35. Persaksian

【1】

Sunan Tirmidzi 2219: Telah menceritakan kepada kami [Al Anshari] telah menceritakan kepada kami [Ma'an] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari ['Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] dari [ayahnya] dari ['Abdullah bin 'Amru bin 'Utsman] dari [Abu 'Amrah Al Anshari] dari [Zaid bi Khalid Al Juhani] Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Maukah kalian aku beritahu saksi-saksi terbaik: yang membawa kesaksian sebelum diminta?" telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Hasan] telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] Sepertinya. Berkata Ibnu Abi 'Amrah: Hadits ini hasan dan kebanyakan orang mengatakan Abdurrahman bin Abu 'Amrah, mereka memperselisihkan riwayat hadits ini atas Malik, sebagaian dari mereka meriwayatkan dari Abu 'Amrah, ada juga yang meriwayatkan dari Ibnu Abi 'Amrah, ia adalah Abdurrahman bin Abu 'Amrah Al Anshari dan inilah yang lebih benar karena diriwayatkan dari selain hadits Malik dari Abdurrahman bin Abu 'Amrah dari Zaid bin Khalid sementara selain hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Abi 'Amrah dari Zaid bin Khalid, itu juga hadits shahih. Abu 'Amrah adalah budak milik Zaid bin Khalid Al Juhani, ia memiliki hadits tentang 'Ghulul' dan kebanyakan orang menyebut Abdurrahman bin Abu 'Amrah.

【2】

Sunan Tirmidzi 2220: Telah menceritakan kepadaku [Bisyr bin Adam Ibnu binti Azhar As Samman] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab] telah menceritakan kepada kami [Ubai bin 'Abbas bin Sahal bin Sa'ad] telah menceritakan kepadaku [Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] telah menceritakan kepadaku ['Abdullah bin 'Amru bin 'Utsman] telah menceritakan kepadaku [Kharijah bin Zaid bin Tsabit] telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Abu 'Amrah] telah menceritakan kepadaku [Zaid bin Khalid Al Juhani] ia mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Saksi-saksi terbaik adalah orang yang menunaikan kesaksiannya sebelum diminta." Berkata Abu Isa: Hadits ini hasan gharib melalui sanad ini.

【3】

Sunan Tirmidzi 2221: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Marwan Al Fazari] dari [Yazid bin Ziyad Ad Dimasyqi] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Tidak dibolehkan persaksian dari seorang lelaki dan seorang perempuan yang pengkhianat, seorang lelaki dan seorang perempuan yang dihukum cambuk, seorang yang dengki kepada saudaranya, seorang yang terbiasa dengan saksi palsu, seorang yang menjadi pelayan dalam rumah tuannya dan dari seseorang yang tertuduh berwala' dan bernasab kepada yang lain -Al fazari berkata: Al Qoni' artinya yang mengikuti." Hadits ini gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Yazid bin Ziyad Ad Dimasyqi, sedangkan Yazid bin Ziyad Ad Dimasyqi dilemahkan dalam masalah hadits, dan hadits ini tidak dikenal sebagai hadits Az Zuhri selain dari haditsnya Yazid bin Ziyad, dan dalam bab ini ada hadits dari 'Abdullah bin Amr, dia berkata " kami tidak mengerti maksud dari hadits ini dan menurut kami hadits ini tidak sah dari sisi sanadnya, adapun yang diamalkan oleh ahli ilmu dalam masalah ini bahwa persaksian dari kerabat dekat untuk kerabatnya itu dibolehkan, namun ahli ilmu berbeda pendapat tentang persaksian seorang bapak untuk anaknya dan persaksian seorang anak untuk bapaknya, dan kebanyakan ahli ilmu tidak membolehkan persaksian seorang bapak untuk anaknya demikian juga persaksian seorang anak untuk bapaknya, sebagian ahli ilmu berpendapat jika orangnya adil, maka persaksian seorang bapak untuk anaknya dibolehkan demikian juga persaksian seorang anak untuk bapaknya, dan mereka tidak berbeda pendapat akan kebolehan persaksian seorang saudara laki laki untuk saudaranya demikian juga persaksian dari setiap orang kerabat terdekat untuk kerabatnya. Imam Syafi'I berpendapat, dibenarkan persaksian dari sseeorang untuk orang yang lain sekali pun dia adalah seorang yang jujur jika di antara keduanya ada permusuhan, ia berpendapat bahwa hadits Abdurrahman Al A'raj dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam adalah hadits mursal, bahwa tidak boleh persaksian dari seseorang yang mempunyai permusuhan demikian juga makna hadits ini, dia berkata: Tidak dibenarkan persaksian dari seorang pendengki kepada saudaranya yaitu orang yang punya permusuhan.

【4】

Sunan Tirmidzi 2222: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah] dari [Sufyan bin Ziyad Al Asadi] dari [Fatik bin Fadlalah] dari [Aiman bin Khuraim], nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam berdiri berkhutbah, beliau bersabda: "Kesaksikan palsu sebanding dengan menyekutukan Allah, " kemudian beliau membaca: "Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta." (Al-Hajj: 30) Berkata Abu Isa: Hadits ini gharib, kami hanya mengetahuinya dari hadits Sufyan bin ZIyad, mereka memperselisihkan riwayat hadits ini dari Sufyan bin Ziyad dan kami tidak mengetahui pendengaran Aiman bin Khuraim dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam.

【5】

Sunan Tirmidzi 2223: Telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Ziyad Al 'Ushfuri] dari [ayahnya] dari [Habib bin An Nu'man Al Asadi] dari [Khuraim bin Fatik Al Asadi], Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam shalat shubuh, setelah usai beliau berdiri lalu bersabda: "Kesaksikan palsu sebanding dengan menyekutukan Allah, " (beliau ulangi ucapannya tiga kali), kemudian beliau membaca ayat ini: "Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta." (Al-Hajj: 30) hingga akhir ayat. Berkata Abu Isa: Menurutku hadits ini lebih shahih dan Khuraim bin Fatik memiliki status sahabat, ia meriwayatkan banyak hadits dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam dan ia masyhur.

【6】

Sunan Tirmidzi 2224: Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadldlal] dari [Al Jurairi] dari [Abdurrahman bin Abu Bakrah] dari [ayahnya] Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bertanya: "Maukah kalian aku beritahu dosa terbesar diantara dosa-dosa besar?" mereka menjawab: Ya, wahai Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, kesaksian palsu atau perkataan palsu." Berkata Abu Bakrah: Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam terus mengatakannya hingga kami berkata (dalam hati): Andai beliau diam. Berkata Abu Isa: Hadits ini hasan shahahi dan dalam hal ini ada hadits serupa dari 'Abdullah bin 'Amru.

【7】

Sunan Tirmidzi 2225: Telah menceritakan kepada kami [Washil bin 'Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [Al A'masy] dari ['Ali bin Mudri] dari [Hilal bin Yasaf] dari ['Imran bin Hushain] berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Manusia terbaik adalah masaku kemudian setelah mereka kemudian setelah mereka -sebanyak tiga kali- setelah itu muncul kaum setelah mereka, mereka berusaha menggemukkan diri dan menyukai kegemukan, mereka memberikan persaksian sebelum diminta." Berkata Abu Isa: Hadits ini gharib dari hadits Al A'masy dari 'Ali bin Mudrik dan para sahabat Al A'masy hanya meriwayatkan dari Al A'masy dari Hilal bin Yasaf dari 'Imran bin Hushain. Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ammar Al Husain bin Huraits] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy] telah menceritakan kepada kami [Hilal bin Yasaf] dari ['Imran bin Hushain] dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam Sepertinya. Dan ini lebih shahih dari hadits Muhammad bin Fudlail. Berkata Abu Isa: Makna hadits ini menurut sebagaian ahlul ilmi, mereka memberikan persaksian sebelum diminta maksudnya adalah kesaksian palsu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Salah seorang dari mereka bersaksi padahal tidak diminta bersaksi." Penjelasannya ada dalam hadits 'Umar bin Al Khaththab dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Manusia terbaik adalah masaku kemudian setelah mereka kemudian setelah mereka, kemudian setelah itu kedustaan menyebar hingga seseorang bersaksi padahal ia tidak diminta bersaksi, seseorang bersumpah padahal tidak diminta bersumpah." Dan meriwayatkan hadits nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam: "Saksi-saksi terbaik adalah orang yang membawa kesaksiannya sebelum diminta" menurutku, bila seseorang diminta bersaksi atas sesuatu, ia menunaikan kesaksiannya dan tidak enggan untuk bersaksi. Seperti itulah makna hadits menurut sebagaian ahlul ilmi.