] dari [Anas bin Malik], bahwa: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bernafas sebanyak tiga kali dalam bejana. Abu Isa berkata: Ini adalah hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1807: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Yazid bin Sinan Al Jazari] dari [Ibnu Atha` bin Abu Rabah] dari [bapaknya] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian minum dengan sekali tegukan sekaligus seperti minumnya unta, akan tetapi minumlah dengan dua atau tiga kali tegukan dan bacalah basmalah jika kalian minum, serta (bacalah) hamdalah jika kalian mengangkat bejananya." Abu Isa berkata: Ini merupakan hadits gharib dan Yazid bin Sinan Al Jazari dia adalah Farwah Ar Ruhawi.
Sunan Tirmidzi 1808: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram], telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Risydin bin Kuraib] dari [bapaknya] dari [Ibnu Abbas] bahwasanya: "Apabila Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam minum, beliau bernafas dua kali." Berkata Abu Isa: Ini merupakan hadits gharib tidak kami ketahui kecuali dari haditsnya Rusydin bin Kuraib. Dia berkata: Aku bertanya kepada Abu Muhammad, "Apakah Abdullah bin Abdurrahman dari Rusydin bin Kuraib yang lebih kuat atau Muhammad bin Kuraib?" Ia menjawab, "Keduanya sangat berdekatan dan Rusydin bin Kuraib lebih rajih menurutku." Dan aku bertanya kepada Muhammad bin Isma'il tentang ini, dia menjawab, "Muhammad bin Kuraib lebih rajih dari Rusydin bin Kuraib." Perkataan yang lebih kuat menurutku ialah apa yang dikatakan oleh Abu Muhammad Abdullah bin Abdurrahman bahwa Rusydin bin Kuraib lebih rajih dan lebih tua dan dia juga telah bertemu dengan Ibnu Abbas serta melihatnya, namun keduanya memiliki hadits-hadits munkar.
Sunan Tirmidzi 1809: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram], telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Malik bin Anas] dari [Ayyub bin Habib] bahwa mendengar [Abu Al Mutsanna Al Juhanni] menyebutkan dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk meniup ke dalam minuman. Kemudian seroang laki-laki berkata: "Lalu bagaimana bila aku melihat kotoran di dalam bejana?" Beliau bersabda: "Kalau begitu, tumpahkanlah." Ia berkata lagi, "Sungguh, aku tidaklah puasa dengan sekali tarikan nafas." Beliau bersabda: "Kalau begitu, jauhkanlah bejana (tempat untuk minum) dari mulutmu." Abu Isa berkata: Ini adalah hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1810: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abdul Karim Al Jazari] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk bernafas dalam bejana atau meniupnya. Berkata Abu 'Isa: Ini merupakan hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1811: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad bin Abdul Warits], telah menceritakan kepada kami [Hisyam Ad Dastuwa`i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abdullah bin Abu Qatadah] dari [bapaknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian minum, maka janganlah ia bernafas di dalam bejana." Abu Isa berkata: Ini adalah hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1812: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abu Sa'id] secara Riwayah, bahwa ia melarang Ikhtinatsul Asqiyah (menempelkan kedua bibir pada tepi bejana dan minum darinya). Hadits semakna juga diriwayatkan dari Jabir, Ibnu Abbas dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata: Ini adalah hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1813: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Umar] dari [Isa bin Abdullah bin Unais] dari [bapaknya] ia berkata: "Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan mengambil ghirbah (bejana air terbuat dari kulit) yang tergantung kemudian mengeluarkan mulut bejana tersebut dan meminum langsung dari mulutnya." Hadits semakna diriwayatkan dari Ummu Sulaim. Berkata Abu Isa: Hadits ini sanadnya tidak shahih dan Abdullah bin Umar Al Umari seorang yang dha'if dalam periwayatan hadits dan aku tidak tahu apakah dia mendengar dari Isa apa tidak?
Sunan Tirmidzi 1814: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yazid bin Jabir] dari [Abdurrahman bin Abu Amrah] dari [neneknya] Kabsyah, berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah masuk ke rumahku dan minum dari mulut bejana yang tergantung sambil berdiri lalu aku mengambilnya dan memotong mulut bejana tersebut." Abu Isa berkata: Ini merupakan hadits hasan shahih gharib dan Yazid bin Yazid bin Jabir ialah saudaranya Abdurrahman bin Yazid bin Jabir dan dia lebih dahulu meninggal dari saudaranya.
Sunan Tirmidzi 1815: Telah menceritakan kepada kami [Al Anshari], telah menceritakan kepada kami [Ma'n] telah menceritakan kepada kami [Malik] ia berkata: Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah disuguhkan susu yang telah dicampur dengan air. Di sebelah kanan beliau ada seorang A'rabi, dan di sebelah kiri ada Abu Bakar. Maka beliau pun meminum susu tersebut lalu memberikannya kepada laki-laki A'rabi itu seraya bersabda: "Mulailah dari sebelah kanan dan ke sebelah kanan." Hadits semakna juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Sahl bin Sa'd, Ibnu Umar dan Abdullah bin Busr. Abu Isa berkata: Ini adalah hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1816: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Tsabit Al Bunani] dari [Abdullah bin Rabah] dari [Abu Qatadah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Orang yang memberi minum suatu kaum, maka dialah yang terakhir kali minum." Hadits semakna diriwayatkan pula dari Ibnu Abu Aufa. Abu Isa berkata: Ini adalah hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1817: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ma'mar] dari [Zuhri] dari [Urwah] dari [Aisyah] ia berkata: Sesungguhnya minuman yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah Al Hulwa Al Barid (manisan yang dingin). Abu Isa berkata: Beginilah yang diriwayatkan oleh lebih dari satu Rawi dari Az Zuhri dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam secara mursal.
Sunan Tirmidzi 1818: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad], telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Mubarak] Telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dan [Yunus] dari [Az Zuhri] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya: "Minuman apakah yang paling baik?" Beliau menjawab: "Al Hulwa Al Barid (manisan yang dingin)." Demikian pula yang telah diriwatkan oleh [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar], dari [Az Zuhri], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan ini lebih shahih daripada haditsnya Ibnu Uyainah Rahimahullah.