9. Penyusuan
Sunan Tirmidzi 1065: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Zaid] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Ali bin Abu Thalib] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah mengharamkan dari jalur persusuan sebagaimana pengharaman jalur nasab." Abu Isa berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari 'Aisyah, Ibnu Abbas dan Ummu Habibah." Dia berkata: "Hadits Ali merupakan hadits hasan sahih."
Sunan Tirmidzi 1066: Telah menceritakan kepada kami [Bundar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qathan], telah menceritakan kepada kami [Malik] diganti dengan jalur riwayat: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'an] berkata: Telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Sulaiman bin Yasar] dari ['Urwah bin Zubair] dari [Aisyah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah telah mengharamkan pada hubungan persusuan sebagaimana pengharaman hubungan anak (nasab)." Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan sahih. ini merupakan pendapat para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara mereka."
Sunan Tirmidzi 1067: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali bin Al Khallal], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] berkata: "Paman sepersusuanku datang meminta izin kepadaku, tapi saya menolaknya. Saya meminta pendapat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau bersabda: 'Persilahkan dia masuk, karena dia adalah pamanmu."' Aisyah berkata: "Yang menyusuiku adalah seorang wanita bukan dia." Beliau menjawab: "Dia adalah pamanmu, biarkan dia." Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan sahih. Ini merupakan pendapat para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya. Mereka membenci susu fahl, dengan dasar hadits Aisyah tersebut. Sebagian ulama memberi keringanan pada susu fahl, namun pendapat pertama lebih sahih."
Sunan Tirmidzi 1068: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Malik] di ganti dengan jalur: telah menceritakan kepada kami [Al Anshari], telah menceritakan kepada kami [Ma'an] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Amr bin Syarid] dari [Ibnu Abbas], bahwa: Dia ditanya tentang seorang laki-laki yang memiliki dua budak wanita. Seorang dari mereka menyusui anak perempuan sedang yang lainya menyusui anak laki-laki. Apakah laki-laki itu boleh menikah dengan anak perempuan tadi? Dia menjawab: "Tidak boleh karena air (mani) laki-lakinya satu." Abu Isa berkata: "Ini adalah penjelasan susu fahl. Inilah pokok permasalahan pada bab ini. dan itu adalah pendapat Ahmad dan Ishaq."
Sunan Tirmidzi 1069: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la As Sha'ani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] berkata: saya telah mendengar [Ayyub] menceritakan dari [Abdullah bin Abu Mulaikah] dari [Abdullah bin Zubair] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Satu kali atau dua kali hisapan (dalam susuan) tidak menyebabkan menjadi mahram." Abu Isa berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Umu Al Fadl, Abu Hurairah, Zubair bin Al Awwam dan Ibnu Zubair. Banyak jalur yang meriwayatkan hadits ini. Dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Zubair] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Satu kali atau dua kali hisapan (dalam susuan) tidak menyebabkan menjadi mahram." [Muhammad bin Dinar] meriwayatkan dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Zubair] dari [Zubair] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Muhammad bin Dinar Al Bashri menambahkan dari Zubair dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam namun tidak mahfuzh (terjaga). Yang sahih menurut ahli hadits yaitu hadits Ibnu Abu Mulaikah dari Abdullah bin Zubair dari Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam." Abu Isa berkata: "Hadits Aisyah merupakan hadits hasan shahih. Saya telah bertanya kepada Muhammad tentang hal ini, dia menjawab: "Yang shahih yaitu dari Ibnu Zubair dari Aisyah dan hadits Muhammad bin Dinar dan dia menambahkan di dalamnya dari Zubair yang benar adalah Hisyam bin 'Urwah dari Bapaknya dari Zubair. Ini merupakan pendapat para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya."
Sunan Tirmidzi 1070: Aisyah berkata: "Telah diturunkan dalam Al Quran: 'Sepuluh kali menyusui yang diketahui...' Lalu dihapus lima kali, menjadi: 'Lima kali menyusui yang diketahui.' Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam wafat dan jumlahnya tidak berubah. Telah menceritakan kepada kami, hal itu [Ishaq bin Musa Al Anshari], telah menceritakan kepada kami [Ma'an], telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari ['Amrah] dari [Aisyah] dengan hadits ini. Berdasarkan hadits ini pula Aisyah dan sebagian istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berfatwa. Ini juga merupakan pendapat Syafi'i dan Ishaq. Sedangkan Ahmad berpendapat berdasarkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang berbunyi: "Tidak mengharamkan satu atau dua hisapan" Ahmad juga berkata: Jika seseorang berpegang dengan pendapat Aisyah, -yaitu pendapat lima persusuan- maka itu adalah madzhab yang kuat, yang mana tidak akan ada yang mempermasalahkannya. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya berpendapat: Sedikit atau banyaknya air susu yang diminum, jika telah sampai di perut. Maka itu dapat mengharamkan. Ini pendapat Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas, Al Auza'i, Abdullah bin Mubarak, dan Waki' serta dari penduduk Kufah. Abdullah bin Abu Mulaikah adalah Abdullah bin Ubaidillah bin Abu Mulaikah, diberi kunyah Abu Muhammad. Abdullah telah menjadikannya qadli (hakim) di Tha`if. Ibnu Juraij berkata: dari Ibnu Abu Mulaikah dia berkata: Aku telah bertemu dengan tiga puluh orang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."
Sunan Tirmidzi 1071: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] dari [Abdullah bin Abu Mulaikah] berkata: telah menceritakan kepadaku ['Ubaid bin Abu Maryam] dari ['Uqbah bin Al Harits] berkata: dan saya telah mendengar dari 'Uqbah tapi bagiku hadits 'Ubaid lebih akurat. 'Uqbah bin Al Harits berkata: "Saya telah menilkahi seorang wanita. Datanglah seorang wanita hitam dan berkata: 'Saya telah menyusui kalian berdua.' Saya menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan saya ceritakan bahwa saya telah menikahi fulanah binti fulan, lalu datang seorang wanita hitam dan berkata: 'Sungguh saya telah menyusui kalian berdua', wanita itu bohong." 'Uqbah berkata: "Beliau berpaling dariku. Lantas saya mendatangi dari arah depan beliau, namun beliau tetap memalingkan wajahnya. Saya mengulanginya: 'Sungguh dia bohong'. Beliau bersabda: 'Bagaimana bisa begitu, padahal dia benar-benar mengaku telah menyusui kalian berdua. Tinggalkan istrimu!" Abu Isa berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Umar. Hadits 'Uqbah bin Al Harits merupakan hadits hasan sahih. Lebih dari seorang yang meriwayatkannya dari Ibnu Abu Mulaikah dari 'Uqbah bin Al Harits dan mereka tidak menyebutkannya di dalamnya, dari 'Ubaid bin Abu Maryam juga kata: "Tinggalkan dia." Ini merupakan pendapat sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya. Mereka membolehkan persaksian seorang wanita dalam masalah persusuan. Ibnu Abbas berkata: "Dibolehkan persaksian seorang wanita dalam masalah persusuan dengan diambil sumpahnya." Ini juga pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama berpendapat tidak bolehnya persaksian seorang wanita sehingga ada yang lainnya. Ini merupakan pendapat Syafi'i. Saya telah mendenger Al Jarud berkata: saya telah mendengar Waki' berkata: "Tidak boleh persaksian seorang wanita dalam masalah hukum, berbeda dalam masalah persusuan."
Sunan Tirmidzi 1072: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Fathimah bin Al Mundzir] dari [Umu Salamah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Persusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali (susuan) yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih." Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan sahih dan diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya: bahwa persusuan tidak menjadikan mahram kecuali pada bayi di bawah dua tahun. Jika telah berlangsung waktu dua tahun, tidak menjadikan mahram. Fathimah binti Al Mundzir bin Zubair bin 'Awwam adalah istri Hisyam bin 'Urwah."
Sunan Tirmidzi 1073: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Hajjaj bin Hajjaj Al Aslami] dari [Bapaknya] bahwa dia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Wahai Rasulullah, Apa yang betul-betul bisa membebaskanku dari kewajiban karena persusuan?" Beliau menjawab: "Budak laki-laki atau budak wanita." Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan sahih. Demikian juga diriwayatkan dari [Yahya bin Sa'id Al Qathan] dan [Hatim bin Isma'il] dan yang lainnya dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Hajjaj bin Hajjaj] dari [Bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. [Sufyan bin 'Uyainah] meriwayatkan dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Hajjaj bin Abu Hajjaj] dari [Bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Hadits Ibnu 'Uyainah tidak Mahfuzh, yang sahih adalah apa yang telah diriwayatkan dari Hisyam bin Umar dari Bapaknya. Hisyam bin 'Urwah diberi kunyah Abu Al Mundzir. Dia telah bertemu Jabir bin Abdullah dan Ibnu Umar. Arti perkataan: dzimam ar radla'ah yaitu haknya. Jika kamu memberikan seorang budak laki-laki atau wanita kepada orang yang menyusuimu, maka kamu telah menunaikan haknya. Telah diriwayatkan dari Abu Thufail, berkata: "Saya duduk bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ternyata ada seorang wanita yang datang. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membentangkan kainnya sehingga wanita itu mendudukinya. Tatkala wanita itu pergi, ada yang mengatakan bahwa wanita itu adalah orang yang telah menyusui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."
Sunan Tirmidzi 1074: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah mengabarkan kepada kami [Jarir bin Abdul Hamid] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] berkata: "Suami Barirah adalah seorang budak. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi kesempatan Barirah untuk memilih (antara tetap menjadi budak dan istri Mughits atau merdeka). Dia tetap memilih merdeka. Andai suaminya seorang merdeka niscaya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyuruhnya memilih."
Sunan Tirmidzi 1075: Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] berkata: "Suami Barirah adalah orang yang merdeka. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruhnya untuk memilih." Abu Isa berkata: Hadits Aisyah merupakan hadits hasan shahih. Demikian Hisyam meriwayatkan dari Bapaknya dari Aisyah berkata: "Suami Barirah adalah seorang budak." Ikrimah meriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata: "Saya melihat suami Barirah, dia seorang budak yang bernama Mughits." Demikian juga diriwayatkan dari Ibnu Umar. Sebagian ulama berpegang pada pendapat ini, mereka berkata: "Jika seorang budak menjadi isteri orang merdeka, lalu budak itu dibebaskan maka tidak ada khiyar baginya. Sedangkan jika dia dimerdekakan sedang suaminya masih budak, maka dia berhak memilih. Inilah pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Al A'masy meriwayatkan dari Ibrahim dari Al Aswad dari Aisyah berkata: "Suami Barirah adalah orang yang merdeka dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruhnya untuk memilih." [Abu 'Awanah] meriwayatkan hadits ini dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah] pada cerita Barirah. Al Aswad berkata: "Suaminya adalah seorang yang merdeka." Sebagian ulama dari kalangan Tabi'in dan orang-orang setelah mereka berpendapat demikian. Inilah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah.
Sunan Tirmidzi 1076: Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Ayyub] dan [Qatadah] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa suami Barirah adalah seorang budak hitam milik Bani Al Mughirah. Pada hari dimerdekakan Barirah, Demi Allah, saya sedang berada di jalan, di sudut Madinah. Air matanya mengalir melalui jenggotnya. Dia meminta isterinya memilihnya, tapi isterinya tidak melakukannya." Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan sahih. Sa'id bin Abu 'Arubah adalah Sa'id bin Mihran yang berkuniyah (julukan) Abu Nadlr."
Sunan Tirmidzi 1077: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Anak itu milik ibunya, sedang bagi pezina tidak mempunyai hak atas anaknya (berhak mendapatkan rajam)." Abu Isa berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Umar, 'Utsman, Aisyah, Abu Umamah, 'Amr bin Kharijah, Abdullah bin 'Amr, Al Bara` bin 'Azib dan Zaid bin Arqam." Dia menambahkan: "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih. [Az Zuhri] meriwayatkannya dari [Sa'id bin Musayyab] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah]. Inilah pendapat para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya."
Sunan Tirmidzi 1078: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la], telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Abu Abdullah Ad Dastuwa`i] dari [Abu Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang wanita, lalu beliau menemui Zainab menunaikan hajjatnya (berjimak). Lantas beliau keluar seraya bersabda: "Sesungguhnya jika seorang wanita datang, dia datang sebagaimana setan. Jika salah seorang dari kalian melihat seorang wanita yang menggugah hasratnya maka datangilah isterinya, karena apa yang dia punyai sama seperti yang dipunyai isterinya." Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud. Hadits Jabir merupakan hadits hasan gharib. Hisyam Ad Dastuwa`i adalah Hisyam bin Sanbar.
Sunan Tirmidzi 1079: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [An Nadlr bin Syumail] telah menghabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Amr] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jikalau saya boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan seorang istri bersujud kepada suaminya." Hadits semakna diriwayatkan dari Mu'adz bin Jabal, Suraqah bin Malik bin Ju'syum, 'Aisyah, Ibnu Abbas, Abdullah bin Abu Aufa, Thalq bin Ali, Umu Salamah, Anas dan Ibnu Umar. Abu 'Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan gharib dari jalur ini, dari hadits Muhammad bin Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah."
Sunan Tirmidzi 1080: Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Mulazim bin 'Amr] berkata: Telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Badar] dari [Qais bin Thalq] dari [Bapaknya, Thalq bin Ali] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang lelaki mengajak istrinya untuk memenuhi hasratnya, maka hendaknya dia mendatanginya, walau dia sedang berada di dapur." Abu Isa berkata: " Abu Isa berkata: "Ini adalah hadits hasan gharib."
Sunan Tirmidzi 1081: Telah menceritakan kepada kami [Washil bin Abdul A'la], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [Abdullah bin Abdurrahman, Abu Nadlr] dari [Musawir Al Himyari] dari [ibunya] dari [Umu Salamah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Wanita manapun yang meninggal dan suaminya dalam keadaan ridha (kepadanya), niscaya dia masuk surga." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan gharib."
Sunan Tirmidzi 1082: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dari [Muhammad bin 'Amr], telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap para istrinya." Abu Isa berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Aisyah dan Ibnu Abbas." Dia menambahkan: "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih."
Sunan Tirmidzi 1083: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah menceritakan kepada [Al Husain bin Ali Al Ju'fi] dari [Za`idah] dari [Syabib bin Gharqadah] dari [Sulaiman bin Amr bin Al Ahwash] berkata: Telah menceritakan kepadaku [Bapakku] bahwa dia melaksanakan haji wada' bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau bertahmid dan memuji Allah, beliau memberi pengingatan dan nasehat. Beliau menuturkan cerita dalam haditsnya, lantas bersabda: "Ketahuilah, berbuat baiklah terhadap wanita, karena mereka adalah tawanan kalian. Kalian tidak berhak atas mereka lebih dari itu, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Jika mereka melakukannya, jauhilah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Jika kemudian mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Ketahuilah: kalian memiliki hak atas istri kalian dan istri kalian memiliki hak atas kalian. Hak kalian atas istri kalian ialah dia tidak boleh memasukkan orang yang kalian benci ke tempat tidur kalian. Tidak boleh memasukan seseorang yang kalian benci ke dalam rumah kalian. Ketahuilah: hak istri kalian atas kalian ialah kalian berbuat baik kepada mereka dalam (memberikan) pakaian dan makanan (kepada) mereka." Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih. Arti dari 'Awaanun' yaitu: mereka adalah tawanan kalian."
Sunan Tirmidzi 1084: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] dan [Hannad] berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari ['Ashim Al Ahwal] dari [Isa bin Hithan] dari [Muslim bin Sallam] dari [Ali bin Thalq] berkata: "Seorang badui menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata: 'Wahai Rasulullah, laki-laki di antara kami berada di padang pasir yang luas, lalu dia mengeluarkan sedikit angin (kentut) dan hanya memiliki sedikit air? ' Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Jika salah seorang dari kalian membuang angin, maka berwudlu'lah. Janganlah kalian menyetubuhi wanita melalui duburnya. Allah tidak malu terhadap yang haq'." Abu Isa berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Umar, Khuzaimah bin Tsabit, Ibnu Abbas dan Abu Hurairah." Dia menambahkan: "Ini adalah hadits hasan. Saya mendengar Muhammad berkata: 'Aku tidak mengetahui hadits ini, dari Ali bin Thalq dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Saya juga tidak tahu hadits ini termasuk dari hadits Thalq bin Ali As Suhaimi. Muhammad melihat bahwa orang yang dimaksud adalah orang lain, yang termasuk sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Waki' juga meriwayatkan hadits ini."
Sunan Tirmidzi 1085: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan yang lainnya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Abdul Malik bin Muslim] yaitu Ibnu Sallam dari [Bapaknya] dari [Ali] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian buang angin (kentut), maka berwudlulah, dan janganlah kalian menggauli isteri kalian dari dubur mereka." Abu Isa berkata: "Ali yang dimaksud yaitu Ali bin Thalq."
Sunan Tirmidzi 1086: Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyaj], telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Adl Dlahak bin 'Utsman] dari [Makhramah bin Sulaiman] dari [Kuraib] dari [Ibnu Abbas] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah tidak akan melihat seorang lelaki yang menyetubuhi lelaki lain (homoseksual) atau (menyetubuhi) wanita dari duburnya." Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan gharib."
Sunan Tirmidzi 1087: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram], telah menghabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Musa bin 'Ubaidah] dari [Ayyub bin Khalid] dari [Maimunah binti Sa'ad] dia adalah pelayan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perumpamaan wanita yang bangga dan sombong yang menjulurkan (memperlihatkan) perhiasannya kepada selain suaminya seperti kegelapan pada hari kiamat, tidak ada cahaya sedikitpun padanya." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits yang tidak kami ketahui kecuali dari hadits Musa bin 'Ubaidah padahal Musa bin Ubaidah didla'ifkan dari segi hapalannya, namun dia jujur. Syu'bah dan Ats Tsauri meriwayatkan darinya. Sebagian ahli hadits meriwayatkan dari Musa bin Ubaidah namun tidak memarfu'kannya."
Sunan Tirmidzi 1088: Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Habaib] dari [Al Hajjaj Ash Shawaf] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah mempunyai rasa cemburu dan orang mukmin juga mempunyai rasa cemburu. Kecemburuan Allah ketika seorang mukmin melakukan apa yang diharamkan oleh-Nya." Abu Isa berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Aisyah dan Abdullah bin Umar." Dia menambahkan: "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan gharib. Telah diriwayatkan dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari ['Urwah] dari [Asma` binti Abu Bakar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hadits ini. Dua hadits itu sahih. Al Hajjaj As Shawaf adalah Al Hajjaj bin Abu 'Utsman. Abu 'Utsman bernama Maisarah. dan Al Hajjaj berkunyah (julukan) Abu As Shalt, Yahya bin Sa'id mentsiqahkanya. Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar Al 'Athar dari Ali bin Al Madini berkata: saya telah bertanya Yahya bin Sa'id Al Qathan dari Hajjaj As Shawaf, dia menjawab: tsiqah dan cerdas."
Sunan Tirmidzi 1089: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id Al Khudri] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan tiga hari atau lebih kecuali bersama bapaknya, atau saudara laki-lakinya, atau suaminya, atau anaknya, atau salah satu mahramnya." Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan sahih. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah seorang wanita melakukan perjalanan sehari semalam kecuali bersama dengan mahramnya." Ini merupakan pendapat para ulama, mereka membenci wanita untuk melakukan safar kecuali bersama mahramnya. Para ulama berselisih mengenai wanita yang kaya padahal dia dia tidak memiliki mahram: apakah dia harus berhaji? Sebagian mereka menjawab: dia tidak wajib berhaji karena mahram masuk dalam makna "as sabil" (jalan), berdasakan firman Allah 'azza wajalla: "Barangsiapa yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." Mereka berkata: "Jika dia tidak memiliki mahram, dia tidak mampu mengadakan perjalanan tersebut." Ini juga pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sebagian ulama berkata: "Jika perjalanannya aman, dia wajib keluar bersama orang-orang." Ini pendapat Malik dan Syafi'i.
Sunan Tirmidzi 1090: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh seorang wanita melakukan perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya." Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan sahih."
Sunan Tirmidzi 1091: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Al Khair] dari ['Uqbah bin 'Amir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menemui para wanita." Ada seorang Anshar bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda dengan saudara ipar?" Beliau menjawab: "Saudara ipar adalah kematian." Abu Isa berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Umar, Jabir dan 'Amr bin Al Ash." Dia menambahkan: "Hadits 'Uqbah bin 'Amir merupakan hadits hasan sahih. Maksud dibencinya menemui para wanita sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali ketiganya adalah setan." Makna dari ipar, yaitu saudara suami, beliau membencinya berduaan dengan isteri.
Sunan Tirmidzi 1092: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Mujalid] dari [Asy Sya'bi] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menemui orang yang sedang ditinggal keluarganya. Setan itu mengalir pada diri kalian semua dengan mengikuti aliran darah." Kami bertanya: "Apakah engkau juga?" Beliau menjawab: "Ya, tapi Allah telah menolongku. Sehingga aku selamat." Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits gharib dari jalur ini. Sebagian mereka memperbincangkan Mujalid bin Sa'id dari sisi hafalannya. Saya mendengar Ali bin Khusyram berkata: Sufyan bin 'Uyainah berkata mengenai penjelasan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tapi Allah telah menolongku dari setan itu sehingga akupun selamat." Sufyan berkata: "Setan tidak akan masuk Islam. Janganlah kalian menemui al mughibat. Yaitu wanita yang suaminya sedang pergi. Al mughibaat adalah jamak dari al mughibah."
Sunan Tirmidzi 1093: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Muwarriq] dari [Abu Al Ahwash] dari [Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki." Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan gharib."
Sunan Tirmidzi 1094: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin 'Arafah], telah menceritakan kepada kami [Isma'i bin Ayyasy] dari [Bahir bin Sa'ad] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Katsir bin Murrah Al Hadlrami] dari [Mu'adz bin Jabal] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidaklah ada seorang istri yang menyakiti suaminya di dunia kecuali istrinya dari bidadari surga berkata: 'Janganlah kamu menyakitinya. Semoga Allah membalasmu. Dia adalah tamumu, yang sebentar lagi akan meninggalkanmu dan mendatangi kami'." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan gharib. Tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini. Riwayat Isma'il bin Ayyasy dari orang-orang Syam lebih baik, dia juga mempunyai hadits-hadits munkar yang diriwayatkan dari penduduk Hijaz dan Iraq."