20. Nadzar dan Sumpah
Sunan Tirmidzi 1444: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Shafwan] dari [Yunus bin Abu Yazid] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari ['Aisyah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada nadzar dalam bermaksiat, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah." Ia berkata: "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar, Jabir dan Imran bin Hushain." Abu Isa berkata: "Ini adalah hadits yang tidak shahih, sebab Az Zuhri tidak mendengar hadits ini dari Abu Salamah. Ia berkata: "Aku mendengar [Muhammad] berkata: "Tidak hanya seorang yang telah meriwayatkan hadits ini, di antara mereka [Musa bin Uqbah] dan [Ibnu Abu Atiq] dari [Az Zuhri] dari [Sulaiman bin Arqam] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Muhammad berkata: "Hadits itu (sendiri) adalah ini."
Sunan Tirmidzi 1445: Telah menceritakan kepada kami [Abu Isma'il At Tirmidzi] -dan namanya adalah Muhammad bin Isma'il bin Yusuf, berkata: telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Sulaiman bin Bilal] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Uwais] dari [Sulaiman bin bilal] dari [Musa bin Uqbah] dan [Muhammad bin Abdullah bin Abu Atiq] dari [Az Zuhri] dari [Sulaiman bin Arqam] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak ada nadzar dalam bermaksiat kepada Allah, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya gharib. Tetapi hadits ini lebih shahih dari hadits Abu Shafwan dari Yunus. Abu Shafwan sendiri adalah orang Makkah, namanya adalah Abdullah bin Sa'id bin Abdul Malik bin Marwan. Al Humaidi dan banyak ulama dari ahli hadits telah meriwayatkan darinya. Ada Sekelompok ulama` dari kalangan sahabat nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka berkata: "Tidak ada nadzar dalam bermaksiat kepada Allah, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah." Dan ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq, keduanya berdalil dengan hadits Az Zuhri, dari Abu Salamah, dari 'Aisyah. Dan sebagian ulama` dari kalangan sahabat nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selainnya berkata: "Tidak ada nadzar dalam bermaksiat, dan tidak ada pula kafarah dalam hal tersebut." Dan ini adalah pendapat Malik dan As Syafi'i."
Sunan Tirmidzi 1446: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik bin Anas] dari [Thalhah bin Abdul Malik Al Aili] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa bernadzar untuk taat kepada Allah hendaklah ia kerjakan dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah ia kerjakan." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Thalhah bin Abdul Malik Al Aili] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti hadits tersebut." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih, [Yahya bin Abu Katsir] meriwayatkannya dari? [Al Qasim bin Muhammad]. Dan ini adalah pendapat sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka. Pendapat ini juga dipegang oleh Imam Malik dan Imam Syafi'i. Mereka mengatakan, "Tidak boleh bermaksiat kepada Allah, (jika seseorang bernadzar demikian) dan tidak ada kaffarat sumpah apabila terdapat nadzar dalam kemaksiatan."
Sunan Tirmidzi 1447: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Yusuf Al Azraq] dari [Hisyam Ad Dastuwa`i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Qilabah] dari [Tsabit bin Adh Dhahhak] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Seorang hamba tidak boleh bernadzar dengan sesuatu yang tidak ia miliki." Ia berkata: "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Amru dan Imran Abu Isa Hushain." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."
Sunan Tirmidzi 1448: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Ayyasy] berkata: telah menceritakan kepadaku [Muhammad] mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Al Mughirah bin Syu'bah- berkata: telah menceritakan kepadaku [Ka'b bin Alqamah] dari [Abul Khair] dari [Uqbah bin Amir] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kafarah nadzar yang belum ditentukan (bentuknya), maka kafarahnya adalah dengan kafarah yamin (sumpah)." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih gharib."
Sunan Tirmidzi 1449: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la Ash Shan'ani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] dari [Yunus] ia adalah Ibnu Ubaid- berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan] dari ['Abdurrahman bin Samurah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai 'Abdurrahman, janganlah kamu mengharap kekuasaan. Sesungguhnya jika kekuasaan itu datang kepadamu karena pengharapanmu, maka urusannya akan dibebankan kepadamu. Tetapi jika kekuasaan itu datang kepadamu bukan karena pengharapanmu, maka engkau akan mendapat pertolongan. Jika engkau bersumpah untuk melakukan sesuatu (nadzar) kemudian melihat yang lebih baik, maka ambillah sesuatu yang lebih baik itu dan tunaikanlah kafarah untuk sumpahmu tersebut." Ia berkata: "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ali, Jabir, Adi bin Hatim, Abu Darda, Anas, 'Aisyah, Abdullah bin Amru, Abu Hurairah, Ummu Salamah dan Abu Musa." Abu Isa berkata: "Hadits 'Abdurrahman bin Samurah derajatnya hasan shahih."
Sunan Tirmidzi 1450: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik bin Anas] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa bersumpah atas suatu perkara lalu melihat yang lebih baik dari itu, maka hendaklah ia kerjakan yang lebih baik dan membayar kafarah sumpahnya." Ia berkata: "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ummu Salamah." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah derajatnya hasan shahih. Dan menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama` dari kalangan sahabat Nabi Sallallahu 'Alaihi Wasallam dan selain mereka, yakni bahwa kafarah yang ditunaikan sebelum terjadinya pelanggaran adalah sah. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Malik bin Anas, As Syafi'I, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama` lain berpendapat bahwa kafarah tidak boleh ditunaikan sebelum terjadinya pelanggaran. Sufyan Ats Tsauri berkata: "Jika seseorang memberikan kafarah setelah terjadinya pelanggaran maka itu lebih aku sukai, jika ia memberikannya sebelum terjadinya pelanggaran maka itu sudah cukup."
Sunan Tirmidzi 1451: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bnin Ghailan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdu Ash Shamad bin Abdul Warits] berkata: telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dan [Hammad bin Salamah] dari [Ayyub] dari [nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah atas suatu perkara, lalu ia mengatakan 'Insyaallah', maka ia tidak berdosa (jika tidak terlaksanakan)." Ia berkata: "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Umar derajatnya hasan. Ubaidullah bin Umar dan selainnya telah meriwayatkannya dari Nafi', dari Ibnu Umar secara mauquf." Seperti ini pula diriwayatkan dari Salim, dari Ibnu Umar? radliallahu 'anhuma -mauquf-, kami tidak mengetahui seorang pun yang memarfu'kannya selain Ayyub As Sakhtiyani. Isma'il bin Ibrahim berkata: "Terkadang Ayyub memarfu'kannya dan terkadang tidak.", hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka. yakni jika istitsna` (kalimat pengecualian berupa insyaa Allah) bersambung setelah kalimat sumpah maka ia tidak berdosa (jika melanggarnya). Dan ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Al Auza'I, Malik bin Anas, Abdullah Ibnul Mubarak, Syafi'I, Ahmad dan Ishaq."
Sunan Tirmidzi 1452: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah lalu mengucapkan 'Insyaallah', maka ia tidak berdosa (jika tidak terlaksana)." Abu Isa berkata: "Aku pernah bertanya kepada Muhammad bin Isma'il tentang hadits ini, ia lalu berkata: "Ini adalah hadits yang keliru, Abdurrazaq telah melakukan kekeliruan di dalamnya. Ia meringkasnya dari hadits Ma'mar, dari Ibnu Thawus, dari bapaknya, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Sulaiman bin Dawud pernah mengatakan, 'Sungguh, aku akan menggilir tujuh puluh wanita dalam semalam, niscaya setiap dari mereka akan melahirkan seorang anak laki-laki'. Lalu ia menggilir mereka dan tidak ada seorang pun dari mereka yang melahirkan, kecuali seorang wanita yang melahirkan anak setengah laki-laki (cacat)." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Sekiranya Sulaiman mengucapkan 'Insyaallah', sungguh ia akan mendapatkan sebagaimana yang ia katakan." Demikianlah hadits ini diriwayatkan dari Abdurrazaq dari Ma'mar, dari Ibnu Thawus, dari bapaknya secara lengkap. Beliau mengatakan, "Tujuh puluh wanita." Hadits ini diriwayatkan dari jalur yang banyak dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Sulaiman bin Dawud berkata: 'Sungguh, aku akan menggilir seratus wanita dalam satu malam'."
Sunan Tirmidzi 1453: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Bapaknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar Umar mengatakan: "Demi bapakku, demi bapakku." Maka beliau bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan bapak-bapak kalian." Umar lalu berkata: "Demi Allah, aku tidak akan melakukannya lagi, baik itu bersumpah dengan nama ayahku oleh diriku sendiri, atau menceritakan dari orang lain (yang ia bersumpah dengan nama ayahnya)." Ia berkata: "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Tsabit bin Adh Dhahhak, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Qutailah, dan 'Abdurrahman bin Samurah." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Umar derajatnya hasan shahih." Abu Isa berkata: "Abu Ubaid mengatakan, "Makna dari ucapannya Umar 'Wala Atsiran' yaitu aku tidak akan menceritakannya dari selainku (yang bersumpah dengan nama ayanya)."
Sunan Tirmidzi 1454: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendapati Umar dalam sebuah rombongan dan ia sedang bersumpah dengan bapaknya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan bapak-bapak kalian. Hendaklah seseorang bersumpah dengan nama Allah, atau lebih baik diam." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."
Sunan Tirmidzi 1455: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Al Hasan bin Ubaidullah] dari [Sa'd bin Ubaidah] bahwa [Ibnu Umar] mendengar seorang laki-laki mengucapkan: "Tidak, demi Ka'bah." Ibnu Umar lalu berkata: "Tidak boleh bersumpah dengan selain Allah. Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kafir atau berbuat syirik." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan. Sebagian ulama` menafsirkan hadits ini, bahwa perkataan Nabi 'telah kafir atau berbuat syirik', adalah untuk penegasan. Dasarnya adalah hadits Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mendengar Umar mengatakan, "Demi bapakku, demi bapakku." Rasulullah pun bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan bapak-bapak kalian." Juga, hadits Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Bahwasanya ketika ada orang yang berkata dalam sumpahnya, "Demi Lata dan Uzza." Beliau bersabda: "Hendaklah ia mengatakan 'Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah'."Abu Isa berkata: "Hadits ini semisal dengan apa yang diriwayatkan dari nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya riya itu syirik." Sebagian ulama` mentafsirkan ayat ini: (Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh) -Qs. Al Kahfi: 100-, yaitu tidak boleh riya."
Sunan Tirmidzi 1456: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Quddus bin Muhammad Al Aththar Al Bashri] berkata: telah menceritakan kepada kami [Amru bin Ashim] dari [Imran Al Qaththan] dari [Humaid] dari [Anas] ia berkata: "Ada seorang wanita bernadzar untuk berjalan ke baitullah, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang hal itu, beliau menjawab: "Sesungguhnya Allah tidak butuh dengan nadzar perjalanan kakinya itu, perintahkanlah kepadanya untuk berkendara." Ia berkata: "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah, Uqbah bin Amir dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata: "Hadits Anas derajatnya hasan shahih gharib dari jalur ini, hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama`, mereka berkata: "Jika seorang wanita bernadzar untuk berjalan, maka hendaklah ia berkendara dan menyembelih seekor kambing (sebagai denda)."
Sunan Tirmidzi 1457: Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] berkata: telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Tsabit] dari [Anas] ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melewati orang tua yang dipapah oleh dua orang anaknya, beliau bertanya: "Ada apa dengan orang ini?" orang-orang menjawab, "Wahai Rasulullah, ia bernadzar untuk berjalan (tidak mau berkendaraan)." Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak butuh dengan penyiksaan orang ini terhadap dirinya sendiri." Anas berkata: "lalu beliau memerintahkannya untuk berkendara." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Humaid] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seorang laki-laki….lalu menyebutkan sebagaimana hadits tersebut. Dan ini adalah hadits shahih."
Sunan Tirmidzi 1458: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Al 'Ala bin 'Abdurrahman] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian melakukan nadzar, sebab nadzar tidak bisa mengubah takdir sedikitpun. Hanyasanya nadzar itu muncul dari orang yang bakhil." Ia berkata: "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih. Dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi Sallallahu 'Alahi Wasallam. Mereka memakruhkan nadzar. Abdullah Ibnul Mubarak berkata: "Maksud dari dimakruhkannya nadzar adalah dalam hal taat dan maksiat. Jika seorang laki-laki bernadzar untuk melaksanakan ketaatan lalu mengamalkannya, maka ia akan mendapatkan pahala. Namun dimakruhkan baginya untuk bernadzar."
Sunan Tirmidzi 1459: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Umar] ia berkata: Aku bertanya: "Wahai Rasulullah, pada masa Jahilliyah aku pernah bernadzar untuk beriktikaf di masjidil haram selama satu malam?" Beliau menjawab: "Laksanakanlah nadzarmu." Ia berkata: "Dalam bab ini hadits serupa diriwayatkan dari Abdullah bin Amru dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata: "Hadits Umar derajatnya hasan shahih, Sebagian ulama` berpegangan dengan hadits ini, mereka berkata: "Jika seorang laki-laki masuk Islam lalu bernadzar untuk melaksanakan ketaatan, maka hendaknya ia laksanakan nadzarnya." Sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka berkata: "Tidak ada I'ktikaf kecuali dengan puasa." Dan sebagian ahli ilmu yang lainnya lagi berkata: "Orang yang berpuasa tidak harus berpuasa, kecuali jika ia mewajibkan dirinya untuk berpuasa." Mereka berdalil dengan hadits Umar, bahwasanya ia pernah bernadzar untuk I'ktikaf selama satu malam pada masa Jahilliyah, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepadanya untuk melaksanakan nadzarnya. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq."
Sunan Tirmidzi 1460: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdullah Ibnul Mubarak] dan [Abdullah bin Ja'far] dari [Musa bin Uqbah] dari [Salim bin Abdullah] dari [Bapaknya] ia berkata: "Yang biasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam gunakan untuk bersumpah adalah: "Tidak, demi Dzat yang membolak-balikkan hati." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."
Sunan Tirmidzi 1461: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Al Hadi] dari [Umar bin Ali bin Al Husain bin Ali bin Abu Thalib] dari [Said bin Marjanah] dari [Abu Hurairah] berkata: saya mendengar Rasulullah Sallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "barang siapa yang memerdekakan budak mukmin maka dari setiap anggota tubuh budak yang ia merdekakan Allah akan memerdekakan anggota tubuhnya dari neraka, sehingga Allah memerdekakan kemaluannya dari kemaluan budak yang ia merdekakan.", ia berkata: "dan dalam bab ini ada hadits serupa dari Aisyah, Amru bin Absah, Ibnu Abbas, watsilah bin Al Asqa', Abu Umamah dan Ibnu Umar serta Ka'ab bin Murrah.", Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih gharib dari jalur ini, dan Ibnu Al Hadi nama aslinya adalah Yazid bin Abdullah bin Usamah bin Al Hadi, dia adalah orang Madinah, dapat dipercaya, dan Anas bin Malik adalah di antara orang yang meriwayatkan hadits darinya, dan masih banyak lagi ulama` yang meriwayatkan darinya."
Sunan Tirmidzi 1462: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Muharibi] dari [Syu'bah] dari [Hushain] dari [Hilal bin Yasaf] dari [Suwaid bin Muqarrin Al Muzanni] ia berkata: "Kami tujuh bersaudara dan kami tidak mempunyai pembantu kecuali seorang budak wanita, budak itu lalu ditampar oleh salah seorang dari kami. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk memerdekakannya." Ia berkata: "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Tidak hanya seorang yang telah meriwayatkan hadits ini dari Hushain bin 'Abdurrahman. Sebagaian mereka menyebutkan dalam haditsnya: "Suwaid berkata: "Ia menampar wajahnya."
Sunan Tirmidzi 1463: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Yusuf Al Azraq] dari [Hisyam Ad Dastuwa`i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Qilabah] dari [Tsabit bin Adh Dhahhak] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam dengan dusta, maka ia sebagaimana yang ia katakan." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Para ulama` berselisih dalam memahami hadits ini: seandainya seorang laki-laki bersumpah dengan agama selain Islam, seperti mengatakan, 'Dia Yahudi atau Dia Nashrani' jika melakukan begini dan begini', kemudian orang tersebut melakukannya. Sebagian mereka berkata: "Dia telah melakukan perbuatan yang besar, namun tidak ada kafarah atasnya." Ini adalah pendapat ulama` Madinah, dan pendapat ini diikuti oleh Malik bin Anas dan Abu Ubaid. Sementara sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka berpendapat bahwa dalam hal ini ada kafarahnya. Ini adalah pendapat Sufyan, Ahmad dan Ishaq."
Sunan Tirmidzi 1464: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Ubaidullah bin Zahr] dari [Abu Sa'id Ar Ru'aini] dari [Abdullah bin Malik Al Yahshubi] dari [Uqbah bin Amir] ia berkata: "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, saudara perempuanku bernadzar untuk berjalan dengan berletanjang kaki dan tanpa kerudung ke Baitullah?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak memandang nadzar perlakuan buruk saudaramu terhadap dirinya sama sekali, oleh karena itu hendaklah ia berkendara dan berkerudung, setelah itu hendaklah ia puasa selama tiga hari." Ia berkata: "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Abbas." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama`, dan ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq."
Sunan Tirmidzi 1465: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abul Mughirah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] berkata: telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Humaid bin 'Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] ia berkata: 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "barang siapa di antara kalian yang bersumpah lalu mengucapkan dalam sumpahnya, 'Demi Lata dan Uzza', maka hendaklah ia mengucapkan, 'Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah'. Dan barangsiapa mengucapkan: 'mari kita bermain judi', maka hendaklah ia bersedekah." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Abul Mughirah adalah? orang Khaulan? dari Himsha, dan namanya adalah Abdul Quddus Ibnul Hajjaj."
Sunan Tirmidzi 1466: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Sa'ad bin Ubadah meminta fatwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang nadzar ibunya yang telah meninggal sebelum ia menepatinya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "tepatilah nadzar ibumu." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."
Sunan Tirmidzi 1467: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Imran bin Uyainah] dia adalah saudara Sufyan bin Uyainah, dari [Hushain] dari [Salim bin Abul Ja'd] dari [Abu Umamah] dan selainnya dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Muslim mana saja yang memerdekakan seorang muslim lainnya, maka hal tersebut dapat membebaskannya dari neraka, setiap anggota tubuh yang ia merdekakan maka akan membebaskan anggota tubuhnya dari neraka. Muslim mana saja memerdekakan dua orang wanita muslimah, maka hal tersebut dapat membebaskannya dari api neraka, setiap dua anggota tubuh yang ia merdekakan maka akan membebaskan anggota tubuhnya dari neraka, Dan muslimah mana saja yang memerdekakan seorang muslimah lainnya, maka hal tersebut dapat memerdekakannya dari neraka, setiap anggota badan yang ia merdekakan akan membebaskan anggota badannya dari neraka." Abu Isa berkata: " hadits ini derajatnya hasan shahih gharib dari jalur ini."Abu Isa berkata: "Hadits ini menunjukkan bahwa memerdekakan budak laki-laki lebih utama dari memerdekakan budak wanita. Karena sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Barangsiapa memerdekakan seorang muslim lainnya, maka setiap anggota badan yang ia merdekakan akan membebaskan setiap anggota badannya."