8. Nikah
Sunan Tirmidzi 1000: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'], telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Al Hajjaj] dari [Mahkul] dari [Abu Asy Syimal] dari [Abu Ayyub] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Empat hal yang termasuk sunnah para rasul: malu, memakai wewangian, siwak, dan nikah." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari 'Utsman, Tsauban, Ibnu Mas'ud, Aisyah, Abdullah bin 'Amr, Abu Najih, Jabir dan 'Akkaf." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Ayyub merupakan hadits hasan gharib. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khidays Al Baghdad] telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Al Awwam] dari [Al Hajjaj] dari [Makhul] dari [Abu Asy Syimal] dari [Abu Ayyub] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits Hafs." Abu Isa berkata: "[Husyaim], [Muhammad bin Yazid Al Wasithi], [Abu Mu'awiyah] dan yang lainnya meriwayatkan hadits ini dari [Al Hajjaj] dari [Makhul] dari [Abu Ayyub] dan mereka tidak menyebutkan di dalamnya dari Abu Asy Syimal. Hadits Hafs bin Ghiyats dan 'Abbad bin Al Awam yang lebih sahih."
Sunan Tirmidzi 1001: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad Az Zubairi], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari ['Umarah bin 'Umair] dari [Abdurrahman bin Yazid] dari [Abdullah bin Mas'ud] berkata: "Kami berangkat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, waktu itu kami masih muda, kami belum mampu melakukan sesuatu. Beliau bersabda: "Wahai para pemuda, menikahlah! Karena (nikah) itu lebih bisa menjaga pandangan dan kemaluan kalian. Barangsiapa yang belum mampu, berpuasalah. Sebab, puasa itu adalah perisai." Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan sahih. Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari ['Umarah] seperti di atas." Abu Isa berkata: "Lebih dari satu orang meriwayatkan dari Al A'masy dengan sanad ini seperti di atas. [Abu Mu'awiyah] dan [Al Muharibi] meriwayatkan dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti di atas. Abu Isa berkata: "Keduanya adalah sahih."
Sunan Tirmidzi 1002: Telah menceritakan kepada kami [Abu Hisyam Ar Rifa'i] dan [Zaid bin Akhzam Ath Tha`i] dan [Ishaq bin Ibrahim Al Bashri] mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] dari [Bapaknya] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah], bahwa: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membujang." Abu Isa berkata: "Zaid bin Akhzam menambahkan dalam haditsnya, Qatadah membaca: "Dan sesungguhnya kami telah mengutus beberapa rasul sebelum kamu dan kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Sa'ad, Anas bin Malik, Aisyah dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata: "Hadits Samurah merupakan hadits hasan gharib. [Al Asy'ats bin Abdul Malik] meriwayatkan hadits ini dari [Al Hasan] dari [Sa'id bin Hisyam] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti di atas. Dikatakan kedua hadits tersebut adalah sahih."
Sunan Tirmidzi 1003: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] dan yang lainnya, mereka berkata: Telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Sa'id bin Abu Waqash] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang 'Utsman bin Madh'un untuk membujang. Jika saja beliau mengizinkanya, niscaya kami akan mengebiri diri kami." Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan sahih."
Sunan Tirmidzi 1004: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Sulaiman] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Ibnu Watsimah An Nashri] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seseorang melamar (anak perempuan atau kerabat) kalian, sedangkan kalian ridha agama dan akhlaknya (pelamar tersebut), maka nikahkanlah dia (dengan anak perempuan atau kerabat kalian). Jika tidak, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Hatim Al Muzani dan Aisyah." Abu Isa berkata: "Tentang hadits Abu Hurairah, Abdul Hamid bin Sulaiman menyelisihi hadits ini. [Laits bin Sa'ad] meriwayatkannya dari [Ibnu Ajlan] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam secara mursal." Abu Isa berkata: "Muhammad berkata: 'Hadits Laits lebih kuat dan hadits Abdul Hamid bukan hadits yang mahfuzh (terjaga).'"
Sunan Tirmidzi 1005: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amr bin As Sawwaq Al Balkhi], telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Abdullah bin Muslim bin Hurmuz] dari [Muhammad] dan [Sa'id] anak laki-laki 'Ubaid, dari [Abu Hatim Al Muzani] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seseorang datang melamar (anak perempuan dan kerabat) kalian, sedang kalian ridha pada agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak kalian lakukan, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan." Para shahabat bertanya: "Meskipun dia tidak kaya." Beliau bersabda: "Jika seseorang datang melamar (anak perempuan) kalian, kalian ridha pada agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia." Beliau mengatakannya tiga kali. Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits gharib. Abu Hatim Al Muzani adalah seorang sahabat, namun tidak kami ketahui dia meriwayatkan hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selain hadits ini."
Sunan Tirmidzi 1006: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Musa], telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Yusuf Al Azraq], telah mengabarkan kepada kami [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari ['Atha`] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang wanita dinikahi karena agamanya, hartanya dan kecantikannya. Tetapi, utamakanlah agamanya, niscaya kamu akan beruntung." (Abu Isa At Tirmidzi) "Hadits semakna diriwayatkan dari Auf bin Malik, Aisyah, Abdullah bin 'Amr dan Abu Sa'id." Abu Isa berkata: "Hadits Jabir merupakan hadits hasan sahih."
Sunan Tirmidzi 1007: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Za`idah] berkata: Telah menceritakan kepadaku ['Ashim bin Sulaiman Al Ahwal] dari [Bakr bin Abdullah Al Muzani] dari [Al Mughirah bin Syu'bah], dia meminang seorang wanita, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lihatlah dia! karena hal itu akan lebih melanggengkan perkawinan kalian berdua." dan dalam bab ini ada riwayat dari Muhammad bin Maslamah, Jabir, Abu Humaid, Anas dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan sahih. Sebagian ulama mengamalkan hadits ini. Mereka berkata: 'Tidak mengapa melihat kepadanya, selama tidak melihat hal-hal (bagian anggota tubuh) yang diharamkan.' Ini pendapat Ahmad dan Ishaq. Makna perkataan: "..lebih melanggengkan perkawinan kalian berdua." adalah langgengnya kasih sayang di antara keduanya."
Sunan Tirmidzi 1008: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah menceritakan kepada kami [Abu Balj] dari [Muhammad bin Hatib Al Jumahi] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perbedaan antara yang diharamkan (zina) dan yang dihalalkan (pernikahan) ialah dengan memukul rebana dan suara." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Aisyah, Jabir dan Ar Rubayyi' binti Mu'awwidz." Abu Isa berkata: "Hadits Muhammad bin Hatib merupakan hadits hasan. Abu Balj bernama Yahya bin Abu Sulaim, juga terkadang disebut Ibnu Sulaim. Muhammad bin Hatib telah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat masih kecil."
Sunan Tirmidzi 1009: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah menghabarkan kepada kami [Isa bin Maimun Al Anshari] dari [Al qasim bin Muhammad] dari [Aisyah radliallahu 'anha] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Umumkanlah nikah, adakanlah di masjid, dan pukullah rebana untuk mengumumkannya." Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits gharib hasan pada bab ini. Isa bin Maimun Al Anshari dilemahkan dalam riwayat ini. Isa bin Maimun yang meriwayatkan dari Ibnu Abu Najih At Tafsir itu adalah tsiqah."
Sunan Tirmidzi 1010: Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah Al Bashri], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadlal], telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Dzakwan] dari [Ar Rubai' binti Mu'awwidz] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menemuiku pada pagi hari setelah saya digauli. Beliau duduk pada tempat dudukku seperti tempat dudukmu itu dariku. Anak-anak perempuan kami memukul gendang dan menyanjung orang-orang tua kami yang telah terbunuh pada Perang Badar. Salah seorang dari mereka ada yang mendendangkan (syair): 'Di antara kami ada seorang Nabi yang mengetahui hari esok.'" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Berhentilah (diamlah) dari ucapan itu, katakanlah sebagaimana yang kamu ucapakan sebelumnya." Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan sahih."
Sunan Tirmidzi 1011: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa jika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendo'akan orang yang baru menikah beliau membaca: "BARAKALLAHU LAKA WA BARAKA 'ALAIKA WA JAMA'A BAINAKUMA FIL KHAIR (semoga Allah memberi berkah kepadamu dan keberkahan atas pernikahan kamu, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan)." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari 'Aqil bin Abu Thalib." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih."
Sunan Tirmidzi 1012: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Manshur] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Kuraib] dari [Ibnu Abbas] berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian menggauli isterinya, hendaklah membaca (doa): BISMILLAHI ALLAHUMMA JANNIBNASY SYAITHANA WA JANNIB ASY SYAITHANA MA RAZAQTANA (Dengan nama Allah, Jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan pada apa yang telah Engkau karuniakan kepada kami). Jika Allah mentakdirkan pada kalian seorang anak (dari hubungan tersebut), niscaya setan tidak akan memberinya mudlarat." Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan sahih."
Sunan Tirmidzi 1013: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Isma'il bin Umayah] dari [Abdullah bin 'Urwah] dari [Urwah] dari [Aisyah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahiku pada bulan Syawal, dan beliau menggauliku pada bulan Syawal." Dan adalah 'Aisyah suka menikahkan anak-anak perempuannya pada bulan Syawal. Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan sahih. Kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Ats Tsauri dari Isma'il bin Umayyah."
Sunan Tirmidzi 1014: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Tsabit] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat bekas warna kuning (bekas minyak za'faran) pada Abdurrahman bin auf. Beliau bertanya: "Apakah itu?" Dia menjawab: "Saya baru saja menikahi seorang wanita dengan mahar sekeping emas." Beliau mendo'akan: "BARAKALLAHU LAKA (semoga Allah memberkatimu), adakanlah walimah walau hanya dengan (memotong) seekor kambing." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Aisyah, Jabir dan Zuhair bin 'Utsman." Abu Isa berkata: "Hadits Anas merupakan hadits hasan sahih. Ahmad bin Hanbal berkata: 'WAZNU NAWAT' adalah ukuran tiga sepertiga dirham. Ishaq berkata: itu adalah lima sepertiga dirham."
Sunan Tirmidzi 1015: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Wa`il bin Daud] dari [anaknya] dari [Az Zuhri] dari [Anas bin Malik] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengadakan walimah atas Shafiyyah binti Huyai dengan bubur sawiq dan kurma. Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan gharib. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Al Humaidi] dari [Sufyan] seperti di atas. Telah meriwayatkan hadits ini, lebih dari satu orang dari [Ibnu 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Anas] dan di dalamnya tidak disebutkan dari Wa`il dari anaknya." Abu Isa berkata: "Sufyan bin 'Uyainah melakukan tadlis dalam hadits ini. Terkadang dia tidak menyebutkan dari Wa`il dari anaknya dan terkadang menyebutkannya."
Sunan Tirmidzi 1016: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Musa Al Bashri], telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Abdullah], telah menceritakan kepada kami ['Atha` bin As Sa`ib] dari [Abu Abdurrahman] dari [Ibnu Mas'ud] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Makanan walimah pada hari pertama ialah wajib (mengadakan dan menghadirinya). Pada hari kedua hanyalah sunnah. Pada hari ketiga merupakan sum'ah (ingin didengar). Barangsiapa yang sum'ah, maka Allah akan menjadikannya dikenal di padang mahsyar sebagai seorang yang riya'." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Mas'ud. Kami tidak mengetahui diriwayatkan secara marfu' kecuali dari hadits Ziyad bin Abdullah. Ziyad bin Abdullah adalah seorang yang banyak meriwayatkan hadits munkar dan gharib." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Aku telah mendengar Muhammad menuturkan dari Muhammad bin 'Uqbah berkata: Waki' berkata: 'Ziyad bin Abdullah dengan kemuliaannya, dia berbohong dalam periwayatan hadits.'"
Sunan Tirmidzi 1017: Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Yahya bin Khalaf], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadlal] dari [Isma'il bin Umayyah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Datangilah undangan jika kalian diundang." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Ali, Abu Hurairah, Al Bara`, Anas dan Abu Ayyub." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Umar merupakan hadits hasan sahih."
Sunan Tirmidzi 1018: Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Abu Mas'ud] berkata: "Seorang laki-laki yang bernama Abu Syua'ib menemui pelayannya, sebagai tukang daging. Dia berkata: 'Buatkan untukku makanan yang cukup untuk lima orang. Saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tampak lapar.' (Abu Mas'ud) berkata: "Dia membuat makanan. Abu Syua'ib mengirim seseorang untuk mengundang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang-orang yang sedang duduk bersama beliau. Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bangkit, ada seorang laki-laki lain mengikutinya. Saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sampai di depan pintu, beliau bertanya kepada tuan rumah: 'Ada seorang laki-laki yang ikut kami. Tadi dia tidak bersama kami saat kamu mengundangnya. Jika kamu mengizinkannya maka dia akan masuk.' Dia menjawab: 'Ya, Kami mengizinkannya, persilahkan dia masuk.'" Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan sahih." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Umar."
Sunan Tirmidzi 1019: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari ['Amr bin Dinar] dari [Jabir bin Abdullah] berkata: "Saya baru saja menikahi seorang wanita. Kemudian saya menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau bertanya: 'Apakah kamu baru saja menikah wahai Jabir?' Saya menjawab: 'Ya.' Beliau bertanya: 'Gadis atau janda.' Saya menjawab: 'Janda.' Beliau bertanya: 'Kenapa kamu tidak menikahi gadis saja. Kamu bisa bermain-main dengannya dan dia bisa bercanda denganmu.' Saya menjawab: 'Wahai Rasulullah, Abdullah telah meninggal dan meninggalkan tujuh anak perempuan atau sembilan. Saya datang (menikahi istrinya) agar bisa mengurus mereka.'" (Jabir bin Abdullah) berkata: "Kemudian beliau mendoakanku." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Ubay bin Ka'ab, dan Ka'ab bin Ujrah." Abu Isa berkata: "Hadits Jabir bin Abdullah merupakan hadits hasan sahih."
Sunan Tirmidzi 1020: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah mengabarkan kepada kami [Syarik bin Abdullah] dari [Abu Ishaq] dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Ishaq] dan diganti dengan riwayat: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dan [Isra`il] dari [Abu Ishaq]: diganti dari jalur, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu Ziyad], telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Hubab] dari [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Aisyah, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, 'Imran bin Hushain dan Anas."
Sunan Tirmidzi 1021: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ibnu Juraij] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali." Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan. [Yahya bin Sa'id Al Anshari], [Yahya bin Ayyub], [Sufyan Ats Tsauri] dan yang lainnya dari kalangan huffazh, meriwayatkan dari [Ibnu Juraij] seperti di atas." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Musa di dalamnya ada perselisihan. [Isra`il], [Syarik bin Abdullah], [Abu Awanah], [Zuhair bin Mu'awiyah], [Qais bin Ar Rabi'] meriwayatkan dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. [Asbath bin Muhammad] dan [Zaid bin Hubab] meriwayatkan dari [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. [Abu 'Ubaidah Al Haddad] meriwayatkan dari [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti di atas dengan tidak menyebutkan di dalamnya dari Abu Ishaq. Diriwayatkan dari [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga. [Syu'bah] dan [Ats Tsauri] meriwayatkan dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan wali." Para sahabat Sufyan menyebutkan dari Sufyan dari Abu Ishaq dari Abu Burdah dari Abu Musa dan tidak sahih riwayat mereka, yang meriwayatkan dari Abu Ishaq dari Abu Burdah dari Abu Musa dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tidak sah nikah kecuali dengan wali." Menurutku lebih sahih karena mereka mendengar dari Abu Ishaq pada waktu yang berbeda-beda. Walau Syu'bah dan Ats Tsauri lebih terjaga dan lebit tsabat dari semuanya yang meriwayatkan dari Abu Ishaq pada hadits ini. Sesungguhnya riwayat mereka menurutku lebih mirip karena Syu'bah dan Ats Tsauri telah mendengar hadits ini dari Abu Ishaq pada satu majlis. Bukti lain yang menunjukkan hal itu, apa yang telah diceritakan kepada kami: [Mahmud bin Ghailan] berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] berkata: Telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] berkata: Saya telah mendengar [Sufyan Ats Tsauri] bertanya kepada [Abu Ishaq]: apakah kamu telah mendengar [Abu Burdah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan wali." Dia menjawab: "Ya." Hadits ini menunjukkan bahwa Syu'bah dan Ats Tsauri mendengar hadits ini pada satu waktu. Isra`il merupakan orang yang dapat dipercaya dan kokoh dalam meriwayatkan hadits Abu Ishaq. Saya telah mendengar Muhammad bin Al Mutsanna berkata: saya telah mendengar Abdurrahman bin Mahdi berkata: Saya tidak ketinggalan dengan hadits Ats Tsauri dari Abu Ishaq melainkan aku pasrahkan dan mempercayai Isra`il, karena dia datang dengan meriwayatkan hadits yang lebih sempurna. Sedangkan hadits Aisyah di dalam bab ini, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan wali." Menurutku adalah hadits hasan. [Ibnu Juraij] meriwayatkan hadits ini dari [Sulaiman bin Musa] dari [Az-Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. [Hajjaj bin Arthah] dan [Ja'far bin Rabi'ah] meriwayatkan dari [Az-Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dia juga meriwayatkan dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan lafazh yang sama. Sebagian ahli hadits membicarakan hadits Az-Zuhri dari 'Urwah dari Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ibnu Juraij berkata: saya bertemu Az-Zuhri, menanyakannya, maka dia mengingkarinya dan mereka medlaifkan hadits ini karena hal ini. Disebutkan dari Yahya bin Ma'in: Isma'il bin Ibrahim dari Ibnu Juraij mendengarnya tidak seperti itu, tapi dia membenarkan kitab-kitabnya atas kitab-kitab Abdul Majid bin Abdul Aziz bin Abu Rawwad dan dia tidak mendengar dari Ibnu Juraij. Yahya mendla'ifkan riwayat Isma'il bin Ibrahim dari Ibnu Juraij. Para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, di antaranya Umar bin Al Khaththab, Ali bin Abu Thalib, Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah dan yang lainnya mengamalkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tidak sah nikah kecuali dengan wali." Demikian juga diriwayatkan dari sebagian fuqaha' dari kalangan tabi'in. Mereka berpendapat: tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali. Mereka adalah Sa'id bin Musayyab, Al Hasan Al Bashri, Syuraikh, Ibrahim An Nakha'i, Umar bin Abdul Aziz dan yang lainnya. Juga merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Al Auza'i, Abdullah bin Mubarak, Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.
Sunan Tirmidzi 1022: Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Hammad Al Bashri], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wanita-wanita pezina ialah mereka yang menikahkan diri mereka sendiri tanpa adanya bayyinah (yaitu wali atau saksi)." Yusuf bin Hammad berkata: Abdul 'Ala memarfu'kan hadits ini dalam Kitab Tafsir dan memauqufkannya dalam Kitab Thalaq. Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Ghundar yaitu Muhammad bin Ja'far, dari Sa'id bin Abu 'Arubah seperti hadits di atas namun tidak memarfu'kannya dan ini lebih sahih. Berkata Abu 'Isa: "Hadits ini bukan merupakan hadits yang mahfuzh (terjaga). Tidak kami ketahui diriwayatkan secara marfu' kecuali yang diriwayatkan dari Abdul 'Ala dari Sa'id dari Qatadah. Hadits ini diriwayatkan dari Abdul 'Ala dari Sa'id secara mauquf. Yang sahih ialah yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas secara mauquf yang berbunyi: "Tidak sah nikah kecuali dengan adanya bayyinah (saksi atau wali)." Demikian juga banyak yang meriwayatkan dari Sa'id bin Abu 'Arubah perkataan seperti ini secara mauquf. Hadits semakna diriwayatkan dari Imran bin Hushain, Anas dan Abu Hurairah. Hadits ini diamalkan oleh para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan Tabi'in dan selain mereka, semuanya berpendapat: tidak sah nikah kecuali dengan saksi-saksi. Tidak ada yang menyelisihi pendapat tersebut kecuali sebagian ulama mutaakhkhirin. Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini, jika dua orang bersaksi satu demi satu tidak bersamaan. Sebagian besar ulama dari Kufah dan yang lainnya berpendapat: Nikah tidak boleh dilakukan hingga dua orang bersaksi secara bersamaan pada waktu akad nikah. Adapun ahlul Madinah berpendapat: Bolehnya dua orang bersaksi dalam waktu yang tidak bersamaan, jika hal itu diumumkan. Ini merupakan pendapat Malik bin Anas dan yang lainnya. Demikian dikatakan Ishaq mengenai pendapat ahlul Madinah. Ahmad dan Ishaq berpendapat bolehnya seorang lelaki dan dua orang wanita untuk bersaksi."
Sunan Tirmidzi 1023: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami ['Abtsarah bin Al Qasim] dari [Al A'masy] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Al Ahwash] dari [Abdullah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengajari kami tasyahud shalat dan tasyahud dalam suatu keperluan. Beliau bersabda: "Tasyahud di dalam shalat: ATTAHIYYATU LILLAH WASH SHALAWATU WATH THAYYIBATU ASSALAMU'ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WARAHMATULLAHI WA BARAKATUH ASSALAMU'ALAINA WA 'ALA IBADILLAHISH-SHALIHIN ASYHADU AN LAILAHA ILLALLAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN 'ABDUHU WA RASULUH (Segala kehormatan milik Allah, shalawat dan segala kebaikan bagi Allah. Keselamatan, rahmat dan berkah-Nya semoga tercurah kepada-Mu wahai Nabi. Semoga kesalamatan juga diturunkan kepada kami dan hamba hamba Allah yang Shalih. Aku bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah. Dan Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya). Sedang tasyahud dalam (khutbah) hajah adalah: INNALHAMDA LILLAH NASTA'INIHU WA NASTAGHFIRUHU WA NA'UDZU BILLAHI MIN SYURURI ANFUSINA WA SAYYI`ATI A'MALINA, FAMAN YAHDIHILLAHU FALA MUDLILLALAH WA MAN YUDLLILHU FALA HADIYALAH, ASYHADU ASYHADU AN LAILAHA ILLALLAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN 'ABDUHU WA RASULUH (Segala puji bagi Allah, kami meminta pertolongan dan ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari keburukan diri kami dan kejelekan amalan kami. Barangsiapa diberi hidayah oleh Allah maka tidak ada yang akan menyesatkannya. Barangsiapa yang disesatkan maka tidak ada yang mampu memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah, dan Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya), lalu membaca tiga ayat." 'Abtsar berkata: Sufyan Ats Tsauri menjelaskan yaitu ayat: "Bertakwalah sebenar-benar takwa dan janganlah kalian mati kecuali dalam keadaan Islam." Dan ayat: "Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu." Dan ayat: "Dan bertakwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari 'Adi bin Hatim." Abu Isa berkata: "Hadits Abdullah merupakan hadits hasan. [Al A'masy] meriwayatkannya dari [Abu Ishaq] dari [Abu Al Ahwash] dari [Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. [Syu'bah] meriwayatkan dari [Abu Ishaq] dari [Abu 'Ubaidah] dari [Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Keduanya hadits sahih karena [Isra`il] telah mengumpulkannya. Dia mengatakan dari [Abu Ishaq] dari [Abu Al Ahwash] sedang [Abu 'Ubaidah] dari [Abdullah bin Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ulama berkata: "Nikah boleh tanpa adanya khutbah." Ini pendapat Sufyan dan yang lainnya.
Sunan Tirmidzi 1024: Telah menceritakan kepada kami [Abu Hisyam Ar Rifa'i], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari ['Ashim bin Kulaib] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap khutbah yang di dalamnya tidak diucapkan syahadat seperti sebuah tangan yang buntung." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan sahih gharib."
Sunan Tirmidzi 1025: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf], telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janda tidak boleh dinikahkan sampai dia diminta izinnya dan dimintai pendapat, sedangkan gadis tidak boleh dinikahkan sampai diminta izinnya. izinnya adalah diamnya." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Umar, Ibnu Abbas Aisyah dan Al 'Urs bin 'Amirah." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih. Dalam mengamalkan hadits ini para ulama berpendapat: seorang janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta pendapat dan izinnya. Jika bapaknya menikahkannya tanpa hal itu, lalu dia tidak menyukainya maka nikahnya adalah rusak dan batal menurut kebanyakan ulama secara umum. Ulama berbeda pendapat tentang pernikahan gadis, jika bapak mereka menikahkannya. Kebanyakan ulama dari penduduk Kufah dan yang lainnya berpendapat: jika bapak menikahkan gadis dan dia telah baligh tanpa ada perintah darinya dan tidak rela dengan pernikahan dari bapaknya, maka nikahnya adalah rusak. Sebagian penduduk Madinah berpendapat: pernikahan itu boleh walau dia membencinya. Ini juga merupakan pendapat Malik bin Anas, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.
Sunan Tirmidzi 1026: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik bin Anas] dari [Abdullah bin Al Fadl] dari [Nafi' bin Jubair bin Muth'im] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan seorang gadis harus dimintai izinnya dan izinnya adalah diamnya." Ini merupakan hadits hasan sahih. [Syu'bah] dan [Ats Tsauri] meriwayatkan dari [Malik bin Anas]. Sebagian orang beralasan bolehnya nikah tanpa adanya wali dengan hadits ini, namun hadits ini sebenarnya tidak bisa dijadikan hujjah, karena telah diriwayatkan dari banyak jalur dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan wali." Demikian juga Ibnu Abbas memfatwakan sesudah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa tidak ada nikah kecuali dengan wali. Makna sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Janda itu lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya." Menurut kebanyakan ulama, wali tidak boleh menikahkannya kecuali atas dasar kerelaan dan perintahnya. Jika dia tetap dinikahkan, maka nikahnya adalah batal, sesuai hadits Khansa` binti Khidam, yang mana bapaknya menikahkannya padahal dia adalah janda dan dia membenci hal itu. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membatalkan nikahnya."
Sunan Tirmidzi 1027: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Muhammad bin 'Amr] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wanita yatim (jika hendak dinikahkan), harus dimintai pendapat dan izinnya. Jika dia diam, maka itulah izinnya. Jika dia menolak, maka tidak boleh dipaksa." Maksudnya jika telah baligh dan menolak pernikahannya. Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Musa, Ibnu Umar dan 'Aisyah. Abu 'Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan. Para ulama berselisih pendapat mengenai menikahkan seorang anak yatim: sebagian mereka berpendapat: jika anak yatim dinikahkan, maka keberlangsungan nikahnya menunggu dia baligh, jika telah mencapai aqil baligh dia boleh memilih untuk melanjutkan pernikahan atau membatalkannya. Ini pendapat sebagian tabi'in dan yang lainnya. Sebagian ulama berpendapat: Tidak boleh menikahkan anak yatim hingga dia baligh dan tidak ada khiyar dalam pernikahan. Ini pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Syafi'i serta ulama yang lain. Sedangkan Ahmad dan Ishaq berkata: jika anak yatim telah mencapai umur sembilan tahun, lalu dinikahkan dan dia rela maka nikahnya sah dan dia tidak boleh memilih jika memang sudah baligh. Keduanya berdalil dengan hadits 'Aisyah. Dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mulai menggaulinya pada umur sembilan tahun." Aisyah berkata: "Jika anak perempuan berumur sembilan tahun, dia sudah menjadi baligh."
Sunan Tirmidzi 1028: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundab] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wanita yang dinikahkan oleh dua wali, maka yang sah adalah nikah pertama. Barangsiapa yang menjual suatu dagangan kepada dua orang maka yang sah adalah (transaksi) yang pertama." Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan. Para ulama mengamalkan hadits ini. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. Jika salah satu walinya menikahkan sebelum wali lainnya, maka nikah yang pertama boleh dan nikah yang kedua rusak. Jika keduanya menikahkan bersamaan maka kedua nikahnya adalah sama sama rusak. Ini juga merupakan pendapat Ats Tsauri, Ahmad dan Ishaq.
Sunan Tirmidzi 1029: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah mengabarkan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Zuhair bin Muhammad] dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] dari [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Budak manapun yang menikah tanpa seizin walinya, maka dia adalah seorang pezina." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Umar." Abu Isa berkata: "Hadits semakna diriwayatkan hadits Jabir, dan merupakan hadits hasan. Sebagian mereka berpendapat bahwa hadits ini dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, namun ini tidak sahih. Yang sahih adalah dari Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil dari Jabir. Ini diamalkan oleh para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya bahwa nikah seorang budak tanpa izin walinya tidak boleh. Ini juga pendapat Ahmad dan Ishaq serta yang lainnya, tanpa adanya perbedaan.
Sunan Tirmidzi 1030: Telah menceritakan kepada kami sesungguhnya dari [Sa'id bin Yahya bin Sa'id Al Umawi], telah menceritakan kepada kami [Bapaknya] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap budak yang menikah tanpa seizin tuannya, maka dia adalah seorang pezina." Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan sahih."
Sunan Tirmidzi 1031: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id], [Abdurrahman bin Mahdi] dan [Muhammad bin Ja'far] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Ashim bin 'Ubaidullah] berkata: saya telah mendengar [Abdullah bin 'Amir bin Rabi'ah] dari [Bapaknya] bahwa ada seorang wanita dari bani Fazarah menikah dengan mahar berupa sepasang sandal. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Apakah kamu rela atas diri dan hartamu dengan dua sandal ini?" Dia menjawab: "Ya." ('Amir bin Rabi'ah) berkata: (Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam) membolehkannya. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Umar, Abu Hurairah, Sahl bin Sa'ad, Abu Sa'id, Anas, 'Aisyah, Jabir dan Abu Hadrad Al Aslami. Abu 'Isa berkata: "Hadits Amir bin Rabi'ah merupakan hadits hasan shahih. Para ulama berselisih pendapat mengenai mahar. Sebagian ulama berkata: jumlah mahar sesuai dengan yang disepakati kedua belah pihak. ini merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Adapun Malik bin Anas berpendapat: Mahar tidak boleh kurang dari seperempat dinar. Sebagian ahlul Kufah berpendapat: Mahar tidak boleh kurang dari sepuluh dinar."
Sunan Tirmidzi 1032: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khalal], telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isa] dan [Abdullah bin Nafi' Ash Sha`igh] berkata: Telah mengabarkan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Abu Hazim bin Dinar] dari [Sahl bin Sa'ad As Sa'idi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam didatangi seorang wanita lalu berkata: "Aku berikan diriku kepada engkau." Dia berdiri dalam waktu yang lama. Ada seorang laki-laki yang berkata: "Wahai Rasulullah, nikahkanlah dia denganku, jika engkau tidak menyukainya." Beliau bertanya: "Apakah kamu memiliki sesuatu untuk maharnya." Dia menjawab: "Saya tidak punya apapun kecuali pakaian yang ada pada badanku ini." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyanggah: "Jika pakaianmu kamu berikan, maka kau duduk tanpa pakaian. Carilah yang lainnya!" Dia menjawab: "Tidak ada." Beliau menyuruh: "Carilah walau (sebuah) cincin besi." Dia mencarinya, namun tetap tidak mendapatkannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Apakah kamu hafal (ayat) Al Quran?" Dia menjawab: "Ya. surat ini dan itu." -beberapa surat yang dia baca-. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku nikahkan kamu dengannya dengan (mahar) hafalanmu (atas ayat-ayat) Al Qur'an." Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan sahih." Imam Syafi'i berpendapat berdasarkan hadits ini. Dia berkata: jika dia tidak memiliki sesuatu untuk mahar, maka dia bisa menikahinya dengan beberapa surat dari Al Qur'an. Nikahnya boleh dan dia harus mengajarinya beberapa surat Al Qur'an. Sebagian ulama berpendapat: Nikahnya boleh dan dia harus membayar mahar sepadan. Ini pendapat penduduk Kufah, Ahmad dan Ishaq."
Sunan Tirmidzi 1033: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ayyub] dari [Ibnu Sirrin] dari [Abu Al 'Ajfa` As Sulami] berkata: [Umar bin Khaththab] berkata: "Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam membayar mahar wanita. Jika hal itu memang suatu kemuliaan di dunia atau sebuah ketakwaan di sisi Allah, niscaya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melakukannya. Saya melihat beliau tidak menikahi para isterinya, juga tidak menikahkan para putrinya (dengan mahar) lebih dari dua belas Uqiyyah." Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan sahih. Abu Al Ajfa` As Sulami bernama Harim. Satu Uqiyah menurut para ulama adalah empat puluh dirham. Dua belas Uqiyah adalah empat ratus delapan puluh dirham."
Sunan Tirmidzi 1034: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dan [Abdul Aziz bin Shuhaib] dari [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membebaskan Shafiyyah dan menjadikan pembebasan tersebut sebagai maharnya. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Shafiyyah." Abu Isa berkata: "Hadits Anas Ini merupakan hadits hasan sahih. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya mengamalkan hal itu. Ini juga merupakan pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian mereka membenci pembebasan menjadi mahar sehingga ada mahar lainnya. Namun pendapat pertama lebih sahih."
Sunan Tirmidzi 1035: Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Al Fadl bin Yazid] dari [Asy Sy'abi] dari [Abu Burdah bin Abu Musa] dari [Bapaknya] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "(Ada) tiga golongan yang akan diberikan pahalanya dua kali: Budak yang melaksanakan kewajiban Allah dan kewajiban tuannya. Seorang laki-laki yang memiliki budak wanita yang cantik, dia mendidiknya dengan baik dan membebaskannya, kemudian menikahinya karena Allah. Seorang yang percaya dengan kitab yang pertama, lalu datanglah kitab yang lain dan dia mengimaninya." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Shalih bin Shalih] yaitu Ibnu Hay dari [Asy Sya'bi] dari [Abu Burdah] dari [Ibnu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam secara makna. Abu Isa berkata: "Hadits Abu Musa merupakan hadits hasan sahih. Abu Burdah bin Abu Musa bernama 'Amir bin Abdullah bin Qais. [Syu'bah] dan [Sufyan Ats Tsauri] meriwayatkan hadits ini dari [Shalih bin Shalih bin Hay] Shalih bin Shalih bin Hay yaitu orang tua Al Hasan bin Shalih bin Hay."
Sunan Tirmidzi 1036: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari ['Amr bin Shua'ib] dari [Bapaknya] dari [kakeknya] Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang lelaki yang telah menikahi seorang wanita dan sudah bersetubuh dengannya, tidak boleh menikahi anaknya. Jika belum bersetubuh dengannya, boleh menikahi anaknya. Lelaki manapun yang menikahi seorang wanita baik dia sudah bersetubuh dengannya atau belum, tidak boleh menikahi ibunya." Abu Isa berkata: "Hadits ini tidak sahih dari segi sanadnya karena diriwayatkan dari [Ibnu Lahi'ah] dan [Al Mutsanna bin Shabbah] dari [Amr bin Syu'aib], sedangkan Al Mutsanna bin Shabbah dan Ibnu Lahi'ah didla'ifkan dalam periwayatan hadits. Hadits ini diamalkan oleh kebanyakan ulama. Mereka berpendapat: Jika seorang lelaki menikahi seorang wanita lalu menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya, dia boleh menikahi anaknya. Jika dia menikahi seorang anak wanita lalu menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya, tidak boleh menikahi ibunya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Dan ibu-ibu istri kalian (mertua)..". Ini adalah pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."
Sunan Tirmidzi 1037: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] dan [Ishaq bin Manshur] berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] berkata: "Istri Rifa'ah Al Quradli menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dia berkata: 'Saya istri Rifa'ah, dia telah menceraikanku dengan talak ba'in. Kemudian saya menikah dengan Abdurrahman bin Zubair. Ternyata dia bagaikan ujung kain (lemah syahwat) '. Beliau bertanya: 'Apakah kamu hendak kembali kepada Rifa'ah? Janganlah kamu melakukannya sampai kamu merasakan madunya dan dia merasakan madumu (melakukan jima') '." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Umar, Anas, Rumaisha` atau Ghumaisha`dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata: "Hadits Aisyah merupakan hadits hasan sahih. Kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya berpendapat bahwa jika seorang laki-laki mencerai isterinya tiga kali (talak tiga). Lalu dia menikah dengan pria yang lain. Lantas dia (suami tersebut) mentalaknya sebelum menggaulinya, maka tidak halal bagi suami pertama, jika memang dia (wanita tersebut) belum digauli oleh suami yang keduanya."
Sunan Tirmidzi 1038: Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyaj], telah menceritakan kepada kami [Asy 'ats bin Abdurrahman bin Zubaid Al Ayami], telah menceritakan kepada kami [Mujalid] dari [Ats Sya'bi] dari [Jabir bin Abdullah] dan [Harits] dari [Ali] keduanya berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat al muhil dan al muhallal lahu." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Abu Hurairah, 'Uqbah bin Amir dan Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata: " Di dalam hadits Ali dan Jabir terdapat cela. Demikian [Asy'ats bin Abdurrahman] meriwayatkan dari [Mujalid] dari [Amir] -dia adalah Asy Sya'bi- dari [Al Harits] dari [Ali] dan Amir meriwayatkan dari [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Hadits ini sanadnya tidak kuat karena Mujalid bin Sa'id didla'ifkan sebagian ulama, di antaranya: Ahmad bin Hanbal. Abdullah bin Numair meriwayatkan hadits ini dari Mujalid dari Amir dari Jabir bin Abdullah dari Ali Ibnu Numair telah melakukan kesalahan di dalamnya. Hadits pertama lebih sahih, karena juga diriwayatkan oleh [Mughirah] dan [Ibnu Abu Khalid] serta yang lainnya dari [Asy Sya'bi] dari [Al Harits] dari [Ali].
Sunan Tirmidzi 1039: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad Az Zubairi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Qais] dari [Huzail bin Syurahbil] dari [Abdullah bin Mas'ud] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat al muhil dan al muhallal lahu." Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan sahih. Abu Qais Al Audi bernama Abdurrahman bin Tsarwan. Hadits ini juga diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari banyak jalur. Para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, di antaranya Umar bin Khaththab, 'Utsman bin Affan, Abdullah bin Umar dan yang lainnya berpendapat dengan hadits ini. Ini juga menjadi pendapat para fuqaha` dari kalangan Tabi'in. Ini juga pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Saya mendengar Al Jarud bin Mu'adz meriwayatkan dari Waki' bahwa dia berpendapat dengan yang dikatakan Sufyan Ats Tsauri. Waki' berkata: 'Hendaknya bab ini di buang dari kalangan pendapat ashabul ra`yi. Jarud berkata: Waki' berkata: Sufyan berkata: Jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita agar dia menjadi halal untuk orang lain lalu dia akhrinya hendak menahannya, maka dia tidak boleh menahannya dan tidak halal juga untuk menahannya sampai dia menikahinya dengan nikah yang baru.
Sunan Tirmidzi 1040: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abdullah] dan [Al Hasan] keduanya anak Muhammad bin Ali, dari [Bapaknya] dari [Ali bin Abu Thalib] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang nikah mut'ah dan daging keledai jinak pada peristiwa Khaibar. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Sabrah Al Juhani dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata: "Hadits Ali merupakan hadits hasan sahih. Kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya mengamalkan hadits ini. Diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas hadits yang memberi keringanan masalah nikah mut'ah, namun dia mencabut pendapatnya setelah diberi kabar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Kebanyakan kalangan ulama berpendapat pengharaman nikah mut'ah. Ini juga merupakan pendapat Ats Tsauri, Ibnu Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."
Sunan Tirmidzi 1041: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] saudara Qabishah bin Uqbah, telah menceritakan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] dari [Musa bin Ubaidah] dari [Muhammad bin Ka'ab] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Mut'ah itu pernah dibolehkan pada awal Islam. Ada seorang yang datang dari negeri yang jauh, yang belum tahu. Dia menikahi seorang wanita dengan jangka waktu tinggal di tempat tersebut. Agar wanita itu menjadi perhiasannya dan mengurusi kebutuhannya sampai turunlah ayat: "Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki." " Ibnu Abbas berkata: "Semua farj (kemaluan) selain dari keduanya (farj istri dan budaknya), haram hukumnya."
Sunan Tirmidzi 1042: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadlal], telah menceritakan kepada kami [Humaid Ath Thawil] berkata: [Al Hasan] menceritakan, dari ['Imran bin Hushain] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada jalab, janab dan shighar dalam Islam. Barangsiapa merampok maka bukan termasuk dari golongan kami." Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan sahih." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Anas, Abu Raihanah, Ibnu Umar, Jabir, Mu'awiyah, Abu Hurairah dan Wa`il bin Hujr."
Sunan Tirmidzi 1043: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari], telah menceritakan kepada kami [Ma'an] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang nikah syighar. Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan sahih. Kebanyakan ulama mengamalkannya. Mereka berpendapat: nikah shighar tidak boleh. Nikah syighar adalah seorang laki-laki menikahkan anak gadisnya (kepada seseorang) dengan syarat orang tersebut menikahkan anak gadisnya atau saudara wanitanya dengannya tanpa adanya mahar. sebagian ulama berpendapat: nikah syighar hukumnya adalah batal dan tidak halal, walau keduanya memakai mahar. Ini pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Diriwayatkan dari 'Atha` bin Abu Rabah bahwa dia berkata: 'Ditetapkan nikah keduanya dengan membayarkan masing-masing mahar mitsl (sepadan). Ini juga merupakan pendapat penduduk Kufah'."
Sunan Tirmidzi 1044: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Abdul a'la], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Abu Hariz] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita dinikahi dalam waktu yang bersamaan dengan bibinya, baik bibi dari bapak atau bibi dari ibu. Abu Hariz bernama Abdullah bin Hushain. Telah mengabarkan kepada kami [Nashr bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Ibnu Sirrin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan lafazh yang sama. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Ali, Ibnu Umar, Abdullah bin Umar, Abu Sa'id, Abu Umamah, Jabir, Aisyah, Abu Musa dan Samurah bin Jundab."
Sunan Tirmidzi 1045: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah memberitakan kepada kami [Daud bin Abu Hind], telah menceritakan kepada kami ['Amir] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita dinikahi dalam waktu bersamaan dengan bibinya, atau seorang bibi (dinikahi) dalam waktu bersamaaan dengan anak saudara laki-laki (bibi tersebut), atau seorang wanita (dinikahi) dalam waktu bersamaan dengan bibinya dari ibu, atau seorang bibi dari ibu (dinikahi) dalam waktu bersamaan dengan putri saudara wanita (bibi tersebut). Tidak boleh dinikahi keponakan dalam waktu bersamaaan dengan bibinya, begitu pula sebaliknya. Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Abbas dan Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih. Kebanyakan ulama mengamalkannya. Kami tidak melihat ada perbedaan pendapat mereka, bahwa tidak halal bagi seorang laki-laki mengumpulkan seorang wanita dengan bibi dari bapak atau bibi dari ibu. Jika dia melakukannya, maka nikah yang keduanya adalah batal. Ini merupakan pendapat kebanyakan ulama. Abu Isa berkata: "Asy Sya'bi mendapatkan Abu Hurairah dan meriwayatkan darinya. Saya bertanya kepada Muhammad tentang hadits ini, dia menjawab: 'Sahih'." Abu Isa berkata: "Asy Sya'bi meriwayatkan dari seorang laki-laki dari Abu Hurairah."
Sunan Tirmidzi 1046: Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Martsad bin Abdullah Al Yazani Abu Al Khair] dari ['Uqbah bin 'Amir Al Juhani] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah syarat yang dilakukan untuk menghalalkan kemaluan." Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa, Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Abdul Hamid bin Ja'far] seperti di atas. Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan sahih. Sebagian kalangan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di antaranya Umar bin khaththab berpendapat: jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan mensyaratkan agar suami tidak mengeluarkannya dari desanya. Maka dia tidak boleh mengeluarkan istrinya. Ini pendapat sebagian ulama, juga pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib, berkata: "Syarat Allah sebelum syaratnya." seolah dia berpendapat bahwa bagi suami bisa mengeluarkannya walau isteri sebelumnya mensyaratkan untuk tidak mengeluarkannya." Sebagian ulama juga berpendapat demikian. Ini juga merupakan pendapat Sufyan Ats Tsaur dan sebagian penduduk Kufah.
Sunan Tirmidzi 1047: Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim bin Abdullah] dari [Ibnu Umar] bahwa Ghailan bin Salamah Ats Tsaqafi masuk Islam sedang dia saat itu memiliki sepuluh orang istri dari masa Jahiliyah. Mereka semuanya masuk Islam juga. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruhnya agar memilih empat dari mereka. Abu Isa berkata: "Demikian yang diriwayatkan dari Az Zuhri dari Salim dari Bapaknya" (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Saya telah mendengar Muhammad bin Isma'il berkata: hadits ini tidak mahfuzh. Yang sahih adalah yang diriwayatkan Syu'aib bin Abu Hamzah dan yang lainnya dari Az Zuhri, berkata: saya telah menceritakannya dari Muhammad bin Suwaid Ats Tsaqafi bahwa Ghailan bin Salamah masuk Islam, saat itu memiliki sepuluh istri. Muhammad berkata: "Hadits Az Zuhri dari Salim dari Bapaknya bahwa seorang laki-laki dari Tsaqif telah menceraikan isterinya. Umar berkata kepadanya: 'Rujuklah pada para isterimu atau akan saya rajam kuburanmu sebagaimana kuburan Abu Righal". Abu Isa berkata: "Hadits ghailan bin Salamah diamalkan oleh sahabat kami, di antaranya adalah Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."
Sunan Tirmidzi 1048: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Abu Wahab Al Jaisyani] bahwa dia telah mendengar [Abu Fairuz Ad Dailami] menceritakan, dari [Bapaknya] berkata: "Aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Saya katakan: 'Wahai Rasulullah, aku masuk Islam dan aku memiliki istri dua orang kakak beradik.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Pilihlah salah satu (dari keduanya) yang kamu suka'."
Sunan Tirmidzi 1049: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] dari [bapakku] berkata: saya telah mendengar [Yahya bin Ayyub] menceritakan dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Wahb Al Jaisyani] dari [Adl Dlahak bin Fairuz Ad Dailami] dari [Bapaknya] berkata: saya telah bertanya: "Wahai Rasulullah, saya masuk Islam. Saya beristeri dua perempuan yang bersaudara." Beliau menyuruh: "Pilihlah salah satu (dari keduanya) yang kamu kehendaki." Hadits ini merupakan hadits hasan sahih. Abu Wahb Al Jaisyani bernama Ad Dailam bin Hausya'.
Sunan Tirmidzi 1050: Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh Asy Syaibani Al Bashri], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dari [Rabi'ah bin Sulaim] dari [Busr bin 'Ubaidullah] dari [Ruwaifi' bin Tsabit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bersabda: "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, janganlah memasukkan air maninya ke dalam rahim wanita (yang telah disetubuhi orang lain)." Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan. Telah diriwayatkan dari Ruwaifi' melalui banyak jalur. Hadits ini diamalkan oleh para ulama. Mereka tidak membolehkan seorang lelaki yang membeli budak wanita yang sedang hamil untuk menyetubuhinya hingga dia melahirkan anaknya. Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Darda`, Ibnu Abbas, Al 'Irbad bin Sariyah dan Abu Sa'id.
Sunan Tirmidzi 1051: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah menceritakan kepada kami ['Utsman Al Bati] dari [Abu Al Khalil] dari [Abu Sa'id Al Khudri] berkata: kami mendapatkan rampasan berupa wanita pada Perang Authas. Mereka memiliki suami yang masih pada kaumnya. Hal itu disampaikan pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Turunlah ayat: "Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.) " Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan. [Ats Tsauri] meriwayatkan dari ['Utsman Al Bati] dari [Abu Al Khalil] dari [Abu Sa'id] dan Abu Al Khalil yang bernama Shalih bin Abu Maryam. [Hammam] meriwayatkan hadits ini dari [Qatadah] dari [Shalih Abu Khalil] dari [Abu 'Alqamah Al Hasyimi] dari [Abu Sa'id] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Humaid], telah menceritakan kepada kami [Habban bin Hilal], telah menceritakan kepada kami [Hammam].
Sunan Tirmidzi 1052: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakar bin Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud Al Anshari] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang uang hasil jual beli anjing, upah hasil zina dan pendapatan seorang dukun." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij, Abu Juhaifah, Abu Hurairah dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Mas'ud merupakan hadits hasan sahih."
Sunan Tirmidzi 1053: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] dan [Qutaibah] berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah] [Qutaibah] berkata: sampai kepadanya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ahmad berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh seseorang menjual (barang yang telah dijual) kepada orang lain. Tidak boleh seseorang meminang (wanita) yang telah dipinang saudaranya." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Samurah dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih." Malik bin Anas berkata: "Maknanya adalah dibencinya seorang laki-laki melamar atas pinangan saudaranya. Jika wanita itu rela, maka tidak seorangpun boleh meminangnya." Syafi'i berkata: "Makna hadits ini: seorang laki-laki tidak boleh melamar lamaran saudaranya. Ini menurut kami, jika wanitanya rela dan cenderung. Tidak seorangpun boleh melamarnya. Sebelum diketahui kerelaannya atau kecenderungannya, maka tidak mengapa dilamar. Dengan dalil hadits Fathimah bin Qais, tatkala menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu dia menyebutkan bahwa Abu Jahm bin Hudzaifah dan Mu'awiyah bin Abu Sufyan melamarnya. (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda: "Abu Jahm adalah orang yang tidak mengangkat tongkatnya dari wanita, sedangkan Mu'awiyah adalah orang yang miskin, tidak punya harta, tapi menikahlah dengan Usamah." Makna hadits ini menurut kami, wallahu a'lam: bahwa Fathimah belum memberikan jawaban kepada salah seorang dari mereka. Jika dia telah mengabarinya, niscaya beliau tidak akan memberi isyarat kepada orang selain mereka berdua."
Sunan Tirmidzi 1054: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] berkata: Telah memberitakan kepada kami [Syu'bah], telah mengabarkan kepadaku [Abu Bakar bin Abu Al Jahm] berkata: "Saya dan Abu Salamah bin Abdurrahman menemui [Fathimah binti Qais]. Dia menceritakan bahwa suaminya telah mencerainya tiga kali. Dia tidak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah. Dia berkata: 'Dia memberiku sepuluh karung: lima karung gandum dan lima karung tepung di rumah anak pamannya.' Dia berkata: 'Saya menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Saya sampaikan hal itu. Beliau bersabda: 'Benar'. Dai berkata: 'Beliau menyuruhku agar ber'iddah di rumah Umu Syarik kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Rumah Ummu Syarik banyak dikunjungi orang Muhajirin, beriddahlah di rumah Ibnu Umi Maktum. Jika kamu melepas bajumu, dia tidak melihatmu. Jika iddahmu telah habis dan ada seseorang yang melamarmu, beritahu aku." Tatkala iddahku habis, Abu Jahm dan Mu'awiyah melamarku. (Fathimah binti Qais) berkata: "Saya menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyampaikan hal itu, beliau menjawab: 'Mu'awiyah adalah seorang yang tidak memiliki harta sedangkan Abu Jahm adalah orang sangat keras terhadap wanita.' (Fathimah binti Qais) berkata: "Usamah bin Zaid melamarku lantas menikahiku. Allah memberiku berkah dengan Usamah." Ini merupakan hadits sahih. [Sufyan Ats Tsauri] meriwayatkanya dari [Abu Bakar bin Abu Al Jahm], sebagai hadits yang ada. Dengan tambahan di dalamnya: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan kepadaku: 'Nikahlah dengan Usamah'." Telah menceritakan kepada kami [Mahmud] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abu Bakar bin Abu Al Jahm] dengan hadits ini.
Sunan Tirmidzi 1055: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban] dari [Jabir] berkata: "Kami menceritakan: 'Wahai Rasulullah, kami dahulu suka melakukan 'azl. Kaum Yahudi mengatakan bahwa itu adalah termasuk bagian dari mengubur anak.' Beliau bersabda: 'Orang Yahudi telah berdusta. Jika Allah berkehendak untuk menciptakannya, tidak akan ada yang menghentikannya." Abu Isa berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Umar, Al Barra`, Abu Hurairah dan Abu Sa'id.
Sunan Tirmidzi 1056: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Ibnu Abu Umar] berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Amr bin Dinar] dari ['Atha`] dari [Jabir bin Abdullah] berkata: "Kami melakukan azl, sedangkan Al Qur'an saat itu masih turun." Abu Isa berkata: "Hadits Jabir merupakan hadits hasan sahih. Telah diriwayatkan darinya dari banyak jalur. Sebagian kelompok ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya memberi keringanan dalam masalah azl". Malik bin Anas berkata: "Diminta pendapatnya pada orang yang merdeka dalam masalah azl, sedangkan tidak perlu pada seorang budak."
Sunan Tirmidzi 1057: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] dan [Qutaibah] berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Mujahid] dari [Qaza'ah] dari [Abu Sa'id] berkata: "Disebutkan azl di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bertanya: Kenapa kamu melakukan hal itu." Abu Isa berkata: "Ibnu Abu Umar menambahkan dalam haditsnya tanpa mengatakan: 'Janganlah salah seorang dari kalian melakukan hal itu.' Mereka berdua berkata dalam haditsnya: "Tidak ada jiwa yag diciptakan kecuali Allahlah yang telah menciptakannya." Abu Isa berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Jabir." Dia berkata: "Hadits Abu Sa'id merupakan hadits hasan sahih. Telah banyak jalur yang meriwayatkannya dari Abu Sa'id. Sebagian kelompok ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya membenci azl."
Sunan Tirmidzi 1058: Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Yahya bin Khalaf], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadlal] dari [Khalid bin Al Hadza`] dari [Abu Qilabah] dari [Anas bin Malik] berkata: "Jika aku berkehendak akan aku katakan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, namun yang benar hendaknya berkata: 'Termasuk bagian dari sunnah jika seseorang berpoligami dengan menikahi seorang gadis, dia menginap padanya selama satu minggu. Jika berpoligami dengan seorang janda, dia menginap padanya selama tiga hari.' Hadits semakna diriwayatkan dari Umu Salamah. Abu Isa berkata: "Hadits Anas merupakan hadits hasan sahih. [Muhammad bin Ishaq] telah memarfu'kannya dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Anas], sedang selain dia tidak memarfu'kannya. Sebagian ulama mengamalkan hadits ini, mereka berkata: Jika seseorang berpoligami dengan menikahi seorang gadis maka dia menginap padanya selama tujuh hari kemudian membagi hari-harinya dengan adil. Jika menikahi seorang janda, maka dia menginap padanya selama tiga hari. Ini merupakan pendapat Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama berpendapat: jika seseorang berpoligami dengan menikahi perawan, maka dia menginap padanya selama tiga hari. Jika menikahi seorang janda, maka dia menginap padanya selama dua malam. Namun pendapat yang pertama lebih sahih."
Sunan Tirmidzi 1059: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin As Sari] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abdullah bin Yazid] dari [Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menggilir para isterinya dengan cara adil dan bersabda: "Ya Allah ini adalah pembagianku yang saya mampu. Janganlah Engkau mencelaku pada sesuatu yang hanya Engkaulah yang mampu." Abu Isa berkata: "Hadits Aisyah, demikian juga diriwayatkan oleh yang lainnya dari [Hammad bin Salamah] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abdullah bin Yazid] dari [Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menggilir. Hammad bin Zaid dan yang lainnya meriwayatkan dari Ayyub dari Abu Qilabah secara mursal bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menggilir. Ini lebih sahih daripada hadits Hammad bin Salamah. Makna: "Janganlah Engkau mencelaku pada sesuatu yang hanya Engkaulah yang mampu" maksudnya dalam hal kecintaan dan rasa sayang. Demikian para ulama menjelaskannya.
Sunan Tirmidzi 1060: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi], telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang laki-laki memiliki dua istri, namun dia tidak berbuat adil, niscaya akan datang pada Hari Kiamat dengan keadaan miring (tubuhnya)." Abu Isa berkata: "Hammam bin Yahya menyandarkan hadits ini dari Qatadah dan Hisyam Ad Dastuwa`i meriwayatkan dari Qatadah juga. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Dikatakan, kami tidak mengetahui hadits ini marfu' kecuali hadits Hammam. dia seorang yang tsiqah dan hafizh."
Sunan Tirmidzi 1061: Telah bercerita kepada kami [Ahmad bin Mani'] dan [Hannad] berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al Hajjaj] dari ['Amr bin Syua'ib] dari [Bapaknya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengembalikan putrinya, Zainab kepada suaminya Abu Al 'Ash bin Rabi' dengan mahar dan nikah yang baru. Abu 'Isa berkata: "Dalam sanad hadits ini terdapat cela, begitu juga dalam hadits yang lain. Para ulama mengamalkan hadits ini. Bahwa jika seorang wanita masuk Islam sebelum suaminya, lantas suaminya masuk Islam dan istrinya masih dalam masa iddah, maka suaminya lebih berhak untuk ruju' dengannya. Ini juga merupakan pendapat Malik bin Anas, Al Auza'i, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."
Sunan Tirmidzi 1062: Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Bukair] dari [Muhammad bin Ishaq] berkata: telah menceritakan kepadaku [Daud bin Al Hushain] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengembalikan putrinya Zainab kepada suaminya Abu Al Ash bin Ar Rabi' setelah berlalu enam tahun dengan nikah yang pertama tanpa memperbaruinya." Abu Isa berkata: "Sanad hadits ini tidak masalah, tapi tidak kami ketahui sumbernya. Sepertinya hadits ini dari hafalan Daud bin Hushain."
Sunan Tirmidzi 1063: Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa] berkata: Telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: Telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari [Simak bin Harb] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa seorang laki-laki menjadi seorang muslim pada masa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa sallam. Lalu istrinya menjadi seorang muslim. Suaminya berkata: "Wahai Rasulullah, dia telah masuk Islam bersamaku, kembalikanlah kepadaku!" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengembalikannya. Ini merupakan hadits sahih. Saya telah mendengar [Abda bin Humaid] berkata: saya mendengar [Yazid bin Harun] menyebutkan dari [Muhammad bin Ishaq] hadits ini. Hadits [Al Hajjaj] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengembalikan putrinya Zainab kepada Abu Al 'Ash dengan mahar dan nikah yang baru. Yazid bin Harun berkata: "Hadits Ibnu Abbas sanadnya lebih bagus. Yang diamalkan adalah hadits Amr bin Syu'aib."
Sunan Tirmidzi 1064: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah bercerita kepada kami [Zaid bin Al Habhab], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari Ibnu Mas'ud bahwa dia ditanya tentang seorang lelaki yang menikahi seorang wanita. Lelaki tersebut belum menentukan mahar juga belum menyetubuhinya dan tiba-tiba meninggal. Ibnu Mas'ud menjawab: "Wanita itu berhak mendapatkan mahar yang sama dengan mahar istri lainnya, tanpa dikurangi atau ditambah. Dia harus menjalani masa iddah dan dia mendapatkan harta warisan." Lantas [Ma'qil bin Sinan Al Asyja'i] berdiri sambil berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberi keputusan hukum mengenai Barwa' binti Wasyiq, salah seorang dari kaum kami seperti yang kau putuskan. Ibnu Mas'ud merasa senang. Abu Isa: "Hadits semakna diriwayatkan dari Al Jarrh. Telah bercerita kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah bercerita kepada kami [Yazid bin Harun] dan [Abdurrazaq] keduanya meriwayatkan dari [Sufyan] dari [Manshur] seperti hadits di atas." Abu 'Isa berkata: "Hadits Ibnu Mas'ud merupakan hadits hasan shahih. Telah diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud melalui lebih dari satu jalur dan hadits ini diamalkan oleh sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya. Di antaranya: Ats Tsauri, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di antaranya: Ali bin Abu Thalib, Zaid bin Tsabit, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, berpendapat: Jika seorang lelaki menikahi seorang wanita, namun sebelum bersetubuh dengannya dan menentukan mahar untuknya dia meninggal, maka si wanita mendapatkan warisan tetapi tidak mendapatkan mahar. Dia wajib menjalani masa iddah. Ini merupakan pendapat Syafi'i. Dia berkata: Jika hadits Barwa' binti Wasyiq yaitu hadits shahih, maka hujjah masalah ini ialah hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari Syafi'i bahwa dia mencabut pendapat ini di Mesir lalu berpendapat dengan hadits Barwa' binti Wasyiq."