2. Shalat
Sunan Tirmidzi 138: telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Az Zinad] dari [Abdurrahman bin Al Harits bin Ayyasy bin Abu Rabi'ah] dari [Hakim bin Hakim] -yaitu Ibnu Abbad bin Hunaif- berkata: telah mengabarkan kepadaku [Nafi' bin Jubair bin Muth'im] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jibril 'Alaihis Salam pernah mengimamiku di sisi Ka'bah dua kali. Pertama kali, ia shalat zhuhur ketika bayang-bayang seperti tali sandal. Kemudian ia shalat asar ketika bayangan sesuatu seperti benda aslinya. Kemudian shalat maghrib ketika matahari terbenam dan orang-orang yang berpuasa berbuka. Kemudian shalat isya ketika warna merah di langit hilang. Setelah itu ia shalat subuh ketika fajar terbit dan makanan menjadi haram bagi orang yang berpuasa. Pada kali kedua, ia shalat zhuhur bayangan sesuatu sebagaimana aslinya, persis untuk waktu shalat asar kemarin. Lalu ia shalat asar ketika bayangan setiap sesuatu dua kali dari benda aslinya. Kemudian ia shalat maghrib sebagaimana waktu yang lalu, lalu shalat isya yang akhir ketika telah berlalu sepertiga waktu malam. Kemudian shalat subuh ketika matahari matahari telah merekah menyinari bumi. Setelah itu Jibril menoleh ke arahku seraya berkata: "Wahai Muhammad, ini adalah waktu para Nabi sebelummu, dan waktu shalat adalah antara kedua waktu ini." Abu Isa berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Hurairah, Buraidah, Abu Musa, Abu Mas'ud Al Anshari, Abu Sa'id, Jabir, 'Amru bin Hazm, Al Bara dan Anas." Telah mengabarkan kepadaku [Ahmad bin Musa] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Husain bin Ali bin Husain] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Wahb bin Kaisan] dari [Jabir bin Abdullah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jibril mengimamiku……lalu ia menyebutkan sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas secara makna. Dan ia tidak menyebutkan dalam hadits tersebut, "Untuk waktu asar seperti yang kemarin." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih gharib. Dan hadits Ibnu Abbas derajatnya hadits hasan shahih. Muhammad berkata: "Riwayat yang paling shahih dalam hal waktu shalat adalah hadits Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam." Ia berkata: "Hadits Jabir tentang waktu-waktu shalat telah diriwayatkan oleh ['Atha bin Abu Rabah] dan [Amru bin Dinar] dan [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti hadits Wahb bin kaisan, dari Jabir, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."
Sunan Tirmidzi 139: telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnu Fudlail] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya shalat mempunyai waktu awal dan waktu akhir. Awal waktu shalat zhuhur adalah ketika matahari tergelincir dan waktu akhirnya adalah ketika telah masuk waktu asar. Awal waktu shalat asar adalah ketika telah masuk waktunya dan akhirnya adalah ketika matahari berwarna kekuningan. Awal waktu shalat maghrib adalah ketika matahari terbenam dan waktu akhirnya adalah ketika warna kemerahan telah menghilang. Awal waktu isya adalah ketika warna merah telah menghilang dan waktu akhirnya adalah pertengahan malam. Dan awal shalat subuh adalah ketika terbit fajar, dan akhir waktunya adalah ketika matahari terbit." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Amru. Abu Isa berkata: "Dan aku mendengar Muhammad berkata: "Hadits Al A'masy dari Mujahid dalam hal waktu shalat adalah lebih shahih dari hadits Muhammad bin Fudlail dari Al A'masy, sedangkan hadits Muhammad bin Fudlail terdapat kesalahan yang dilakukan Muhammad bin Fudlail. Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Abu Ishaq Al Fazari] dari [Al A'masy] dari [Mujahid] ". Ia berkata: "Terkadang disebutkan: Sesungguhnya shalat memiliki waktu awal dan akhirnya, lalu ia menyebutkan seperti hadits Muhammad bin Fudlail dari Al A'masy seperti itu dengan maknanya.
Sunan Tirmidzi 140: telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] dan [Al Hasan bin Ash Shabbah Al Bazzar] dan [Ahmad bin Muhammad bin Musa] dengan satu makna. Mereka berkata: "Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Yusuf Al Azraq] dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Alqamah bin Martsad] dari [Sulaiman bin Buraidah] dari [Ayahnya] ia berkata: "Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya tentang waktu shalat, maka beliau pun bersabda: "Ikutlah shalat bersama kami -insyaallah-." Lalu beliau memerintahkan Bilal untuk iqamah. Maka ia iqamah ketika terbit fajar. Kemudian beliau memerintahkan iqamah, Bilal pun iqamah ketika matahari telah condong, maka beliau pun shalat zhuhur. Kemudian beliau memerintahkan untuk iqamah, Bilal pun iqamah dan beliau shalat asar ketika matahari berwarna putih dan masih tinggi. Kemudian beliau memerintahkan shalat maghrib ketika sinar marahari terbenam. Kemudian beliau memerintahkan iqamah shalat isya ketika warna merah di langit telah hilang. Dan pada keesokan harinya, beliau memerintahkan iqamah shalat subuh ketika matahari telah terang. Lalu beliau memerintahkan shalat zhuhur, dan beliau tetap menunggu hingga udara terasa sejuk dan enak. Lalu beliau memerintahkan shalat asar, beliau pun melaksanakan shalat sedangkan akhir waktunya tinggal sedikit lagi. Kemudian beliau memerintahkan iqamah lagi, namun beliau mengakhirkan maghrib hingga warna merah di langit hampir menghilang. Lalu beliau memerintahkan untuk shalat isya, dan beliau melaksanakannya ketika telah lewat dari waktu sepertiga malam. Setelah itu beliau bersabda: "Dimana orang yang bertanya tentang waktu shalat?" laki-laki itu menjawab, "Saya." Lalu beliau bersabda: "Waktu-waktu shalat itu antara dua waktu ini." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan gharib shahih." Ia berkata: " [Syu'bah] juga meriwayatkannya dari [Alqamah bin Martsad]."
Sunan Tirmidzi 141: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik bin Anas] berkata: dan telah menceritakan kepada kami [Al Anshari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Amrah] dari ['Aisyah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat subuh, lalu kaum wanita pergi berlalu (ke rumah)." Al Anshari berkata: "Kaum wanita tersebut lewat dengan berselimut kain yang tidak berjahit hingga mereka tidak bisa dikenali." Dan Qutaibah menyebutkan dengan lafadz mutalaffifat (berselimut kain)." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Umar, Anas dan Qailah binti Makhramah." Abu Isa berkata: "Hadits 'Aisyah ini derajatnya hasan shahih. [Az Zuhri] juga telah meriwayatkannya dari [Urwah] dari ['Aisyah] seperti itu. Pendapat ini diambil oleh banyak ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti Abu Bakar, Umar dan orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi'in. Pendapat ini juga dipegang oleh Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka menyukai shalat fajar ketika masih gelap."
Sunan Tirmidzi 142: telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdah] -yaitu Ibnu Sulaiman- dari [Muhammad bin Ishaq] dari ['Ashim bin Umar bin Qatadah] dari [Mahmud bin Labid] dari [Rafi' bin Khadij] ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Shalatlah subuh ketika agak siang, karena itu lebih banyak pahalanya." Ia berkata: " [Syu'bah] dan [Ats Tsauri] meriwayatkan hadits ini dari [Muhammad bin Ishaq]." Ia berkata: "Hadits ini juga diriwayatkan oleh [Muhammad bin 'Ajlan] dari ['Ashim bin Umar bin Qatadah]." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Barzah Al Aslami dan Jabir dan Bilal." Abu Isa berkata: "Hadits Rafi' bin Khadij adalah hadits hasan shahih. Dan bukan hanya satu ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan tabi'in yang berpendapat bahwa shalat subuh dikerjakan ketika hari sudah agak terang. Pendapat ini juga dipegang oleh Sufyan Ats Tsauri. Syafi'i, Ahmad dan Ishaq mengatakan bahwa makna isfar adalah ketika fajar telah terang. Tidak diragukan lagi bahwa mereka tidak mengatakan bahwa makana isfar adalah mengakhirkan shalat."
Sunan Tirmidzi 143: telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Hakim bin Jubair] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah] ia berkata: "Aku tidak pernah melihat seorang pun yang bersegera dalam melaksanakan shalat zhuhur kecuali Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tidak Abu Bakar dan tidak pula Umar." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Jabir bin Abdullah, Khabbab, Abu Barzah, Ibnu Mas'ud, Zaid bin Tsabit, Anas dan Jabir bin Samrah." Abu Isa berkata: "Hadits 'Aisyah ini derajatnya hasan. Pendapat inilah yang diambil oleh ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang-orang setelah mereka. Ali Al Madini berkata: "Yahya bin Sa'id berkata: "Syu'bah telah memperbincangkan tentang Hakim bin Jubair karena hadits yang telah ia meriwayakan dari Ibnu Mas'ud dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa meminta kepada manusia sedang dia tidak membutuhkannya ……….." Yahya berkata: sofyan meriwayatkan hadits ini demikian juga Zaidah meriwayatkannya, Yahya tidak melihat ada masalah dalam hadits ini, Muhammad berkata: telah diriwayatkan dari Hakim bin Jubair dari Aisyah dari Nabi shallalahu 'alaihi wa sallam dalam masalah mempercepat shalat zhuhur "
Sunan Tirmidzi 144: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Hulwani] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Anas bin Malik] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat zhuhur ketika matahari telah tergelincir." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan hadits ini adalah hadits yang paling baik dalam bab ini. Dan dalam bab ini juga ada riwayat dari Jabir."
Sunan Tirmidzi 145: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika hari sangat panas maka tunggulah hingga dingin untuk shalat, karena terik yang panas adalah dari hembusan neraka jahannam." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Sa'id, Abu Dzar, Ibnu Umar, Al Mughirah, Al Qasim bin Shofwan dari ayahnya, Abu Musa, Ibnu Abbas dan Anas. Ia berkata: "Diriwayatkan juga dari Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal ini, namun riwayat tersebut juga tidak shahih." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah derajatnya hasan shahih. Dan satu golongan dari ahli ilmu memilih untuk mengakhirkan shalat zhuhur ketika matahari sangat terik. Pendapat ini dipegang oleh bin Al Mubarak, Ahmad dan Ishaq." Syafi'i berkata: "Dibolehkannya menunggu shalat zhuhur hingga suasana menjadi sejuk adalah jika masjid tersebut membuat orang-orang kepanasan (ketika menuju masjid) karena jauhnya tempat. Adapun orang yang shalat sendirian atau seseorang yang shalat di masjid kaumnya, maka aku lebih suka jika ia tetap shalat meskipun matahari sangat terik." Abu Isa berkata: "Orang-orang yang mengakhirkan shalat zhuhur disaat matahari terik, maka hal itu lebih utama dan sesuai dengan sunnah." Adapun pendapat yang diambil oleh Syafi'i bahwa keringanan itu diperuntukkan bangi orang yang tempat tinggalnya jauh dan sulit, maka dalam hadits Abu Dzar terdapat suatu dalil yang menunjukkan sebaliknya dari yang dikatakan oleh Syafi'i. Abu Dzar berkata: "Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, lalu Bilal adzan shalat zhuhur, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai Bilal, tunggulah hingga dingin." Jika mengikuti pendapat Syafi'i, maka tidak ada artinya untuk menunggu dulu karena mereka telah berkumpul dalam perjalanan dan mereka tidak harus bersusah payah karena datang dari tempat yang jauh."
Sunan Tirmidzi 146: telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud Ath Thayalisi] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muhajir Abu Al Hasan] dari [Zaid bin Wahb] dari [Abu Dzar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah dalam perjalanan, sedang waktu itu beliau bersama Bilal, lalu Bilal ingin mengumandangkan iqamah, maka beliau bersabda: "Tunggulah hingga dingin, " lalu Bilal ingin mengumandangkan iqamah lagi, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Tunggulah hingga dingin untuk shalat zhuhur." Abu Dzar berkata: "Hingga kami dapat melihat bayang-gayang, " akhirnya Bilal mengumandangkan iqamah dan beliau pun melaksanakan shalat. Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya, panas yang terik adalah dari hembusan jahannam, maka dinginkanlah untuk melaksanakan shalat." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."
Sunan Tirmidzi 147: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari ['Aisyah] bahwasanya ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat asar, sedangkan sinar matahari masuk ke dalam kamarnya, dan belum tampak bayangan dalam kamarnya." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Anas, Abu Arwa, Jabir, dan Rafi' bin Khadij." Ia berkata: "Diriwayatkan juga dari Rafi' dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang mengakhirkan shalat asar, namun riwayat tersebut tidak sah." Abu Isa berkata: "Hadits 'Aisyah derajatnya hadits hasan shahih." Pendapat itulah yang dipilih oleh sebagian ahlul Ilmi dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Di antaranya adalah Umar, Abdullah bin Mas'ud, 'Aisyah, Anas dan beberapa orang dari kalangan tabi'in, yaitu tentang menyegerakan shalat asar, dan mereka memakruhkan untuk mengakhirkan shalat asar. Pendapat ini juga diambil oleh Abdullah bin Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."
Sunan Tirmidzi 148: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari ['Ala bin Abdurrahman] bahwa selepas shalat zhuhur ia masuk menemui [Anas bin Malik] di rumah kediamannya di Bashrah, sedang rumahnya waktu itu ada di sisi masjid. Ia berkata: "Berdiri dan kerjakanlah shalat asar." Al 'Ala bin Abdurrahman berkata: "Maka kami pun berdiri dan shalat, setelah shalat kami berlalu pergi. Ia lalu berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Itu adalah shalatnya munafik, duduk menunggu matahari hingga apabila matahari berada di antara dua tanduk setan ia berdiri lalu mematuk empat kali, dan tidaklah ia berdzikir kepada Allah kecuali sedikit." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."
Sunan Tirmidzi 149: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il Ibnu Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Ummu Salamah] bahwasanya ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lebih bersegera dalam melaksanakan shalat zhuhur daripada kalian. Dan kalian lebih bersegera dalam melaksanakan shalat asar daripada beliau." Abu Isa berkata: "Hadits ini juga diriwayatkan dari [Isma'il bin Ulayyah] dari [Ibnu Juraij] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Ummu Salamah] seperti itu. Dan aku mendapatkan dalam kitab ayahku, "Telah mengabarkan kepadaku [Ali bin Hujr] dari [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ibnu Juraij], dan telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Mu'adz Al Bashri], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ulayyah] dari [Ibnu Juraij] dengan sanad ini sebagaimana dalam hadits tersebut. Dan ini lebih shahih."
Sunan Tirmidzi 150: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Yazid bin Abu Ubaid] dari [Salamah bin Al Akwa'] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan shalat maghrib ketika matahari telah terbenam dan tak terlihat." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Jabir Ash Shunabihi, Yazid bin Khalid, Anas, Rafi' bin Khadij, Abu Ayyub, Ummu Habibah, Abbas bin Abdul Muthallib dan Ibnu Abbas. Hadits Al Abbas telah diriwayatkan darinya secara mauquf, dan ini lebih shahih. Sedangkan Ash Shunabihi belum pernah mendengar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan ia adalah sahabat Abu Bakar Radliaallahu 'anhu. Abu Isa berkata: "Hadits Salamah bin Al Akwa' derajatnya hasan shahih, ini adalah pendapat yang diambil oleh kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi'in. Mereka memilih untuk menyegerakan shalat maghrib dan memakruhkan untuk mengakhirkannya. Hingga sebagian ahli ilmu mengatakan, "Shalat maghrib hanya mempunyai satu waktu." Mereka berpegangan dengan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika diimami oleh Jibril. Dan ini adalah pendapat yang diambil oleh Ibnu Al Mubarak dan Syafi'i."
Sunan Tirmidzi 151: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Asy Syawarib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Basyir bin Tsabit] dari [Habib bin Salim] dari [An Nu'man bin Basyir] ia berkata: "Aku adalah orang yang paling tahu tentang waktu shalat ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat tersebut ketika rembulan telah terbenam di malam ke tiga." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr Muhammad bin Aban] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Abu Awanah] dengan sanad ini seperti dalam hadits tersebut. Abu Isa berkata: " [Husyaim] telah meriwayatkan meriwayatkan hadits ini dari [Abu Bisyr] dari [Habib bin Salim] dari [An Nu'man bin Basyir]. Namun Husyaim tidak menyebutkan dalam riwayat tersebut nama Basyir bin Tsabit. Dan hadits Abu Awanah menurut kami lebih shahih, sebab [Yazid bin Harun] meriwayatkan dari [Syu'bah] dari [Abu Bisyr] seperti riwayat Abu Awanah."
Sunan Tirmidzi 152: telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sekiranya tidak memberatkan umatku, sungguh akan aku perintahkan mereka untuk mengakhirkan shalat isya hingga sepertiga atau pertengahan malam." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Jabir bin Samrah, Jabir bin Abdullah, Abu Barzah, Ibnu Abbas, Abu Sa'id Al Khudri, Zaid bin Khalid dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih. Pendapat inilah yang dipilih oleh kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tabi'in dan selain mereka. Mereka berpendapat bahwa mengakhirkan shalat isya akhir (diperintahkan). Pendapat ini juga diambil oleh Ahmad dan Ishaq."
Sunan Tirmidzi 153: telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Auf]. [Ahmad] berkata: Dan telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Abbad] -yaitu Al Muhallabi- dan [Isma'il bin Ulayyah] menceritakan dari [Auf] dari [Sayyar bin Salamah] -dia adalah Abu Al Minhal Ar Riyahi-, dari [Abu Barzah], ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyukai tidur sebelum isya dan setelahnya." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah, Abdullah bin Mas'ud dan Anas." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Barzah derajatnya hasan shahih. Kebanykan ahli ilmu memakruhkan tidur sebelum isya dan berbincang-bincang setelahnya, sedangkan yang lainnya memberikan keringanan." Dan Abdullah bin Al Mubarak berkata: "Kebanyakan hadits menunjukan atas dimakruhkannya hal itu. Meskipun sebagian mereka memberikan keringanan atas dibolehkannya tidur sebelum shalat tidur di bulan ramadlan." Dan Sayyar bin Salamah adalah Abu Al Minhal Ar Riyahi."
Sunan Tirmidzi 154: telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dari [Umar bin Al Khaththab] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berbincang-bincang dengan Abu Bakar dalam permasalahan kaum muslimin, sedang aku bersama keduanya." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Amru, Amru bin Hudzaifah dan Imran bin Hushain." Abu Isa berkata: "Hadits Umar derajatnya hasan shahih. [Al Hasan bin Ubaidullah] telah meriwayatkan hadits ini dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dari seorang laki-laki dari Ju'fi yang disebut dengan nama [Qais atau Ibnu Qais] dari [Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan hadits ini ada dalam kisah yang panjang. Para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka berselisih tentang hukum berbincang-bincang setelah shalat isya akhir. Sebagian mereka memakruhkan perbincangan setelah shalat isya, sedang sebagian yang lain memberi keringanan jika hal itu masih dalam koridor ilmu, atau keperluan yang penting. Dan kebanyakan hadits memberikan keringanan tersebut." Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak boleh berbincang-bincang kecuali bagi orang yang shalat atau musafir."
Sunan Tirmidzi 155: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ammar Al Husain bin Huraits] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Musa] dari [Abdullah bin Umar Al Umari] dari [Al Qasim bin Ghannam] dari bibinya [Ummu Farwah] -dan dia termasuk orang yang ikut serta berbai'at kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam- bahwasanya ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya, "Amalan apakah yang paling utama?" beliau menjawab: "Shalat pada awal waktu."
Sunan Tirmidzi 156: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] dari [Sa'id bin Abdullah AlJuhani] dari [Muhammad bin Umar bin Ali bin Abu Thalib] dari [Ayahnya] dari [Ali bin Abu Thalib] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepadanya: "Perhatikanlah tiga perkara, janganlah engkau akhirkan shalat jika telah datang waktunya, jenazah jika telah tiba dan (menikahi) seorang janda jika engkau telah merasa cocok(sepadan)." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya gharib hasan."
Sunan Tirmidzi 157: Telah bercerita kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Al Walid Al Madani] dari [Abdullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ridla Allah ada diawal waktu shalat, dan ampunan Allah ada di akhir waktu." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya gharib, dan sahabat Ibnu Abbas juga telah meriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu." Abu Isa berkata: "Dalam bab ini ada juga hadits riwayat Ali, Ibnu Umar, 'Aisyah dan Ibnu Mas'ud." Abu Isa berkata: "Hadits Ummu Farwah tidak diriwayatkan kecuali dari hadits Abdullah bin Umar Al Umari, sedangkan dia (Abdullah bin Umar Al Umari) menurut para ahli hadits termasuk orang yang tidak kuat, dan para perawi yang meriwayatkan hadits darinya mengalami Idlthirab (satu dengan yang lain banyak pertentangan), sedangkan ia adalah shaduq (jujur). Imam Yahya bin Sa'id telah memberikan komentar berkenaan dengan hafalannya."
Sunan Tirmidzi 158: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah Al Fazari] dari [Abu Ya'fur] dari [Al Walid bin Al 'Aizar] dari [Abu 'Amru Asy Syaibani] bahwa seorang laki-laki berkata kepada [Ibnu Mas'ud], "Amal apakah yang paling utama?" ia berkata: "Aku pernah bertanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal itu, maka beliau pun menjawab: "Shalat sesuai dengan waktunya, " aku bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, lalu apa lagi?" beliau menjawab: "Berbuat baik kepada kedua orang tua, " aku bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, lalu apa lagi?" beliau menjawab: "Jihad di jalan Allah." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan hadits ini telah diriwayatkan oleh [Al Mas'udi] dan [Syu'bah] dan [Sulaiman] -yakni Abu Ishaq Asy Syaibani- dan yang lain-lain dari [Al Walid bin Al 'Aizar]."
Sunan Tirmidzi 159: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Khalid bin Yazid] dari [Sa'id bin Abu Bilal] dari [Ishaq bin Umar] dari ['Aisyah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah mengerjakan shalat pada akhir waktunya sebanyak dua kali berturut-turut hingga Allah mewafatkannya." Abu Isa berkata: "Ini adalah hadits yang derajatnya hasan gharib dan sanadnya tidak bersambung." Syafi'i berkata: "Shalat di awal waktu adalah sesuatu yang utama. Dan sesuatu yang menunjukkan keutamaan shalat di awal waktu dari yang akhir adalah memilihnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu bakar dan Umar, mereka selalu mengerjakannya di awal waktu, dan mereka tidak memilih kecuali sesuatu yang utama. Mereka tidak pernah meninggalkan yang utama, dan mereka selalu melaksanakan shalat di awal waktu." Ia berkata: "Abu Al Walid Al Makki menceritakan kepada kami dari Syafi'i seperti itu."
Sunan Tirmidzi 160: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Orang yang kehilangan shalat asar (berjama'ah) seperti orang yang kehilangan keluarga dan hartanya." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Umar ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini juga diriwayatkan oleh [Az Zuhri] dari [Salim] dari ayahnya [Ibnu Umar], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."
Sunan Tirmidzi 161: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Musa Al Bashri] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman Adl Dluba'i] dari [Abu Imran Al Jauni] dari [Abdullah bin Ash Shamit] dari [Abu Dzar] ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai Abu Dzar, para pemimpin setelahku akan mematikan (meremehkan) shalat, maka shalatlah pada waktunya, jika shalat tersebut dikerjakan sesuai dengan waktunya maka engkau akan mendapatkan pahala nafilah, jika tidak maka engkau telah menjaga shalatmu." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Mas'ud dan Ubadah bin Ash Shamit." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Dzar derajatnya hasan shahih. Ini adalah pendapat yang diambil oleh banyak ulama. Mereka menyukai seorang laki-laki mengerjakan shalat pada waktunya jika imam mengakhirkannya, setelah itu baru ia shalat dengan bergabung bersama imam. Dan menurut kebanyakan ahli ilmu shalat yang ia kerjakan di awal waktu itu adalah shalat (yang wajib). Abu Imran Al Jauni namanya adalah Abdul Malik bin Habib."
Sunan Tirmidzi 162: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Tsabit Al Bunani] dari [Abdullah bin Rabah Al Anshari] dari [Abu Qatadah] ia berkata: "Para sahabat menyebutkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa mereka ketinggalan shalat karena tidur, maka beliau pun bersabda: "Dalam tidur tidak ada istilah meremehkan, tetapi meremehkan itu ketika dalam keadaan sadar (tidak tidur). Maka jika salah seorang dari kalian lupa tidak mengerjakan shalat, atau ketiduran, maka hendaklah ia shalat ketika telah ingat." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Mas'ud, Abu Maryam, Imran bin Hushain, Jubair bin Muth'im, Abu Juhaifah, Abu Sa'id, 'Amru bin Umayyah Adl Dlamri dan Dzu Mikhbar, disebut juga dengan nama Dzu Mikhmar -yaitu anak laki-laki dari anak laki-laki An Najasyi-." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Qatadah derajatnya hasan shahih. Para ulama berbeda pendapat mengenai seseorang yang lalai mengerjakan shalat karena ketiduran atau lupa, lalu ia terbangun atau ingat ketika waktu shalat telah habis, yaitu ketika matahari telah terbit atau telah terbenam. Sebagian dari mereka berkata: "Ia harus mengerjakannya jika telah bangun atau ingat, meskipun matahari ketika itu sedang terbit atau sedang terbenam." Ini adalah pendapat Ahmad, Ishaq, Syafi'i dan Malik. Sedangkan sebagian lain berkata: "Ia tidak boleh melaksanakan shalat hingga matahari terbit atau tenggelam."
Sunan Tirmidzi 163: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Bisyr bin Mu'adz] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa lupa mengerjakan shalat, maka hendaklah ia mengerjakannya ketika telah ingat." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Samrah dan Abu Qatadah." Abu Isa berkata: "Hadits Anas ini derajatnya hasan shahih." Telah diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib, bahwa ia berkata tentang seorang laki-laki yang lupa mengerjakan shalat, beliau bersabda: "Hendaklah ia shalat kapan saja ia mengingatnya, baik dalam waktu atau di luar waktunya." Ini adalah pendapat yang diambil oleh Syafi'i, Ahmad bin Hambal dan Ishaq." Diriwayatkan pula dari Abu Bakrah bahwa ia pernah tertidur hingga tidak mengerjakan shalat asar, dan ia terbangun ketika matahari telah terbenam, maka ia pun tidak mengerjakan shalat hingga matahari terbenam." Sebagian penduduk Kufah berpendapat seperti ini, adapun kawan-kawan kami mereka berpegangan sebagaimana yang diamalkan oleh Ali bin Abu Thalib Radliaallahu 'anhu."
Sunan Tirmidzi 164: telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Abu Az Zubair] dari [Nafi' bin Jubair bin Muth'im] dari [Abu Ubaidah bin Abdullah bin Mas'ud] ia berkata: [Abdullah bin Mas'ud] berkata: "Orang orang Musyrik telah menyibukkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari melaksanakan empat waktu shalat, pada hari perang Khandaq sampai malam berlalu dengan kehendak Allah. Kemudian beliau memerintahkan Bilal (untuk mengumandangkan adzan), maka Bilal pun mengumandangkan adzan dan Iqamat. Beliau kemudian melaksanakan shalat zhuhur, kemudian Bilal iqamat lalu beliau shalat asar. Kemudian Bilal iqamat lalu beliau shalat maghrib. Kemudian Bilal iqamat lalu beliau melaksanakan shalat isya." Ia berkata: "Dalam bab ini terdapat hadits dari Abu Sa'id dan Jabir." Abu Isa berkata: "Hadits Abdullah dalam sanadnya tidak ada masalah, akan tetapi Abu Ubaidah tidak mendengar dari Abdullah." Inilah yang dipilih oleh sebagian ulama mengenai shalat yang ketinggalan, bahwa seorang laki-laki hendaklah mengumandangkan iqamah pada setiap shalat jika ia mengqadlanya, dan sekiranya tidak mengumandangkannya maka itu telah cukup. Ini adalah pendapat Syafi'i."
Sunan Tirmidzi 165: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar Bundar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] berkata: telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Yahya bin Abu Katsir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Jabir bin Abdullah] berkata: "Pada saat perang Khandaq, Umar bin Khaththab mencerca orang-orang kafir Quraisy seraya mengatakan, "Wahai Rasulullah, hampir-hampir saya tidak bisa melaksanakan shalat asar hingga matahari tenggelam!" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian menjawab: "Demi Allah, aku juga belum melaksanakannya." Jabir berkata: "Kemudian kami singgah di Buthhan (sebuah lembah di Madinah), lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudlu dan kamipun ikut berwudlu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian melaksanakan shalat asar setelah matahari tenggelam, setelah itu beliau melaksanakan shalat maghrib." Abu Isa berkata: "Hadits ini derejatnya hasan shahih."
Sunan Tirmidzi 166: telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud Ath Thayalisi] dan [Abu An Nadlr] dari [Muhammad bin Thalhah bin Musharrif] dari [Zubaid] dari [Al Hamdani] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Shalat wustha adalah shalat asar." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."
Sunan Tirmidzi 167: telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samrah bin Jundab] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda: "Shalat wustha adalah shalat asar." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali, Abdullah bin Mas'ud, Zaid bin Tsabit, 'Aisyah, Hafshah, Abu Hurairah dan Abu Hasyim bin Utbah." Abu Isa berkata: "Muhammad berkata: "Ali bin Abdullah mengatakan bahwa hadits Samrah bin Jundab derajatnya hasan shahih, dan ia telah mendengar darinya." Abu Isa berkata: "Hadits Samrah tentang shalat wustha adalah shalat asar, derajatnya hasan shahih. Ini adalah pendapat yang diambil oleh sebagian besar ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka." Zaid bin Tsabit dan 'Aisyah mengatakan, "Shalat wustha adalah shalat zhuhur." Sedangkan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar mengatakan, "Shalat wustha adalah shalat subuh." Telah menceritakan kepada kami Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna berkata: telah menceritakan kepada kami Quraisy bin Anas dari Habib Ibnu Asy Syahid ia berkata: "Muhammad bin Sirin berkata: "Bertanyalah kepada Al Hasan dari siapa ia mendengar hadits tentang Aqiqah?" maka aku pun bertanya kepadanya, lalu ia menjawab, "Aku mendengarnya dari Samrah bin Jundab." Abu Isa berkata: "Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isma'il berkata: telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah bin Al Madini dari Quraisy bin Anas dengan hadits ini." Muhammad berkata: "Ali berkata: "Mendengarnya Al Hasan dari Samrah adalah benar, dan ia berdasar dengan hadits ini."
Sunan Tirmidzi 168: telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Manshur] - dia adalah Ibnu Zadzan- dari [Qatadah] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Aliyah] dari [Ibnu Abbas] berkata: aku banyak mendengar dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti [Umar bin Al Khaththab], dan ia termasuk orang yang paling aku sukai, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang shalat setelah fajar hingga matahari terbit, dan melarang shalat setelah asar hingga matahari terbenam." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali, Ibnu Mas'ud, Uqbah bin Amir, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Samrah bin Jundab, Abdullah bin Amru, Mu'adz bin 'Afra`, Ash Shunabihi -namun ia tidak mendengar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam-, Salamah bin Al Akwa', Zaid bin Tsabit, 'Aisyah, Ka'ab bin Murrah, Abu Umamah, Amru bin Abasah, Ya'la bin Umayyah dan Mu'awiyah." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Abbas dari Umar derajatnya hasan shahih. Ini adalah pendapat kebanyakan fuqaha dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang-orang setelah mereka, bahwasanya mereka memakruhkan shalat setelah subuh hingga matahari terbit dan setelah asar hingga matahari terbenam. Adapun shalat-shalat yang tertinggal, maka tidak apa-apa untuk dikerjakan (mengqadlanya) setelah subuh atau asar. Ali bin Al Madini berkata: "Yahya bin Sa'id berkata: "Syu'bah tidak pernah mendengar dari Qatadah yang diriwayatkan dari Abu Al Aliyah kecuali tiga hadits: Hadits Umar: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang shalat setelah subuh hingga matahari terbit dan shalat setelah asar hingga matahari terbenam." Hadits Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak selayaknya seseorang mengatakan, "Aku lebih baik dari Yahya bin Mata." Hadits Ali, bahwa Qadli itu ada tiga tipe.
Sunan Tirmidzi 169: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari ['Atha` bin Sa'ib] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan shalat dua rakaat setelah asar karena beliau mengurusi masalah harta kaum muslimin, sehingga beliau sibuk dan tidak dapat melaksanakan shalat dua rakaat setelah zhuhur. Maka beliau pun melaksanakan dua rakaat itu setelah asar, dan beliau tidak lagi melakukannya." Dalam bab ini ada juga hadits dari 'Aisyah, Ummu Salamah, Maimunah, dan Abu Musa." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan, dan banyak perawi telah meriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau shalat dua rakaat setelah asar. Dan ini menyelisihi apa yang diriwayatkan darinya (Nabi) bahwa beliau melarang shalat setelah asar sampai matahari tenggelam. Haditsnya Ibnu Abbas adalah lebih shahih karena disebutkan di dalamnya, bahwa beliau tidak mengulangi melakukan shalat dua rakaat tersebut." Dan telah diriwayatkan pula sebuah hadits dari Zaid bin Tsabit yang semakna dengan hadits Ibnu Abbas. Dan telah diriwayatkan pula dari 'Aisyah beberapa hadits yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah masuk menemuinya ('Aisyah) setelah waktu asar kecuali beliau shalat dua rakaat. Dan riwayat lain dari 'Aisyah, dari Ummu Salamah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melarang shalat setelah asar hingga matahari tenggelam, dan melarang shalat setelah subuh hingga matahari terbit. Dan yang menjadi kesepakatan para ahli ilmu adalah dimakruhkannya shalat setelah asar hingga matahari tenggelam, dan shalat setelah subuh hingga matahari terbit. Kecuali yang sudah dikecualikan seperti shalat di Makkah setelah asar hingga matahari tenggelam dan setelah subuh hingga matahari terbit setelah melaksanakan tawaf. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau memberikan keringanan dalam hal ini. Ini telah menjadi pendapat sekelompok ahli ilmu dari para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang-orang setelah mereka. Pendapat ini juga diambil oleh Imam Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sekelompok ahli ilmu yang lainnya, dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang-orang setelahnya, mereka juga memakruhkan shalat setelah asar dan subuh di Makkah. Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas dan sebagian penduduk Kufah."
Sunan Tirmidzi 170: telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Kahmas bin Al Hasan] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Abdullah bin Mughaffal] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Antara dua adzan ada shalat bagi yang ingin mengerjakannya." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Az Zubair." Abu Isa berkata: "Hadits Abdullah bin Al Mughaffal derajatnya hasan shahih." Sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berselisih pendapat tentang shalat sebelum maghrib, sebagian mereka berpendapat bahwa shalat sebelum maghrib tidak ada. Dan telah diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa mereka melaksanakan shalat dua rakaat sebelum maghrib, yaitu antara iqamah dan adzan. Ahmad dan Ishaq berkata: "Jika seseorang mengerjakannya maka itu sebuah kebaikan." Mereka berdua menganggap bahwa hal itu hukumnya sunah."
Sunan Tirmidzi 171: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha` bin Yasar], dan dari [Busr bin Sa'id] dan dari [Al A'raj] mereka menceritakannya dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat Subuh sebelum terbitnya matahari maka ia telah mendapatkannya. Dan barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat Ashar sebelum terbenamnya matahari maka ia telah mendapatkannya." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah derajatnya hasan shahih. Pendapat inilah yang diambil oleh para sahabat kami, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Menurut mereka, hadits ini berlaku bagi seseorang yang udzur, seperti seorang laki-laki yang ketinggalan shalat karena tidur atau lupa, lalu ia bangun atau teringat ketika matahari terbit atau terbenam."
Sunan Tirmidzi 172: telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Di Madinah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjamak antara shalat zhuhur dan asar, serta antara maghrib dan isya, bukan karena takut atau hujan." Sa'id berkata: "Dikatakan kepada Ibnu Abbas, "Apa yang beliau kehendaki dari hal itu?" ia menjawab, "Beliau tidak ingin mempersulit rakyatnya." Ia berkata: "Dalam bab ini juga terdapat hadits dari Abu Hurairah." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Abbas ini diriwayatkan dari beberapa jalur. Yaitu [Jabir bin Zaid] dan [Sa'id bin Jubair] dan [Abdullah bin Syaqiq Al 'Uqaili]. Juga diriwayatkan selain dari jalur ini: dari Ibnu Abbas, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."
Sunan Tirmidzi 173: telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Yahya bin Khalaf Al Bashri] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] dari [ayahnya] dari [Hanasy] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa menjamak antara dua shalat tanpa udzur, maka ia telah mendatangi salah satu pintu dari pintu pintu dosa besar." Abu Isa berkata: "Hanasy adalah Abu Ali Ar Rahabi, yaitu Husain bin Qais. Menurut para ahli hadits ia adalah seorang yang lemah. Imam Ahmad dan yang lainnya juga telah melemahkannya." Hadits ini diamalkan oleh para ahli ilmu, bahwa tidak boleh menjamak dua shalat kecuali pada saat safar atau pada waktu di Arafah. Dan sebagian ahli ilmu dari kalangan tabi'in memberikan keringan untuk menjamak dua shalat bagi orang yang sakit. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa menjamak dua shalat itu hanya pada waktu turun hujan. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan Imam Syafi'i tidak berpendapat bahwa orang sakit boleh menjamak dua shalat."
Sunan Tirmidzi 174: telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Yahya bin Sa'id Al Umawi] berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Ibrahim Al Harits At Taimi] dari [Muhammad bin Abdullah bin Zaid] dari [Ayahnya] ia berkata: "Pada suatu pagi kami mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, aku lalu mengabarkan kepadanya perihal mimpi yang aku alami, beliau lalu bersabda: "Ini mimpi yang benar, maka berdirilah bersama Bilal, karena suaranya lebih lantang dan panjang daripada kamu, sampaikanlah padanya apa yang dikatakan padamu (impikan), suruhlah agar ia menyeru dengannya." Abdullah bin Zaid berkata: "Ketika Umar bin Al Khaththab mendengar seruan Bilal, maka ia pun keluar menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seraya menjinjing kain sarungnya, ia lantas berkata: "Wahai Rasulullah, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku juga telah mengimpikan sebagaimana yang ia serukan." Abdullah bin Zaid berkata: "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Milik Allah lah segala pujian, maka itu akan lebih menguatkan lagi." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Umar." Abu Isa berkata: "Hadits Abdullah bin Zaid ini derajatnya hasan shahih. [Ibrahim bin Sa'd] telah meriwayatkan hadits ini dari [Muhammad bin Ishaq] dengan lafadz yang lebih sempurna dan lebih panjang. Disebutkan dalam hadits tersebut bahwa adzan dua kali-dua kali, sedangkan iqamah dengan satu kali-satu kali." Abdullah bin Zaid adalah Ibnu Abdu Rabbih, dan disebut juga dengan Ibnu Abdu Rabbi. Dan kami tidak pernah mengetahui hadits shahih darinya yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selain hadits yang berkenaan dengan adzan ini. sedangkan Abdullah bin Zaid bin 'Ashim Al Mazini, ia mempunyai beberapa hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ia adalah paman Abbad bin Tamim."
Sunan Tirmidzi 175: telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin An Nadlr bin Abu An Nadlr] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] ia berkata: [Ibnu Jurair] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Ketika kaum muslimin datang ke Madinah, mereka berkumpul dan menunggu shalat namun tidak ada seorang pun yang menyeru (adzan). Lalu pada suatu hari mereka membicarakan hal itu, sebagian mereka berkata: "Gunakanlah lonceng sebagaimana orang-orang Nashrani, " Sebagian yang lain berkata: "Gunakanlah terompet sebagaimana orang-orang Yahudi." Ibnu Umar berkata: "Maka Umar pun berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Wahai Bilal, berdiri dan serulah untuk mendirikan shalat." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih gharib, dari hadits Ibnu Umar."
Sunan Tirmidzi 176: telah menceritakan kepada kami [Biysr bin Mu'adz Al Bashri] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Abdul Aziz bin Abdul Malik bin Abu Mahdzurah] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [ayahku] dan [kakekku] dari [Abu Mahdzurah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendudukkannya lalu membacakan kepadanya huruf demi huruf. Ibrahim lalu berkata: "(Persis) sebagaimana adzan kita." Bisyr berkata: "Lalu aku berkata kepadanya, "Ulangilah untukku!" maka ia pun mensifati adzan dengan diulang-ulang." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Mahdzurah tentang adzan ini derajatnya shahih. Hadits ini juga telah diriwayatkan darinya dengan jalur yang lain. Hadits ini banyak diamalkan oleh penduduk Makkah, dan ini adalah pendapat Syafi'i."
Sunan Tirmidzi 177: telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari ['Amir bin Abdul Wahid Al Ahwal] dari [Makhul] dari [Abdullah bin Muhairiz] dari [Abu Mahdzurah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan adzan kepadanya sembilan belas kalimat, sedangkan iqamah tujuh belas kalimat." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih, sednagkan Abu Mahdzurah namanya adalah Samrah bin Mi'yar." Dalam persoalan adzan banyak ahli ilmu yang berpegangan dengan hadits ini. pernah diriwayatkan dari Abu Mahdzurah bahwa ia mengucapkan satu kalimat-satu kalimat dalam iqamah."
Sunan Tirmidzi 178: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqfi] dan [Yazid bin Zurai'] dari [Khalid Al Hadza`] dari [Abu Qilabah] dari [Anas bin Malik] ia berkata: "Bilal diperintahkan untuk menggenapkan bilangan dalam adzan dan mengganjilkan bilangan dalam iqamah." Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Umar. Abu Isa berkata: "Hadits Anas ini derajatnya hasan shahih. Ini adalah pendapat yang diambil oleh sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan tabi'in. pendapat ini juga diambil oleh Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."
Sunan Tirmidzi 179: telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyajj] berkata: telah menceritakan kepada kami [Uqbah bin Khalid] dari [Ibnu Abu Laila] dari ['Amru bin Murrah] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Abdullah bin Zaid] ia berkata: "Seruan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dua kali-dua kali dalam baik dalam adzan maupun iqamah." Abu Isa berkata: "Hadits Abdullah bin Zaid ini telah diriwayatkan oleh [Waki'] dari [Al A'masy] dari ['Amru bin Murrah] dari [Abdurrahman bin Abu Laila]. Ia berkata: " [Para sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam] meriwayatkan kepada kami bahwa [Abdullah bin Zaid] bermimpi tentang adzan ketika tidur." Sedangkan [Syu'bah] meriwayatkan dari ['Amru bin Murrah] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] bahwa [Abdullah bin Zaid] bermimpi tentang adzan ketika tidur. Dan ini lebih shahih daripada hadits riwayat Ibnu Abu Laila. Dan Abdurrahman juga belum pernah mendengar dari Abdullah bin Zaid. Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa adzan itu dua kali-dua kali. Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak dan penduduk Kufah. Abu Isa berkata: "Ibnu Abu Laila adalah Muhammad bin Abdurrahman bin Abu Laila, ia adalah seorang hakim di Kufah, dan ia belum pernah mendengar dari ayahnya suatu hadits pun. Hanya saja ia pernah mendengarnya dari seorang laki-laki yang meriwayatkan dari ayahnya."
Sunan Tirmidzi 180: telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Hasan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mu'alla bin Asad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Mun'im] -ia adalah pemilik bejana- ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Muslim] dari [Al Hasan] dan ['Atha`] dari [Jabir bin Abdullah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Bilal: "Wahai Bilal, jika engkau adzan maka lambatkanlah adzanmu, dan jika engkau iqamat maka percepatlah. Jadikanlah jarak antara adzan dan iqamatmu sekadar dengan seorang yang makan hingga selesai makannya, orang yang minum hingga selesai minummnya, orang yang buang hajat dapat menyelesaikan hajatnya, dan janganlah berdiri hingga kalian melihatku." Telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Muhammad] dari [Abdul Mun'im] dengan hadits yang semakna." Abu Isa berkata: "Kami tidak mengetahui hadits Jabir ini kecuali dari jalur ini, yaitu dari hadits Abdul Mun'im yang sanadnya majhul (tidak diketahui). Dan Abdul Mun'im adalah seorang syaikh dari Bashrah."
Sunan Tirmidzi 181: telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] dari ['Aun bin Abu Juhaifah] dari [Ayahnya] ia berkata: "Aku melihat Bilal mengumandangkan adzan seraya berputar mengikuti mulutnya ke sini dan ke sini, sedang jari-jarinya ada di telinganya. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam waktu itu berada di dalam kubah merahnya. Menurutku ia mengatakan, "Dari kulit." Lalu Bilal keluar dari dalam kubah tersebut dengan membawa tombak kecil, ia menancapkan tombak itu di tanah yang lapang. Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat menghadap ke arah tombak tersebut, dan lewatlah seekor anjing dan keledai di hadapannya. Beliau waktu itu mengenakan pakaian merah dan seolah-olah aku dapat melihat kilatan kedua betisnya." Sufyan berkata: "Kami memperkirakan bahwa pakaian itu adalah hibrah (pakaian yang terbuat dari sutra dan wol." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Juhaifah ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh para ulama, mereka menyukai sekiranya seorang mu'adzin memasukkan jari-jarinya ke dalam telinga saat adzan. Sedangkan ulama lain mengatakan, "Saat iqamah seseorang juga disunahkan untuk memasukkan jari-jarinya ke dalam telinganya." Ini adalah pendapat yang diambil oleh Al Auza'i. Dan Abu Juhaifah namanya adalah Wahb bin Abdullah As Suwa'i."
Sunan Tirmidzi 182: telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad Az Zubair] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Isra`il] dari [Al Hakam] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Bilal] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah sekali-kali kamu melakukan tastwib (menguap) pada waktu-waktu shalat kecuali dalam shalat subuh." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Mahdlurah." Abu Isa berkata: "Kami tidak mengetahui hadits Bilal kecuali dari Abu Isra'il Al Mula'I, dan Abu Isma'il belum pernah mendengar hadits ini dari Al Hakam bin Utaibah." Ia berkata: "Hanyasanya ia meriwayatkan hadits ini dari Al Hasan bin Umarah, dari Al Hakam bin Utaibah. Dan Abu Isma'il namanya adalah Isma'il bin Abu Ishaq. Namun menurut ahli hadits ia bukan seorang yang kuat." Para ulama berselisih dalam menafsirkan lafadz tatswib, sebagian dari mereka mengatakan bahwa tastwid adalah, seseorang mengucapkan dalam adzan shalat subuh ASH SHALATU KHAIRUN MINAN NAUM (shalat lebih baik daripada tidur). Ini adalah pendapat yang diambil oleh bin Al Mubarak dan Ahmad. Sedangkan Ishaq punya pendapat lain dalam hal tatswib, ia berkata: "Tatswib yang dibenci adalah sesuatu yang diada-adakan oleh manusia setelah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, jika mu'adzin melakukan adzan kemudian orang-orang bermalas-malas dalam memenuhinya, ia mengucapkan antara adzan dan iqamah: QAD QAAMATISH SHALAT - HAYYA 'ALA ASH SHALAT - HAYYA 'ALAL FALAH (shalat telah didirikan, mari menegakkan shalat, mari menuju kemenangan)." Ia berkata: "Apa yang dikatakan oleh Ishaq ini adalah model tatswib yang diada-adakan setelah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan dibenci oleh para ahli ilmu." Yang ditafsirkan oleh bin Al Mubarak dan Ahmad bahwa tatswib itu adalah ucapan seorang mu'adzin pada adzan subuh: ASH SHALATU KHAIRUN MINAN NAUM (shalat itu lebih baik daripada tidur)." Ini adalah pendapat yang benar. Itulah yang disebut dengan tatswid sebagaimana yang diambil dan dipilih oleh ahli ilmu. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa dalam adzan shalat subuh ia mengucapkan: ASH SHALATU KHAIRUN MINAN NAUM (shalat itu lebih baik daripada tidur). Diriwayatkan dari Mujahid bahwa ia berkata: "Aku bersama Abdullah bin Umar masuk ke dalam masjid ketika adzan telah dikumandangkan, namun mu'adzin mengucapkan tatswib. Maka Abdullah bin Umar pun keluar dari masjid dan berkata: "Ikutlah keluar bersamaku dari sisi tukang bid'ah ini!" dan ia tidak jadi melaksanakan shalat di dalamnya." Ia berkata: "Hanyasanya tatswid yang dibenci oleh Abdullah adalah (tatswib) yang diada-adakan oleh manusia."
Sunan Tirmidzi 183: telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdah] dan [Ya'la bin Ubaid] dari [Abdurrahman bin Ziyad bin An'um Al Afriqi] dari [Ziyad bin Nu'aim Al Hadlrami] dari [Ziyad bin Al Harits Ash Shudafi] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku untuk adzan subuh maka aku pun adzan. Kemudian Bilal ingin mengumandangkan iqamah, namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Saudara Shuda` telah mengumandangkan adzan, maka dialah yang berhak untuk melakukan iqamah." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Umar." Abu Isa berkata: "Kami mengetahui hadits Ziyad dari hadits yang diriwayatkan oleh Al Afriqi, dan Al Afriqi menurut ahli hadits adalah seorang yang lemah. Ia telah dilemahkan oleh Yahya bin Sa'id bin Al Qaththan dan selainnya." Ahmad berkata: "Aku tidak menulis hadits Al Afriqi." Ia berkata: "Aku melihat Muhammad bin Isma'il menguatkan pendapatnya dia berpendapat hal ini lebih mendekati hadits yang lain, hadits ini juga diamalkan oleh ahli ilmu, bahwa barangsiapa melakukan adzan maka dialah yang melakukan iqamah."
Sunan Tirmidzi 184: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Mu'awiyah bin Yahya Ash Shadafi] dari [Az Zuhri] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak boleh melakukan adzan kecuali orang yang telah berwudlu."
Sunan Tirmidzi 185: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] ia berkata: " [Abu Hurairah] berkata: "Tidak sepantasnya mengumandangkan adzan kecuali orang yang telah berwudlu." Abu Isa berkata: "Hadits ini lebih shahih daripada hadits yang pertama." Abu Isa berkata: "Dan hadits Abu Hurairah tidak ada yang memarfu'kannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kecuali Ibnu Wahb, namun hadits ini lebih shahih daripada hadits riwayat Al Walid Ibnu Muslim. Sedangkan Az Zuhri juga tidak mendengar dari Abu Hurairah. Para ulama berselisih tentang hukum adzan yang dilakukan tanpa berwudlu terlebih dahulu. Sebagian dari mereka memakruhkannya, pendapat ini diambil oleh Syafi'i dan Ishaq. Sedangkan sebagian lain memberi keringanan, pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak dan Ahmad."
Sunan Tirmidzi 186: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Isra'il] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Simak bin Harb] ia mendengar [Jabir bin Samrah] berkata: "Mu'adzin Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak segera mengumandangkan iqamah, maka ketika ia melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar, ia pun mengumandangkannya." Abu Isa berkata: "Hadits Jabir bin Samrah derajatnya hasan shahih, sedangkan hadits Isra'il kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini." Sebagian ulama berkata: "Seorang mu'adzin lebih berhak dalam menentukan waktu adzan, sedangkan imam lebih berhak dalam menentukan waktu iqamah."
Sunan Tirmidzi 187: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [Ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Bilal adzan di waktu yang masih malam, maka hendaklah kalian tetap makan dan minum hingga mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum." Abu Isa berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Mas'ud, 'Aisyah, Unaisah, Anas, Abu Dzar dan Samrah." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Umar derajatnya hasan shahih. Dan para ulama telah berselisih pendapat tentang adzan di waktu malam. Sebagian mereka mengatakan, "Jika seorang mu'adzin mengumandangkan adzan di waktu yang masih malam maka hal itu telah mencukupi dan tidak perlu mengulanginya." Pendapat ini diambil oleh Malik, bin Al Mubarak, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama yang lain mengatakan, "Jika ia melakukan adzan di waktu yang masih malam maka ia harus mengulanginya." Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri. Hammad bin Salamah meriwayatkan dari Ayyub, dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Bilal pernah mengumandangkan adzan di waktu yang masih malam, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun memerintahkan kepadanya untuk menyeru, "Sesungguhnya seorang hamba telah tidur." Abu Isa berkata: "Hadits ini tidak akurat. Tetapi yang shahih adalah hadits yang diriwayatkan oleh [Ubaidullah bin Umar] dan selainnya dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Bilal adzan di waktu yang masih malam, maka hendakalah kalian tetap makan dan minum hingga mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum." Telah diriwayatkan pula bahwa Abdul Aziz bin Abu Rawwad dari Nafi', bahwa tukang adzan Umar pernah mengumandangkan adzan di waktu yang masih malam, maka ia pun memerintahkan kepadanya untuk mengulangi, namun hadits ini juga tidak sah. Sebab antara Nafi' dan Umar sanadnya terputus. Barangkali Hammad bin Salamah menghendaki hadits ini. Yang benar adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ubaidullah dan yang lainnya dari Nafi' dari Ibnu Umar, dan Az Zuhri dari Salim bin Umar, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Bilal adzan di waktu yang masih malam." Abu Isa berkata: "Sekiranya hadits riwayat Hammad shahih, tentu hadits ini tidak ada maknanya. Sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Bilal Adzan di waktu yang masih malam, " beliau memerintahkan kepada para sahabat untuk sesuatu yang akan datang. Dan beliau bersabda: "Sesungguhnya Bilal adzan di waktu yang masih malam, " sekiranya beliau memerintahkan mengulangi adzan ketika adzan itu dilakukan sebelum fajar, maka Nabi tidak akan mengatakan: "Sesungguhnya Bilal adzan di waktu yang masih malam." Ali bin Al Madini berkata: "Hadits Hammad bin Salamah dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak akurat, dan Hammad bin Salamah melakukan kesalahan di dalamnya."
Sunan Tirmidzi 188: telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Ibrahim bin Al Muhajir] dari [Abu Asy Sya'tsa`] ia berkata: "Setelah adzan dikumandangkan, seorang laki-laki keluar dari masjid, maka [Abu Hurairah] pun berkata: "Orang ini telah durhaka kepada Abu Qasim shallallahu 'alaihi wa sallam." Abu Isa berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Utsman." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan pula oleh ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang-orang setelah mereka. Yaitu, seseorang tidak diperbolehkan keluar dari dalam masjid setelah adzan dikumandangkan kecuali karena ada udzur: seperti belum berwudlu atau karena perkara lain yang harus dikerjakan." Telah diriwayatkan dari Ibrahim An Nakha'i bahwa ia pernah berkata: "Seseorang boleh keluar dari dalam masjid selama mu'adzin belum mengumandangkan iqamah." Abu Isa berkata: "Kami juga setuju dengan pendapat tersebut, seseorang boleh keluar lantaran ada udzur." Abu Sya'tsa` namanya adalah Sulaim bin Aswad, dan ia adalah orang tua Asy'ats bin Abu Asy Sya'tsa`. Dan [Asy'ats bin Abu Asy Sya'tsa`] telah meriwayatkan hadits ini dari [Ayahnya]."
Sunan Tirmidzi 189: telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Khalid Al Hidza`] dari [Abu Qilabah] dari [Malik bin Al Huwairits] ia berkata: "Aku bersama dengan putra saudara laki-lakiku datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau lalu bersabda kepada kami: "Jika kalian sedang dalam perjalanan, maka hendaklah kalian adzan dan iqamah, dan orang yang paling besar hendaklah yang menjadi imam." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih, para ahli ilmu juga mengamalkan hadits ini. Tetap melakukan adzan dalam safar adalah pendapat yang mereka pilih. Namun sebagian mereka berkata: "Cukup dengan iqamah, sebab adzan itu bagi orang yang ingin mengumpulkan orang banyak." Pendapat pertama adalah pendapat yang lebih shahih. Pendapat ini (pertama) diambil pula oleh Ahmad dan Ishaq."
Sunan Tirmidzi 190: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Humaid Ar Razi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Tumailah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Hamzah] dari [Jabir] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengumandangkan adzan selama tujuh tahun dengan mengharap ridla Allah, maka ia akan terbebas dari api neraka." Abu Isa berkata: "Dalam bab ini ada juga hadits dari Abdullah bin Mas'ud, Tsauban, Mu'awiyah, Anas, Abu Hurairah dan Abu Sa'id." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Abbas ini derajatnya gharib. Dan Abu Tumailah namanya adalah Yahya bin Wadlih, sedangkan Abu Hamzah As Sukkari namanya adalah Muhammad bin Maimun. Dan Jabir bin Yazid Al Ju'fi juga telah dilemahkan oleh para ulama, haditsnya tidak dianggap oleh Yahya bin Sa'id dan Abdurrahman bin Mahdi." Abu Isa berkata: "Aku mendengar Al Jarud berkata: "Aku mendengar Waki' berkata: "Sekiranya tidak ada Jabir Al Ju'fi, tentu penduduk Kufah tidak akan mempunyai hadits. Dan sekiranya tidak ada Hammad maka penduduk Kufah tidak akan mempunyai fikih."
Sunan Tirmidzi 191: telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dan [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Imam sebagai penjamin sedangkan mu'adzin sebagai orang yang dipercaya. Ya Allah, luruskanlah para imam dan ampunilah para mu'adzin." Abu Isa berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah, Sahl bin Sa'd dan Uqbah bin 'Amir." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah diriwayatkan oleh [Sufyan Ats Tsauri] dan [Hafsh bin Ghiyats] dan [beberapa orang] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam." [Asbath bin Muhammad] juga meriwayatkan dari [Al A'masy], ia berkata: "Aku pernah dibacakan sebuah hadits dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan [Nafi' bin Sulaiman] meriwayatkan hadits ini dari [Muhammad bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Abu Isa berkata: "Aku mendengar Abu Zur'ah berkata: "Hadits Abu Shalih dari Abu Hurairah lebih shahih dari hadits Abu Shalih yang diriwayatkan dari 'Aisyah." Abu Isa berkata: "Aku mendengar Muhammad berkata: "Hadits Abu Shalih dari 'Aisyah derajatnya lebih shahih." Dan ia juga menyebutkan dari Ali bin Al Madini, bahwasanya ia tidak pernah menetapkan (shahih) hadits riwayat Abu Shalih dari Abu Hurairah, dan hadits Abu Shalih dari 'Aisyah tentang permasalahan ini."
Sunan Tirmidzi 192: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik], Ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Az Zuhri] dari ['Atha` bin Yazid Al Laits] dari [Abu Sa'id] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kalian mendengar suara adzan maka ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan oleh mu'adzin." Abu Isa berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Rafi', Abu Hurairah, Ummu Habibah, Abdullah bin 'Amru, Abdullah bin Rabi'ah, 'Aisyah, Mu'adz bin Anas dan Mu'awiyah." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Sa'id ini derajatnya hasan shahih. [Ma'mar] dan selainnya juga meriwayatkan dari [Az Zuhri] seperti hadits riwayat Malik. Sedangkan [Abdurrahman bin Ishaq] meriwayatkan hadits ini dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan riwayat Malik lebih shahih."
Sunan Tirmidzi 193: telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Zubaid] -yaitu Abtsar bin Al Qasim- dari [Asy'ats] dari [Al Hasan] dari [Utsman bin Abu Al 'Ash] ia berkata: "Amanah terakhir yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berikan kepadaku adalah agar aku mengangkat seorang mu'adzin yang tidak mengambil upah dari adzannya tersebut." Abu Isa, "Hadits Utsman ini derajatnya hasan shahih. Pengamalan terhadap hadits ini menurut ulama adalah, bahwa mereka memakruhkan bagi tukang adzan mengambil upah atas adzannya, dan mereka lebih menyukai jika mereka (mu'adzin) mengharapkan pahala dari adzan yang ia lakukan."
Sunan Tirmidzi 194: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Al Hukaim bin Abdullah bin Qais] dari ['Amir bin Sa'd] dari [Sa'd bin Abu Waqash] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa ketika mendengar mu'adzin lalu mengucapkan: "WA ANA ASYHADU AN LAA ILAAHA ILLAALLAHU WAHDAHUU LAA SYARIIKALAH WA ANNA MUHAMMADAN ABDUHU WA RASUULUHU RADLIITU BILLAHI RABBAN WA BI MUHAMMADIN RASUULAN WA BIL ISLAMI DIINAN (Aku bersaksi, bahwa tidak ada Tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya dan sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Aku rela Allah sebagai Tuhan, Muhammad sebagai Rasul dan Islam sebagai agama), maka dosa-dosanya akan diampuni."
Sunan Tirmidzi 195: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sahl bin 'Askar Al Baghdadi] dan [Ibrahim bin Ya'qub] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Ayyasy Al Himshi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Abu Hamzah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa ketika mendengar adzan mengucapkan: "ALLAHUMMA RABBA HADZIHI AD DA'WATIT TAMMAH WASH SHALAATIL QAA`IMAH AATI MUHAMMADANIL WASIILATA WAL WAL FADLIILAH WAB'ATSHU MAQAAMAN MAHMUUDANILLADZI WA'ADTAH (Ya Allah, Tuhan Pemilik panggilan yang sempurna (adzan) ini dan shalat (wajib) yang didirikan. Berilah Al Wasilah (derajat di surga, yang tidak diberikan kecuali kepada Muhammad) dan fadlilah kepada Muhammad. Dan bangkitkanlah beliau sehingga bisa menempati kedudukan terpuji yang telah Engkau janjikan), maka ia akan mendapatkan syafa'at pada hari kiamat."
Sunan Tirmidzi 196: telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Abdurrazaq] dan [Abu Ahmad] dan [Abu Nu'aim] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Zaid Al 'Ammi] dari [Abu Iyas Mu'awiyah bin Qurrah] dari [Anas bin Malik] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Do`a antara adzan dan iqamah tidak akan ditolak." Abu Isa berkata: "Hadits Anas ini derajatnya hasan shahih. Dan hadits ini juga telah diriwayatkan oleh [Abu Ishaq Al Hamdani] dari [Buraid bin Abu Maryam] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits tersebut."
Sunan Tirmidzi 197: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya An Naisaburi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Anas bin Malik] ia berkata: "Di malam isra` Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam diberi kewajiban untuk melaksanakan shalat sebanyak lima puluh kali. Kemudian bilangan tersebut dikurangi hingga menjadi lima kali, beliau lalu diseru, "Wahai Muhammad, sesungguhnya ketentuan yang ada di sisi-Ku tidak bisa dirubah, maka engkau akan mendapatkan pahala lima puluh (waktu shalat) dengan lima (waktu shalat) ini." Ia berkata: "Dalam bab ini ada juga hadits dari Ubadah bin Ash Shamit, Thalhah bin Ubaidullah, Abu Dzar, Abu Qatadah, Malik bin Sha'sha'ah dan Abu Sa'id Al Khudri." Abu Isa berkata: "Hadits Anas adalah hadits hasan shahih gharib."
Sunan Tirmidzi 198: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari ['Ala` bin Abdurrahman] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Shalat lima waktu dan jum'at hingga jum'at adalah sebagai penghapus dosa antara waktu-waktu tersebut, selama ia menjauhi dosa-dosa besar." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Jabir, Anas dan Handlalah Al Usaid." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih."
Sunan Tirmidzi 199: telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Shalat seorang laki-laki secara berjama'ah lebih utama dua puluh tujuh derajat dari shalat sendirian." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Mas'ud, Ubai bin Ka'ab, Mu'adz bin Jabal, Abu Sa'id, Abu Hurairah dan Anas bin Malik." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Umar ini derajatnya hasan shahih. Seperti ini pula Nafi' meriwayatkan dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: "Shalat jama'ah lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalatnya seorang laki-laki sendirian." Abu Isa berkata: "Kebanyakan orang yang meriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka mengatakan, "dua puluh lima derajat, " namun Ibnu Umar menyebutkan, "Dua puluh tujuh derajat."
Sunan Tirmidzi 200: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya shalat seorang laki-laki dengan berjama'ah lebih utama dengan dua puluh lima derajat daripada shalat sendirian." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."
Sunan Tirmidzi 201: telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ja'far bin Burqan] dari [Yazid bin Al Asham] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Aku sangat berkeinginan untuk memerintahkan para pemudaku mengumpulkan kayu bakar, lalu aku perintahkan agar shalat didirikan, setelah itu aku membakar rumah orang-orang yang tidak ikut melaksanakan shalat berjama'ah." Abu Isa berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Mas'ud, Abu Darda, Ibnu Abbas, Mu'adz bin Anas dan Jabir." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih. Telah diriwayatkan dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan banyak jalur, mereka mengatakan, "Barangsiapa mendengar adzan lalu tidak memenuhi panggilannya, maka tidak ada shalat baginya." Dan sebagian para ahli ilmu berkata: "Hal ini sangat ditekankan dan tidak dan keringanan bagi seseorang untuk meninggalkan shalat berjama'ah kecuali dengan udzur."
Sunan Tirmidzi 202: [Mujahid] berkata: "[Ibnu Abbas] pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang melaksanakan puasa di siang hari dan shalat di malam hari, namun ia tidak menghadiri shalat jum'at dan shalat berjama'ah di masjid?" ia menjawab, "Orang itu di neraka." Ia berkata: "Hal itu diceritakan kepada kami oleh [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Muharibi] dari [AL Laits] dari [Mujahid] ia berkata: "Makna hadits ini adalah tidak boleh menghadiri shalat jum'at dan shalat jama'ah dengan rasa benci, serta mengurangi dan meremehkan haknya."
Sunan Tirmidzi 203: telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ya'la bin 'Atha`] berkata: telah menceritakan kepada kami [Jabir bin Yazid bin Al Aswad Al 'Amiri] dari [Ayahnya] ia berkata: "Aku pernah berhaji bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu aku shalat subuh bersamanya di masjid Al Khaif." Ia berkata: "Ketika beliau selesai melakasanakan shalat subuh dan berpaling, tiba-tiba ada dua orang laki-laki dari kaum lain yang tidak ikut shalat berjama'ah bersama beliau. Maka beliau pun bersabda: "Bawalah dua orang itu kemari!" maka mereka pun dibawa ke hadapan Nabi sedang urat mereka bergetar. Beliau bersabda: "Apa yang menghalangi kalian untuk shalat bersama kami?" mereka menjawab, "Wahai Rasulullah, kami telah shalat di tempat kami, " beliau bersabda: "Janganlah kalian lakukan, jika kalian telah melaksanakannya di tempat kalian, lalu kalian datang ke masjid yang melaksanakan shalat berjama'ah maka shalatlah bersama mereka, karena hal itu akan menjadi pahala nafilah kalian berdua." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Mihjan Ad Dili dan Yazid bin Amir." Abu Isa berkata: "Hadits Yazid bin Al Aswad derajatnya hasan shahih, ini adalah pendapat banyak ulama. Pendapat ini juga dipegang oleh Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq." Mereka berkata: "Jika seorang laki-laki telah shalat sendirian kemudian mendapatkan shalat berjama'ah, maka hendaklah ia mengulangi semua shalatnya dengan berjama'ah. Dan jika seorang laki-laki telah shalat maghrib sendirian kemudian mendapatkan shalat berjama'ah, maka mereka berpendapat, "Hendaklah ia shalat bersama mereka dan menggenapkan, sedangkan shalat yang ia lakukan sendirian itulah yang fardlu bagi mereka."
Sunan Tirmidzi 204: telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Sulaiman An Naji Al Bashri] dari [Abu Al Mutawakkil] dari [Abu Sa'id] ia berkata: "Seorang laki-laki datang sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaksanakan shalat, lalu beliau bersabda: "Siapa yang ingin berdagang (mencari pahala) dengan orang ini?" lalu berdirilah seorang laki-laki dan shalat bersamanya." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Umamah, Abu Musa dan Al Hakam bin Umair." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Sa'id derajatnya hasan, ini adalah pendapat yang diambil tidak hanya oleh seorang saja dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka dari kalangan tabi'in. Mereka berkata: "Tidak apa-apa mereka melaksanakan shalat berjama'ah di suatu masjid yang telah dilaksanakan shalat berjama'ah di dalamnya." Pendapat ini diambil oleh Ahmad dan Ishaq. Sedangkan ulama lain mengatakan, "Hendaklah mereka melaksanakan shalat sendiri-sendiri." Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Malik dan Syafi'i. Mereka memilih untuk shalat sendiri-sendiri. Sulaiman An Naji adalah orang Bashrah, ia disebut dengan nama Sulaiman bin Al Aswad. Sedangkan Abu Al Mutawakkil namanya adalah Ali bin Dawud."
Sunan Tirmidzi 205: telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin As Sari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Utsman bin Hakim] dari [Abdurrahman bin Abu Amrah] dari [Utsman bin 'Affan] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa melaksanakan shalat isya berjama'ah maka ia mendapatkan pahala shalat setengah malam, dan barangsiapa melaksanakan shalat isya dan subuh dengan berjama'ah maka ia mendapatkan pahala shalat satu malam." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Umar, Abu Hurairah, Anas, Umarah bin Ruwaibah, Jundab bin Abdullah bin Sufyan Al Bajali, Ubai bin Ka'ab, Abu Musa dan Buraidah." Abu Isa berkata: "Hadits Utsman ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini juga telah diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abu Amrah dari Utsman secara mauquf. Dan hadits ini juga telah diriwayatkan dari Utsman secara marfu' dengan banyak jalur."
Sunan Tirmidzi 206: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Dawud bin Abu Hind] dari [Al Hasan] dari [Jundab bin Sufyan] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa shalat subuh maka ia dalam jaminan Allah, oleh sebab itu janganlah membatalkan jaminan Allah."
Sunan Tirmidzi 207: telah menceritakan kepada kami [Abbas Al Anbari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Katsir Abu Ghassan Al Anbari] dari [Isma'il Al Kahhal] dari [Abdullah bin Aus Al Khuza'i] dari [Buraidah Al Aslami] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berjalan di kegelapan malam menuju masjid dengan cahaya sempurna kelak di hari kiamat." Abu Isa berkata: "Hadits ini gharib dari jalur ini, namun ia marfu' dan sanadnya shahih. Ia hanya sampai kepada sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."
Sunan Tirmidzi 208: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebaik-baik barisan shalat laki-laki adalah yang paling depan dan yang paling buruk adalah yang terakhir. Dan sebaik-baik barisan shalat wanita adalah yang paling belakang dan yang paling buruk adalah yang paling depan." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Jabir, Ibnu Abbas, Abu Sa'id, Ubai, 'Aisyah, Irbadl bin Sariyah dan Anas." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih. Dan telah diriwayatkan pula bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memintakan ampun untuk orang-orang yang berada di shaf pertama sebanyak tiga kali, dan shaf kedua sebanyak dua kali."
Sunan Tirmidzi 209: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sekiranya orang-orang mengetahui pahala memenuhi panggilan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak akan mendapatkannya kecuali harus berundi, sungguh mereka akan berundi untuk mendapatkannya." Ia berkata: " [Ishaq bin Musa] menceritakan hal itu kepada kami dari [Ma'n] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Sumai] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits. Dan [Qutaibah] juga telah menceritakan kepada kami dari [Malik] sebagaimana dalam hadits tersebut."
Sunan Tirmidzi 210: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Simak bin Harb] dari [An Nu'man bin Basyir] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa meluruskan barisan shalat kami. Maka pada suatu hari beliau keluar dan melihat seseorang yang dadanya lebih menjorok ke depan dari yang lain, beliau bersabda: "Kalian luruskan barisan kalian atau Allah akan memecah-belah antara kalian." Imam Tirmidzi bekata, "Dalam bab ini ada juga hadits dari Jabir bin Samrah, Al Barra, Jabir bin Abdullah, Anas, Abu Hurairah dan 'Aisyah." Abu Isa berkata: "Hadits Nu'man bin Basyir ini derajatnya hasan shahih." Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: "Termasuk dari kesempurnaan shalat adalah meluruskan barisan shalat." Diriwayatkan juga dari Umar bahwa dia memerintahkan beberapa orang lelaki untuk meluruskan barisan shalat, dan ia tidak memulai takbir hingga mendapat kabar bahwa barisan shalat telah lurus. Telah diriwayatkan juga dari Ali dan Utsman, bahwa keduanya selalu memperhatikan hal itu. Keduanya berkata: "Luruskanlah (barisan shalat kalian)." Ali kadang berkata: "Maju wahai fulan, mundur wahai fulan."
Sunan Tirmidzi 211: telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid Al Hadza`] dari [Abu Ma'syar] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dari [Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Hendaklah orang yang di belakangku orang yang paling berilmu dan tua di antara kalian, lalu setelahnya, lalu setelahnya. Dan janganlah berselisih hingga hati kalian akan berselisih. Dan jauhilah oleh kalian kegaduhan pasar-pasar." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ubai bin Ka'ab, Abu Mas'ud, Abu Sa'id, Al Bara dan Anas." Diriwayatkan pula dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau lebih menyukai jika yang berada di belakangnya adalah orang-orang Muhajirin dan Anshar, hingga mereka dapat menjaganya." Ia berkata: "Khalid Al Hadza` adalah Khalid bin Mihran, ia dijuluki dengan Abu Al Manazil." Ia berkata: "Aku mendengar Muhammad bin Isma'il berkata: "Dikatakan bahwa Khalid Al Hadza` tidak pernah memakai sepatu. Ia terbiasa duduk di atas sepatu hingga ia dijuluki seperti itu." Ia berkata: "Abu Ma'syar namanya adalah Ziyad bin Kulaib."
Sunan Tirmidzi 212: telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Yahya bin Hani` bin Urwah Al Muradi] dari [Abdul Hamid bin Mahmud] ia berkata: "Kami pernah shalat di belakang salah seorang pemimpin kami, lalu orang-orang mendesak (mempersempit) hingga kami shalat di antara dua tiang. Setelah kami selesai shalat [Anas bin Malik] berkata: "Kami menghindari hal seperti ini pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Ia berkata: "Dalam bab ini ada juga hadits dari Qurrah bin Iyas Al Muzani." Abu Isa berkata: "Hadits Anas ini derajatnya hasan shahih. Sebagian ahli ilmu memakruhkan membuat barisan shalat antara dua tiang. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Imam Ahmad dan Ishaq, namun sebagian ahli ilmu yang lain memberikan keringanan."
Sunan Tirmidzi 213: telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Hushain] dari [Hilal bin Yasaf] berkata: Ziyad bin Abu Al Ja'd memegang tanganku ketika kami sedang berada di tanah yang becek (bekas genangan banjir). Lalu ia mengajakku menemui seorang syaikh yang biasa dipanggil dengan nama [Wabishah bin Ma'bad] dari bani Asad. Ziyad berkata: "Syaikh ini menceritakan kepadaku, pernah seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf, syaikh tersebut mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan laki-laki itu untuk mengulangi shalatnya." Abu Isa berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali bin Syaiban dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata: "Hadits Wabishah ini derajatnya hasan. Sebagian ahli ilmu memakruhkan shalat sendirian di belakang imam, mereka berkata: "Ia harus mengulangi shalatnya jika dilakukan sendirian di belakang imam." Pendapat ini diambil oleh Ahmad dan Ishaq. Dan sebagian ulama yang lain, "Jika ia shalat sendirian di belakang imam maka itu telah mencukupi." Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak dan Syafi'i. Beberapa ulama dari Kufah juga berpegangan dengan hadits Wabishah bin Ma'bad, mereka berkata: "Barangsiapa shalat sendirian di belakang shaf maka ia harus menguangi shalatnya." Di antara yang berpendapat seperti ini adalah Hammad bin Sulaiman, Ibnu Abu laila dan Waki'. Hadits Hushain dari Hilal bin Yasaf diriwayatkan dari beberapa orang, seperti riwayat Abu Al Ahwash, dari Ziyad bin Abu Al Ja'd, dari Wabishah bin Ma'bad. Dalam hadits Hushain ini ada petunjuk bahwa Hilal pernah bertemu dengan Wabishah. Dalam hal ini terjadi perselisihan antara ahli hadits, sebagian mereka berkata: "Hadits yang diriwayatkan dari 'Amru bin Murrah, dari Hilal bin Yasaf, dari 'Amru bin Risydin, dari Wabishah bin Ma'bad lebih shahih. sedangkan yang lain mengatakan, "Hadits Hushain yang diriwayatkan dari Hilal bin Yasaf, dari Ziyad bin Abu Al Ja'd, dari Wabishah bin Ma'bad lebih shahih." Abu Isa berkata: "Menurutku hadits ini lebih shahih dari hadits Amru bin Murrah. Sebab hadits itu juga telah diriwayatkan dari selain hadits Hilal bin Yasaf, dari Ziyad bin Abu Al Ja'd, dari Wabishah."
Sunan Tirmidzi 214: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Murrah] dari [Hilal bin Yasaf] dari [Amru bin Rasyid] dari [Wabishah bin Ma'bad] berkata: "Seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengulangi shalat." Abu Isa berkata: "Aku mendengar 'Al Jarud berkata: "Aku mendengar Waki' berkata: "Jika seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf, maka ia harus mengulanginya."
Sunan Tirmidzi 215: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Daud bin Abdurrahman Al Aththar] dari ['Amru bin Dinar] dari [Kuraib] pelayan Ibnu Abbas dari [Ibnu Abbas], ia berkata: "Suatu malam aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, aku berdiri di sisi kirinya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun memegang kepalaku dari belakang seraya memutar ke sebelah kanannya." Abu Isa berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Anas." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Abbas ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh ahli ilmu dari kalangan sabahat-sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang-orang setelah mereka. Mereka berkata: "Jika seorang laki-laki shalat bersama imam hendaklah ia shalat di sisi kananya."
Sunan Tirmidzi 216: telah menceritakan kepada kami [Bundar Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Adi] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Isma'il bin Muslim] dari [Al Hasan] dari [Samrah bin Jundab] ia berkata: "Jika kami berjumlah tiga orang, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami agar salah seorang dari kami maju ke depan sebagai imam." Abu Isa berkata: "Dalam bab ini ada juga hadits dari Ibnu Mas'ud, Jabir dan Anas bin Malik." Abu Isa berkata: "Hadits Samrah ini derajatnya hasan gharib, hadits ini diamalkan oleh para ahli ilmu. Mereka mengatakan, "Apabila ada tiga orang, maka dua orang berdiri di belakang imam." Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa ia pernah shalat bersama Alqamah dan Al Aswad, salah seorang berdiri di sebelah kanan dan yang lain lagi berdiri di sebelah kirinya. Ia meriwayatkan juga dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan sebagian ahli ilmu memperbincangkan Isma'il bin Muslim Al Makki dari segi hafalannya.
Sunan Tirmidzi 217: telah menceritakan kepada kami [Ishaq Al Anshari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Anas bin Malik] bahwa neneknya (Mulaikah) mengundang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk jamuan makan yang ia masak. Lalu beliau makan dan bersabda: "Berdirilah, kita akan shalat." Anas berkata: "Lalu aku berdiri di atas tikar milik kami yang telah berwarna hitam karena telah lama dipakai. Aku pun memercikinya dengan air. Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri di atasnya, aku dan seorang anak yatim membuat barisan di belakangnya, sedang di belakang akan ada orang tua (nenek). Beliau shalat dua rakaat bersama kami setelah itu pergi." Abu Isa berkata: "Hadits Anas ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini juga diamalkan oleh kebanyakan ahli ilmu, mereka mengatakan, "Jika imam bersama seorang laki-laki dan seorang wanita, maka laki-laki tersebut berdiri di sisi kanan imam sedangkan wanitanya di belakang mereka berdua. Sebagian orang berdalil dengan hadits ini atas pembolehan seseorang shalat di belakang shaf sendirian. Mereka juga mengatakan, "Anak kecil shalatnya belum dihitung, hingga seakan-akan Anas pada waktu itu shalat di belakang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sendirian di belakang shaf. Namun persoalan ini tidak sebagimana yang mereka pahami, sebab waktu itu Nabi menempatkan Anas bersama dengan seorang akan kecil di belakang beliau. Sekiranya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menghitung shalat anak yatim tersebut tentu beliau tidak akan menempatkannya bersama Anas, dan pasti Nabi akan menempatkannya (Anas) di sebelah kanannya." Diriwayatkan pula dari Musa bin Anas, dari Anas, bahwasanya ia pernah shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau menempatkannya di sisi kanannya." Dalam hadits ini ada dalil bahwa, beliau shalat sunah bersama mereka dengan harapan agar mereka mendapatkan berkah."
Sunan Tirmidzi 218: telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] berkata: dan telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dan [Abdullah bin Numair] dari [Al A'masy] dari [Isma'il bin Raja` Az Zubair] dari [Aus bin Dlam'aj] ia berkata: "Aku mendengar [Abu Mas'ud Al Anshari] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Yang paling berhak untuk menjadi imam pada suatu kaum adalah yang paling bagus dalam membaca Al Qur`an. Jika mereka sama dalam membaca maka yang paling paham dengan sunnah. Jika mereka sama dalam sunnah maka yang paling dahulu hijrah. Jika mereka sama dalam hijrah maka yang paling tua umurnya. Janganlah seseorang menjadi imam dalam kekuasaan orang lain dan jangan duduk di tempat keistimewaannya di rumahnya kecuali dengan izinnya." Mahmud bin Ghailan berkata: "Ibnu Numair menyebutkan dalam haditsnya, "Yang paling tua umurnya." Abu Isa berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Sa'id Al Khudri, Anas bin Malik, Malik bin Al Huwairits dan 'Amru bin Salamah." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Mas'ud ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh ahli ilmu, mereka berkata: "Yang paling berhak untuk menjadi imam adalah yang paling bagus dalam membaca Al Qur`an dan yang paling paham dengan sunnah." Mereka juga berkata: "Pemilik rumah berhak untuk menjadi imam." Sebagian mereka berkata: "Jika pemilik rumah memberikan izin kepada yang lain maka tidak mengapa shalat bersamanya." Namun sebagian yang lain memakruhkannya, mereka mengatakan, "Yang sunnah adalah seorang pemilik rumah yang menjadi imam." Imam Ahmad bin Hambal berkata: "Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Janganlah seseorang menjadi imam di dalam kekuasaan orang lain dan jangan duduk di tempat keistimewaannya di rumahnya kecuali dengan izinnya." Jika mengizinkan maka saya berharap izin itu untuk semuanya." Kemudian ia berpendapat bolehnya mengimami shalat jika diizinkan olehnya (pemilik rumah)."
Sunan Tirmidzi 219: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mughirah bin Abdurrahman] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian menjadi imam maka ringankanlah, karena di antara mereka ada anak kecil, orang tua, lemah dan orang sakit. Maka jika ia shalat sendirian hendaklah shalat sekehendaknya." Abu Isa berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Adi bin Hatim, Anas, Jabir bin Samrah, Malik bin Abdullah, Abu Waqid, Utsman bin Abu Al 'Ash, Abu Mas'ud, Jabir bin Abdullah dan Ibnu Abbas." Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih. Ini adalah pendapat kebanyak ahli ilmu, mereka lebih memilih untuk tidak memanjangkan shalat khawatir memberatkan orang yang lemah, orang tua dan orang yang sakit." Abu Isa berkata: "Abu Az Zinad namanya adalah Abdullah bin Dzakwan, sedangkan Al A'raj adalah Abdurrahman bin Hurmuz Al Madini, dan dijuluki juga dengan Abu Dawud."
Sunan Tirmidzi 220: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang yang paling ringan shalatnya meskipun sempurna." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Abu Awanah namanya adalah Wadldlah." Abu Isa berkata: "Aku pernah bertanya kepada Qutaibah: siapakah nama Abu Awanah?" ia menjawab, "Wadldlah." Aku bertanya lagi, "Anak siapa?" ia menjawab, "Aku tidak tahu, di Bashrah ia adalah seorang budak milik seorang perempuan."
Sunan Tirmidzi 221: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Fudlail] dari [Abu Sufyan Tharif As Sa'di] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pembuka shalat adalah bersuci, permulaannya adalah takbir, penutupnya adalah salam, dan tidaklah sah shalat orang yang tidak membaca Al Hamdulillah (Al Fatihah) dan surat (dari Al Qur'an) baik dalam shalat wajib maupun shalat-shalat yang lainnya." Abu Isa berkata: "Hadits derajatnya ini hasan. Dalam bab ini ada juga hadits dari Ali dan 'Aisyah." Abu Isa berkata: "Hadits Ali bin Abu Thalib dalam hal ini lebih baik sanadnya dan lebih shahih daripada hadits Abu Sa'id, dan kami telah menulisnya di awal kitab wudlu. Hadits ini diamalkan oleh ahli ilmu dari para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang-orang setelah mereka. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Yaitu, bahwa permulaan shalat adalah takbir, dan seseorang beluam terhitung masuk dalam shalat kecuali dengan takbir." Abu Isa berkata: "Aku mendengar Abu Bakar Muhammad bin Abban, penulis Waki', berkata: "Aku mendengar Abdurrahman bin Mahdi berkata: "Sekiranya seseorang membuka shalatnya dengan tujuh puluh nama Allah, namun ia tidak bertakbir, maka shalatnya tidak sah. Dan jika ia berhadats (batal dari suci) sebelum salam, maka aku akan memerintahkannya wudlu kemudian kembali ke tempatnya semula, setelah itu salam. Hanyasannya permasalahannya adalah di awalnya. Abu Isa berkata: "Abu Nadlrah namanya adalah Al Mundzir bin Malik bin Qutha'ah."
Sunan Tirmidzi 222: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Abu Sa'id Al Asyaj] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Al Yaman] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Sa'id bin Sam'an] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Jika bertakbir untuk shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membentangkan jari-jarinya." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah derajatnya hasan. Hadits ini telah diriwayatkan dengan banyak jalur dari Ibnu Abu Dzi`b, dari Sa'id bin Sam'an, dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika masuk shalat (takbir), beliau membentangkan tangannya. Dan ini lebih shahih dari riwayat Yahya bin Al Yaman, namun Yahya bin Al Yaman salah dalam hadits ini."
Sunan Tirmidzi 223: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Abdul Majid Al Hanafi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Sa'id bin Sam'an] ia berkata: aku mendengar [Abu Hurairah] berkata: "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri shalat, beliau membentangkan tangannya." Abu Isa berkata: "Abdullah bin Abdurrahman berkata: "Hadits ini lebih shahih daripada hadits Yahya bin Al Yaman. Hadits Yahya bin Al Yaman salah."
Sunan Tirmidzi 224: telah menceritakan kepada kami [Uqbah bin Mukram] dan [Nashr bin Ali Al Jahdlami] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Qutaibah Salm bin Qutaibah] dari [Thu'mah bin 'Amru] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Anas bin Malik] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa shalat berjama'ah selama empat puluh hari dengan mendapatkan takbir pertama ikhlas karena Allah, maka akan dicatat baginya terbebas dari dua hal: terbebas dari api neraka dan terbebas dari sifat munafik." Abu Isa berkata: "Hadits ini diriwayatkan dari Anas dengan secara mauquf, dan saya tidak mengetahui seorangpun yang memarfu'kan hadits ini, kecuali hadits yang diriwayatkan Salm bin Qutaibah, dari Thu'mah bin 'Amru, dari Habib bin Abu Tsabit, dari Anas. Hanya saja hadits ini diriwayatkan dari Habib bin Abu Habib Al Bajali dari perkataan Anas bin Malik. Seperti itu pula [Hannad] menceritakan kepada kami dari [Waki'] dari [Khalid bin Thahman] dari [Habib bin Abu Habib Al Bajali] dari [Anas] sebagimana dalam hadits tersebut, namun ia tidak memarfu'kannya. Dan [Isma'il bin Ayyasy] telah meriwayatkan hadits ini dari [Umarah bin Ghaziyah] dari [Anas bin Malik] dari [Umar bin Al Khaththab] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang semakna dengan hadits ini, namun hadits ini tidak mahfudz (tidak terjaga), hadits ini setatusnya mursal, karena Umarah bin Ghaziyah tidak bertemu dengan Anas bin Malik." Muhammad bin Isma'il berkata: "Habib bin Abu Habib julukannya adalah Abu Al Kasyutsa, dan dinamakan juga dengan Abu Umairah."
Sunan Tirmidzi 225: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Musa Al Bashari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman Adl Dluba'i] dari [Ali bin Ali Ar Rifa'i] dari [Abu Al Mutawakkil] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata: "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri untuk shalat malam, beliau bertakbir dan membaca: "SUBHAANAKA ALLAHUMMA WA BIHAMDIKA WA TABAARAKAS MUKA WA TA'ALA JADDUKA WA LAA ILAAHA ILLAA GHAIRUKA (Maha Suci Engkau Ya Allah, aku memuji-Mu, Maha Berkah akan nama-Mu, Maha Tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau), " lalu membaca: "ALLAHU AKBAR KABIIRA (Allah Maha Besar dengan sebesar-besarnya), " lalu membaca: "A'UUDZU BILLAHIS SAMI'IL AliIM MINASY SYAITHANIR RAJIIM MIN HAMZIHI WA NAFKHIHI WA NAFSIHI (Aku berlidung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari setan yang terkutuk, dari godaan, tiupan dan bisikannya)." Abu Isa berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali, 'Aisyah, Abdullah bin Mas'ud, Jabir, Jubair bin Muth'im dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata: "Dalam bab ini hadits Abu Sa'id adalah yang paling populer. Sebagian ahli ilmu mengamalkan hadits ini. Namun kebanyakan dari mereka berpendapat dengan hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau membaca: "SUBHAANAKA ALLAHUMMA WA BIHAMDIKA WA TABAARAKAS MUKA WA TA'ALA JADDUKA WA LAA ILAAHA ILLAA GHAIRUKA (Maha Suci Engkau Ya Allah, aku memuji-mu, Maha Berkah akan nama-mu, Maha Tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau)." Seperti ini pula riwayat dari Umar bin Al Khaththab dan Abdullah bin Mas'ud. Hadits ini banyak diamalkan oleh kebanyakan ahli ilmu dari kalangan tabi'in dan orang-orang setelah mereka. Sanad dalam hadits Abu Sa'id ini juga sempat diperbincangkan, dimana Yahya bin Sa'id memperbincangkan tentang Ali bin Ali Ar Rifa'i. Imam Ahmad mengatakan, "Hadits ini tidak shahih."
Sunan Tirmidzi 226: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Arafah] dan [Yahya bin Musa] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Haritsah bin Abu Ar Rijal] dari ['Amrah] dari ['Aisyah] ia berkata: "Apabila Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membuka shalat beliau membaca: "SUBHAANAKA ALLAHUMMA WA BIHAMDIKA WA TABAARAKAS MUKA WA TA'ALA JADDUKA WA LAA ILAAHA ILLAA GHAIRUKA (Maha Suci Engkau Ya Allah, aku memuji-Mu, Maha Berkah akan nama-Mu, Maha Tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau)." Abu Isa berkata: "Hadits ini tidak kami ketahui berasal dari hadits 'Aisyah selain dari jalur ini, sedangkan Haritsah telah perbincangkan dalam hal hafalannya. Adapun Abu Ar Rijal namanya adalah Muhammad bin Abdurrahman Al Madini."
Sunan Tirmidzi 227: telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Iyas Al Jurairi] dari [Qais bin Abayah] dari [Ibnu Abdullah bin Mughaffal] ia berkata: [Ayahku] mendengarku ketika aku dalam shalat, ketika itu aku membaca, "BISMILLAAHIIR RAHMAANIR RAHIIM (Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Pemurah), lalu ayahku berkata: "Wahai anakku, engkau telah melakukan hal yang baru, jauhilah perkara baru!" Ia (ayahku) berkata: "Aku tidak pernah melihat seorang pun dari sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membenci sesuatu selain perkara yang baru (diada-adakan) di dalam Islam." Ia berkata lagi, "Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman, namun aku belum pernah melihat mereka mengucapkannya, maka janganlah engkau ucapkan itu. Jika engkau melaksanakan shalat maka bacalah, "ALHAMDULILLAAHI RABBIL 'AALAMIIN (Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam)." Abu Isa berkata: "Hadits Abdullah bin Mughaffal ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi'in. Pendapat ini juga dipegang oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat bahwa ucapan "BISMILLAAHIIR RAHMAANIR RAHIIM (Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Pemurah) itu tidak dikeraskan. Mereka berkata: "Hendaklah mereka mengucapkannya dalam hati."
Sunan Tirmidzi 228: telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Adl Dlabi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] berkata: telah menceritakan kepadaku [Isma'il bin Hammad] dari [Abu Khalid] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membuka shalatnya dengan membaca: "BISMILLAAHIIR RAHMAANIR RAHIIM (Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Pemurah)." Abu Isa berkata: "Hadits ini sanadnya tidak kuat. Beberapa sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berpendapat dengan hadits ini, di antara mereka adalah: Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Ibnu Zubair. Juga, orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi'in, mereka berpendapat dengan mengeraskan bacaan BISMILLAAHIIR RAHMAANIR RAHIIM. Ini adalah pendapat Syafi'i. Isma'il bin Hammad namnya adalah Ibnu Abu Sulaiman, sedangkan Abu Khalid disebut dengan Abu Khalid Al Walibi, dan namanya adalah Hurmuz. Dia adalah orang Kufah."
Sunan Tirmidzi 229: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Qatadah] dari [Anas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman senantiasa membuka shalatnya dengan ALHAMDULILLAAHI RABBIL 'AALAMIIN (Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam)." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Para ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka mengamalkan hadits ini. Mereka membuka bacaan dengan ALHAMDULILLAAHI RABBIL 'AALAMIIN. Imam Syafi'i berkata: "Hadits ini maknanya adalah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman membuka bacaan dengan ALHAMDULILLAAHI RABBIL 'AALAMIIN. Maksudnya, mereka memulai dengan membaca Al Fatihah sebelum membaca surat. Hal ini bukan berarti mereka tidak membaca BISMILLAAHIIR RAHMAANIR RAHIIM." Imam Syafi'i memandang bahwa hendaknya membuka dengan membaca BISMILLAAHIIRAHMAANIRRAHIIM dan mengeraskannya jika bacaan shalat dikeraskan."
Sunan Tirmidzi 230: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Abu Umar Al Makki Abu Abdullah Al 'Adani] dan [Ali bin Hujr] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Mahmud Ibnu Ar Rabi'] dari [Ubadah bin Shamit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Hurairah, 'Aisyah, Anas, Abu Qatadah dan Abdullah bin 'Amru." Abu Isa berkata: "Hadits Ubadah bin Ash Shamit derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Seperti Umar bin Al Khaththab, Imran bin Hushain dan selain mereka. Mereka berkata: "Shalat tidak sah tanpa membaca Al fatihah." Ali bin Abi Thalib berkata: "Setiap shalat yang tidak dibacakan di dalamnya Al Fatihah adalah kurang dan tidak sempurna." Pendapat ini dipegang oleh bin Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Aku mendengar Ibnu Abu Umar berkata: "Aku berbeda dengan Ibnu Abu Umar delapan belas tahun, sedangkan Al Humaidi lebih tua satu tahun dari usiaku. Aku pernah mendengar Ibnu Abu Umar berkata: "Aku melaksanakan haji sebanyak tujuh kali dengan berjalan kaki."
Sunan Tirmidzi 231: telah menceritakan kepada kami [Bundar Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dan [Abdurrahman bin Mahdi] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Hujr bin Anbasah] dari [Wa`il bin Hujr] ia berkata: "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membaca: "GHAIRIL MAGHDLUUBI 'ALAIHIM WA LADLAALLIIN (bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat), beliau lalu mengucapkan: "AAMIIN (semoga Allah mengAbu Alkan), " dengan memanjangkan suaranya." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata: "Hadits Wa`il bin Hujr ini derajatnya hasan. Pendapat ini banyak diambil oleh ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka. Mereka berpendapat bahwa seseorang hendaknya mengeraskan suara AMIN dan tidak menyuarakannya dengan pelan. Pendapat ini juga diambil oleh Imam Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. [Syu'bah] juga meriwayatkan hadits ini dari [Salamah bin Kuhail] dari [Hujr Abu Al 'Anbasah] dari [Alqamah bin Wa`il] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membaca: GHAIRIL MAGHDLUUBI 'ALAIHIM WA LADLAALLIIN (bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat), lalu beliau mengucapkan: "AAMIIN (semoga Allah mengAbu Alkan), dan beliau menyuarakannya dengan pelan." Abu Isa berkata: "Aku mendengar Muhammad berkata: "Dalam hal ini hadits Sufyan lebih shahih daripada hadits Syu'bah. Syu'bah telah melakukan beberapa kesalahan kaitannya dengan hadits ini. Ia mengatakan, "Dari Hujr Abu Al 'Anbasah, padahal yang dimaksud adalah Hujr bin 'Anbas, julukannya Abu As Sakan. Di dalamnya ia menambahkan: dari Alqamah bin Wa`il, padahal di dalamnya tidak ada Alqamah. Hanyasanya dari Hujr bin 'Anbasah, dari Wa`il bin Hujr. Dan ia mengatakan, "Lalu beliau menyuarakannya dengan pelan, " padahal yang benar, "Beliau mengeraskan suaranya." Abu Isa berkata: "Aku pernah bertanya kepada Abu Zur'ah tentang hadits ini, ia lalu menjawab, "Hadits Sufyan dalam hal ini lebih shahih ketimbang hadits Syu'bah." Ia berkata: "Al 'Ala bin Shalih Al Asadi meriwayatkan dari Salamah bin Kuhail sebagaimana riwayat Sufyan." Abu Isa berkata: "Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar Muhammad bin Aban] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al 'Ala bin Shalih Al Asadi] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Hujr bin 'Anbas] dari [Wa`il bin Hujr] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana hadits Sufyan dari Salamah bin Kuhail."
Sunan Tirmidzi 232: telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala`] berkata: telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Hubab] berkata: telah menceritakan kepadaku [Malik bin Anas] berkata: telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jika imam mengucapkan AAMIIN maka ucapkanlah AAMIIN, sebab barangsiapa ucapan AAMIIN nya sama dengan AAMIIN nya malaikat, dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih."
Sunan Tirmidzi 233: telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samrah] ia berkata: "Ada dua saktah (jeda dengan tidak membaca bacaan) yang aku hafal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, " namun hal itu diingkari oleh Imran bin Hushain, lalu ia berkata: "Kami menghafal hanya ada satu saktah." Maka kami pun menulis surat kepada [Ubai bin Ka'ab] di Madinah, lalu Ubai menulis balasan sebagaimana yang dihafal oleh Samrah." Sa'id berkata: "Kami bertanya Qatadah, "Dua saktah itu letaknya di mana saja?" ia menjawab, "Jika ia telah masuk shalat dan ketika selesai dari membaca bacaan (Al Fatihah)." Setelah itu ia berkata lagi, "Jika membaca WALADLDLAALLIIN." Ia berkata: "Yang menjadikannya ta'ajub adalah diam setelah membaca bacaan (Al Fatihah), hingga hatinya merasa ragu." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Hurairah." Abu Isa berkata: "Hadits Samrah ini derajatnya hasan. Ini adalah pendapat yang diambil tidak hanya oleh satu orang saja dari kalangan ahli ilmu. Mereka menyukai seorang imam diam sejenak setelah membaca do'a iftitah (pembuka) shalat dan setelah selesai dari membaca (Al fatihah)." Pendapat ini juga diambil oleh Ahmad, Ishaq dan sahabat-sahabat kami."
Sunan Tirmidzi 234: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak bin Harb] dari [Qabishah bin Hulb] dari [Ayahnya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengimami kami, lalu beliau memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Wa`il bin Hujr, Ghuthaif bin Al Harits, Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud dan Sahl bin Sa'd." Abu Isa berkata: "Hadits Hulb derajatnya hasan. Hadits ini diamalkan oleh para ahli ilmu dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tabi'in dan orang-orang setelah mereka. Mereka berpendapat hendaklah dalam shalat seseorang meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya. Sebagian ulama berpendapat, hendaknya kedua tangan tersebut diletakkan di atas pusar. Dan sebagian lain berpendapat, hendaknya keduanya diletakkan di bawah pusar. Menurut mereka, semua pendapat tersebut sangat fleksibel. Adapun nama Hulb adalah Yazid bin Qunafah Ath Tha`i."
Sunan Tirmidzi 235: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Abdurrahman bin Al Aswad] dari [Alqamah], dan [Al Aswad] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar bertakbir pada setiap turun dan bangkit, pada setiap berdiri dan duduk." Ia berkata: "Dalam bab ini ada juga hadits dari Abu Hurairah, Anas, Ibnu Umar, Abu Malik Al Asy'ari, Abu Musa, Imran bin Hushain, Wa`il bin Hujr dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata: "Hadits Abdullah bin Mas'ud ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, di antaranya adalah Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan yang lainnya. Serta orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi'in. Ini adalah pendapat kebanyakan fuqaha dan ulama."
Sunan Tirmidzi 236: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Munir Al Marwazi] berkata: aku mendengar [Ali bin Al Hasan] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] dari [Ibnu Juraij] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir ketika sedang turun (sujud)." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. ini adalah pendapat ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi'in. Mereka berkata: "Seorang laki-laki hendaknya bertakbir ketika rukuk dan sujud."
Sunan Tirmidzi 237: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Ibnu Abu Umar] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ayahnya] ia berkata: "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika membuka shalat mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua pundaknya. Beliau juga mengangkat tangan ketika rukuk dan mengangkat kepalanya dari rukuk." Ibnu Umar menambahkan dalam haditsnya, "Beliau tidak mengangkat kedua tangannya antara dua sujud." Abu Isa berkata: "Telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Ash Shabbah Al Baghdadi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] sebagimana hadits Ibnu Abu Umar dengan sanad ini." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Umar, Ali, Wa`il bin Juhr, Malik bin Al Huwairits, Anas, Abu Hurairah, Abu Humaid, Abu Usaid, Sahl bin Sa'd, Muhammad bin Maslamah, Abu Qatadah, Abu Musa Al Asy'ari, Jabir dan Umair Al Laitsi." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Umar ini derajatnya hasan shahih. Pendapat ini dipegang oleh para ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Seperti Ibnu Umar, Jabir bin Abdullah, Abu Hurairah, Anas, Ibnu Abbas dan Abdullah Ibnu Az Zubair. Juga oleh selain mereka dari kalangan tabi'in seperti Al Hasan Al Bashri, 'Atha`, Thawus, Mujahid, Nafi', Salim bin Abdullah, Sa'id bin Jubair dan selain mereka. Pendapat ini juga diambil oleh Malik, Mu'tamar, Al Auza'I, Ibnu Uyainah, Abdullah bin Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq." Abdullah bin Al Mubarak berkata: "Hadits tentang diangkatnya kedua tangan tetap (diakui). Lalu ia menyebutkan hadits Az Zuhri, dari Salim, dari ayahnya. Dan Ibnu Mas'ud bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengangkat kepalanya kecuali di takbir pertama (takbiratul ikram) adalah tidak sah. Hal itu telah diceritakan kepada kami oleh Ahmad bin Abdah Al Amuli, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Wahb bin Zam'ah, dari Sufyan bin Abdul Malik, dari Abdullah bin Al Mubarak." Ia berkata: "Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Musa, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Abu Uwais, ia berkata: "Malik bin Anas berpandangan (diperintahkannya) mengangkat kedua tangan di dalam shalat." Yahya berkata: "Abdurrazaq meriwayatkan kepada kami bahwa Ma'mar berpendapat (diperintahkannya) mengangkat tangan shalat." Dan aku mendengar Al Jarud bin Mu'adz berkata: "Sufyan bin Uyainah, Umar bin Harun, An Nadlr bin Syumail, mereka mengangkat kedua tangannya ketika membuka shalat (takbiratul ihram), rukuk dan ketika mengangkat kepalanya."
Sunan Tirmidzi 238: telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari ['Ashim bin Kulaib] dari [Abdurrahman bin Al Aswad] dari [Alqamah] ia berkata: " [Abdullah bin Mas'ud] berkata: "Mahukah bila aku shalat bersama kalian dengan cara shalatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" lalu ia pun melaksanakan shalat dan tidak mengangkat kedua tangannya kecuali di pertama kali." Ia berkata: "Dalam bab ini ada juga hadits dari Al Barra` bin 'Azib." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Mas'ud derajatnya hasan. Pendapat ini diamalkan tidak hanya seorang ulama dari para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan tabi'in. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah."
Sunan Tirmidzi 239: telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Ayyasy] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Hashin] dari [Abu Abdurrahman As Sulami] ia berkata: " [Umar bin Al Kaththab] Radliaallahu 'anhu berkata kepada kami, "Sesungguhnya lutut-lutut itu disunahkan untuk kalian pegang, maka peganglah." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Sa'd, Anas, Abu Humaid, Abu Usaid, Sahl bin Sa'd, Muhammad bin Maslamah dan Abu Mas'ud." Abu Isa berkata: "Hadits Umar ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka. Mereka tidak berselisih tentang hal itu kecuali hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud dan sebagian sahabatnya. Bahwasanya mereka merapatkannya. Dan menurut ahli ilmu merapatkan sudah dimansukh (dihapus)."
Sunan Tirmidzi 240: Sa'ad bin Abu Waqash berkata: "Kami biasa melakukan hal itu lalu kami dilarang, dan kami diperintahkan untuk meletakkan telapak tangan pada lutut." Ia berkata: "Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Abu Ya'fur] dari [Mush'ab bin Sa'd] dari Ayahnya [Sa'd] seperti ini. Dan Abu Humaid As Sa'idi namanya adalah Abdurrahman bin Sa'd bin Al Mundzir. Abu Usaid As Sa'idi namanya adalah Malik bin Rabi'ah. Abdullah bin Habib, Abu Ya'fur Abdurrahman bin Ubaid bin Nisthas. Abu Ya'fur Al 'Abdi namanya Waqid, dan disebut juga dengan Waqdan, dan dialah yang meriwayatkan dari Abdullah bin Abu Aufa, keduanya dari penduduk Kufah."
Sunan Tirmidzi 241: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar Bundar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir Al 'Aqdi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Fulaih bin Sulaiman] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abbas bin Sahl bin Sa'd] ia berkata: "Abu Humaid, Abu Usaid, Sahl bin Sa'd dan Muhammad bin Maslamah berkumpul seraya menyebutkan tentang (sifat) shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." [Abu Humaid] berkata: "Aku adalah orang yang paling tahu dengan shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari kalian semua. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam rukuk, lalu beliau meletakkan kedua tangannya pada lutut seakan-akan beliau menggenggam kedua lututnya. Beliau menggerakkan kedua tangannya seraya merenggangkan kedua tangannya dari lambungnya." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Anas." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Humaid derajatnya hasan shahih. Inilah yang dipilih oleh para ahli ilmu, yakni hendaklah ia meletakkan kedua tangannya dari lambung ketika rukuk dan sujud."
Sunan Tirmidzi 242: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Ishaq bin Yazid Al Hudzali] dari [Aun bin Abdullah bin Utbah] dari [Ibnu Mas'ud] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian rukuk lalu mengucapkan dalam rukuknya: SUBHAANA RABBIAL AZHIIM (Maha Suci Tuhanku yang Maha Agung) tiga kali maka rukuknya telah sempurna. Dan itu adalah yang minimal. Kemudian ketika sujud mengucapkan: SUBHAANA RABBIAL A'LA (Maha Suci Tuhanku yang Maha Tinggi) tiga kali maka rukuknya telah sempurna. Dan itu adalah yang minimal." Ia berkata: "Dalam bab ini ada juga hadits dari Hudzaifah dan Uqbah bin Amir." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Mas'ud sanadnya tidak bersambung, karena Aun bin Abdullah bin Utbah tidak bertemu Ibnu Mas'ud. Hadits ini diamalkan oleh para ahli ilmu, bahwa mereka menyukai agar seseorang tidak mengurangi dalam membaca tasbih dalam rukuk dan sujudnya. Dan telah diriwayatkan dari Abdullah bin Al Mubarak, ia berkata: "Aku lebih suka bagi imam untuk bertasbih lima kali agar orang yang berada di belakangnya sempat membaca tasbih tiga kali. Ishaq bin Ibrahim juga berpendapat seperti ini."
Sunan Tirmidzi 243: telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] berkata: telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al A'masy] berkata: aku mendengar [Sa'd bin Ubaidah] menceritakan dari [Al Mustaurid] dari [Shillah bin Zufar] dari [Hudzaifah] bahwasanya ia pernah shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan dalam rukuknya beliau membaca: "SUBHAANA RABBIAL AZHIIM (Maha Suci Tuhanku yang Maha Agung) dan dalam sujudnya beliau mengucapkan: "SUBHAANA RABBIAL A'LA (Maha Suci Tuhanku yang Maha Tinggi)." Dan tidaklah beliau melewati ayat yang berbicara tentang rahmat, beliau berhenti (berdo'a meminta rahmat), dan tidaklah beliau melewati ayat yang berbicara tentang siksa kecuali beliau berhenti dan berlindung." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Syu'bah] seperti hadits tersebut. Hadits ini juga telah diriwayatkan dari Hudzaifah dengan jalur lain, bahwa ia pernah shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu ia menyebutkan hadits tersebut."
Sunan Tirmidzi 244: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas]. (sanad dialihkan) telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibrahim bin Hunain] dari [Ayahnya] dari [Ali bin Abu Thalib] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakai pakaian yang keras, pakaian dicelup, cincin emas dan membaca ayat Al Quran ketika rukuk." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Abbas." Abu Isa berkata: "Hadits Ali ini derajatnya hasan shahih. Ini adalah pendapat ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka, bahwa mereka memakruhkan membaca ayat Al Quran ketika rukuk dan sujud."
Sunan Tirmidzi 245: telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Umarah bin Umair] dari [Abu Ma'mar] dari [Abu Mas'ud Al Anshari Al Badri] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Shalat seseorang tidak akan sempurna bila dalam rukuk dan sujud tulang punggungnya tidak lurus." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali bin Syaiban, Anas, Abu Hurairah dan Rifa'ah Az Zuraqi." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Mas'ud Al Anshari derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang-orang setelah mereka. Mereka berpendapat bahwa seseorang hendaknya meluruskan tulang runggungnya ketika rukuk dan sujud." Imam Syafi'i, Ahmad dan Ishaq mengatakan, "Seserang yang tidak meluruskan punggungnya ketika rukuk dan sujud maka shalatnya rusak. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Shalat seseorang tidak akan sempurna bila dalam rukuk dan sujud tulang punggungnya tidak lurus." Abu Mu'tamir namanya adalah Abdullah bin Sukhbarah, sedangkan Abu Mas'ud Al Anshari Al Badri namanya adalah Uqbah bin 'Amru."
Sunan Tirmidzi 246: telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud Ath Thayalisi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abdullah bin Abu Salamah Al Majisyun] berkata: telah menceritakan kepadaku [Pamanku] dari [Abdurrahman Al A'raj] dari [Ubaidullah bin Abu Rafi'] dari [Ali bin Abu Thalib] ia berkata: "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kepalanya beliau mengucapkan: "SAMI'AALLAHU LIMAN HAMIDAH RABBANA LAKAL HAMDU MIL`AS SAMAAWATI WA MIL`AL ARDLI WA MIL`'azza wajalla MA BAINAHUMA WA MIL`A MA SYI`TA MIN SYAI`IN BA'DU (Semoga Allah mendengar pujian orang yang memuji-Nya. Wahai Tuhan kami, hanya bagi-Mu segala pujian sepebuh langit dan bumi, dan sepenuh apa yang ada di antara keduanya, dan sepenuh apa yang Engkau kehendaki selain itu)." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Abu Aufa, Abu Juhaifah dan Abu Sa'id." Abu Isa berkata: "Hadits Ali ini derajatnya hasan shahih. Para ahli ilmu mengamalkan hadits ini. Pendapat ini diambil juga oleh Syafi'i. Ia berkata: "Hendaknya seseorang membaca do'a ini baik dalam shalat wajib maupun sunnah." Sebagian penduduk Kufah membaca do`a ini dalam shalat sunnah dan tidak membacanya dalam shalat wajib." Abu Isa berkata: "Ia disebut dengan Al Majisyun karena ia termasuk anak Al Majisyun."
Sunan Tirmidzi 247: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Ashari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Sumai] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika imam mengucapkan: "SAMI'AALLAHU LIMAN HAMIDAH (Semoga Allah mendengar pujian orang yang memuji-Nya), maka ucapkanlah: "RABBANA WA LAKAL HAMDU (Wahai Tuhan kami, dan hanya bagi-Mu segala pujian). Sebab barangsiapa ucapannya berbarengan dengan ucapan malaikat, maka dosa yang telah lalu akan diampuni." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang-orang setelah mereka. Yaitu, anjuran bagi imam untuk mengucapkan: "SAMI'AALLAHU LIMAN HAMIDAH RABBANA WA LAKAL HAMDU (Semoga Allah mendengar pujian orang yang memuji-Nya. Wahai Tuhan kami, dan hanya bagi-Mu segala pujian)." Lalu orang-orang yang berada di belakang imam (makmum) mengucapkan: "RABBANA WA LAKAL HAMDU (Wahai Tuhan kami, dan hanya bagi-Mu segala pujian)." Pendapat ini diambil juga oleh Imam Ahmad. Ibnu Sirin dan selainnya berkata: "Hendaknya makmum mengucapkan: "SAMI'AALLAHU LIMAN HAMIDAH RABBANA WA LAKAL HAMDU (Semoga Allah mendengar pujian orang yang memuji-Nya. Wahai Tuhan kami, dan hanya bagi-Mu segala pujian). Sebagimana yang diucapkan oleh imam." Pendapat ini diambil juga oleh Syafi'i dan Ishaq.
Sunan Tirmidzi 248: telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Syabib] dan [Ahmad bin Ibrahim Ad Dauraqi] dan [Al Hasan bin Ali Al Hulwani] dan [Abdullah bin Munir] dan lain-lain mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari ['Ashim bin Kulaib] dari [Ayahnya] dari [Wa'il bin Hujr] ia berkata: "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila sujud, beliau meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya, dan apabila bangkit beliau mengangkat kedua tangannya sebelum kedua lututnya." Ia berkata: "[Al Hasan bin Ali] menambahkan dalam haditsnya bahwa [Yazid bin Harun] berkata: "Syarik tidak pernah meriwayatkan dari 'Ashim bin Kulaib kecuali hadits ini." Abu Isa berkata: "Hadits ini hasan gharib, dan kami tidak mengetahui seorangpun yang meriwayatkan hadits seperti ini dari Syarik. Hadits ini diamalkan oleh kebanyakan ahli ilmu, mereka berpendapat hendaknya seseorang meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya, dan mengangkat kedua tangan sebelum kedua lututnya ketika bangkit. [Hammam] meriwayatkan hadits ini dari ['Ashim] secara mursal dan tidak menyebutkan di dalamnya nama Wa'il bin Hujr."
Sunan Tirmidzi 249: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Nafi'] berkata [Muhammad bin Abdullah bin Hasan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dalam shalat salah seorang dari kalian meletakkan lututnya seperti unta yang menderum." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya adalah gharib, dan kami tidak mengetahuinya semacam ini dari Abu Az Zinad kecuali dari jalur ini. Hadits ini telah diriwayatkan pula dari [Abdullah bin Sa'id Al Maqburi] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan Yahya bin Sa'id Al Qaththan dan yang lainnya telah melemahkan Abdullah bin Sa'id Al Maqburi."
Sunan Tirmidzi 250: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar Bundar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir Al 'Aqdi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Fulaih bin Sulaiman] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abbas bin Sahl] dari [Abu Humaid As Sa'idi] berkata: "Ketika sujud Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menekankan hidung dan dahinya ke bumi, menjauhkan dua tangan dari lambungnya, dan meletakkan dua telapak tangannya sejajar dengan dua bahu." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Abbas, Wa`il bin Hujr dan Abu Sa'id." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Humaid derajatnya hasan shahih. Para ahli ilmu mengamalkan hadits ini, yakni seseorang hendaknya menempelkan hidung dan dahinya. Jika ia hanya menempelkan dahi dan tidak menempelkan hidung, maka sebagian ulama mengatakan bahwa hal itu telah mencukupi. Sedangkan sebagian yang lain mengatakan bahwa hal itu tidak mencukupi hingga ia sujud di atas hidung dan dahinya."
Sunan Tirmidzi 251: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Al Hajjaj] dari [Abu Ishaq] ia berkata: "Aku bertanya kepada [Al Barra` bin 'Azib]: Dimanakah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meletakkan wajahnya ketika sujud?" ia menjawab, "Antara dua telapak tangannya." Ia berkata: "Dalam bab ini ada juga hadits dari Wa'il bin Hujr dan Abu Humaid." Abu Isa berkata: "Hadits Al Barra` derajatnya hasan shahih gharib. Dan inilah yang menjadi pilihan sebagian ahli ilmu, yaitu kedua tangan hendaknya dekat dengan kedua telinganya."
Sunan Tirmidzi 252: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Mudlar] dari [Ibnu Al Had] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari ['Amir bin Sa'd bin Abu Waqash] dari [Al Abbas bin Abdul Muthallib] bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang hamba sujud hendaklah di atas tujuh bagian (anggota tubuhnya): wajah, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua telapak kaki." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Jabir dan Abu Sa'id." Abu Isa berkata: "Hadits Al Abbas ini derajatnya hasam shahih. Hadits ini diamalkan oleh ahli ilmu."
Sunan Tirmidzi 253: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam diperintahkan untuk sujud di atas tujuh tulang dan tidak menahan rambut serta pakaian." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."
Sunan Tirmidzi 254: telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Dawud bin Qais] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Al Aqram Al Khuza'i] dari [Ayahnya] ia berkata: "Aku bersama ayahku berada di suatu tanah lapang di Namirah, lalu melintaslah sebuah rombongan sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri shalat." Ia berkata: "Aku melihat dapat melihat putihnya bagian dalam dari ketiak beliau ketika sujud." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Abbas, Ibnu Buhainah, Jabir, Ahmar bin Jaz`i, Maimunah, Abu Humaid, Abu Mas'udi, Abu Usaid, Sahl bin Sa'd, Muhammad bin Maslamah, Al Barra` bin 'Azib, Adi bin 'Amirah dan 'Aisyah." Abu Isa berkata: "Hadits Abdullah bin Al Arqam derajatnya hasan, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Dawud bin Qais. Dan kami juga tidak mengetahui riwayat Abdullah bin Al Arqam dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selain hadits ini. Kebanyakan para ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengamalkan hadits ini. Sedangkan Abdullah bin Al Arqam Az Zuhri sendiri adalah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan penulis Abu Bakar Ash Shiddiq."
Sunan Tirmidzi 255: telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian sujud hendaklah seimbangkan, dan jangan menelungkup kedua lengannya seperti menelungkupnya seekor anjing." Ia berkata: "Dalam bab ini ada juga hadits dari Abdurrahman bin Syibl, Anas, Al Barra`, Abu Humaid dan 'Aisyah." Abu Isa berkata: "Hadits Jabir ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh para ahli ilmu, mereka memilih I'tidal (seimbang) ketika sujud dan memakruhkan posisi menelungkup sebagaimana binatang buas."
Sunan Tirmidzi 256: telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] ia berkata: "Aku mendengar [Anas] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hendaklah salah seorang dari kalian seimbang ketika sujud, jangan membentangkan kedua siku layaknya anjing." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."
Sunan Tirmidzi 257: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Mu'alla bin Asad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari ['Amir bin Sa'ad bin Abu Waqqas] dari [Ayahnya] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk melekatkan kedua tangan dan menegakkan kedua telapak kaki." Abdullah berkata: " [Mu'alla bin Asad] berkata: "Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari ['Amir bin Sa'd] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk melekatkan kedua tangan… lalu ia menyebutkan sebagaiman hadits tersebut, hanya saja ia tidak menyebutkan di dalamnya, dari ayahnya." Abu Isa berkata: " [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dan lainnya meriwayatkan dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari ['Amir bin Sa'd] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk melekatkan kedua tangan dan menegakkan kedua telapak kaki." Hadits ini mursal, namun lebih shahih daripada hadits Wuhaib. Dan inilah yang menjadi kesepakatan dan pilihan para ahli ilmu."
Sunan Tirmidzi 258: telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Musa Al Mawarzi] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Al Bara` bin 'Azib] ia berkata: "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat, maka rukuk, mengangkat kepala dari rukuk, sujud, dan mengangkat kepala dari sujud lamanya hampir sama." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Anas. Ia berkata: "Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] sebagaimana dalam hadits." Abu Isa berkata: "Hadits Al Bara` derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh ahli ilmu."
Sunan Tirmidzi 259: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abdullah bin Yazid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Bara`] dan ia bukanlah seorang pendusta. Ia berkata: "Jika kami shalat di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau mengangkat kepalanya dari rukuk. Maka tidak seorang pun dari kami yang menundukkan penunggungnya (rukuk) hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sujud, lalu kami pun ikut sujud." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Anas, Mu'awiyah, Ibnu Mas'adah dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata: "Hadits Al Bara` derajatnya hasan shahih. Pendapat ini diambil oleh ahli ilmu, bahwa makmum mengikuti (semua) yang dilakukan oleh imam, ia tidak boleh rukuk hingga imam rukuk dan tidak mengangkat kepala hingga imam mengangkat kepala. Dan kami tidak menemukan adanya perselisihan dan hal itu."
Sunan Tirmidzi 260: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isra'il] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku: "Wahai Ali, aku mencintai sesuatu untukmu sebagaimana aku mencintai untuk diriku, dan aku benci sesuatu yang menimpamu sebagaimana aku membencinya jika menimpaku, maka janganlah kamu menderum di antara dua sujud." Abu Isa berkata: "Hadits ini tidak kami ketahui dari hadits Ali kecuali dari hadits riwayat Abu Ishaq, dari Al Harits, dari Ali. Namun sebagian ahli ilmu melemahkan Al Harits Al A'war. Banyak dari ahli ilmu yang mengamalkan hadits ini, bahwa mereka memakruhkan posisi menderum." Abu Isa berkata: "Dalam bab ini ada juga hadits dari 'Aisyah, Anas dan Abu Hurairah."
Sunan Tirmidzi 261: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwasanya ia pernah mendengar [Thawus] berkata: "Kami pernah bertanya kepada [Ibnu Abbas] tentang duduk Al Iq'a` (duduk di atas pantat dengan menegakkan paha dan betis) di atas dua telapak tangan?" lalu ia menjawab, "Itu adalah sunnah." Lalu kami pun berkata: "Sesungguhnya sikap seperti kami menganggapnya kasar bagi seorang laki-laki, " ia menjawab, "Bahkan itu adalah sunnah nabi kalian shallallahu 'alaihi wa sallam." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Mas'ud, Abu Darda, Ibnu Abbas, Mu'adz bin Anas dan Jabir." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berpegangan dengan hadits ini, mereka berpandangan bahwa duduk iq'a` tidak apa-apa. Pendapat ini diambil oleh sebagian penduduk Makkah dari kalangan ahli fikih dan ahli ilmu. Ia berkata: "Namun sebagian besar ahli ilmu memakruhkan duduk iq'a` di antara dua sujud."
Sunan Tirmidzi 262: telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Syabib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Hubab] dari [Kamil Abu Al 'Ala`] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Ketika duduk di antara dua sujud, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membaca do`a: "ALLAAHUMMAGHFIRLII WARHAMNII WAJBURNII WAHDINII WARZUQNII (ya Allah ampunila aku, kasihanilah aku, cukupkanlah aku, berilah aku hidayah dan berilah aku rizqi)." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal Al Hulwani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Zaid bin Hubab] dari [Kamil Abu Al 'Ala`] sebagaimana dalam hadits." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya gharib, dan seperti inilah diriwayatkan dari Ali. Pendapat ini diambil oleh Imam Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berpandangan bahwa hal itu dibolehkan baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan sebagian yang lain meriwayatkan hadits ini dari Kamil Abu Al 'Ala` secara Mursal."
Sunan Tirmidzi 263: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Sumai] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengeluhkan beratnya sujud kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bila mereka harus membentangkan (tangan). Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "(Mudahkanlah) dengan meminta bantuan lutut kalian." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya gharib, kami tidak mengetahui bahwa itu adalah dari hadits Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kecuali dari jalur ini. Yakni dari hadits Al Laits, dari Ibnu 'Ajlan." Hadits ini juga telah diriwayatkan dari jalur [Sufyan bin Uyainah] dan beberapa orang dari [Sumai] dari [An Nu'man bin Abu Ayyasy] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits tersebut. Seakan-akan riwayat mereka lebih shahih ketimbang riwayat Al Laits."
Sunan Tirmidzi 264: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Khalid Al Hadza`] dari [Abu Qilabah] dari [Malik Al Huwairits Al Laitsi] bahwasanya ia pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat, apabila beliau berada dalam rakaat ganjil, maka beliau tidak bangkit hingga duduk sempurna." Abu Isa berkata: "Hadits Malik bin Al Huwairits derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh sebagian ahli ilmu. Ini adalah pendapat Ishaq dan sebagian sahabat kami. Sedangkan Malik, julukannya adalah Abu Sulaiman."
Sunan Tirmidzi 265: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Ilyas] dari [Shalih] pelayah At Tau`amah, dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bangkit dalam shalat dengan bertumpuan pada ujung jari telapak kaki." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah ini diamalkan oleh para ulama. Mereka berpendapat bahwa, hendaknya seorang laki-laki bangkit di dalam shalatnya dengan bertumpuan pada kedua telapak kaki. Dan menurut para ahli hadits Khalid bin Ilyas adalah seorang yang lemah." Ia berkata: "Khalid bin Ilyas juga biasa disebut dengan nama Khalid bin Iyas. Sedangkan Shalih pelayan At Tau`amah adalah Shalih bin Abi Shalih. Sedangkan Abu Shalih sendiri namanya adalah Nabhan, yaitu seorang yang berasal dari Madinah."
Sunan Tirmidzi 266: telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim Ad Dauraqi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah Al Asyja'i] dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Abu Ishaq] dari [Al Aswad bin Yazid] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata: "Kika kami sedang duduk pada rakaat kedua, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengajari kami untuk membaca: "ATTAHIYYATU LILLAAH WASH SHALAAWATU WATH THAYYIBAAT AS SALAAMU 'ALAIKA AYYUHAN-NABIYYU WA RAHMATULLAAHI WA BARAKAATUH, AS SALAAMU 'ALAINA WA 'ALAA 'IBAADILLAAHISH SHAALIHIIN, ASYHADU ANLAA ILAAHA ILLAALLAH, WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN 'ABDUHUU WA RASUULUH (Segala penghormatan hanya milik Allah. (Demikian juga) segala rahmat dan kebaikan. Semoga kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi, serta rahmat dan berkah Allah. Semoga kesejahteraan dilimpahkan kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Umar, Jabir, Abu Musa dan 'Aisyah." Abu Isa berkata: "Hadits [Ibnu Mas'ud] ini telah diriwayatkan darinya dengan banyak jalur. Dalam masalah tasyahud, hadits ini adalah yang paling shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka juga telah mengamalkannya. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Ahmad dan Ishaq." Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Musa berkata: telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Al Mubarak dari Ma'mar dari Khushaif ia berkata: "Aku pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di dalam mimpi, lalu aku bertanya, "Wahai Rasulullah, orang-orang telah berselisih dalam perkara tasyahud!" lalu beliau menjawab: "Hendaklah engkau bertasyahud sebagaimana yang dipakai Ibnu Mas'ud."
Sunan Tirmidzi 267: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Az Zubair] dari [Sa'id bin Jubair] dan [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengajari kami taysahud sebagimana beliau mengajari kami Al Qur`an, beliau mengucapkan: "ATTAHIYATUL MUBARAKATUSH SHALAWATUTH THAIYYIBATULILLAH SALAAMUN 'ALAIKA AYYUHAN-NABIYYU WA RAHMATULLAAHI WA BARAKAATUH, SALAAMUN 'ALAINA WA 'ALAA 'IBAADILLAHISH SHALIHIIN ASYHADU ANLAA ILAAHA ILLAALLAH, WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN RASULULLAH (Segala penghormatan dan keberkahan hanya milik Allah. (Demikian juga) segala rahmat dan kebaikan. Semoga kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi, serta rahmat dan berkah Allah. Semoga kesejahteraan dilimpahkan kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah." Ia berkata: "Hadits Ibnu Abbas ini derajatnya hasan gharib shahih. [Abdurrahman bin Humaid Ar Ru`asi] juga telah meriwayatkan hadits ini dari [Abu Az Zubair] sebagimana hadits Al Laits bin Sa'd. Dan [Aiman bin Nabil Al Makki] meriwayatkan hadits ini dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] namun sanadnya tidak terjaga. Hingga Imam Syafi'i berpegang dengan hadits Ibnu Abbas dalam masalah tasyahud."
Sunan Tirmidzi 268: telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyaj] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Bukair] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Abdurrahman bin Al Aswad] dari [Ayahnya] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata: "Ia berkata: "Termasuk sunnah adalah menyembunyikan tasyahud." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Mas'ud ini derajatnya hasan gharib. Para ahli ilmu mengamalkan hadits ini."
Sunan Tirmidzi 269: telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ashim bin Kulaib Al Jarmi] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Hujr] ia berkata: "Ketika aku tiba di Madinah, aku berkata: "Sungguh, aku benar-benar akan melihat bagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat. Ketika duduk tasyahud beliau membentangkan kaki kirinya dan meletakkan tangan kirinya -yakni di atas paha kirinya- serta menegakkan kaki kanannya." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh kebanyakan para ahli ilmu. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, penduduk Kufah dan bin Al Mubarak."
Sunan Tirmidzi 270: telah menceritakan kepada kami [Bundar Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir Al Aqadi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Fulaih bin Sulaiman Al Madani] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abbas bin Sahl As Sa'idi] ia berkata: "Abu Humaid, Abu Usaid, Sahl bin Sa'd dan Muhammad bin Maslamah berkumpul, mereka menyebut-nyebut tentang shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu [Abu Humaid] berkata: "Aku adalah orang yang paling tahu tentang shalatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam daripada kalian semua. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam duduk tasyahud seraya membentangkan kaki kirinya dan menghadapkan bagian depan kaki kananya ke arah kiblat, beliau meletakkan telapak tangan kanannya di atas lutut kanan dan telapak tangan kanan kiri di atas lutut kiri. Lalu berisyarat dengan jarinya, yakni jari telunjuk." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Sebagian ahli ilmu berpegangan dengan hadits ini. Ini adalah pendapat Imam Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata: "Pada tasyahud akhir hendaknya seseorang duduk pada pangkal pahanya." Mereka berdalil dengan hadits Abu Humaid, mereka berkata: "Pada tasyahud akhir hendaknya seseorang duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya."
Sunan Tirmidzi 271: telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] dan [Yahya bin Musa] dan beberapa orang mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika duduk di dalam shalat, beliau meletakkan tangan kanannya di atas lutut dan mengangkat jari sebelah ibu jari kanan -maksudnya jari telunjuk- dan berdo`a dengannya. Dan beliau juga meletakkan tangan kirinya di atas lutut dengan membentangkan jari-jarinya." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abudllah Ibnu Az Zubair, Numair Al Khuza'I, Abu Hurairah, Abu Humaid dan Wa`il bin Hujr." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Umar ini derajatnya hasan gharib, kami tidak mengatahui hadits tersebut dari Ubaidullah bin Umar selain dari jalur ini. sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan tabi'in mengamalkan hadits ini. mereka memilih untuk berisyarat dengan jari telunjuk ketika tasyahud. Ini adalah pendapat yang diambil oleh sahabat-sahabat kami."
Sunan Tirmidzi 272: telah menceritakan kepada kami [Bundar Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Al Ahwash] dari [Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Bahwasanya beliau mengucapkan salam ke arah kanan dan kiri seraya mengucapkan: "ASSALAAMU 'ALAIKUM WA RAHMATULLAH, ASSALAAMU 'ALAIKUM WA RAHMATULLAH (Semoga keselamatan dan rahmat Allah limpahkan kepadamu)." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Sa'd bin Abu Waqash, Ibnu Umar, Jabir bin Samrah, Al Bara`, Abu Sa'id, Ammar, Abu Wa`il bin Hujr, Adi bin Amirah, dan Jabir bin Abdullah." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Umar derajatnya hasan shahih. Banyak ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang-orang setelah mereka yang mengamalkan hadits ini. ini adalah pendapat yang diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Ahmad dan Ishaq."
Sunan Tirmidzi 273: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya An Naisaburi] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Abu Salamah Abu Hafsh At Tinnisi] dari [Zuhair bin Muhammad] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Ayahnya] dari ['Aisyah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam salam dalam shalatnya hanya sekali salam ke arah mukanya sedikit condong ke sebelah kanan." Ia berkata: "Dalam bab ini ada juga hadits dari Sahl bin Sa'd." Abu Isa berkata: "Kami tidak mengetahui kemarfu'an hadits 'Aisyah kecuali dari jalur ini. Muhammad bin Isma'il berkata: "Zuhair bin Muhammad adalah penduduk Syam, mereka meriwayatkan hadits hadits munkar darinya, sedangkan riwayat penduduk Irak yang berasal darinya lebih tepat dan lebih shahih." Muhammad berkata: "Ahmad bin Hambal berkata: "Sepertinya Zuhair bin Muhammad yang ada pada mereka bukanlah Zuhair yang hadits-haditsnya diambil oleh orang-orang Irak. Dan sepertinya ia adalah orang lain yang mereka ubah namanya." Abu Isa berkata: "Sebagian ulama berpegangan dengan hadits ini kaitannya dengan salam dalam shalat. Namun riwayat yang paling shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah dua salam, dan ini diamalkan oleh kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka. Sedangkan sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lain hanya dengan satu salam dalam shalat wajib. Imam Syafi'i berkata: "Jika berkehendak ia boleh dengan satu salam atau dua salam."
Sunan Tirmidzi 274: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] dan [Hiql bin Ziyad] dari [Al Auza'i] dari [Qurrah bin Abdurrahman] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Memendekkan salam adalah sunnah." Ali bin Hujr berkata: "Abdullah bin Al Mubarak berkata: "Yaitu tidak memanjangkannya." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Pendapat ini disukai (dipilih) oleh ahli ilmu." Dan telah diriwayatkan pula dari Ibrahim An Nakha'I, bahwasanya ia mengatakan, "Takbir dan salam adalah mati (pendek)." Dikatakan bahwa Hiql adalah penulis Al Auza'i."
Sunan Tirmidzi 275: telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari ['Ashim Al Ahwal] dari [Abdullah bin Al Harits] dari ['Aisyah] ia berkata: "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah selesai salam beliau tidak duduk kecuali sekadar ucapan: "ALLAHUMMA ANTAS SALAAM WA MINKAS SALAAM DZAL JALAALI WAL IKRAAM (Ya Allah, Engkau adalah keselamatan dan dari-Mu keselamatan itu, Engkaulah pemberi berkah dan Dzat yang mempunyai keagungan dan kemuliaan)." Telah menceritakan kepada kami [Hannad Ibnu As Sari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah Al Fazari] dan [Abu Mu'awiyah] dari ['Ashim Al Ahwal] dengan sanad yang serupa, beliau mengucapkan: "TABAARAKTA YA DZAL JALAALI WAL IKRAM (Engkau Maha Pemberi berkah, wahai Dzat yang mempunyai keagungan dan kemuliaan)." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Tsauban, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Sa'id, Abu Hurairah dan Al Mughirah bin Syu'bah." Abu Isa berkata: "Hadits 'Aisyah ini derajatnya hasan shahih. [Khalid] juga telah meriwayatkan hadits ini dari hadits 'Aisyah dari [Abdullah bin Al Harits] sebagaimana hadits riwayat 'Ashim. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya setelah salam beliau mengucapkan: "LAA ILAAHA ILLAALLAH WAHDAHUU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU YUHYII WA YUMIT WA HUWA 'ALA KULLI SYAI'IN QADIIR, ALLAHUMMA LAA MAANI'A LIMA A'THAITA WA LAA MU'THIA LIMAA MANA'TA WA LAA YANFA'U DZAL JADDI MINKAL JADDU (Tidak ada Tuhan yang berhak untuk disembah selian Allah yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Baginya segala kekuasaan dan pujian. Dia yang menghidupkan dan mematikan. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Wahai Allah, tidak ada yang bisa mencegah apa yang Engkau berikan, serta tidak ada yang bisa memberi sesutau yang Engkau halangi, serta tidak bermanfaat kekayaan di sisi-Mu, karena hanya dari-Mu lah kekayaan)." Diriwayatkan juga darinya bahwa Rasulullah mengucapkan: "SUBHAANA RABBIKA RABBIL 'IZZATI 'AMMA YASHIFUUN WA SALAAMUN 'ALAL MURSALIIN WAL HAMDULILLAHI RABBIL 'ALAMIIN (Maha Suci Tuhanmu yang mempunyai keperkasaan dari apa yang mereka (orang-orang kafir) sifatkan. Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepada para utusan Allah, dan segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam)."
Sunan Tirmidzi 276: telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Musa] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Al Auza'i] berkata: telah menceritakan kepadaku [Syaddad Abu 'Ammar] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Asma` Ar Rahabi] berkata: telah menceritakan kepadaku [Tsauban] pelayan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ingin berlalu (pergi) dari shalatnya beliau beristighfar tiga kali. Setelah itu beliau mengucapkan: "ALLAHUMMA ANTAS SALAAM WA MINKAS SALAAM TABAARAKTA YA DZAL JALAALI WAL IKRAAM (Ya Allah, Engkau adalah keselamatan dan dari-Mu keselamatan itu, Engkaulah pemberi berkah wahai Dzat yang mempunyai keagungan dan kemuliaan)." Abu 'Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Abu 'Ammar namanya adalah Syaddad bin Abdullah."
Sunan Tirmidzi 277: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak bin Harb] dari [Qabishah bin Hulb] dari [Ayahnya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengimami kami shalat, lalu beliau berlalu dari dua sisi, kadang dari sisi kanan dan kadang dari sisi kiri." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Mas'ud, Anas, Abdullah bin 'Amru dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata: "Hadits Hulb derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh para ahli ilmu. Yakni, bahwsanya beliau pergi dari dua arah: kadang dari kanan dan kadang dari kiri, jika beliau berkehendak. Keduanya shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam." Telah diriwayatkan pula dari Ali bin Abu Thalib bahwasanya ia berkata: "Jika kepentingannya adalah dari arah kanan maka hendaklah ia pergi dari arah kanan, dan jika kepentingannya adalah dari arah kiri maka hendaklah ia pergi dari arah kiri."
Sunan Tirmidzi 278: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Yahya bin Ali bin Yahya bin Khallad bin Rafi' Az Zuraqi] dari [Kakeknya] dari [Rifa'ah bin Rafi'] berkata: "Ketika pada suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam duduk bersama kami -Rifa'ah berkata: "Kami sedang bersama beliau, "- seorang laki-laki dusun datang kepada beliau, ia lalu shalat dan memperingan shalatnya. Setelah itu ia berlalu dan mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda kepadanya: "Kembali dan shalatlah lagi, karena sesungguhnya engkau belum shalat!" lalu ia mengerjakan shalat lagi dua atau tiga kali, setiap kali itu pula ia datang dan mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Namun Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kembali dan shalatlah lagi, karena sesungguhnya engkau belum shalat!" maka orang-orang pun menjadi takut dan kawatir bahwa orang yang meremehkan shalat berarti belum shalat. Akhirnya laki-laki dusun itu berkata: "Beritahukan dan ajarilah aku, karena aku hanyalah manusia biasa, kadang benar dan kadang salah, " beliau lalu bersabda: "Benar, jika engkau ingin shalat maka berwudlulah sebagaimana yang Allah perintahkan kepadamu, lalu bertasyahud (do`a setelah wudlu) dan dirikanlah shalat. Jika engkau mempunyai hafalan Al Qur`an maka bacalah, jika tidak maka bacalah tahmid, takbir dan tahlil. Setelah itu rukuklah dengan tenang, lalu berdiri dan sujudlah dengan tenang, setelah itu berdiri. Jika engkau kerjakan seperti itu maka sempurnalah shalatmu, namun jika engkau kurangi maka kuranglah shalatmu." Ia (perawi) berkata: "Hal ini lebih ringan dari yang pertama, yakni barangsiapa mengurangi sesuatu dari hal tersebut, maka berkuranglah nilai shalatnya, namun tidak hilang semuanya." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Hurairah dan Ammar bin Yasir." Abu Isa berkata: "Hadits Rifa'ah ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini juga telah diriwayatkan dari Rifa'ah dengan jalur lain."
Sunan Tirmidzi 279: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masuk ke dalam masjid. Lalu masuklah seorang laki-laki dan mengerjakan shalat, setelah itu ia datang seraya mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau lalu menjawab salamnya dan bersabda: "Kembali dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat!" lalu laki-laki itu kembali dan shalat sebagaimana yang ia lakukan, setelah itu ia datang dan mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau lalu menjawab salamnya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada: "Kembali dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat!" hingga laki-laki itu mengulanginya sampai tiga kali, setelah itu ia berkata kepada Rasulullah, "Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak bisa shalat dengan baik kecuali seperti ini, untuk itu ajarilah aku!" beliau pun bersabda: "Jika engkau berdiri shalat, maka bertakbirlah. Setelah itu bacalah Al Qur`an yang mudah kamu baca, lalu rukuklah dengan tuma'ninah (tenang) dan berdiri lagi hingga benar-benar tegak. Setelah itu sujudlah dengan tuma'ninah dan bangun (duduk) hingga benar-benar tegak. Lakukanlah seperti itu pada semua shalatmu." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Ia berkata: " [Ibnu Numair] juga telah meriwayatkan hadits ini dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] hanya saja di dalamnya ia tidak menyebutkan dari Abu Hurairah. Dan riwayat Yahya bin Sa'id dari Abdullah bin Umar lebih shahih. Sedangkan Sa'id Al Maqburi telah mendengar hadits ini dari Abu Hurairah, ia meriwayatkan dari ayahnya, dari Abu Hurairah." Nama Abu Sa'id Al Maqburi adalah Kaisan. Dan Sa'id Al Maqburi dijuluki dengan nama Abu Sa'd. Kaisan dahulu adalah termasuk budak mereka yang memerdekakan dirinya (dengan menebus)."
Sunan Tirmidzi 280: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amru bin 'Atha`] dari [Abu Humaid As Sa'idi] ia berkata: "Aku mendengarnya -waktu itu ia berada di antara sepuluh sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, di antaranya adalah Abu Qatadah bin Rib'i- ia berkata: "Aku adalah orang yang paling tahu dengan shalat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di antara kalian." Mereka berkata: "Engkau bukan orang yang lebih dulu menjadi sahabat beliau dan tidak lebih banyak mendatanginya ketimbang kami!" ia berkata: "Benar, " mereka berkata: "Maka ceritakanlah!" ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam jika berdiri shalat selalu tegak dan berimbang lalu mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya. Jika beliau ingin rukuk, maka beliau kembali mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya dan mengucapkan ALLAHU AKBAR. Lalu rukuk dan berimbang, tidak mengangkat atau menundukkan kepalanya, lalu meletakkan kedua tangannya pada lutut. Setelah itu beliau mengucapkan SAMI'A ALLAHU LIMAN HAMIDAH seraya mengangkat kedua tangannya secara berimbang hingga setiap tulang kembali ke tempatnya. Kemudian beliau sujud dengan diiringi ucapan ALLAHU AKBAR, beliau merenggangkan kedua tangannya menjauh dari ketiak dan melenturkan jari-jari kakinya. Beliau lalu melipat kaki kirinya dan duduk di atasnya secara berimbang hingga setiap tulang kembali ke tempatnya. Setelah itu beliau kembali sujud seraya mengucapkan ALLAHU AKBAR, lalu melipat kaki kirinya dan duduk dengan seimbang hingga setiap tulang kembali ke tempatnya. Setelah itu beliau bangkit dan melakukan seperti itu pada rakaat yang kedua. Hingga ketika beliau bangkit dari dua sujud, beliau mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahu sebagimana ketika membuka shalat (takbiratul ihram). Beliau lalu melakukan seperti itu hingga rakaat yang terakhir, beliau melipat kaki kirinya dan duduk tawaruk (duduk dengan menempelkan pantat pada lantai) kemudian mengucapkan salam." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Ia berkata: "Maksud dari ucapannya, "Hingga ketika beliau bangkit dari dua sujud, beliau mengangkat kedua tangannya, " yakni bangun dari dua rakaat shalat." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Al Hasan bin Ali Al Khallal Al Hulwani] dan selainnya, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim An Nabil] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amru bin 'Atha`] berkata: aku mendengar [Abu Humaid As Sa'idi] yang berada di antara sepuluh sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang di antaranya adalah [Abu Qatadah bin Rib'i], lalu ia menyebutkan sebagaimana hadits Yahya bin Sa'id secara makna. Dan dalam hadits tersebut ia menahbahkan: (dari Abu 'Ashim dari Abdul Hamid bin Ja'far dengan huruf ini). Mereka berkata: "Engkau benar, demikianlah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat." Abu Isa berkata: "Abu 'Ashim Adl Dlahhak bin Makhlad menambahkan dalam hadits ini: dari Abdul Hamid bin Ja'far, dengan huruf ini. Mereka berkata: "Engkau benar, demikianlah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat."
Sunan Tirmidzi 281: telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Mis'ar] dan [Sufyan] dari [Ziyad bin Alaqah] dari pamannya [Quthbah bin Malik] ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaca: "WAN-NAKHLA BAASIQAT (dan pohon kurma yang tinggi-tinggi) pada shalat subuh di rakaat pertama." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Amru bin Huraits, Jabir bin Samrah, Abdullah bin As Sa`ib, Abu Barzah dan Ummu Salamah." Abu Isa berkata: "Hadits Quthbah bin Malik derajatnya hasan shahih. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau pada shalat subuh mambaca surat Al Waqi'ah." Dan telah diriwayatkan pula darinya bahwa Nabi membaca: IDZASY SYAMSU KUWWIRAT. Dan diriwayatkan pula dari Umar bahwanya ia pernah menulis surat kepada Abu Musa agar membaca surat-surat yang panjang dalam shalat subuh. Abu Isa berkata: "Dalam hal ini para ulama sepakat untuk mengamalkannya." Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak dan Syafi'i."
Sunan Tirmidzi 282: telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Simak bin Harb] dari [Jabir bin Samrah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam shalat zhuhur dan asar membaca WAS SAMA`I DZATUL BURUJ dan WAS SAMA`I WATH THARIQ dan yang serupa dengan keduanya." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Khabbab, Abu Sa'id, Abu Qatadah, Zaid bin Tsabit dan Al Bara` bin 'Azib." Abu Isa berkata: "Hadits Jabir bin Samrah ini derajatnya hasan shahih. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau pada shalat zhuhur membaca surat yang sebanding dengan surat Tanzil (As Sajadah). Dan diriwayatkan pula darinya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di rakaat pertama pada shalat zhuhur membaca sekadar tiga puluh ayat. Sedangkan pada rakaat kedua sekadar lima belas ayat. Dan diriwayatkan dari Umar, bahwa ia pernah surat kepada Abu Musa agar membaca ia membaca surat-surat yang sedang pada shalat zhuhur. Sedangkan sebagian ahli ilmu berpendapat, bahwa bacaan pada shalat asar seperti bacaan pada shalat maghrib, yakni membaca dengan surat-surat pendek. Telah diriwayatkan dari Ibrahim An Nakha'I bahwa ia berkata: "Bacaan pada shalat asar dan maghrib sebanding." Ibrahim berkata lagi, "Bacaan pada shalat zhuhur panjangnya empat kali dari shalat asar."
Sunan Tirmidzi 283: telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Ibnu Abbas] dari ibunya [Ummul Fadll] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menamui kami sedang kepala beliau terikat balutan karena sakit, beliau lalu shalat maghrib dan membaca surat Al Mursalat." Ummu Fadll berkata: "Setelah itu beliau tidak shalat lagi hingga beliau berjumpa dengan Allah." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Jubair bin Muth'im, Ibnu Umar, Abu Ayyub dan Zaid bin Tsabit." Abu Isa berkata: "Hadits Ummu Fadll derajatnya hasah shahih. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau membaca surat Al A'raf pada shalat maghrib di rakaat pertama dan kedua. Dan diriwayatkan pula dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau membaca surat Ath Thur." Dan diriwayatkan dari Umar bahwa ia pernah menulis surat kepada Abu Musa agar membaca surat-surat pendek dalam shalat maghrib. Dan diriwayatkan dari Abu Bakar bahwa ia membaca surat-surat pendek dalam shalat maghrib. Ia berkata: "Para ahli ilmu mengamalkan hadits ini. Pendapat ini pula yang diambil oleh bin Al Mubarak, Ahmad dan Ishaq." Syafi'i berkata: "Diriwayatkan dari Malik, bahwa ia memakruhkan membaca surat-surat panjang dalam shalat maghrib semisal Ath Thur dan Al Mursalat." Syafi'i berkata lagi, "Aku tidak memakruhkannya, bahkan aku suka jika surat itu dibaca dalam shalat maghrib."
Sunan Tirmidzi 284: telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Abdullah Al Khuza'i Al Bashri] berkata: telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husain bin Waqid] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Ayahnya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam shalat isya` yang akhir membaca WASY SYAMSI WA DLHUHAHA dan surat-surat yang semisal." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Al Bara` bin 'Azib dan Anas." Abu Isa berkata: "Hadits Buraidah ini derajatnya hasan. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau dalam shalat isya` yang akhir membaca WATTINI WAZZAITUN. Diriwayatkan dari Utsman bin 'Affan, dalam shalat isya` ia membaca surat-surat yang sedang semisal surat Al Munafikun dan surat-surat yang semisal." Telah diriwayatkan pula dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan tabi'in bahwa mereka kadang membaca surat yang lebih panjang dan kadang dengan surat yang lebih pendek, seakan-akan perkara ini sangat fleksibel bagi mereka. Namun yang lebih baik adalah yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau membaca WASY SYAMSI WA DLUHAHA dan WATTIINI WAZZAITUUN."
Sunan Tirmidzi 285: telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Yahya bin Sa'id Al Asnhari] dari [Adi bin Tsabit] dari [Al Bara` bin Azib] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam shalat siya` yang akhir membaca WATTIINI WAZZAITUUN." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."
Sunan Tirmidzi 286: telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Makhul bin Ishaq] dari [Mahmud bin Ar Rabi'] dari [Ubadah bin Ash Shamit] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat subuh, kemudian nampak berat bagi beliau untuk membaca (ayat-ayat). Setelah selesai shalat beliau bersabda: "Aku mengetahui bahwa kalian membaca ayat-ayat di belakangku, " Ubadah bin Ash Shamit berkata: "Kami berkata: "Demi Allah, benar wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Janganlah kalian lakukan kecuali untuk membaca surat Al fatihah, sebab shalat seseorang tidak sah tanpa membacanya." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Hurairah, 'Aisyah, Anas, Abu Qatadah dan Abdullah bin 'Amru." Abu Isa berkata: "Hadits Ubadah ini derajatnya hasan. [Az Zuhri] telah meriwayatkan hadits ini dari [Mahmud bin Ar Rabi'] dari [Ubadah bin Ash Shamit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al Fatihah)." Ia berkata: "Hadits ini lebih shahih. Banyak ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan tabi'in yang mengamalkan hadits ini, yaitu membaca (ayat-ayat Al Qur`an) di belakang imam." Ini adalah pendapat yang diambil oleh Malik bin Anas, bin Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka semua membolehkan membaca di belakang imam."
Sunan Tirmidzi 287: telah menceritakan kepada kami [Al Anshari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Ukaimah Al Laitsi] dari [Abu Hurairah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berlalu dari shalat yang bacaan di dalamnya di keraskan, setelah itu beliau bertanya: "Apakah salah seorang ada yang membaca bersama-sama dengan aku barusan?" lalu berkatalah seseorang, "Benar wahai Rasulullah." beliau bersabda: "Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an!" Abu Hurairah berkata: "Maka orang-orang pun berhenti dari membaca (berbarengan) bersama-sama Rasulullah pada shalat-shalat yang bacaannya dikeraskan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Yaitu setelah mereka mendengar (teguran) itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Mas'ud, Imran bin Hushain dan Jabir bin Abdullah." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan. Ibnu Ukaimah Al Laitsi namanya adalah Umarah. Atau disebut juga dengan 'Amru bin Ukaimah. Sebagian sahabat Az Zuhri juga telah meriwayatkan hadits ini. Dan mereka menyebutkan persis sebagimana hadits ini. Ia berkata: Az Zuhri berkata: "Orang-orang berhenti dari membaca ketika mereka mendengar teguran itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Dalam hadits ini tidak dimasukkan bagi orang-orang yang berpendapat atas dibolehkannya membaca di belakang imam, sebab Abu Hurairah lah yang meriwayatkan hadits ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda: "Barangsiapa mengerjakan shalat dan tidak membaca di dalamnya Ummul Qur`an (Al Fatihah) maka shalatnya kurang, kurang dan tidak sempurna." Lalu orang yang meriwayatkan hadits tersebut bertanya, "Di belakang imam kadang-kadang aku (membaca)." beliau (langsung) bersabda: "Bacalah dalam hatimu." Abu Utsman An Nahdi meriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku untuk menyerukan kepada manusia bahwa tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al fatihah)." Maka para ahli hadits pun memilih pendapat, bahwa seorang laki-laki tidak boleh membaca jika imam mengeraskan bacaan. Mereka berkata: "Mereka mengikuti (bacaan) ketika imam berhenti diwaktu jeda." Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum membaca di belakang imam, sebagian besar ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka berpendapat atas bolehnya membaca di belakang imam. Pendapat ini diambil oleh Malik bin Anas, Abdullah bin Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Diriwayatkan dari Abdullah bin Al Mubarak, bahwa ia berkata: "Aku membaca dan orang-orang membaca di belakang imam, kecuali sekelompok orang dari penduduk Kufah. Namun aku juga berpendapat bahwa orang yang tidak membacanya shalatnya tetap sah. Sebagian ulama sangat keras dalam masalah (tidak bolehnya) meninggalkan bacaan Fatihatul Kitab dalam shalat, meskipun seseorang berada di belakang imam, mereka berkata: "Shalat tidak dianggap sah kecuali dengan bacaan Fatihatul Kitab. Baik ia shalat sendirian atau bersama imam." Mereka berpegangan dengan hadits riwayat Ubadah bin Ash Shamit dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan Ubadah bin Ash Shamit pun tetap membaca di belakang Imam setelah wafatnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan ia mentakwilkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tidak ada (sempurna) shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab." Pendapat ini diambil oleh Syafi'i, Ishaq dan selain keduanya. Adapun Imam Ahmad, ia mengatakan, "Makna sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tidak ada (sempurna) shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab." yakni jika ia shalat sendirian. Lalu Imam Ahmad berdalil dengan hadits Jabir bin Abdullah, ia berkata: "Barangsiapa shalat satu rakaat dan tidak membaca Ummul Qur`an di dalamnya maka ia belum shalat, kecuali jika ia shalat di belakang imam." Imam Ahmad berkata: "Jabir adalah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, (namun) ia tetap mentakwilkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tidak shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab." bahwa hadits ini (berlaku) jika shalat sendirian." Namun begitu Imam Ahmad tetap memilih untuk membaca di belakang imam, dan hendaknya seorang laki-laki tidak meninggalkan (dari membaca) Fatihatul Kitab meskipun berada di belakang imam."
Sunan Tirmidzi 288: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abu Nu'aim Wahb bin Kaisan] bahwasanya ia pernah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Barangsiapa shalat satu rakaat dan tidak membaca Ummul Qur`an di dalamnya maka ia belum shalat, kecuali jika ia shalat di belakang imam." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."
Sunan Tirmidzi 289: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Laits] dari [Abdullah bin Al Hasan] dari ibunya [Fatimah binti Al Husain] dari neneknya [Fatimah Al Kubra] ia berkata: "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masuk ke dalam masjid beliau membaca shalawat dan salam untuk Muhammad, lalu mengucapkan: "RABBIGHFIRLI DZUNUBI WAFTAHLI ABWAABA RAHMATIK (Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukanlah pintu-pintu rahmat-Mu untukku)." dan jika keluar beliau juga membaca shalawat dan salam untuk Muhammad, lalu mengucapkan: "RABBIGHFIRLI DZUNUBI WAFTAHLI ABWAABA FADLLIK (Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukanlah pintu-pintu rahmat-Mu untukku)." [Ali bin Hujr] berkata: [Isma'il bin Ibrahim] berkata: "Aku bertemu dengan [Abdullah bin Al Hasan] di Makkah, lalu aku bertanya kepadanya tentang hadits ini. Maka iapun menceritakan hadits tersebut kepadaku, ia berkata: "Jika masuk beliau membaca: 'RABBIFTAHLI BAABA RAHMATIK (Ya Allah, bukakanlah pintu rahmat-Mu).' dan jika kelur beliau membaca: 'RABBIFTAHLI BABA FADLLIK (Ya Allah, bukakanlah pintu karunia-Mu).' Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Humaid, Abu Usaid dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata: "Hadits Fatimah ini derajatnya hasan, akan tetapi sanadnya tidak bersambung, sebab Fatimah binti Al Husain belum pernah bertemu dengan Fatimah Al Kubra. Karena Fatimah (Al Kubra) hanya hidup beberapa bulan saja setelah wafatnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."
Sunan Tirmidzi 290: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari ['Amir bin Abdullah bin Az Zubair] dari ['Amru bin Sulaim Az Zuraqi] dari [Abu Qatadah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian masuk ke dalam masjid maka hendaklah ia shalat dua rakaat sebelum duduk." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Jabir, Abu Umamah, Abu Hurairah, Abu Dzar dan Ka'ab bin Malik." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Qatadah derajatnya hasan shahih. [Muhammad bin 'Ajlan] dan selainnya juga telah meriwayatkan hadits ini dari ['Amir bin Abdullah bin Az Zubair] sebagaimana riwayat Malik bin Anas. Suhail bin Shalih juga meriwayatkan hadits ini dari 'Amru bin Sulaim bin Az Zuraqi, dari Jabir bin Abdillah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Namun hadits ini sanadnya tidak terjaga. Dan hadits Abu Qatadah lah yang lebih shahih. Sahabat-sahabat kami mengamalkan hadits ini, mereka menyukai jika seseorang masuk ke dalam masjid, ia tidak duduk hingga shalat dua rakaat, kecuali ada udzur. Ali bin Al Madini berkata: "Hadits Suhail bin Abu Shalih ini salah. Aku telah diberi kabar tentang hal itu oleh Ishaq bin Ibrahim dari Ali bin Al Madini."
Sunan Tirmidzi 291: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] dan [Abu 'Ammar Al Husain bin Huraits Al Marwazi] keduanya berkata: telah bercerita kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari ['Amru bin Yahya] dari [Ayahnya] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bumi ini seluruhnya adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi." Abu Isa berakta, "Dalam bab ini ada juga hadits dari Ali, Abdullah bin 'Amru, Abu Hurairah, Jabir, Ibnu Abbas, Hudzaifah, Anas, Abu Umamah dan Abu Dzar. Mereka berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan bersuci." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Sa'id ini telah diriwayatkan dari Abdul Aziz bin Muhammad dengan dua riwayat: satu riwayat ada yang menyebutkan dari Abu Sa'id dan riwayat yang lainnya tidak menyebutkan. Dalam hadits ini ada idltirab (pertentangan). [Sufyan Ats Tsauri] meriwayatkan hadits ini dari ['Amru bin Yahya] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam secara mursal, sedangkan [Hammad bin Salamah] meriwayatkannya dari ['Amru bin Yahya] dari [ayahnya] dari [Abu Sa'id] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. [Muhammmad bin Ishaq] meriwayatkannya dari ['Amru bin Yahya] dari [ayahnya]. Kemudian ia berkata: "Mayoritas riwayatnya dari Abu Sa'id, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Namun dalam hadits ini ia tidak menyebutkan dari Abu Sa'id, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, seakan-akan riwayat Ats Tsauri dari 'Amru bin Yahya, dari ayahnya, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lebih kuat dan lebih shahih secara mursal."
Sunan Tirmidzi 292: telah menceritakan kepada kami [Bundar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr Al Hanafi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Ayahnya] dari [Mahmud bin Labid] dari [Utsman bin 'Affan] ia berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangunkan yang semisal di surga." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Bakar, Umar, Ali, Abdullah bin Umar, Anas, Ibnu Abbas, 'Aisyah, Ummu Habibah, Abu Dzar, Amru bin Abasah, Watsilah bin Al Asqa', Abu Hurairah dan Jabir bin Abdullah." Abu Isa berkata: "Hadits Utsman ini derajatnya hasan shahih. Mahmud bin Labid pernah bertemu dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, demikian juga dengan Mahmud bin Ar Rabi' juga telah bertemu dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, keduanya adalah anak-anak kecil dari kota Madinah."
Sunan Tirmidzi 293: Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda: "Barangsiapa membangun sebuah masjid karena Allah baik kecil maupun besar, maka Allah akan membuatkan sebuah rumah baginya di surga." [Qutaibah] menceritakan demikian kepada kami, ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Nuh bin Qais] dari [Abdurrahman] pelayan Qais dari [Ziyad An Numairi] dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti ini."
Sunan Tirmidzi 294: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits bin Sa'id] dari [Muhammad bin Juhadah] dari [Abu Shalih] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat para penziarah kubur, orang-orang yang menjadikannya sebagai masjid dan orang yang memasangkan lentera padanya." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Hurairah dan 'Aisyah." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Abbas ini derajatnya hasan. Sedangkan Abu Shalih adalah pelayan Ummu Hani` binti Abu Thalib, namanya adalah Badzan, atau dipanggil juga dengan nama Badzam."
Sunan Tirmidzi 295: telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kami tidur di masjid, sedang waktu itu kami masih muda." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Umar ini derajatnya hasan shahih. Sebagian ahli ilmu memberi keringanan untuk dibolehkannya tidur di masjid." Ibnu Abbas berkata: "Jangan kalian jadikan ia (masjid) sebagai tempat untuk tidur siang atau tidur malam." Dan sebagian dari ahli ilmu berpendapat dengan ucapan Ibnu Abbas tersebut.
Sunan Tirmidzi 296: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya: beliau melarang dari melantunkan sya'ir di dalam masjid, transaksi jual beli, dan membuat halaqah (perkumpulan) pada hari Jum'at sebelum waktu shalat." Ia berkata: "Dalam bab ini ada juga hadits dari Buraidah, Jabir dan Anas." Abu Isa berkata: "Hadits Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash ini derajatnya hasan. 'Amru bin Syu'aib adalah anak dari Muhammad bin Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash." Muhammad bin Isma'il berkata: "Aku melihat Ahmad dan Ishaq -dan menyebutkan selain keduanya-, mereka berdalil dengan hadits 'Amru bin Syu'aib." Muhammad berkata: "Syu'aib bin Muhammad telah mendengar dari kakeknya, yaitu Abdullah bin 'Amru." Abu Isa berkata: "Adapun orang yang memperbincangkan hadits 'Amru bin Syu'aib dan melemahkannya adalah karena 'Amru bin Syu'aib meriwayatkan hadits dari shahifah (kitab) kakeknya. Seakan-akan mereka melihat bahwa 'Amru bin Syu'aib tidak mendengar hadits-hadits ini dari kakeknya secara langsung." Ali bin Abdullah berkata: "Telah disebutkan dari Yahya bin Sa'id bahwa ia berkata: "Hadits 'Amru bin Syu'aib bagi kami adalah hadits yang wahin (lemah)." Sebagian ahli ilmu memakruhkan transaksi jual beli di masjid, dan ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Telah diriwayatkan dari sebagian ahli ilmu dari kalangan tabi'in bahwa ada keringanan untuk melakukan transaksi jual beli di dalam masjid. Dan telah diriwayatkan pula dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam banyak hadits tentang keringanan untuk melantunkan sya'ir di masjid."
Sunan Tirmidzi 297: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Unais bin Abu Yahya] dari [Ayahnya] dari [Sa'id Al Khudri] ia berkata: "Seorang dari bani Khudrah berdebat dengan seorang laki-laki dari bani 'Amru bin Auf tentang masjid yang dibangun atas dasar iman. Orang yang berasal dari bani Khudrah berkata: "Itu adalah masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." sedangkan orang yang berasal dari bani 'Amru bin Auf berkata: "Itu adalah masjid Quba." Lalu mereka pun mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengadukan hal itu, maka beliau pun bersabda: "Itu adalah masjid ini -yakni masjid beliau-, dan pada masjid Quba ada kebaikan yang banyak." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih." Ia berkata: "Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr, dari Ali bin Abdullah, ia berkata: "Aku bertanya kepada Yahya bin Sa'id tentang Muhammad bin Abu Yahya Al Aslami, maka ia pun menjawab, "Dia bukan orang yang bermasalah. Saudaranya adalah Unais bin Abu Yahya, dan ia lebih bagus daripada dia."
Sunan Tirmidzi 298: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala` Abu Kuraib] dan [Sufyan bin Waki'] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Abdul Hamid bin Ja'far] ia berkata' telah menceritakan kepada kami [Abu Al Abrad] pelayan bani Khathmah, bahwasanya ia mendengar [Usaid bin Zhuhair Al Anshari] - ia termasuk sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam- ia menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: "Shalat di masjid Quba' pahalanya sebanding dengan ibadah umrah." Ia berkata: "Dalam bab ini ada juga hadits dari Sahl bin Hunaif." Abu Isa berkata: "Hadits Usaid ini derajatnya hasan gharib, dan kami tidak mengetahui sedikitpun hadits shahih dari Usaid bin Zhuhair kecuali hadits ini. Dan kami juga tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Abu Usamah, dari Abdul Hamid bin Ja'far. Sedangkan Abu Al Abrad namanya adalah Ziyad Madini."
Sunan Tirmidzi 299: telah menceritakan kepada kami [Al Anshari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'n] dari [Malik]. (sanad dialihkan) dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Zaid bin Rabah] dari [Ubaidullah bin Abu Abdullah Al Aghar] dari [Abu Abdullah Al Aghar] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Shalat di masjidku ini lebih utama dengan seribu kali shalat di masjid selainnya, kecuali masjidil haram." Abu Isa berkata: "Qutaibah tidak menyebutkan dalam haditsnya, dari Ubaidullah. Tetapi ia hanya menyebutkan dari Zaid bin Rabah, dari Abu Abdullah Al Aghar, dari Abu Hurairah." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Abu Abdullah Al Aghar namanya adalah Salman. Dan hadits ini juga telah diriwayatkan dari Abu Hurairah dengan banyak jalur, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. dan di dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali, Maimunah, Abu Sa'id, Jubair bin Muth'im, Ibnu Umar, Ubaidullah bin Az Zubair dan Abu Dzar."
Sunan Tirmidzi 300: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Qaza'ah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh bepergian (dengan ibadah) kecuali ke tiga masjid: masjidil haram, masjidku dan masjid al Aqsha." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."
Sunan Tirmidzi 301: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Asy Syawarib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika shalat telah didirikan maka janganlah kalian datangi dengan tergesa-gesa, akan tetapi datangilah dengan berjalan dan tenang. Apa yang kalian dapati maka shalatlah dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah." Dan di dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Qatadah, Ubai bin Ka'ab, Abu Sa'id, Zaid bin Tsabit, Jabir dan Anas. Abu Isa berkata: "Para ulama berselisih tentang berjalan ke masjid. sebagian berpendapat bahwa seseorang dianjurkan untuk bersegera jika dikawatirkan akan ketinggalan takbir yang pertama. Hingga disebutkan bahwa sebagian dari mereka berjalan cepat ketika menghadiri shalat. Sedangkan sebagian yang lain berpendapat atas makruhnya terburu-buru dalam menghadiri shalat. Mereka memilih untuk berjalan dengan tenang dan berwibawa. Pendapat ini diambil oleh Ahmad dan Ishaq. Mereka berdua berkata: "Pengamalan (dalam hal ini) adalah berdasar hadits Abu Hurairah." Ahmad berkata: "Jika seseorang takut kehilangan takbir pertama maka tidak mengapa untuk berjalan dengan bersegera." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana hadits Abu Salamah dari Abu Hurairah dengan hadits yang semakna dengan sebelumnya. Abdurrazaq berkata: "Hadits Abu Sa'id dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lebih shahih daripada hadits dari Yazid bin Zurai'. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana hadits sebelumnya."
Sunan Tirmidzi 302: telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Salah seorang dari kalian akan tetap dalam hitungan shalat selama ia menunggu shalat. Dan malaikat juga akan senantiasa bershalawat selama salah seorang dari kalian berada di masjid, mereka berkata: "Ya Allah ampunilah ia, Ya Allah rahmatilah ia, " yakni selama ia tidak batal." Seorang laki-laki dari Hadramaut bertanya, "Wahai Abu Hurairah, bagaimana ia batal?" ia menjawab, "Kentut tanpa suara atau pun bersuara." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali, Abu Sa'id, Anas, Abdullah bin Mas'ud dan Sahl bin Sa'd." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah derajatnya hasan shahih."
Sunan Tirmidzi 303: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak bin Harb] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat di atas khumrah (tikar kecil)." Abu Isa berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ummu Habibah, Ibnu Umar, 'Aisyah, Maimunah, Ummu Kultsum binti Abu Salamah bin Abdul Asad -ia belum pernah mendengar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam- dan Ummu Salamah." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Abbas ini derajatnya hasan shahih. Ini adalah pendapat yang diambil oleh sebagian ahli ilmu." Ahmad dan Ishaq berkata: "Telah ada riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau shalat di atas khumrah." Abu Isa berkata: "Khumrah adalah tikar yang pendek."
Sunan Tirmidzi 304: telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Al A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir] dari [Abu Sa'id] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di atas tikar." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Anas dan Al Mughirah." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Sa'id ini derajatnya hasan. Hadits ini diamalkan oleh mayoritas ulama kecuali beberapa kelompok saja dari ulama. Mereka lebih memilih shalat di atas bumi sebagai sesuatu yang sunah." Dan Abu Sufyan namanya adalah Thalhah bin Nafi'.
Sunan Tirmidzi 305: telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Syu'bah] dari [Abu At Tayyah Adl Dluba'i] ia berkata: aku mendengar [Anas bin Malik] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selalu bergaul dengan kami, hingga beliau bersabda kepada adikku: "Wahai Abu Umair, apa yang dilakukan oleh Nughair (nama burung)?" Anas berkata: "Karpet milik kami di gelar, lalu beliau shalat di atasnya." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Abbas." Abu Isa berkata: "Hadits Anas ini derajatnya hasan shahih. Banyak ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang-orang setelahnya yang mengamalkan hadits ini, bahwa mereka tidak mempermasalahkan shalat di atas karpet atau permadani. Pendapat ini diambil oleh Ahmad dan Ishaq. Sedangkan nama Abu At Tayyah adalah Yazid bin Humaid."
Sunan Tirmidzi 306: telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Abu Ja'far] dari [Abu Az Zubair] dari [Abu Ath Thufail] dari [Mu'adz bin Jabal] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam suka shalat di tempat yang dipagari." Abu Daud berkata: "Yaitu di perkebunan." Abu Isa berkata: "Hadits Mu'adz ini derajatnya gharib, dan kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Al Hasan bin Abu Ja'far, sedangkan Al Hasan bin Abu Ja'far telah dilemahkan oleh Yahya bin Sa'id dan yang lainnya. Abu Zubair namanya adalah Muhammad bin Muslim bin Tadrus, dan Abu Tufail namanya adalah 'Amir bin Watsilah."
Sunan Tirmidzi 307: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Hannad] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak bin Harb] dari [Musa bin Thalhah] dari [Ayahnya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian telah meletakkan (sesuatu) semisal pelana kuda di depannya, setelah itu ia tidak perlu memperdulikan siapa yang lewat di belakangnya." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Hurairah, Sahl bin Abu Hatsmah, Ibnu Umar, Sabrah bin Ma'bad Al Juhani, Abu Juhaifah dan 'Aisyah." Abu Isa berkata: "Hadits Thalhah derajatnya hasan shahih. Para ahli ilmu mengamalkan hadits ini, mereka berkata: "Sutrah (pembatas) imam adalah sutrah untuk orang-orang yang dibelakangnya."
Sunan Tirmidzi 308: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari] berkata: telah menceritakan kepada kami Telah memberitakan kepada kami [Ma'n] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Abu An Nadlr] dari [Busr bin Sa'id] berkata: Zaid bin Khalid Al Juhani mengutusnya menemui Abu Juhaim untuk bertanya kepadanya tentang apa yang pernah ia dengar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkenaan dengan seseorang yang lewat di hadapan orang yang sedang shalat. Maka [Abu Juhaim] pun berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sekiranya orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat mengetahui apa yang akan menimpanya, sungguh ia berhenti selama empat puluh lebih baik daripada lewat di hadapannya." Abu An Nadlr berkata: "Aku tidak tahu beliau mengatakan empat puluh orang, atau bulan, atau tahun." Abu Isa berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Sa'id Al Khudri, Abu Hurairah, Ibnu Umar dan Abdullah bin Umar." Abu Isa berkata: Hadits Abu Juhaim derajatnya hasan shahih. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Sekiranya salah seorang dari kalian berhenti (menunggu) selama seratus tahun adalah lebih baik daripada harus melintasi saudaranya yang sedang shalat." Para ulama mengamalkan hadits ini, mereka memakruhkan seseorang melintas di hadapan orang yang sedang shalat. Namun mereka tidak berpandangan bahwa hal itu akan membatalkan shalat seseorang. Dan Abu An Nadlr namanya adalah Salim pelayan Umar bin Ubaidullah Al Madini.
Sunan Tirmidzi 309: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Asy Syawarib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Utbah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Aku membonceng Fadll di atas himar miliknya, lalu kami datang sedang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya melaksanakan shalat di Mina." Ibnu Abbas berkata: "Kami lalu turun dari atas keledai dan masuk ke dalam barisan shalat, himar itu lantas melintas di depan mereka, namun himar itu tidak menjadikan shalat mereka batal (karena melintasinya)." Abu Isa berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah, Fadll bin Abbas dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Abbas ini derajatnya hasan shahih. Mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi'in mengamalkan hadits ini. Mereka mengatakan, "Tidak ada sesuatu yang membatalkan shalat." Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri dan Syafi'i.
Sunan Tirmidzi 310: telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Ubaid] dan [Manshur bin Zadzan] dari [Humaid bin Hilal] dari [Abdullah bin Ash Shamit] ia berkata: "Aku mendengar [Abu Dzar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang laki-laki shalat sedang di depannya tidak ada pelana atau sekedup yang dipasang di atas hewan tunggangan, maka shalat akan rusak dengan melintasnya anjing hitam, wanita atau keledai." Maka aku pun bertanya kepada Abu Dzar, "Kenapa harus hitam dan tidak merah atau putih?" ia menjawab, "Wahai saudaraku, engkau telah bertanya kepadaku dengan sesuatu yang pernah aku tanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Anjing hitam adalah setan." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Sa'id, Al Hakam bin 'Amru Al Ghifari, Abu Hurairah dan Anas." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Dzar ini derajatnya hasan shahih. Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan hadits ini, mereka berkata: "Shalat akan batal dengan melintasnya keledai, wanita dan anjing." Ahmad berkata: "Aku tidak ragukan lagi bahwa anjing hitam dapat membatalkan shalat. Sedangkan keledai dan wanita masih menyisakan keraguan dalam hatiku."
Sunan Tirmidzi 311: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Ayahnya] dari [Umar bin Abu Salamah] bahwasanya ia pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di rumah Ummu Salamah berselimut dengan satu kain." Abu Isa berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Hurairah, Jabir, Salamah bin Al Akwa', Anas, Umar bin Abu Asid, Abu Sa'id, Kaisan, Ibnu Abbas, 'Aisyah, Ummu Hani', 'Ammar bin Yasir, Thalq bin Ali dan Ubadah bin Ash Shamit Al Anshari." Abu Isa berkata: "Hadits Umar bin Abu Salamah derajatnya hasan shahih. Mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi'in dan selainnya mengamalkan hadits ini. Mereka berkata: "Tidak apa-apa shalat dengan menggunakan satu kain. Dan sebagian ahli ilmu berkata: "Hendaknya seseorang shalat dengan dua kain."
Sunan Tirmidzi 312: telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Isra'il] dari [Ishaq] dari [Al Bara` bin 'Azib] ia berkata: "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang di Madinah, beliau sempat shalat menghadap ke Baitul Maqdis selama enam atau tujuh belas bulan. Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyukai sekiranya beliau menghadap ke arah Ka'bah, maka Allah pun menurunkan ayat: (Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram). Maka beliau pun menghadap ke arah kiblat, dan beliau menyukai hal itu." Kemudian ada seseorang shalat asar bersama beliau. Setelah itu ia melintasi beberapa orang dari kaum Anshar yang sedang rukuk dalam shalat asar mengadap arah Baitul Maqdis, maka ia pun mengatakan -seraya bersaksi-, bahwa ia pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau menghadap ke arah Ka'bah." Al Bara` berkata: "Maka orang-orang pun berpaling ke arah Ka'bah dalam keadaan rukuk." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, 'Umarah bin Aus, 'Amru bin 'Auf Al Muzani dan Anas." Abu Isa berkata: "Hadits Al Bara` adalah hadits hasan shahih dan [Sufyan Ats Tsauri] telah meriwayatkan dari [Abu Ishaq], telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Mereka rukuk di dalam shalat Shubuh." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih."
Sunan Tirmidzi 313: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Ma'syar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ayahku] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Antara timur dan barat adalah arah kiblat." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Ma'syar] sebagimana dalam hadits tersebut. Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah ini telah diriwayatkan darinya dari beberapa jalur." Sebagian ahli ilmu telah memperbincangkan Abu Ma'syar berkenaan masalah hafalannya, namanya adalah Najih, budak bani Hasyim. Muhammmad berkata: "Aku tidak pernah meriwayatkan sesuatu pun darinya. Namun ada beberapa orang yang telah meriwayatkan darinya." Muhammad berkata lagi, "Hadits Abdullah bin Ja'far Al Makhrami, dari Utsman bin Muhammad Al Akhnasi, dari Sa'id Al Maqburi, dari Abu Hurairah lebih kuat dan shahih ketimbang hadits Abu Ma'syar."
Sunan Tirmidzi 314: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan Bakr Al Marwazi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mu'alla bin Manshur] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ja'far Al Makhzumi] dari [Utsman bin Muhammad Al Akhnas] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Antara timur dan barat adalah arah kiblat." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Ia disebut dengan Abdullah bin Ja'far Al Makhzumi karena ia adalah anak dari Al Miswar bin Makhramah. Telah diriwayatkan lebih dari seorang dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: "Antara timur dan barat adalah arah kiblat." Di antara yang berpendapat seperti itu adalah Umar bin Al Khaththab, Ali bin Abu Thalib dan Ibnu Abbas. Ibnu Umar berkata: "Jika engkau jadikan arah barat pada sisi kananmu dan arah timur pada sisi kirimu, maka antara keduanya adalah arah kibat. Dan dengan begitu engkau telah menghadap ke kiblat." Bin Al Mubarak berkata: "Antara timur dan barat adalah arah kiblat, dan ini adalah untuk penduduk wilayah timur." Dan Abdullah bin Bin Al Mubarak memilih arah kiri bagi penduduk Marwa."
Sunan Tirmidzi 315: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Asy'ats bin Sa'id As Samman] dari ['Ashim bin Ubaidullah] dari [Abdullah bin 'Amir bin Rabi'ah] dari [Ayahnya] ia berkata: "Kami bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan di malam yang gelap gulita hingga kami tidak mengetahui ke mana arah kiblat, maka setiap orang dari kami shalat menurut keyakinannya. Keesokan harinya hal itu kami sampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka turunlah ayat: "(Maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah)." Abu Isa berkata: "Hadits ini sanadnya tidak kuat, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Asy'ats As Samman, Asy'ats bin Sa'id adalah Abu Ar Rabi' As Samman, dan ia dianggap lemah dalam masalah hadits. Kebanyakan para ahli ilmu sependapat dengan pemahaman hadits ini, mereka mengatakan, "Apabila suasa mendung seseorang shalat tidak menghadap kiblat, setelah itu mengetahui bahwa ia shalat tidak menghadap kiblat maka shalatnya sah." Pendapat inilah yang diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Ahmad dan Ishaq."
Sunan Tirmidzi 316: telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Muqri`] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dari [Zaid bin Jabirah] dari [Daud bin Al Hushain] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang shalat di tujuh tempat: tempat pembuangan sampah, tempat pemotongan hewan, pemakaman, tengah jalan, pemandian umum, tempat menderumnya unta dan di atas Ka'bah." Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Abdul Aziz] dari [Zaid bin Jabirah] dari [Daud bin Hushain] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hadits serupa secara makna." Ia berkata: "Dalam bab ini ada juga hadits dari Abu Martsad, Jabir dan Anas. Abu Martsad namanya adalah Kannaz bin Hushain." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Umar sanadnya tidak begitu kuat, karena Zaid bin Jabirah telah perbincangkan dari segi hafalannya." Abu Isa berkata: "Dan Zaid bin Jubair Al Kufi lebih kuat dan lebih dahulu dari ini (Zaid bin Jabirah), karena ia pernah mendengar dari Ibnu Umar. Dan [Laits bin Sa'ad] telah meriwayatkan hadits ini dari [Abdullah bin Umar Al Umari] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hadits yang semisal dengannya. Adapun hadits Daud dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lebih mirip dan lebih shahih dari hadits Laits bin Sa'ad, karena Abdullah bin Umar Al Umari telah dilemahkan oleh sebagian ahli hadits dari segi hafalannya. Dan di antara mereka yang melemahkannya adalah Yahya bin Sa'id Al Qaththan."
Sunan Tirmidzi 317: telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Abu Bakar bin Ayyasy] dari [Hisyam] dari [Ibnu Sirin] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Shalatlah kalian di kandang kambing dan jangan kalian shalat di tempat menderumnya unta." Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Abu Bakar bin Ayyasy] dari [Abu Hashin] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hadits yang semisal atau yang semakna dengannya." Ia berkata: "Dalam bab ini ada juga hadits dari Jabir bin Samrah, Al Barra`, Sabrah bin Ma'bad Al Juhani, Abdullah bin Mughaffal, Ibnu Umar dan Anas." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh sebagian sahabat kami. Dan pendapat ini juga diambil oleh Ahmad dan Ishaq. Sedangkan hadits Abu Hushain dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah hadits gharib. [Isra'il] telah meriwayatkannya dari [Abu Hashin] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] secara mauquf dan ia tidak memarfu'kannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam." Abu Hushain namanya adalah Utsman bin 'Ashim Al Asadi."
Sunan Tirmidzi 318: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] dari [Abu At Tayyah Adl Dluba'i] dari [Anas bin Malik] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat di kandang kambing." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan Abu At Tayyah Adl Dluba'i namanya Yazid bin Humaid."
Sunan Tirmidzi 319: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Yahya bin Adam] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku pada suatu keperluan, lalu aku datang menghadap sedang beliau waktu itu shalat di atas kendaraannya menghadap ke arah timur, beliau sujud lebih rendah dari posisi rukuk." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Anas, Ibnu Umar, Abu Sa'id dan Amir bin Rabi'ah." Abu Isa berkata: "Hadits Jabir ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini telah diriwayatkan dari Jabir dengan banyak jalur. Mayoritas ahli ilmu mengamalkan hadits ini dan kami tidak mendapati adanya perselisihan di antara mereka. mereka berpendapat bahwa seseorang boleh shalat sunah di atas kendaraannya, baik kendaraannya tersebut menghadap kiblat atau selainnya."
Sunan Tirmidzi 320: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di atas unta atau kendaraannya, dan beliau shalat di atas kendaraannya menghadap kemana kendaraannya menghadap." Abu Isa berkata: "Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Ini adalah pendapat yang diambil oleh sebagian ahli ilmu, bahwa mereka berpandangan tidak apa-apa shalat dengan menjadikan unta sebagai pemabatas (shalat)."
Sunan Tirmidzi 321: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Anas] sampai kepada kepada Nabi, beliau bersabda: "Jika makan malam telah siap dan iqamah dikumandangkan, maka mulailah dengan makan malam." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah, Ibnu Umar, Salamah bin Al Akwa' dan Ummu Salamah." Abu Isa berkata: "Hadits Anas ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti Abu Bakar dan Ibnu Umar. Pendapat ini juga diambil oleh Ahmad dan Ishaq, keduanya berkata: "Hendaklah ia memulai dengan makan malam meskipun ketinggalan shalat berjama'ah." Abu Isa berkata: "Aku mendengar Al Jarud berkata: "Aku mendengar Waki' berkata tentang hadits ini, "Hendaknya ia makan malam dahulu jika dikawatirkan makanannya menjadi rusak (busuk/basi)." Pendapat yang dianut oleh sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya lebih berhak untuk diikuti, hanyasanya yang mereka inginkan adalah agar seseorang dalam mengerjakan shalat hatinya tidak disibukkan dengan sesuatu." Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: "Kami tidak melaksanakan shalat ketika dalam hati kami masih ada sesuatu."
Sunan Tirmidzi 322: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda: "Jika makan malam telah tersedia dan iqamah dikumandangkan, maka dahulukanlah makan malam." Ia berkata: "Ibnu Umar makan malam sedangkan ia mendengar bacaan imam." Ia berkata: "Demikian [Hannad] menceritakan kepada kami, ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar]."
Sunan Tirmidzi 323: Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ishaq Al Hamdani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman Al Kilabi] dari [Hisyam bin Urwah] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian mengantuk ketika sedang melaksanakan shalat, maka hendaklah ia pergi tidur. Sebab jika salah seorang dari kalian shalat dalam keadaan mengantuk, maka dimungkinkan ketika ia memohon ampunan justru mencela dirinya." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Anas dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata: "Hadits 'Aisyah ini derajatnya hasan shahih."
Sunan Tirmidzi 324: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] dan [Hannad] keduanya: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Aban bjn Yazid Al Aththar] dari [Budail bin Maisarah Al Uqaili] dari [Abu 'Athiyyah] -seorang dari bani Uqail- ia berkata: " [Malik bin Al Huwairits] datang ke tempat shalat kami untuk membicarakan sesuatu, lalu tibalah waktu shalat, kami pun berkata kepadanya, "Hendaklah engkau maju (menjadi imam), " namun ia menjawab, "Hendaklah salah seorang dari kalian maju menjadi imam hingga aku ceritakan kenapa aku tidak ingin maju. Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengunjungi suatu kaum maka janganlah ia menjadi imam untuk mereka, tetapi hendaklah seorang dari mereka yang menjadi imam." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh banyak ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang-orang setelah mereka. Mereka berkata: "Pemilik rumah lebih berhak untuk menjadi imam daripada yang berkunjung." Sedangkan sebagian ahli ilmu yang lain berkata: "Jika tuan rumah memberikan izin maka tidak mengapa ia menjadi imam." Ishaq berpendapat berdasarkan hadits Malik bin Al Huwairits dan bersikap tegas, bahwa seseorang tidak boleh shalat dengan mengimami tuan rumah meskipun ia mendapatkan izin." Dan Ishaq juga mengatakan, "Hal ini juga berlaku di dalam masjid, seseorang tidak boleh mengimami suatu kaum yang ia kunjungi. Dan hendaklah ia berkata: "Hendaknya seorang dari mereka yang menjadi imam."
Sunan Tirmidzi 325: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ayyasy] berkata: telah menceritakan kepadaku [Habib bin Shalih] dari [Yazid bin Syurahbil] dari [Abu Hayy Al Mu'adzin Al Himsh] dari [Tsauban] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang melihat ke dalam rumah orang lain hingga ia mendapatkan izin, jika tetap melihat (tanpa izin) maka ia telah masuk. Dan janganlah seseorang mengimami suatu kaum lalu ia mengkhususkan do`a untuk dirinya tanpa menyertakan mereka, jika ia lakukan maka ia telah berkhianat. Dan seseorang juga tidak boleh melaksanakan shalat dalam keadaan menahan kencing." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Hurairah dan Abu Umamah." Abu Isa berkata: Hadits Tsaubah derajatnya hasan. Hadits ini telah diriwayatkan pula dari [Mu'awiyah bin Shalih] dari [As Safar bin Nusair] dari [Yazid bin Syuraih] dari [Abu Umamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Hadits ini juga diriwayatkan dari [Yazid bin Syuraih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Seakan-akan hadits Yazid bin Syuraih, dari Abu Hayy Al Mu'adzin, dari Tsauban dalam persoalan ini lebih bagus sanad dan masyhur."
Sunan Tirmidzi 326: Telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Washil bin Abdul A'la Al Kufi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Qasim Al Asadi] dari [Al Fadll bin Dalham] dari [Al Hasan] ia berkata: Aku mendengar [Anas bin Malik] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat tiga orang: seseorang yang mengimami suatu kaum sementara mereka tidak suka, seorang istri yang bermalam sementara suaminya murka kepadanya dan seseorang yang mendengar seruan adzan Hayya 'alal falah (mari menuju kemenangan) namun tidak memenuhinya." Imam Tirmidzi berkata: "Dalam bab ini ada juga hadits dari Ibnu Abbas, Thalhah, Abdullah bin 'Amru dan Abu Umamah." Abu Isa berkata: "Hadits Anas tidak shahih, karena hadits tersebut diriwayatkan dari Al Hasan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam secara Mursal." Abu Isa berkata: "Muhammad bin Al Qasim telah diperbincangkan dan dilemahkan oleh Imam Ahmad bin Hambal, dan ia bukanlah seorang yang hafidh (hafalannya kuat). Sebagian ahli ilmu memakruhkan seseorang mengimami suatu kaum sementara mereka tidak suka, namun jika imam tersebut bukan seorang yang dhalim maka dosanya kembali kepada orang yang tidak suka kepadanya. Sementara dalam hal ini Imam Ahmad dan Ishaq berpendapat, bahwa apabila orang yang tidak suka itu hanya satu, dua atau tiga saja, maka tidak apa-apa mengimami mereka kecuali yang tidak suka adalah orang banyak."
Sunan Tirmidzi 327: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Hilal bin Yasaf] dari [Ziyad bin Abu Al Ja'd] dari ['Amru bin Al Harits bin Al Mushthaliq] ia berkata: "Disebutkan bahwa manusia yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah dua orang: wanita yang durhaka kepada suaminya dan imam suatu kaum sedang mereka membencinya." Ia berkata: "Hannad berkata: "Jarir berkata: "Manshur berkata: "Lalu kami bertanya tentang imam, lalu dikatakan kepada kami, "Hanyasanaya yang dimaksud dalam hal ini adalah imam yang zhalim, adapun para imam yang menegakkan sunah maka dosanya adalah bagi orang membencinya."
Sunan Tirmidzi 328: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Hasan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Al Waqid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ghalib] ia berkata: "Aku mendengar [Abu Umamah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tiga orang yang shalatnya tidak akan melampaui telinga mereka: seorang budak yang kabur hingga ia kembali, seorang istri yang bermalam sementara suaminya dalam keadaan marah dan seorang imam bagi suatu kaum sedangkan mereka tidak suka." Abu Isa berkata: "Dari jalur ini, hadits ini derajatnya hasan gharib. Sedangkan Abu Ghalib namanya Hazawwar."
Sunan Tirmidzi 329: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Anas bin Malik] bahwa ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam jatuh dari kudanya hingga terluka. Lalu beliau shalat bersama dengan duduk. Setekah itu beliau bangkit dan bersabda: "Hanyasanya imam itu, atau beliau mengatakan, "Hanyasanya dijadikannya imam itu agar diikuti, jika ia takbir maka bertakbirlah, jika ia rukuk maka rukuklah, jika ia mengangkat kepalanya maka angkatlah kepala kalian, jika ia mengucapkan: SAMI'AALLAHU LIMAN HAMIDAHU (semoga Allah mendengar pujian orang yang memuji-Nya) maka ucapkanlah: RABBANA WA LAKAL HAMDU (Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala pujian), jika ia sujud maka sujudlah, dan jika ia shalat dengan duduk maka shalatlah kalian dengan duduk semuanya." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah, Abu Hurairah, Jabir, Ibnu Umar dan Mu'awiyah." Abu Isa berkata: "Hadits Anas yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam jatuh dan terluka derajatnya adalah hasan shahih. Sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berpegangan dengan hadits ini. Di antaranya adalah: Jabir bin Abdullah, Usaid bin Hudlair, Abu Hurairah dan selainnya. Ahmad dan Ishaq juga berpegangan dengan hadits ini. Dan sebagian ahli ilmu berkata: "Jika imam shalat dengan duduk maka orang-orang yang ada dibelakangnya tidak shalat kecuali dengan berdiri, jika mereka shalat dengan duduk maka shalatnya tidak sah." Ini adalah pendapat yang diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas, bin Al Mubarak dan Syafi'i.
Sunan Tirmidzi 330: telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syababah bin Sawwar] dari [Syu'bah] dari [Nu'aim bin Abu Hind] dari [Abu Wa`il] dari [Masruq] dari ['Aisyah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di belakang Abu Bakar diwaktu sakit yang membawanya pada kematian." Abu Isa berkata: "Hadits 'Aisyah ini derajatnya hasan shahih gharib. Diriwayatkan dari 'Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika imam shalat dengan duduk maka shalatlah kalian dengan duduk." Dan masih riwayatnya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam keluar di waktu sakit, sedang Abu Bakar melaksanakan shalat bersama orang-orang. Lalu beliau shalat di sisi Abu bakar, orang-orang bermakmum kepada Abu Bakar, sedangkan Abu Bakar sendiri bermakmum kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan dalam riwayat 'Aisyah yang lain disebutkan, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di belakang Abu Bakar dengan duduk. Dan diriwayatkan oleh Anas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat dengan duduk di belakang Abu Bakar.
Sunan Tirmidzi 331: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu Ziyad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syababah bin Sawwar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Thalhah] dari [Humaid] dari [Tsabit] dari [Anas] ia berkata: "Ketika sakit Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat dengan duduk di belakang Abu Bakar sambil berselimutkan kain." Abu Isa berkata: "Hadits ini hasan shahih." Ia berkata: "Seperti inilah [Yahya bin Ayyub] meriwayatkannya dari [Humaid] dari [Tsabit] dari [Anas]. Dan tidak hanya seorang yang meriwayatkan dari Humaid dari Anas. Namun mereka tidak menyebutkan di dalamnya: dari Tsabit. Maka hadits yang di dalamnya disebutkan: dari Tsabit adalah lebih shahih."
Sunan Tirmidzi 332: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Laila] dari [Asy Sya'bi] ia berkata: " [Syu'bah bin Al Mughirah] shalat bersama kami, lalu pada rakaat kedua ia berdiri hingga orang-orang mengucapkan SUBHAANAALLAH, dan ia juga mengucapkannya untuk mereka. Setelah shalat ia sujud sahwi dengan dua kali sujud dalam keadaan duduk. Setelah itu ia menceritakan kepada orang-orang bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga melakukan sebagaimana yang ia lakukan." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Uqbah bin Amir, Sa'd dan Abdullah bin Buhainah." Abu Isa berkata: "Hadits Al Mughirah bin Syu'bah ini telah diriwayatkan dari Al Mughirah dengan banyak jalur." Abu Isa berkata: "Sebagian ahli ilmu telah memperbincangkan Ibnu Abu Laila dari sisi hafalannya. Ahmad berkata: "Hadits Ibnu Abu Laila tidak bisa dijadikan sebagai hujah." Dan Muhammad bin Isma'il berkata: "Ibnu Abu Laila seorang yang jujur, hanya saja aku tidak meriwayatkan darinya karena ia tidak bisa membedakan hadits shahih yang ia miliki. Maka terhadap siapa saja yang seperti ini aku tidak mau mengambil hadits darinya." Hadits ini juga diriwayatkan dari Al Mughirah bin Syu'bah dengan banyak jalur. [Sufyan] meriwayatkannya dari [Jabir] dari [Al Mughirah bin Syubail] dari [Qais bin Abu Hazim] dari [Al Mughirah bin Syu'bah]. Jabir Al Ju'fi juga dilemahkan oleh sebagian ahli ilmu. Yahya bin Sa'id, Abdurrahman bin Mahdi dan selain keduanya meninggalkannya (tidak mengambil hadits darinya)." Hadits ini diamalkan ahli ilmu, bahwa seorang laki-laki jika berdiri pada rakaat kedua hendaknya ia tetap meneruskan shalatnya, setelah itu ia sujud dengan dua kali sujud (sahwi). Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa sujud itu dilakukan sebelum salam, dan sebagian yang lain berpendapat bahwa sujud itu dilakukan setelah salam. Dan pendapat yang mengatakan bahwa sujud itu dilakukan sebelum salam haditsnya adalah lebih shahih, sebab hadits tersebut diriwayatkan dari Az Zuhri dan Yahya bin Sa'id Al Anshari, dari Abdurrahman Al A'raj, dari Abdullah bin Buhainah."
Sunan Tirmidzi 333: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Al Mas'udi] dari [Ziyad bin Ilaqah] ia berkata: " [Al Mughirah bin Syu'bah] shalat bersama kami, setelah shalat dua rakaat ia langsung bangun dan tidak duduk. Maka orang-orang pun mengucapkan tasbih (untuk mengingatkannya), namun ia memberikan isyarat kepada mereka agar berdiri. Ketika selesai shalat, ia mengucapkan salam dan sujud sahwi dengan dua kali sujud, setelah itu ia salam. Kemudian ia berkata: "Demikianlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan hadits ini juga diriwayatkan dengan banyak jalur dari Al Mughirah bin Syu'bah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."
Sunan Tirmidzi 334: telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] -yaitu Ath Thayalisi- berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Sa'd bin Ibrahim] ia berkata: "Aku mendengar [Abu Ubaidah bin Abdullah bin Mas'ud] menceritakan dari [ayahnya], ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam jika duduk pada rakaat kedua yang bagian pertama, seakan-akan beliau duduk di atas batu yang panas." Syu'bah berkata: "Kemudian Sa'd mengerak-gerakkan bibirnya (membicarakan) sesuatu, aku pun bertanya, "Hingga bangun?" ia menjawab, "Hingga bangun." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan. Hanya saja Abu Ubaidah belum pernah mendengar dari ayahnya." Para ahli ilmu mengamalkan hadits ini, mereka memilih bahwa seorang laki-laki hendaknya tidak berlama-lama duduk pada rakaat kedua yang pertama, dan tidak melebihi lamanya tasyahud. Mereka mengatakan lagi, "Jika lebih lama dari tasyahud maka ia harus sujud sahwi dengan dua kali sujud." Demikianlah diriwayatkan dari Asy Sya'bi dan selainnya.
Sunan Tirmidzi 335: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] dari [Nabil] -pemilik mantel- dari [Ibnu Umar] dari [Shuhaib] ia berkata: "Aku melewati Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang melaksanakan shalat, lalu aku mengucapkan salam kepada beliau dan beliau membalasnya dengan isyarat." Ibnu Umar berkata: "Aku tidak mengetahui kecuali bahwa Shuhaib mengatakan, "Memberi isyarat dengan jarinya." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Bilal, Abu Hurairah, Anas dan 'Aisyah."
Sunan Tirmidzi 336: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Sa'd] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: Aku bertanya [Bilal]: "Bagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab salam ketika mereka mengucapkan salam kepada beliau, sementara beliau sedang melaksanakan shalat?" Bilal menjawab: "Beliau memberikan isyarat dengan tangannya." Abu Isa berkata: "Hadits ini hasan shahih, sedangkan hadits shuhaib derajatnya hasan, dan kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Laits dari Bukair. Telah diriwayatkan dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Aku bertanya kepada Bilal: "Bagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika mereka mengucapkan salam kepada beliau di masjid Bani 'Amru bin Auf?" [Bilal] menjawab: "Beliau menjawab dengan berisyarat." Ia berkata: "Kedua hadits ini menurutku adalah shahih, karena cerita dalam hadits shuhaib bukan cerita yang ada dalam hadits Bilal, dan jika Ibnu Umar telah meriwayatkan dari keduanya maka ada kemungkinan bahwa dia telah mendengar dari kedua duanya."
Sunan Tirmidzi 337: telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Mengucapkan tasbih untuk laki-laki dan bertepuk dengan tangan untuk wanita." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali, Sahl bin Sa'd, Jabir, Abu Sa'id dan Ibnu Umar." Ali berkata: "Jika aku meminta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau sedang shalat maka beliau bertasbih." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh para ahli ilmu. Dan pendapat inilah yang diambil oleh Ahmad dan Ishaq."
Sunan Tirmidzi 338: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Al 'Ala` bin Abdurrahman] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Menguap dalam shalat adalah dari setan, jika salah seorang dari kalian menguap maka handaklah ia menahan semampunya." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Sa'id Al Khudri dan kakeknya Adi bin Tsabit." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih. sebagian ahli ilmu memkaruhkan menguap dalam shalat. Ibrahim berkata: "Sungguh, aku menahan rasa ingin menguap dengan berdehem."
Sunan Tirmidzi 339: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husain bin Al Muallim] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Imran bin Hushain] ia berkata: "Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang shalat seorang laki-laki yang dilakukan sambil duduk, maka beliau menjawab: "Barangsiapa shalat dengan berdiri maka lebih utama, barangsiapa shalat dengan duduk maka pahalanya adalah setengah dari shalatnya orang dengan berdiri, dan barangsiapa shalat dengan berbaring maka pahalanya adalah setengah dari shalatnya orang dengan duduk." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Amru, Anas bin As Sa`ib dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata: "Hadits Imran bin Hushain derajatnya hasan shahih. Hadits ini juga telah diriwayatkan dari [Ibrahim bin Thahman] dengan sanad ini, hanya saja ia mengatakan: dari [Imran bin Hushain]. Ia berkata: "Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang shalat orang yang sakit, beliau lalu menjawab: "Shalatlah kamu dengan berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah dengan duduk, dan jika tidak mampu maka shalatlah dengan berbaring." Seperti itulah [Hannad] meriwayatkan kepada kami, ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ibrahim bin Thahman] dari [Husain Al Mu'allim]. Abu Isa berkata: "Kami tidak mengetahui seorang pun yang meriwayatkan dari Husain Al Amu'allim seperti riwayat Ibrahim bin Thahman. [Abu Usamah] dan banyak orang meriwayatkan dari [Husain Al Mu'allim] seperti riwayat Isa bin Yunus. Dan menurut ahli ilmu makna hadits ini berlaku dalam shalat sunnah." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Asy'ats bin Abdul Malik dari Al Hasan ia berkata: "Jika seseorang berkehendak, ia bisa shalat sunah dengan berdiri, duduk dan berbaring." Para ulama berbeda pendapat dengan shalatnya orang sakit dan tidak bisa shalat dengan duduk. Sebagian ahli ilmu berkata: "Hendaknya ia shalat dengan berbaring di atas lambung kanan." Sedangkan sebagian ulama yang lain berkata: "Hendaknya ia shalat terlentang dengan menghadapkan kakinya ke arah kiblat." Sufyan Ats Tsauri berkata tentang hadits ini, "Barangsiapa shalat dengan duduk maka ia mendapatkan setengah pahala orang yang shalat dengan berdiri." Ia berkata: "Ini berlaku bagi orang yang sehat dan orang yang tidak mempunyai udzur (yakni dalam shalat sunnah). Adapun orang yang berhalangan karena sakit atau yang lainnya lalu ia shalat dengan duduk maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang berdiri. Dan sebagian hadits ini telah diriwayatkan pula seperti perkataan Sufyan Ats Tsauri."
Sunan Tirmidzi 340: Telah menceritakan kepada kami [Al Anshar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari [As Sa`ib bin Yazid] dari [Al Muthallib bin Abu Wada'ah As Sahmi] dari [Hafshah] istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia pernah berkata: "Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat sunnah dengan duduk hingga setahun menjelang kewafatannya. Beliau melaksanakan shalat sunnah sambil duduk dengan membaca surah secara tartil hingga surah itu menjadi panjang dari yang terpanjang." Dan di dalam bab ini juga ada riwayat dari Ummu Salamah dan Anas bin Malik. Abu Isa berkata: "Hadits Hafshah ini derajatnya hasan shahih. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau pernah shalat malam dengan duduk, maka ketika bacaannya tersisa kira-kira tiga puluh atau empat puluh ayat beliau berdiri dan membaca lagi, setelah itu rukuk. Beliau juga melakukan demikian di rakaat kedua. Diriwayatkan pula darinya bahwa: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika shalat dengan duduk, maka ketika membaca (surah) beliau berdiri, lalu rukuk dan sujud dengan berdiri. Ketika beliau membaca dalam keadaan duduk, maka beliau rukuk dan sujud dalam keadaan duduk." Ahmad dan Ishaq berpendapat atas dibolehkanya mengamalkan hadits ini. seakan-akan mereka berpandangan bahwa kedua hadits ini shahih dan boleh diamalkan."
Sunan Tirmidzi 341: Telah menceritakan kepada kami [Al Anshar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abu An Nadlr] dari [Abu Salamah] dari ['Aisyah] bahwa: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat dengan duduk. Apabila bacaan beliau tersisa kira-kira tiga puluh atau empat puluh ayat, maka beliau berdiri dan membaca (surah) dengan berdiri lalu rukuk dan sujud. Beliau juga melakukan seperti itu pada rakaat kedua." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."
Sunan Tirmidzi 342: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Khalid] -yaitu Al Hadzdza`- dari [Abdullah bin Syaqiq] dari ['Aisyah] ia berkata: "Aku bertanya 'Aisyah tentang shalat sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu ia menjawab, "Beliau pernah shalat malam dalam waktu lama dengan berdiri dan pernah juga dengan duduk. Jika beliau membaca dengan berdiri maka beliau rukuk dan sujud dengan berdiri, dan jika beliau membaca dengan duduk maka beliau rukuk dan sujud dengan duduk." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."
Sunan Tirmidzi 343: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah Al Fazari] dari [Humaid] dari [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Demi Allah, diwaktu shalat aku pernah mendengar tangisan bayi, maka aku mempercepat shalat tersebut khawatir ibunya menjadi terganggu." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Qatadah, Abu Sa'id dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata: "Hadits Anas ini derajatnya hasan shahih."
Sunan Tirmidzi 344: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Qabishah] dari [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dari [Ibnu Sirin] dari [Shafiyah binti Al Harits] dari ['Aisyah] ia berkata: "Tidak sah shalat wanita yang telah haid kecuali dengan mengenakan kerudung." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin 'Amru. Sedangkan maksud dari sabda Nabi, "Wanita yang telah haid, "Adalah wanita yang telah berumur baligh kemudian mengalami haid." Abu Isa berkata: "Hadits 'Aisyah derajatnya hasan shahih. Para ahli ilmu mengamalkan hadits ini, bahwa wanita yang telah mengalami haid kemudian melaksanakan shalat sedang rambutnya terlihat maka shalatnya tidak sah. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Syafi'i, Ia mengatakan, "Shalat seorang wanita tidak sah jika ada sesuatu dari bagian tubuhnya terlihat." Imam Syafi'i ketika ditanya: bagaimana jika pada bagian luar telapak kakinya terlihat?" ia menjawab, "Shalatnya sah."
Sunan Tirmidzi 345: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Qabishah] dari [Hammad bin Salamah] dari [Isl bin Sufyan] dari ['Atha` bin Rabah] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari malakukan sadl (menurunkan kain hingga menyentuh bumi) dalam shalat." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Juhaifah." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah, kami tidak mengetahuinya dari hadits 'Atha`, dari Abu Hurairah yang marfu' kecuali dari hadits Isl bin Sufyan. Para ulama berselisih pendapat tentang hukum sadl (menurunkan kain hingga menyentuh bumi) dalam shalat, sebagian mereka memakruhkannya, mereka mengatakan, "Itu adalah perbuatan orang-orang yahudi." Sedangkan sebagian ulama yang lain memakruhkan hal itu jika ia tidak mempunyai kain kecuali hanya satu. Adapun jika ia melakukan sadl di atas kemeja maka tidak apa-apa." Ini adalah pendapat yang diambil oleh Ahmad. Sedangkan bin Al Mubarak memakruhkan sadl dalam shalat."
Sunan Tirmidzi 346: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Al Ahwash] dari [Abu Dzar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian melaksanakan shalat maka janganlah mengusap kerikil (yang menempel dahi) sebab rahmat Allah telah menyongsongnya." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Mu'aiqib, Ali bin Abu Thalib, Hudzaifah, Jabir dan Abdullah." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Dzar derajatnya hasan. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau memakruhkan mengusap (kerikil) dalam shalat. Beliau mengatakan, "Jika memang engkau harus melaksanakannya maka lakukanlah dengan satu kali usapan." Telah diriwayatkan darinya, Bahwasanya beliau memberikan keringanan untuk satu kali usap. Hal ini diamalkan oleh para ulama.
Sunan Tirmidzi 347: Telah menceritakan kepada kami [Al Husain] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Al Auza'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Mu'aiqib] ia berkata: "Aku bertanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang mengusap kerikil saat shalat, maka beliau menjawab: "Jika engkau harus melakukannya maka hendaklah dengan satu kali usapan saja." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."
Sunan Tirmidzi 348: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Al Awwam] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Maimun Abu Hamzah] dari [Abu Shalih] pelayan Thalhah, dari [Ummu Salamah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat budak kami yang bernama Aflah, jika sujud ia meniup (tempat sujud). Maka beliau pun bersabda: "Wahai Aflah, biarkanlah wajahmu berdebu!" Ahmad bin Mani' berkata: "Abbad bin Al Awwam memakruhkan seseorang meniup dalam shalat." Ia berkata: "Jika ia tetap menium maka shalatnya tidak batal." Ahmad bin Mani' berkata: "Pendapat inilah yang kami ambil." Abu Isa berkata: "Sebagian mereka meriwayatkan hadits ini dari Abu Hamzah. Pelayan kami yang bernama Aflah berkata: "Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Adl Dlabbi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Maimun Abu Hamzah] sebagaimana hadits tersebut dengan sanad ini. Ia berkata: "Budak kami dipanggil dengan nama Aflah." Abu Isa berkata: "Hadits Ummu Salamah sanadnya tidak kuat, Maimun dan Abu Hamzah telah dilemahkan oleh sebagian ahli ilmu." Sebagian ahli ilmu berselisih dengan tentang hukum meniup ketika shalat, sebagian mereka berkata: "Jika meniup dalam shalat maka ia harus memulai dari awal lagi." Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sedangkan yang lain memakruhkan meniup dalam shalat, jika ia meniup maka shalatnya tidak rusak. Dan ini pendapat Ahmad dan Ishaq.
Sunan Tirmidzi 349: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang laki-laki shalat dengan melerakkan tangan di lambung." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Umar." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah derajatnya hasan shahih. Sebagian ahli ilmu memakruhkan meletakkan tangan di lambung dalam shalat. Dan sebagian yang lain memakruhkan bila seorang laki-laki berjalan dengan meletakkan tangan di lambung. Ikhtishar artinya, seorang laki-laki meletakkan tangan di lambungnya dalam shalat. Atau meletakkan kedua tangannya pada kedua lambung. Diriwayatkan bahwa Iblis jika berjalan maka ia berjalan dengan meletakkan tangan di lambung."
Sunan Tirmidzi 350: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Imran bin Musa] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Ayahnya] dari [Abu Rafi'] bahwasanya ia pernah melewati Hasan bin Ali ketika Hasan sedang melaksanakan shalat. Hasan waktu itu menggelung rambutnya dan meletakkannya pada tengkuk, namun Abu Rafi' mengurainya kembali. Maka Hasan pun berpaling kepadanya dengan marah. Abu Rafi' berkata: "Kembalilah shalat dan jangan marah, karena aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Itu adalah tempat duduk setan." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ummu Salamah dan Abdullah bin Abbas." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Rafi' derajatnya hasan. Hadits ini diamalkan oleh ahli ilmu. Mereka memakruhkan seorang laki-laki shalat dengan menggelung rambutnya." Abu Isa berkata: "Imran bin Musa namanya adalah Al Qurasyi Al Makki, ia adalah saudara Ayyub bin Musa."
Sunan Tirmidzi 351: Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Nashr] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdu Rabbih bin Sa'id] dari [Imran bin Abu Anas] dari [Abdullah bin Nafi' bin Al Amya`] dari [Rabi'ah Ibnil Harits] dari [Al Fadll bin Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Shalat itu dua rakaat dua rakaat, duduk tasyahud pada setiap dua rakaat, khusyu', tunduk, tenang dan menengadahkan kedua tanganmu." Beliau bersabda lagi: "Engkau angkat kedua tanganmu pada Rabbmu dengan menghadapkan bagian depan telapak tangan ke wajahmu. Engkau katakan, "Ya Rabb, Ya Rabb, " dan barangsiapa tidak melakukan hal itu maka ia begini dan begini." Abu Isa berkata: "Selain bin Al Mubarak dan juga yang mengatakan tentang hadits ini, "Barangsiapa tidak melakukan seperti itu maka shalatnya kurang (tidak sempurna)." Abu Isa berkata: "Aku mendengar Muhammd bin Isma'il berkata: "Syu'bah meriwayatkan hadits ini dari Abdu Rabbih bin Sa'id namun ia salah dalam beberapa tempat. Ia berkata: "Dari Anas bin Abu Anas, dia adalah Imran bin Abu Anas." Ia berkata: "Dari Abdullah bin Al Harits, padahal dia adalah Abdullan bin Nafi' bin Al Amya`, dari Rabi'ah bin Al Harits." Syu'bah berkata dari Abdullah bin Al Harits, dari Abdul Muthallib, dari Al fall bin Abbas, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam." Muhammad berkata: "Hadits Al Laits bin Sa'd derajatnya hasan shahih, yakni lebih shahih dari hadits Syu'bah."
Sunan Tirmidzi 352: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Seorang laki-laki] dari [Ka'ab bin 'Ujrah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian berwudlu dan membaguskannya, kemudian keluar menuju masjid, maka janganlah ia menganyam antara jari-jarinya sebab ia dalam hitungan shalat." Abu Isa berkata: "Hadits Ka'ab bin 'Ujrah telah diriwayatkan dari Ibnu 'Ajlan tidak hanya oleh satu orang saja, sebagaimana hadits Al Laits." Dan [Syarik] meriwayatkan dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana hadits ini, sedangkan hadits Syarik tidak terjaga."
Sunan Tirmidzi 353: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata: "Pernah ditanyakan kepada Nabi, "Shalat bagaimanakan yang paling utama?" beliau menjawab: "Lama dalam berdiri." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Hubsyi dan Anas bin Malik dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam." Abu Isa berkata: "Hadits Jabir bin Abdullah derajatnya hasan shahih. Hadits ini telah diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah dengan banyak jalur."
Sunan Tirmidzi 354: Telah menceritakan kepada kami [Abu Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid] berkata: dan telah menceritakan kepada kami [Abu Muhammad Raja`] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Al Auza'i] berkata: telah menceritakan kepadaku [Al Walid bin Hisyam Al Mu'aithi] berkata: telah menceritakan kepadaku [Ma'dan bin Thalhah Al Ya'mari] berkata: Aku bertemu [Tsauban] pelayan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu aku bertanya kepadanya, "Tunjukkanlah kepadaku satu amalan yang dengannya Allah memberi manfaat dan memasukkan aku ke dalam surga, " ia diam sejenak, lalu berpaling kepadaku seraya berkata: "Hendaklah engkau sujud, sebab aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang hamba sujud kepada Allah dengan sekali sujud kecuali dengannya Allah akan mengangkat satu derajat dan menghapus satu kesalahan." [Ma'dan Abu Thalhah] berkata: "Aku bertemu dengan [Abu Darda`], lalu aku bertanya kepadanya apa yang pernah aku tanyakan kepada Tsauban, lalu ia pun menjawab, "Hendaklah engkau sujud, sebab aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang hamba sujud kepada Allah dengan sekali sujud kecuali dengannya Allah akan mengangkat satu derajat dan menghapus satu kesalahan." Ia berkata: "Ma'dan bin Thalhah Al Ya'mari, disebut juga dengan Ibnu Abu Thalhah." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Hurairah, Abu Umamah dan Abu Fatimah." Abu Isa berkata: "Hadits Tsauban dan hadits Abu Darda` tentang banyaknya rukuk dan sujud derajatnya hasan shahih." Para ulama berselisih dalam masalah ini, sebagian mereka berkata: "Lama berdiri dalam shalat lebih utama ketimbang memperbanyak rukuk dan sujud." Sedangkan sebagian yang lain berkata: "Memperbanyak rukuk dan sujud lebih utama daripada memperpanjang lamanya berdiri." Ahmad berkata: "Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebanyak dua hadits, namun beliau tidak memberikan keputusan." Sedangkan Ishaq berkata: "Di waktu siang hendaknya ia memperbanyak rukuk dan sujud. Sedangkan di waktu malam hendaknya ia memperpanjang lama berdirinya. Kecuali seseorang yang mempunyai waktu malam yang lain (untuk shalat lagi), maka memperbanyak rukuk dan sujud lebih disukai. Sebab ia bisa menggunakan waktu tersebut hingga ia akan diuntungkan dengan memparbanyak rukuk dan sujud." Abu Isa berkata: "Ishaq mengatakan demikian karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam disifati selalu berlama-lama ketika shalat di malam hari, sedangkan di siang hari beliau tidak berlama-lama sebagaimana di waktu malam."
Sunan Tirmidzi 355: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ulayyah] -yaitu Ibnu Ibrahim- dari [Ali bin Al Mubarak] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Dlamdlam bin Jaus] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh dua binatang hitam dalam shalat: ular dan kalajengking." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Abbas dan Abu Rafi'". Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah derajatnya hasan shahih. Para ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selainnya mengamalkan hadits ini. Pendapat ini juga diambil oleh Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ahli ilmu memakruhkan membunuh ular dan kalajengking dalam shalat. Ibrahim berkata: "Sesungguhnya dalam shalat ada kesibukan." Pendapat pertama lebih shahih.
Sunan Tirmidzi 356: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Al A'raj] dari [Abdullah bin Buhainah Al Asadi] sekutu bani Abdul Muthallib, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri ketika shalat zhuhur yang seharusnya duduk. Maka ketika telah selesai beliau sujud dengan dua kali sujud, beliau bertakbir pada setiap sujud dan duduk sebelum salam. Orang-orang ikut sujud sahwi dua kali sujud bersama beliau sebagai pengganti duduk yang beliau terlupa." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdurrahman bin Auf."
Sunan Tirmidzi 357: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dan [Abu Dawud] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya bin Abi Katsir] dari [Muhammad bin Ibrahim] bahwa [Abu Hurairah] dan [Abdullah bin As Sa`ib Al Qari`] sujud dengan dua kali sujud sebelum salam." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Buhainah derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh sebagian ahli ilmu. Dan ini adalah pendapat yang diambil oleh Syafi'i. Ia berpendapat bahwa dua sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam. Ia mengatakan, "Hadits ini menghapus hadits-hadits yang lain, dan ia menyebutkan juga bahwa seperti itulah terakhir kali yang dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ahmad dan Ishaq berkata: "Jika seseorang berdiri pada rakaat kedua maka ia harus sujud dua kali sebelum salam berdasarkan hadits Ibnu Buhainah. Dan Abdullah Ibnu Buhainah adalah Abdullah bin Malik. Ia adalah Ibnu Bunainah, ayahnya bernama Malik dan ibunya bernama Buhainah. Seperti inilah Ishaq bin Manshur mengabarkan kepadaku dari Ali bin Abdullah bin Al Madini." Abu Isa berkata: "Para ahli ilmu berselisih pendapat kapan seseorang harus sujud sahwi, sebelum salam atau setelahnya. Sebagian mereka berpendapat bahwa itu dilakukan setelah salam. Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sedangkan sebagian yang lain berpendapat bahwa itu dilakukan sebelum salam. Pendapat ini banyak diambil oleh para fuqaha Madinah seperti Yahya bin Sa'id, Rabi'ah dan yang lainnya. Pendapat ini juga diambil oleh Imam Syafi'i. Sebagian ulama mengatakan, "Jika itu berupa tambahan maka sujud dilakukan setelah salam, tetapi jika berupa kekurangan rakaat maka sebelum salam." Pendapat ini diambil oleh Malik bin Anas. Imam Ahmad berkata: "Tidak pernah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang dua sujud sahwi, maka hadits itu diamalkan sesuai dengan kasus yang menyertainya. Jika seseorang berdiri pada rakaat kedua sebagaimana hadits Ibnu Buhainah maka ia sujud dua kali sebelum salam. Jika ia shalat zhuhur lima rakaat maka ia sujud dua kali setelah salam. Dan jika ia salam di rakaat kedua pada shalat zhuhur atau asar maka ia sujud setelah salam. Setiap itu dilakukan sesuai dengan kasusnya. Dan setiap lupa tidak pernah disebutkan riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, karena sesungguhnya dua sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam. Dalam hal ini Imam Ishaq juga mengatakan sebagaiaman yang dikatakan oleh Imam Ahmad, hanya saja ia mengatakan, "Dan setiap lupa tidak pernah disebutkan riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, jika itu berupa tambahan dalam shalat maka ia sujud sebelum salam, namun jika kurang dalam rakaat maka ia sujud sebelum salam."
Sunan Tirmidzi 358: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dari [Abdullah bin Mas'ud] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat zhuhur lima rakaat. Beliau ditanya, "Apakah shalatnya ditambah?" maka beliau pun sujud dua kali sebelum salam." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."
Sunan Tirmidzi 359: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] dan [Mahmud bin Ghailan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dari [Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sujud sahwi dengan dua kali sujud setelah berbincang-bincang." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Mu'awiyah, Abdullah bin Ja'far dan Abu Hurairah."
Sunan Tirmidzi 360: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan dua sujud sahwi setelah salam." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini telah diriwayatkan [Ayyub] dan beberapa orang dari [Ibnu Sirin]. Dan hadits Ibnu Mas'ud derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh sebagian ahli ilmu, mereka berkata: "Jika seorang laki-laki shalat zhuhur lima rakaat maka shalat boleh (sah), dan hendaknya ia melakukan dua sujud sahwi meskipun ia tidak duduk pada rakaat keempat. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Imam Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian yang lain mengatakan, "Jika seorang laki-laki zhuhur lima rakaat dan tidak duduk pada rakaat keempat sekadar duduk tasyahud, maka shalatnya rusak. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Sufyan Ats Tsauri dan sebagian penduduk Kufah."
Sunan Tirmidzi 361: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya An Naisaburi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Anshari] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Asy'ats] dari [Ibnu Sirin] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Muhallab] dari [Imran bin Hushain] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat bersama para sahabat kemudian lupa, lalu beliau sujud dengan dua kali sujud. Setelah itu beliau tasyahud dan salam." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan gharib. Muhammad bin Sirin meriwayatkan hadits yang berbeda dari Abu Al Muhallab, ia adalah paman Abu Qilabah. Sedangkan [Muhammad] meriwayatkan hadits ini dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Muhallab] dan Abu Al Muhallab namanya adalah Abdurrahman bin 'Amru, disebut juga dengan nama Mu'awiyah bin 'Amru. [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] dan [Husyaim] dan beberapa orang meriwayatkan hadits ini dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] dengan (lafadh) sempurna. Yaitu hadits Imran bin Hushain bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam salam di rakaat ketiga pada shalat 'Asar. Maka berdirilah seorang laki-laki yang bernama Hirbaq. Para ahli ilmu berselisih berkenaan dengan tasyahud dalam dua sujud sahwi. Sebagian mereka berkata: "Hendaknya seseorang bertasyahud dalam dua sujud tersebut kemudian salam." Sedangkan yang lainnya berkata: "Pada dua sujud itu tidak ada tasyahud dan salam, jika ia melakukan sujud tersebut sebelum salam ia tidak harus bertasyahud." Ini adalah pendapat yang diambil oleh Ahmad dan Ishaq, keduanya berkata: "Jika seseorang melakukan dua sujud sahwi sebelum salam maka ia tidak perlu bertasyahud."
Sunan Tirmidzi 362: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam Ad Dastuwa`i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Iyadl] -yaitu Ibnu Hilal- ia berkata: "Aku bertanya [Abu Sa'id]: salah seorang dari kami shalat, namun ia tidak tahu berapa rakaat ia telah salat?" maka ia menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian shalat dan tidak tahu berapa rakaat ia telah shalat, maka hendaklah ia sujud dua kali sedang ia dalam keadaan duduk." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Utsman, Ibnu Mas'ud, 'Aisyah dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Sa'id ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Sa'id dengan jalur yang lain. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian ragu satu atau dua rakaat maka hitunglah satu rakaat, dan jika ragu dua atau tiga maka hitunglah dua rakaat lalu sujudlah dua kali sebelum salam. Hadits ini diamalkan oleh sahabat-sahabat kami. Sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat, jika seseorang merasa ragu dalam shalatnya hingga tidak tahu berapa rakaat ia telah shalat, maka hendaklah ia mengulanginya."
Sunan Tirmidzi 363: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya setan datang pada salah seorang dari kalian ketika shalat, lalu mengacaukannya hingga ia tidak tahu berapa rakaat ia telah shalat. Maka jika salah seorang dari kalian mendapati yang seperti itu hendaklah ia sujud dua kali sedang ia dalam keadaan sujud." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."
Sunan Tirmidzi 364: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalid bin Atsmah Al Bashri] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] berkata: telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Ishaq] dari [Makhul] dari [Kuraib] dari [Ibnu Abbas] dari [Abdurrahman bin Auf] ia berkata: "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian merasa ragu dalam shalatnya hingga tidak tahu satu rakaat atau dua rakaat yang telah ia kerjakan maka hendaknya ia hitung satu rakaat. Jika tidak tahu dua atau tiga rakaat yang telah ia kerjakan maka hendaklah ia hitung dua rakaat. Dan jika tidak tahu tiga atau empat rakaat yang telah ia kerjakan maka hendaklah ia hitung tiga rakaat. Setelah itu sujud dua kali sebelum salam." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan gharib shahih. Hadits ini juga telah diriwayatkan dari Abdurrahman bin Auf dengan jalur lain. [Az Zuhri] meriwayatkannya dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Abdurrahman bin Auf] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."
Sunan Tirmidzi 365: Telah menceritakan kepada kami [Al Anshar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ayyub bin Abu Tamimah] -yaitu Ayyub As Sakhtiyani- dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berlalu (pergi) setelah mengerjakan dua rakaat. Maka Dzul Yadaini bertanya kepada beliau, "Wahai Rasulullah, shalatnya yang diringkas atau memang engkau yang lupa?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bertanya: "Apakah benar yang dikatakan oleh Dzul Yadaini?" orang-orang menjawab, "Benar, " maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun berdiri shalat dua rakaat kemudian salam. Setelah itu beliau takbir dan sujud sebagaimana sujudnya yang lalu atau bahkan lebih lama, kamudian takbir dan mengangkat kepala. Setelah itu beliau sujud sebagaimana sujudnya yang lalu atau bahkan lebih lama." Abu Isa berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Imran bin Hushain, Ibnu Umar dan Dzul Yadaini." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih. Para ulama berselisih tentang hadits ini, sebagian penduduk Kufah berkata: "Jika seseorang berbicara dalam shalat karena lupa, bodoh atau apapun juga, maka hendaklah ia mengulangi shalatnya. Mereka beralasan bahwa hadits ini muncul sebelum diharamkannya berbicara dalam shalat. Imam Syafi'i memandang bahwa hadits ini shahih, dan ia berpegangan dengan hadits tersebut. Imam Syafi'i berkata lagi, "Hadits ini lebih shahih ketimbang hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkenaan dengan orang yang berpuasa: bahwa apabila ia makan karena lupa maka ia tidak perlu mengqadlanya, sebab itu adalah rizki yang Allah berikan." Syafi'i mengatakan, "Bagi orang yang berpuasa, mereka membedakan antara orang yang makan dengan sengaja dan orang yang tidak sengaja, berdasarkan hadits Abu Hurairah." Sedangkan Imam Ahmad dalam mengomentari hadits Abu Hurairah ini ia berkata: "Bila seorang imam berbicara tentang sesuatu dari shalatnya dan dia yakin telah menyempurnakannya, kemudian mengerti (tersadar) bahwa ia belum menyempurnakannya, maka ia harus menyempurnakan shalatnya. Dan barangsiapa berbicara di belakang imam sedangkan ia mengetahui bahwa ia masih mempunyai sisa shalat yang belum ia kerjakan, maka hendaklah ia mengulanginya. Imam Ahmad berdalil bahwa ibadah-ibadah fardlu pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kadang terjadi kelebihan dan kadang terjadi kekurangan. Dzul Yadaini berbicara karena yakin bahwa shalat beliau telah sempurna, hal ini tidak sama dengan hari ini. seseorang tidak boleh berbicara semakna dengan yang dikatakan oleh Dzul Yadaini, karena ibadah-ibadah fardlu pada hari ini tidak bisa ditambah atau dikurangi." Dalam bab ini Ishaq berkata sebagaimana perkataan Imam Ahmad.
Sunan Tirmidzi 366: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Sa'id bin Yazid Abu Salamah] berkata: aku berkata kepada [Anas bin Malik], "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat dengan mengenakan dua sandal?" ia menjawab, "Ya." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Mas'ud, Abdullah bin Abu Habibah, Abdullah bin 'Amru dan 'Amru." Abu Isa berkata: "Hadits Anas ini derajatnya hasan shahih. Dan hadits ini diamalkan oleh para ulama."
Sunan Tirmidzi 367: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ghundar Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] dari ['Amru bin Murrah] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Al Bara` bin 'Azib] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan qunut pada shalat subuh dan maghrib." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali, Anas, Abu Hurairah, Ibnu Abbas dan Khaffaf bin Aima` bin Rahdlah Al Ghifari." Abu Isa berkata: "Hadits Al Bara` derajatnya hasan shahih. Para ahli ilmu berselisih tentang qunut pada shalat subuh, sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selainnya membolehkan qunut pada shalat subuh. Pendapat ini diambil oleh Imam Malik dan Syafi'i. Sedangkan Imam Ahmad dan Ishaq berkata: "Tidak boleh melakukan qunut pada shalat subuh kecuali ketika terdapat bahaya yang menimpa kaum muslimin. Jika terjadi musibah yang menimpa kaum muslimin maka imam harus mendo`akan tentara kaum muslimin."
Sunan Tirmidzi 368: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Abu Qilabah Al Asyja'i] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada [ayahku], "Wahai ayah, sesungguhnya engkau pernah shalat di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali di Kufah ini sekitar selama lima tahun, maka apakah mereka membaca qunut?" ia menjawab, "Wahai anakku, itu adalah perkara baru." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan hadits ini diamalkan oleh banyak ulama. Sufyan Ats Tsauri berkata: "Jika seseorang melakukan qunut dalam shalat subuh maka itu baik, jika tidak maka itu juga baik." Dan Sufyan Ats Tsauri memilih untuk tidak melakukan qunut. Demikian juga Ibnu Al Mubarak, ia tidak melakukan qunut dalam shalat subuh." Abu Isa berkata: "Abu Malik Al Asyja'i namanya adalah Sa'd bin Thariq bin Asyyam. Telah menceritakan kepada kami [Shalih bin Abdullah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Abu Malik Al Asyja'i] seperti makna hadits tersebut dengan sanad ini."
Sunan Tirmidzi 369: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Rifa'ah bin Yahya bin Abdullah bin Rifa'ah Az Zuraqi] dari paman ayahnya [Mu'adz bin Rifa'ah] dari [Ayahnya] ia berkata: "Aku pernah shalat di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu aku bersin dan mengucapkan, "ALHAMDULILAAHI HAMDAN KATSIRAN THAYYIBAN MUBARAKAN FIHI, MUBARAKAN 'ALAIHI KAMA YUHIBBU RABBUNA WA YARDLA (Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik, diberkahi di dalamnya serta diberkahi di atasnya, sebagimana Rabb kami senang dan ridla)." Maka ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berpaling ke arah kami seraya bersabda: "Siapa yang berbicara waktu shalat?" tidak ada seorang pun yang menjawab, beliau lalu bertanya lagi untuk yang kedua kalinya: "Siapa yang berbicara dalam shalat?" tidak ada seorang pun yang menjawab, beliau lalu bertanya untuk yang ketiga kalinya: "Siapa yang berbicara waktu shalat?" maka Rifa'ah bin Rafi' bin Afra` menjawab, "Saya wahai Rasulullah, " beliau bersabda: "Apa yang engkau ucapkan tadi?" Rifa'ah lalu menjawab, "Saya mengucapkan: ALHAMDULILAAHI HAMDAN KATSIRAN THAYYIBAN MUBARAKAN FIHI, MUBARAKAN 'ALAIHI KAMA YUHIBBU RABBUNA WA YARDLA (Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik, diberkahi di dalamnya serta diberkahi di atasnya, sebagimana Rabb kami senang dan ridla)." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, sungguh ada tiga puluh lebih malaikat saling berebut untuk membawa naik kalimat tersebut."
Sunan Tirmidzi 370: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Al Harits bin Syubail] dari [Abu Amru Asy Syaibani] dari [Zaid bin Arqam] ia berkata: "Kami berbincang-bincang di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika shalat. Seorang dari kami berbicara dengan teman yang ada di sisinya, hingga akhirnya turunlah ayat: (Dan berdirilah untuk Allah dalam shalatmu dengan khusyu'). Lalu kami diperintahkan untuk diam dan dilarang untuk berbicara (dalam shalat)." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Mas'ud dan Mu'awiyah bin Al Hakam." Abu Isa berkata: "Hadits Zaid bin Arqam derajatnya hasan shahih. Banyak ahli ilmu yang mengamalkan hadits ini, mereka mengatakan, "Jika ada seseorang yang berbicara dalam shalat dengan sengaja atau karena lupa, maka ia harus mengulangi shalatnya." Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak dan penduduk Kufah. Dan sebagian mereka mengatakan, "Jika seseorang berbicar dalam shalat dengan sengaja maka ia harus mengulangui shalatnya, namun jika ia berbicara karena lupa atau bodoh maka shalatnya telah cukup (tidak perlu mengulanginya)." Pendapat ini diambil oleh Imam Syafi'i.
Sunan Tirmidzi 371: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Utsman bin Al Mughirah] dari [Ali bin Rabi'ah] dari [Asma` bin Al Hakam Al Fazari] ia berkata: "Aku mendengar [Ali] berkata: "Sesungguhnya aku adalah seorang laki-laki yang jika aku mendengar hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka dengannya Allah memberiku manfaat dengan sekehendak Allah memberiku manfaat. Dan jika ada seorang dari sahabat Rasulullah menceritakan kepadaku sebuah hadits, maka aku memintanya untuk bersumpah, jika ia telah bersumpah maka aku mempercayainya. [Abu Bakar] -ia adalah seorang yang jujur- pernah menceritakan kepadaku, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang laki-laki melakukan perbuatan dosa, kemudian ia berdiri bersuci dan shalat, lalu ia meminta ampun kepada Allah kecuali Allah pasti akan mengampuninya." Kemudian beliau membaca ayat ini: (Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka) hingga akhir ayat." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Mas'ud, Abu Darda`, Anas, Abu Umamah, Mu'adz dan Watsilah. Abu Al Yasar namnya adalah Ka'ab bin Amru." Abu Isa berkata: "Hadits Ali derajatnya hasan, dan kami tidak mengetahuinya dari jalur ini kecuali dari hadits Utsman bin Al Mughirah. [Syu'bah] dan yang selainnya meriwayatkan hadits ini dari [Utsman bin Al Mughrah], lalu mereka memarfu'kannya sebagaimana hadits Abu Awanah. [Sufyan Ats Tsauri] dan [Mis'ar] juga menceritakannya, namun keduanya hanya menceritakan secara mauquf dan tidak memarfu'kannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan hadits ini juga pernah diriwayatkan dari Mis'ar secara marfu', dan kami tidak pernah mengetahui Asma` bin Al Hakam mempunyai hadits marfu' selain hadits ini."
Sunan Tirmidzi 372: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Harmalah bin Abdul Aziz bin Ar Rabi' bin Syabrah Al Juhani] dari [Abdul Malik bin Ar Rabi' bin Sabrah] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ajarkanlah shalat kepada anak-anak diumur tujuh tahun, dan pukullah mereka ketika meninggalkan shalat di umur sepuluh tahun." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin 'Amru." Abu Isa berkata: "Hadits Sabrah bin Ma'bad Al Juhani derajatnya hasan shahih." Sebagian ahli ilmu mengamalkan hadits ini. Dan pendapat inilah yang diambil oleh Ahmad dan Ishaq. Keduanya berkata: "Shalat yang ditinggalkan oleh anak yang telah berumur sepuluh tahun, maka ia harus mengulanginya." Abu Isa berkata: "Sabrah adalah Ibnu Ma'bad Al Juhani, ia disebut juga dengan nama Ibnu Ausajah."
Sunan Tirmidzi 373: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Musa Al Mulaqqab Marduwaih] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdurrahman bin Ziyad bin An'um] bahwa [Abdurrahman bin Rafi'] dan [Bakr bin Sawadah] keduanya mengabarkan kepadanya, dari [Abdullah bin 'Amru] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila berhadats, yakni seorang laki-laki, sedangkan ia telah duduk diakhir shalatnya sebelum salam, maka shalatnya telah sah." Abu Isa berkata: "Hadits ini sanadnya tidak begitu kuat, dan dalam sanadnya terjadi ketidak beresan. Sebagian ulama berpegangan dengan hadits ini, mereka berkata: "Jika seseorang telah duduk sekadar duduk tasyahud kemudian berhadats sebelum salam, maka shalatnya sah." Sedangkan sebagian yang lain berkata: "Jika ia berhadats sebelum tasyahud dan juga sebelum salam, maka ia harus mengulangi shalatnya." Ini adalah pendapat yang diambil oleh Imam Syafi'i. Imam Ahmad berkata: "Jika seseorang belum bertasyahud kemudian salam maka shalat sah, hal ini sebagimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "(Shalat) penghalalannya adalah salam." Sedangkan tasyahud itu lebih ringan, sebab Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiri pada rakaat kedua dan beliau tetap melanjutkan shalatnya meskipun tidak bertasyahud." Sedangkan Imam Ishaq bin Ibrahim berkata: "Jika seseorang bertasyahud kemudian salam maka shalatnya sah, " Ishaq berdalil dengan hadits Ibnu Mas'ud ketika ia diajari tasyahud oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jika engkau telah selesai dari melakukan ini (tasyahud), maka telah selesailah apa yang menjadi kewajibanmu." Abu Isa berkata: "Abdurrahman bin Ziyad bin An'um adalah Al Afriqi, dan ia telah dilemahkan oleh sebagian ahli hadits seperti Yahya bin Sa'id Al Qaththan dan Ahmad bin Hanbal.
Sunan Tirmidzi 374: Telah menceritakan kepada kami [Abu Hafsh Amru bin Ali Al Bashri] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud Ath Thayalisi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Mu'awiyah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata: "Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan kemudian kami kehujanan. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Barangsiapa yang berkehendak ia boleh shalat di dalam tendanya." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Umar, Samrah, Abu Al Malih dari ayahnya, dan Abdurrahman bin Samrah." Abu Isa berkata: "Aku mendengar Abu Zur'ah berkata: "Affan bin Muslim meriwayatkan dari 'Amru bin Ali sebuah hadits." Abu Zur'ah berkata: "Di Bashrah kami belum pernah melihat orang yang lebih banyak hafalannya: Ali bin Al Madini, Ibnu Asy Syadzakuni dan 'Amru bin Ali." Abu Al Malih namanya adalah Amir, dan disebut juga dengan nama Zaid bin Usamah bin Umair Al Hudzali."
Sunan Tirmidzi 375: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim bin Habib bin Asy Syahid Al Bashri] dan [Ali bin Hujr] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami ['Attab bin Basyir] dari [Khushaif] dari [Mujahid] dan [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Orang-orang fakir datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, orang-orang kaya shalat dan puasa sebagaimana kami shalat dan puasa, dan mereka mempunyai harta yang bisa mereka gunakan untuk membebaskan budak dan bersedekah!" beliau bersabda: "Jika kalian shalat maka ucapkanlah: SUBHAANAALLAH tiga puluh tiga kali, ALHAMDULILLAH tiga puluh tiga kali, ALLAHU AKBAR tiga puluh empat kali dan LAA ILAAHA ILLAALLAHU sepuluh kali. Kalian akan dapat mengungguli orang-orang sebelum kalian dan tidak akan diungguli oleh orang-orang sesudah kalian." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ka'ab bin Ujrah, Anas, Abdullah bin Amru, Zaid bin Tsabit, Abu Darda`, Ibnu Umar dan Abu Dzar." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Abbas derajatnya hasan gharib. Dan dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Hurairah dan Al Mughirah. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda: "Dua hal, tidaklah seorang muslim menghitungnya kecuali akan masuk ke surga: bertasbih kepada Allah setiap selesai shalat sebanyak sepuluh kali, memuji Allah (tahmid) sepuluh kali dan bertakbir sepuluh kali. Dan bertasbih menjelang tidur sebanyak tiga puluh tiga kali, tahmid tiga puluh tiga kali dan takbir tiga puluh empat kali."
Sunan Tirmidzi 376: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syababah bin Sawwar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Umar bin Ar Rammah Al bakhil] dari [Katsir bin Ziyad] dari [Amru bin Utsman bin Ya'la bin Murrah] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwasanya mereka bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan, hingga sampailah mereka pada jalan sempit, lalu waktu shalat tiba sedangkan langit dalam keadaan hujan dan kondisi tanah tergenang air. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian adzan di atas kendaraannya, lalu beliau iqamah dan maju ke depan. Setelah itu beliau shalat bersama para sahabat dengan merunduk, beliau menjadikan sujud lebih rendah dari rukuk." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan gharib. Umar bin Ar Ramman Al Bakhil meriwayatkan hadits ini secara sendirian, tidak diketahui ada hadits lain kecuali dari haditsnya, dan tidak hanya satu orang ulama yang meriwayatkan darinya. Demikian juga telah diriwayatkan dari Anas bin Malik, Bahwasanya ia pernah shalat di atas kendaraannya di tanah yang becek. Hadits ini diamalkan oleh para ulama, dan pendapat ini diambil pula oleh Ahmad dan Ishaq."
Sunan Tirmidzi 377: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Bisyr bin Mu'adz Al Aqadi] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Ziyad bin Iqalah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat hingga kedua kakinya bengkak, lalu dikatakan kepada beliau, "Kenapa tuan memperberat diri, padahal dosa-dosamu yang lalu dan yang akan datang telah diampuni?" beliau bersabda: "Tidak sukakah bila aku menjadi orang yang bersyukur?" Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Hurairah dan 'Aisyah." Abu Isa berkata: "Hadits Al Mughirah bin Syu'bah derajatnya hasan shahih."
Sunan Tirmidzi 378: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Nashr bin Ali Al Jahdlami] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Hammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammam] berkata: telah menceritakan kepadaku [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Huraits bin Qabishah] ia berkata: "Aku datang ke Madinah, lalu aku berdo`a, "Ya Allah, mudahkanlah aku untuk mendapat teman shalih." Huraits bin Qabishah berkata: "Lalu aku berteman dengan [Abu Hurairah], aku kemudian berkata kepadanya, "Sesungguhnya aku telah memintah kepada Allah agar memberiku rizki seorang teman yang shalih, maka bacakanlah kepadaku hadits yang pernah engkau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, semoga dengannya Allah memberiku manfaat." Maka Abu Hurairah pun berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pada hari kiamat pertama kali yang akan Allah hisab atas amalan seorang hamba adalah shalatnya, jika shalatnya baik maka ia akan beruntung dan selamat, jika shalatnya rusak maka ia akan rugi dan tidak beruntung. Jika pada amalan fardlunya ada yang kurang maka Rabb 'azza wajalla berfirman: "Periksalah, apakah hamba-Ku mempunyai ibadah sunnah yang bisa menyempurnakan ibadah wajibnya yang kurang?" lalu setiap amal akan diperlakukan seperti itu." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Tamim Ad Dari." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah derajatnya hasan gharib dari sisi ini. Hadits ini telah diriwayatkan juga dari Abu Hurairah dengan jalur lain. Sebagian sahabat Al Hasan juga telah meriwayatkan hadits lain dari Al Hasan, dari Qabishah bin Huraits. Dan yang lebih terkenal adalah Qabishah bin Huraits. Hadits seperti ini juga pernah diriwayatkan dari [Anas bin Hakim] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."
Sunan Tirmidzi 379: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi' An Naisaburi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Sulaiman Ar Razi] berkata: telah menceritakan kepadaku [Al Mughirah bin Ziyad] dari ['Atha`] dari ['Aisyah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menjaga dalam mengerjakan shalat sunnah dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan rumah untuknya di surga, yaitu empat rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat setelah zhuhur, dua rakaat setelah maghrib, dua rakaat setelah isya` dan dua rakaat sebelum subuh." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ummu Habibah, Abu Hurairah, Abu Musa dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata: "Hadits 'Aisyah derajatnya hasan gharib dari sisi ini, sedangkan Mughirah bin Ziyad telah diperbincangkan oleh para ulama dari sisi hafalannya."
Sunan Tirmidzi 380: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu`ammal] -yaitu Ibnu Isma'il- berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] dari [Abu Ishaq] dari [Al Musayyib bin Rafi'] dari [Anbasah bin Abu Sufyan] dari [Ummu Habibah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa dalam sehari semalam shalat sunnah dua belas rakaat maka Allah akan membangunkan baginya rumah di surga: empat rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah maghrib, dua rakaat setelah isya` dan dua rakaat sebelum subuh." Abu Isa berkata: "Hadits Anbasah dari Ummu Habibah dalam bab ini derajatnya hasan shahih, dan hadits ini juga telah diriwayatkan dari Anbasah dengan jalur lain."
Sunan Tirmidzi 381: Telah menceritakan kepada kami [Shalih bin Abdullah At Tirmidzi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Qatadah] dari [Zurarah bin Aufa] dari [Sa'd bin Hisyam] dari ['Aisyah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua rakaat sebelum fajar lebih baik dari dunia dan seisinya." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali, ibnu Umar dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata: "Hadits 'Aisyah derajatnya hasan shahih. Dan Imam Ahmad bin Hanbal juga telah meriwayatkan sebuah hadits dari Shalih bin Abdullah At Tirmidzi."
Sunan Tirmidzi 382: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] dan [Abu Ammar] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad Az Zubairi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Mujahid] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Aku memperhatikan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selama satu bulan, beliau selalu membaca QUL YAA AYYUHAL KAFIRUN dan QUL HUWAALLAHU AHAD ketika mengerjakan dua rakaat sebelum subuh." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Umar, Ibnu Mas'ud, Anas, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Hafshah dan 'Aisyah." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Umar derajatnya hasan. Aku tidak mengetahui hadits ini dari hadits Ast Tsauri dari Ishaq, kecuali dari hadits Abu Ahmad. Namun yang terkenal menurut orang-orang adalah hadits Isra'il, dari Abu Ishaq. Dan hadits ini juga diriwayatkan dari [Abu Ahmad], dari [Isra'il]. Abu Ahmad adalah seorang ahli hadits yang tsiqah (dapat dipercaya) dan hafidz (banyak hafalannya). Ia berkata: Aku mendengar Bundar berkata: "Aku tidak pernah melihat orang yang lebih baik hafalannya selain Abu Ahmad Az Zubairi." Dan Abu Ahmad namanya adalah Muhammad bin Abdullah bin Az Zubairi Al Kufi Al Asadi.
Sunan Tirmidzi 383: Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa Al Marwazi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] berkata: Aku mendengar [Malik bin Anas] dari [Abu An Nadlr] dari [Abu Salamah] dari ['Aisyah] ia berkata: "Setelah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selesai shalat dua rakaat sebelum subuh, beliau berbicara denganku jika ada keperluan dan jika tidak maka beliau ke masjid untuk shalat subuh." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selainnya memakruhkan berbicara setelah terbitnya fajar hingga melaksanakan shalat subuh, kecuali dzikir kepada Allah atau hal-hal yang tidak bisa ditunda. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Ahmad dan Ishaq."
Sunan Tirmidzi 384: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Adl Dlabbi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Qudamah bin Musa] dari [Muhammad bin Al Hushain] dari [Abu Alqamah] dari [Yasar] pelayan Ibnu Umar, dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada shalat setelah fajar kecuali dua rakaat." Dan makna hadits ini adalah, bahwa tidak ada shalat setelah terbitnya fajar kecuali dua rakaat fajar. Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Amru dan Hafshah." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Umar ini derajatnya gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Qudamah bin Musa. Dan tidak hanya satu orang saja yang meriwayatkan darinya, dan ini adalah apa yang disepakati oleh ahli ilmu, yakni mereka memakruhkan seorang laki-laki melaksanakan shalat setelah terbitnya fajar kecuali dua rakaat fajar."
Sunan Tirmidzi 385: Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Mu'adz Al Aqadi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian selesai melaksanakan shalat dua rakaat fajar maka hendaklah ia berbaring dengan posisi miring ke kanan." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan gharib dari jalur ini. Diriwayatkan dari 'Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika shalat dua rakaat fajar di rumahnya, beliau selalu berbaring miring ke sebelah kanan. Dan sebagian ahli ilmu menganjurkan hal ini karena termasuk sunah."
Sunan Tirmidzi 386: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Ubadah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Ishaq] berkata: telah menceritakan kepada kami [Amru bin Dinar] berkata: aku mendengar ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika iqamah telah dikumandangkan maka tidak ada shalat selain maktubah (shalat wajib)." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Buhainah, Abdullah bin Amru, Abdullah bin Sarjisy, Ibnu Abbas dan Anas." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan. Demikianlah [Ayyub] dan [Warqa` bin Umar] dan [Ziyad bin Sa'd] dan [Isma'il bin Muslim] dan [Muhammad bin Juhadah] meriwayatkan dari [Amru bin Dinar] dari ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Hammad bin Zaid dan Sufyan bin Uyainah meriwayatkan hadits ini dari Amru bin Dinar, namun keduanya tidak memarfu'kannya. Padahal menurut kami hadits marfu' adalah lebih shahih. sebagian ahli ilmu mengamalkan hadits ini, yaitu jika shalat telah dikumandangkan, seorang laki-laki tidak boleh melakukan shalat apa-pun selain shalat maktubah. Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan jalur lain. [Ayyasy bin Abbas Al Qitbani Al Mishri] meriwayatkannya dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits tersebut."
Sunan Tirmidzi 387: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amru As Sawwaq Al Balkhi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Sa'd bin Sa'id] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari kakeknya [Qais] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar lalu iqamah dikumandangkan, aku kemudian shalat subuh bersama beliau. Setelah itu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berlalu dan mendapatiku sedang shalat, maka beliau pun bersabda: "Wahai Qais tunggu! Apakah engkau mengerjakan dua shalat bersama kami?" aku lalu menjawab, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku belum mengerjakan dua rakaat sebelum fajar, " beliau bersabda: "Kalau begitu silahkan." Abu Isa berkata: "Kami tidak mengetahui hadits Muhammad bin Ibrahim seperti ini selain dari hadits Sa'd bin Sa'id." Sufyan bin Uyainah berkata: "'Atha` bin Rabah mendengar hadits ini dari Sa'd bin Sa'id, namun hadits ini diriwayatkan secara mursal. Sebagian ulama Makkah berpegangan dengan hadits ini, mereka berkata: "Tidak apa-apa seseorang shalat sunah dua rakaat setelah shalat maktubah (subuh) sebelum terbitnya matahari." Abu Isa berkata: "Sa'd bin Sa'id adalah saudara Yahya bin Sa'id Al Anshari." Ia berkata: "Qais adalah kakek Yahya bin Sa'id Al Anshari, ia juga disebut dengan nama Qais bin Amru, atau disebut juga dengan nama Qais bin Qahd. Dan sanad hadits ini tidak bersambung, sebab Muhammad bin Ibrahim At Taimi tidak mendengar dari Qais. Namun sebagian mereka meriwayatkan hadits ini dari Sa'd bin Sa'id, dari Muhammad bin Ibrahim bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam keluar dan melihat Qais, dan ini lebih shahih dari hadits Abdul Aziz, dari Sa'd bin Sa'id."
Sunan Tirmidzi 388: Telah menceritakan kepada kami [Uqbah bin Mukram Al Ammi Al Bashari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Amru bin 'Ashim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa belum melaksanakan dua rakaat fajar, hendaklah ia melaksanakannya setelah terbit matahari." Abu Isa berkata: "Kami tidak mengetahui hadits ini kecuali dari jalur ini. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ia juga melakukannya (melaksanakan dua rakaat fajar setelah matahari terbit). Sebagian ahli ilmu mengamalkan hadits ini. pendapat ini pula yang diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Ia berkata: "Kami tidak mengetahui seorang pun yang meriwayatkan hadits ini dari Hammam dengan sanad ini, kecuali Amru bin 'Ashim Al Kilabi. Namun yang lebih terkenal adalah dari hadits Qatadah, dari An Nadlr bin Anas, dari Basyir bin Nahik, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat subuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan subuh."
Sunan Tirmidzi 389: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Amir Al Aqadi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari ['Ashim bin Dlamrah] dari [Ali] ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat sebanyak empat rakaat sebelum zhuhur dan dua rakaat setelahnya." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah dan Ummu Habibah." Abu Isa berkata: "Hadits Ali derajatnya hasan. Abu Bakar Al 'Aththar menceritakan kepada kami, ia berkata: Ali bin Abdullah berkata dari Yahya bin Sa'id, dari Sufyan, ia berkata: "Kami mengetahui kelebihan hadits 'Ashim bin Dlamrah bila dibandingkan dengan hadits Al Harits." Kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang-orang setelah mereka mengamalkan hadits ini. Mereka memilih pendapat bahwa, seseorang hendaklah mengerjakan shalat sunnah empat rakaat sebelum zhuhur. Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Ishaq dan penduduk Kufah. Sedangkan sebagian ahli ilmu mengatakan, "Shalat di waktu malam atau pun siang hari adalah dua rakaat-dua rakaat, dan salam setiap dua tekaat. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Syafi'i dan Ahmad."
Sunan Tirmidzi 390: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata: "Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dua rakaat sebelum zhuhur dan dua rakaat setelahnya." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali dan 'Aisyah." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Umar derajatnya hasan shahih."
Sunan Tirmidzi 391: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits bin Ubaidullah Al Ataki Al Marwazi] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abdullah bin Syaqiq] dari ['Aisyah] berkata: "Jika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam belum melaksanakan shalat empat rakaat sebelum zhuhur maka beliau melaksanakan setelahnya." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan gharib, kami mengetahui hadits ini dari bin Al Mubarak dari jalur ini. [Qais bin Ar Rabi'] meriwayatkannya seperti ini dari [Syu'bah] dari [Khalid bin Hadzdza`]. Dan kami tidak mengetahui seorang pun yang meriwayatkannya dari Syu'bah selain Qais bin Ar Rabi'. Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abu Laila dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits di atas."
Sunan Tirmidzi 392: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Muhammad bin Abdullah Asy Syua'itsi] dari [Ayahnya] dari [Anbasah bin Abu Sufyan] dari [Ummu Habibah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa shalat empat rakaat sebelum dan setelah zhuhur maka Allah akan mengharamkannya masuk neraka." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan gharib, dan hadits ini juga telah diriwayatkan dari jalur lain."
Sunan Tirmidzi 393: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr Muhammad bin Ishaq Al Baghdadi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf Attinnisi Asy Sya`mi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Haitsam bin Humaid] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Al 'Ala`] -yaitu bin Al Harits- dari [Al Qasim Abu Abdurrahman] dari [Anbasah bin Abu Sufyan] ia berkata: "Aku mendengar saudaraku, [Ummu Habibah], istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bisa menjaga empat rakaat sebelum zhuhur dan empat rakaat setelahnya maka Allah akan mengharamkannya masuk neraka." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih gharib dari jalur ini. dan Al Qasim adalah Ibnu Abdurrahman, julukannya Abu Abdurrahman, yaitu pelayan Abdurrahman bin Khalid bin Yazid bin Mu'awiyah. Ia adalah seorang tsiqah dari wilayah Syam, dan ia adalah teman Abu Umamah."
Sunan Tirmidzi 394: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Amir] -yaitu Al Aqadi Abdul Malik bin Amru- dari [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari ['Ashim bin Dlamrah] dari [Ali] ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat empat rakaat sebelum asar, dan beliau memisahkan antara empat rakaat tersebut dengan mengucapkan salam kepada malaikat muqarrabin, orang-orang muslim dan mukmin yang mengikutinya." Abu Isa berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Umar dan Abdullah bin Amru." Abu Isa berkata: "Hadits Ali ini derajatnya hasan shahih. Ishaq bin Ibrahim memilih untuk tidak memisahkan antara empat rakaat tersebut berdasarkan hadits ini." Ishaq berkata lagi, "Adapun maksud dari ucapannya, "memisahkan di antara empat rakaat itu dengan salam, " adalah dengan tasyahud." Imam Syafi'i dan Ahmad berpandangan bahwa shalat yang dilakukan baik malam ataupun siang adalah dua rakaat-dua rakaat, dan keduanya memilih adanya pemisahan dalam melaksanakan shalat empat rakaat sebelum asar."
Sunan Tirmidzi 395: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] dan [Mahmud Al Gahilan] dan [Ahmad bin Ibrahim Ad Dauraqi] dan selainnya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud Ath Thayalisi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muslim bin Mihran] mendengar [Kakeknya] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Semoga Allah merahmati orang yang shalat empat rakaat sebelum ashar." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan gharib."
Sunan Tirmidzi 396: Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna] berkata: telah menceritakan kepada kami [Badal bin Al Muhabbar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Ma'dan] dari ['Ashim bin Bahdalah] dari [Abu Wa`il] dari [Abdullah bin Mas'ud] bahwasanya ia berkata: "Aku tidak bisa menghitung lagi apa yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau membaca QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUUN QUL HUWAALLAHU AHAD pada dua rakaat setelah maghrib dan dua rakaat sebelum subuh." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Umar." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Mas'ud ini derajatnya hasan gharib, dan kami tidak mengetahui hadits keduali dari hadits Abdul Malik bin Ma'dan, dari 'Ashim."
Sunan Tirmidzi 397: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Aku pernah shalat dua rakaat setelah maghrib bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di rumahnya." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Rafi' bin Khadij dan Ka'ab bin Ujrah." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Umar ini derajatnya hasan shahih."
Sunan Tirmidzi 398: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Hulwani Al Khallal] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Aku menjaga dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sepuluh rakaat yang selalu beliau laksanakan baik malam maupun siang: dua rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah maghrib, dan dua rakaat setelah shalat isya`yang akhir." Ia berkata: " [Hafshah] menceritakan kepadaku bahwa beliau melaksanakan shalat dua rakaat sebelum fajar." Dan ini adalah hadits hasan shahih. Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana hadits tersebut.
Sunan Tirmidzi 399: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] -yaitu Muhammad bin Al 'Ala` Al Hamdani berkata: telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab] berkata: telah menceritakan kepada kami [Umar bin Abu Khats'am] dari [Yahya bin Abu katsir] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa melaksanakan shalat enam rakaat setelah maghrib, kemudian ia tidak berbicara buruk di antara shalat tersebut, maka akan dihitung baginya dengan ibadah selama dua belas tahun." Abu Isa berkata: "Diriwayatkan dari 'Aisyah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa shalat dua puluh rakaat setelah maghrib, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Zaid bin Al Hubab, dari Umar bin Khats'am." Ia berkata: "Aku mendengar Muhammad bin Isma'il mengatakan, bahwa Umar bin Abdullah bin Abu Khats'am adalah seorang munkarul hadits, dan Muhammad bin Isma'il sangat melemahkannya."
Sunan Tirmidzi 400: Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Yahya bin Khalaf] berkata: telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadldlal] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abdullah bin Syaqiq] berkata: "Aku pernah bertanya ['Aisyah] tentang shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka ia pun menjawab, "Beliau biasa shalat dua rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah maghrib, dua rakaat setelah isya dan dua rakaat sebelum subuh." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata: "Hadits Abdullah bin Syaqiq, dari 'Aisyah derajatnya hasan shahih."
Sunan Tirmidzi 401: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Shalat malam adalah dua raka'at dua raka'at, jika kamu khawatir akan masuk waktu subuh, maka kerjakanlah shalat witir satu raka'at, dan jadikan diakhir shalatmu dengan mengerjakan shalat witir." Abu Isa berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Amru bin 'Abasah, Abu Isa berkata: hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih, menurut ahli ilmu, mengamalkan hadits ini, maknanya shalat malam adalah dua raka'at dua raka'at, ini juga merupakan perkataan Sufyan At Tsauri, Ibnu Mubarrak, As Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.
Sunan Tirmidzi 402: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Humaid bin Abdurrahman Al Himyari] dari [Abu Hurairah] dia berkata: bersabda: "Sebaik baik puasa setelah puasa di bulan Ramadlan adalah puasa di bulan Muharram dan sebaik baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam." (perawai) berkata: dan dalam bab ini (ada juga riwayat) dari Jabir, Bilal dan Abu Umamah. Abu Isa berkata: hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih, Abu Isa berkata: adapun Abu Bisyr namanya adalah Ja'far bin Abu Wahsyiyah sedangkan nama Abu Wahsyiyah adalah Wahsyiyah Iyas.
Sunan Tirmidzi 403: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari] telah menceritakan kepada kami [Ma'an] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Salamah] bahwa dia mengabarkan kepadanya, bahwa dia pernah bertanya kepada ['Aisyah] mengenai shalat malam pada bulan Ramadlan, Maka dia ('Aisyah radliallahu 'anha) berkata: beliau tidak pernah menambahi bilangan raka'at baik pada bulan Ramadlan atau selain dari bulan Ramadlan, yaitu sebelas raka'at, beliau mengerjakannya dengan empat rak'at, jangan kamu bertanya tentang bagusnya dan lamanya beliau shalat, kemudian beliau mengerjakan empat raka'at lagi, dan jangan bertanya tentang bagusnya dan lamanya berliau shalat, baru kemudian beliau shalat tiga raka'at. Lalu 'Aisyah berkata: wahai Rasulullah apakah tuan tidur padahal belum berwitir? Maka beliau menjawab: "Wahai 'Aisyah, sesungguhnya mataku tertidur tapi hatiku tetap terjaga." Abu Isa berkata: ini adalah hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 404: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari] telah menceritakan kepada kami [Ma'n bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] bahwasannya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat malam sebelas raka'at dengan satu kali witir, jika beliau selesai, beliau berbaring diatas tulang rusuknya yang sebelah kanan." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] seperti itu. Abu Isa berkata: ini adalah hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 405: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Syu'bah] dari [Abu Jamrah Ad Dluba'i] dari [Ibnu Abbas] dia berkata: bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat malam tiga belas raka'at. Abu Isa berkata: ini adalah hadis hasan shahih, sedangkan Abu Jamrah Ad Dluba'i namanya adalah Nashr bin 'Imran Adl Dluba'i.
Sunan Tirmidzi 406: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami bahwa [Abul Ahwas] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad bin Yazid] dari [A'isyah] dia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat malam sembilan raka'at. (perawi) berkata: dan dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Hurairah, Zaid bin Khalid dan Al Fadlal bin Abbas. Abu Isa berkata: hadits A'isyah adalah hadits hasan gharib dari jalur ini, [Sufyan Ats Tsauri] telah meriwayatkan dari [Al A'masy] dengan hadits yang semakna dengan ini, [Mahmud bin Ghailan] telah bercerita demikian kepada kami bahwa [Yahya bin Adam] telah bercerita kepada kami dari [Sufyan] dari [Al A'masy]. Abu Isa berkata: dan riwayat yang paling banyak diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang shalat malam adalah tiga belas raka'at bersama witir. Dan yang paling sedikit menyebutkan tentang shalat malam beliau adalah sembilan raka'at.
Sunan Tirmidzi 407: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Zurarah bin Aufa] dari [Sa'id bin Hisyam] dari ['Aisyah] dia berkata: adalah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika tidak sempat shalat malam karena ketiduran atau terserang kantuk, beliau shalat disiang hari sebanyak dua belas raka'at. Abu Isa berkata: ini adalah hadits hasan shahih. Berkata Abu Isa, Sa'ad bin Hisyam, dia adalah Ibnu 'Amir Al Anshari dan Hisyam bin 'Amir, dia merupakan salah satu dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menceritakan kepada kami 'Abbas dia adalah Ibnu 'Abdul 'Azhim Al 'Anbari, telah menceritakan kepada kami 'Attab bin Mutsanna dari Bahs bin Hakim dia berkata: bahwa Zurarah bin Aufa seorang qadli di Bashrah pernah menjadi imam bagi Bani Qusyair, suatu hari pada saat shalat subuh dia membaca ayat FAIDZAA NUQIRA FIN NAAQUUR FADZAALIKA YAUMAIDZIN YAUMUN 'ASIIR (Apabila ditiup sangkakala, maka waktu itu adalah waktu (datangnya) hari yang sulit). Dia terjatuh dan pingsan, sedangkan saya adalah orang yang membawa kerumahnya.
Sunan Tirmidzi 408: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Abdurrahman Al Iskandarani] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwasannya bersabda: "Allah turun kelangit dunia setiap malamnya ketika telah berlalu sepertiga malam yang pertama, kemudian Dia berfirman: Saya adalah Raja, barang siapa yang berdo'a kepadaku niscaya Aku akan mengabulkannya, barang siapa yang meminta kepadaku niscaya Aku akan memberinya dan barang siapa yang meminta ampunan kepadaku niscaya Aku akan mengampuninya, dan Dia masih saja berfirman seperti itu sampai fajar menyingsing." (perawi) berkata: dan dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ali bin Abu Thalib, Abu Sa'id Al Khudri, Rifa'ah Al Juhani, Jubair bin Muth'im, Ibnu Mas'ud, Abu Darda', dan Utsman bin Abul 'Ash. Abu Isa berkata: hadits riwayat Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih, dan hadits ini juga diriwayatkan dari beberapa jalur dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan diriwayatkan darinya bahwasannya beliau bersabda: "Allah Azza Wa Jalla turun disepertiga malam yang terakhir." Ini adalah riwayat yang paling shahih.
Sunan Tirmidzi 409: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq yaitu As Salahini] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit Al Bunani] dari [Abdullah bin Rabah Al Anshari] dari [Abu Qatadah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Bakar: "Saya melewatimu ketika kamu sedang membaca ayat kemudian kamu merendahkan suaramu." Maka dia (Abu Bakar radliallahu 'anhu) menjawab, sesungguhnya saya sedang memperdengarkan dzat yang saya bermunajat kepadanya, beliau bersabda: "Keraskan sedikit suaramu." lalu beliau berkata kepada Umar: "Saya melewatimu ketika kamu sedang membaca ayat kemudian kamu meninggikan suaramu." Maka dia (Umar RA) menjwab, sesungguhnya saya sedang membangunkan orang yang tertidur dan mengusir syetan. Kemudian beliau bersabda: "Rendahkan sedikit suaramu." (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari A'isyah, Ummu Hani', Anas, Ummu Salamah, dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata: hadits ini gharib hanya saja yang memusnadkannya (menjadikannya bersambung sampai kepada Nabi) adalah Yahya bin Ishaq dari Hammad bin Salamah, padahal kebanyakan orang meriwayatkan hadits ini dari Tsabit dari Abdullah bin Rabah dengan Mursal.
Sunan Tirmidzi 410: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar Muhammad bin Nafi' Al Bashri] telah bercerita kepada kami [Abdush Shamad bin Abdul Warits] dari [Isma'I bin Muslim Al Abdi] dari [Abul Mutawakkil An Naji] dari [A'isyah] dia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat malam dengan membaca satu ayat dari Al Qur'an. Abu Isa berkata: dari jalur ini hadits ini hasan gharib.
Sunan Tirmidzi 411: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Abdullah bin Abu Qais] dia berkata: saya bertanya kepada ['Aisyah], bagaimanakah bacaan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada waktu shalat malam, apakah beliau memelankan ataukah mengeraskan bacaannya? Dia menjawab, itu semua pernah dilakukan oleh beliau, terkadang beliau memelankan bacaannya dan terkadang pula beliau mengeraskan bacaannya. Saya berkata: segala puji bagi Allah yang telah menjadikan kelapangan dalam perkara ini. Abu Isa berkata: bahwa hadits ini hasan shahih gharib.
Sunan Tirmidzi 412: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id bin Abu Hindi] dari [Salim bin Abu Nadlr] dari [Busr bin Sa'id] dari [Zaid bin Tsabit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Sebaik-baik shalat yang kalian kerjakan adalah shalat dirumah-rumah kalian kecuali shalat wajib." (perawai) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Umar bin Al Khaththab, Jabir bin Abdullah, Abu Sa'id, Abu Hurairah, Ibnu Umar, 'Aisyah, Abdullah bin Sa'ad dan Zaid bin Khalid Al Juhani. Abu Isa berkata: hadits riwayat Zaid bin Tsabit adalah hadits hasan, dan orang-orang berbeda pendapat mengenai riwayat hadits ini, [Musa bin 'Uqbah] dan [Ibrahim bin Abu An Nadlr] meriwayatkan dari [Abu An Nadlar] dengan merafa'kannya (mengangkatnya sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam), sedangkan Malik bin Anas meriwayatkannya dari Abu An Nadlr dengan tidak merafa'kannya, dan sebagian yang lain memauqufkannya, sedangkan riwayat yang merafa'kan adalah riwayat yang paling shahih.
Sunan Tirmidzi 413: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah mengkhabarkan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari ['Ubaidillah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Shalatlah di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian menjadikannya sebagai kuburan." Abu Isa berkata: ini adalah hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 414: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Laits bin Sa'ad] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abdullah bin Rasyid Az Zaufi] dari [Abdullah bin Abu Murrah Az Zaufi] dari [Kharijah bin Hudzafah] bahwa dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menemui kami seraya bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menganugerahi kepada kalian shalat yang dia lebih baik dari unta merah, yaitu shalat witir, Allah telah jadikan waktunya bagi kalian antara shalat isya' sampai terbit fajar." (perawi) berkata: dalam bab ini, (ada juga riwayat -pent) dari Abu Hurairah, Abdullah bin Amr, Buraidah dan Abu Bashrah Al Ghifari seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Abu Isa berkata: hadits Kharijah bin Hudzafah adalah hadits gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari Hadits Yazid bin Abu Habib, sebagian Ahli hadits tertukar dalam masalah hadits ini dan mengatakan, dari Abdullah bin Rasyid Az Zuraqi, dan riwayat ini terbalik, adapun Abu Bashrah Al Ghifari namanya adalah Humail bin Bashrah, sebagian yang lain mengatakan Jamil bin Bashrah, tapi ini tidak benar. Adapun Abu Bashrah Al Ghifari adalah orang lain, dia telah meriwayatkan dari Abu Dzar dan dia adalah salah seorang anak saudara Abu Dzar.
Sunan Tirmidzi 415: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin 'Ayyas] telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari ['Ashim bin Dlamrah] dari [Ali] dia berkata: shalat witir tidaklah wajib sebagaimana shalat wajib kalian, akan tetapi ia merupakan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan dia juga berkata: sesungguhnya Allah adalah witir (ganjil) dan menyukai dengan sesuatu yang ganjil, maka berwitirlah kalian wahai para ahli Qur'an. (perawi) berkata: dan dalam bab ini (ada juga riwayat -pent.) dari Ibnu Umar, Ibnu Mas'ud dan Ibnu 'Abbas. Abu Isa berkata: hadits Ali adalah hadits hasan.
Sunan Tirmidzi 416: [Sufyan At Tsauri] dan yang lainnya telah meriwayatkan dari [Abu Ishaq] dari ['Ashim bin Dlamrah] dari [Ali] dia berkata: shalat witir tidaklah wajib sebagaimana kewajiban shalat fardlu, akan tetapi ia merupakan sunnah yang disunnahkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami seperti itu, telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [IAbu Ishaq] dan ini adalah hadits yang paling shahih dari hadits riwayatnya Abu Bakar bin 'Ayyasy, dan [Manshur bin Al Mu'tamir] telah meriwayatkan telah meriwayatkannya dari [Abu Ishaq] seperti riwayatnya Abu Bakar bin 'Ayasy.
Sunan Tirmidzi 417: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakaria bin Abu Za'idah] dari [Isra'il] dari [Isa bin Abu Azzah] dari [Asy Sya'bi] dari [Abu Tsaur Al Azdi] dari [Abu Hurairah] dia berkata: Rasulullah memerintahkan kepadaku agar melaksanakan shalat witir sebelum tidur. Isa bin Abu Azzah berkata: bahwa Asy Sya'bi melaksanakan witir di permulaan malam kemudian tidur. (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Dzar. Abu Isa berkata: dari jalur ini hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan gharib, adapun Abu Tsaur Al Azdi namanya adalah Habib bin Abu Mulaikah, sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang orang setelah mereka memilih hendaknya seseorang tidak tidur sehingga dia berwitir.
Sunan Tirmidzi 418: Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Barang siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun diakhir malam, hendaknya melaksanakan shalat witir di awal malam, dan barang siapa diantara kalian yang sanggup untuk bangun diakhir malamnya, hendaknya melaksanakan shalat witir diakhir malam, karena sesungguhnya bacaan Al Qur'an di akhir malam adalah disaksikan (oleh para malaikat) dan ia merupakan (waktu) yang paling utama." Telah menceritakan dengan hadits itu kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hadits itu.
Sunan Tirmidzi 419: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin 'Ayasy] telah menceritakan kepada kami [Abu Hashin] dari [Yahya bin Watsab] dari [Masruq] bahwa dia bertanya kepada ['Aisyah] mengenai shalat witirnya Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam, maka dia menjawab, terkadang beliau melaksanakan shalat witir diawal malam, ditengah malam dan terkadang diakhir malam, dan menjelang wafatnya beliau mengerjakan shalat witir sampai menjelang fajar, Abu Isa berkata: Abu Hashin namanya adalah 'Utsman bin 'Ashim Al Asadi, (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ali, Jabir, Abu Mas'ud Al Anshari dan Abu Qatadah. Abu Isa berkata: haditsnya 'Aisyah adalah hadits hasan shahih, dan ia merupakan riwayat yang dipilih oleh sebagian ahli ilmu yaitu melaksanakan shalat witir diakhir malam.
Sunan Tirmidzi 420: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Amru bin Murrah] dari [Yahya bin Jazzar] dari [Ummu Salamah] dia berkata: Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat witir tiga belas raka'at, namun tatkala beliau lanjut usia dan semakin lemah beliau berwitir tujuh raka'at. (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari A'isyah. Abu Isa berkata: hadits Ummu Salamah adalah hadits hasan, bahwa telah diriwayatkan dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa shalat witir sebanyak tiga belas raka'at, sebelas raka'at, sembilan raka'at, tujuh raka'at, lima raka'at, tiga raka'at dan satu raka'at. Ishaq bin Ibrihim berkata: maksud hadits yang telah diriwayatkan bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat witir sebanyak tiga belas raka'at, dia mengatakan bahwa maksudnya adalah Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam shalat malam tiga belas raka'at bersama witir, maka shalat malam dinisbatkan kepada shalat witir, dalam hal itu telah diriwayatkan sebuah hadits dari A'isyah dengan berdalikan hadits yang diriwayatkan dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "lakukanlah witir wahai ahli Al Qur'an!" Ishaq berkata: bahwa maksudnya adalah shalat malam, dia mengatakan bahwa shalat malam bagi ahli Al Qur'an.
Sunan Tirmidzi 421: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur Al Kausaj] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] dia berkata: bahwa: "shalat malamnya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam sebanyak tiga belas raka'at termasuk witir sebanyak lima raka'at, beliau tidak duduk kecuali diakhir raka'atnya, jika seorang mu'adzin mengumandangkan adzan, beliau melanjutkan shalat dua raka'at dengan ringan." berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat) dari Abu Ayub. Abu Isa berkata: haditsnya 'Aisyah adalah hadits hasan shahih, sebagian ulama telah meriwayatkan dari para sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya bahwa beliau mengerjakan shalat witir sebanyak lima raka'at, mereka berkata: beliau tidak duduk kecuali setelah raka'at yang terakhir. Abu Isa berkata: saya bertanya kepada Abu Mush'ab Al Madini mengenai hadits ini bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan witir sebanyak sembilan dan tujuh raka'at. Saya bertanya: "bagaiman beliau mengerjakan shalat witir sebanyak sembilan dan tujuh raka'at?" Dia menjawab: "beliau shalat dua raka'at-dua raka'at, kemudian beliau salam dan witir satu raka'at."
Sunan Tirmidzi 422: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin 'Ayyasy] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] dia berkata: bahwa: "Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam shalat witir sebanyak tiga raka'at, beliau membaca sembilan surat dengan disambung, beliau membaca tiga surat pada setiap raka'atnya, dan diraka'at terakhir beliau membaca QUL HUWALLAHU AHAD." (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat) dari Imaran bin Hushain, 'Aisyah, Ibnu Abbas, Abu Ayyub, Abdurrahman bin Abza dari Ubay bin Ka'ab. Diriwayatkan pula dari Abdurrahman bin Abza dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam. Ini seperti yang diriwayatkan sebagian dari mereka dengan tidak menyebutkan dari Ubay, dan sebagian yang lain menyebutkan dari Abdurrahman bin Abza dari Ubay. Abu Isa berkata: Para ulama dari kalangan sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya berpendapat dengan hadits ini yaitu hendaknya seseorang mengerjakan shalat witir sebanyak tiga raka'at. Sufyan berkata: "Jika kamu berkehendak boleh mengerjakan witir sebanyak lima raka'at, tiga raka'at dan jika mau, kamu bisa mengerjakan cuma hanya satu raka'at." Sufyan berkata: "Dan saya menganjurkan untuk mengerjakan shalat witir sebanyak tiga raka'at, ini adalah perkataan Ibnu Mubarak dan penduduk Kufah." Telah menceritakan kepada kami sa'id bin Ya'qub At Thalaqani telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Hisyam dari Muhammad bin Sirin dia berkata: "mereka mengerjakan shalat witir sebanyak lima raka'at, tiga raka'at bahkan satu raka'at, dan mereka menganggap semuanya baik."
Sunan Tirmidzi 423: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Anas bin Sirin] dia berkata: "Saya bertanya kepada [Ibnu Umar] seraya berkata: 'Saya memanjangkan dua raka'at shalat fajar.' maka dia berkata: adalah Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan shalat malam dua raka'at-dua raka'at, lalu witir satu raka'at, beliau mengerjakan sunnah (fajar) dua raka'at dengan ringan (cepat) seakan-akan telah terdengar adzan ditelinganya." (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat) dari 'Aisyah, Jabir, Fadll bin 'Abbas, Abu Ayyub dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata: haditsnya Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih. Hadits ini juga diamalkan oleh sebagian ahli ilmu dari kalangan para sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan para tabi'in, mereka berpendapat, hendaknya seseorang memisahkan antara raka'at kedua dan raka'at ketiga dengan witir satu raka'at, dengannya pula Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq berkata.
Sunan Tirmidzi 424: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dia berkata: adalah Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dalam shalat witirnya membaca SABBIHISMA RABBIKAL A'LA dan QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUUN dan QUL HUWALLAHU AHAD dalam setiap raka'atnya. Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ali, 'Aisyah dan Abdurrahman bin Abza dari Ubay bin Ka'ab. Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abza dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam. Abu Isa berkata: telah diriwayatkan dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa diraka'at ketiga dalam shalat witir beliau membaca QUL HUWALLAHU AHAD. Dan (hadits) yang dipilih oleh kebanyakan ulama dari kalangan para sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan orang-orang setelahnya adalah membaca SABBIHISMA RABBIKAL A'LA dan QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUUN dan QUL HUWALLAHU AHAD disetiap raka'at dari surat tersebut.
Sunan Tirmidzi 425: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim bin Habib bin Syahid Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah Al Harrani] dari [Khushaif] dari ['Abdul Aziz bin Juraij] dia berkata: kami bertanya kepada ['Aisyah] dengan (surat) apakah Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam membaca dalam witir? Dia menjawab, pada raka'at pertama beliau membaca SABBIHISMA RABBIKAL 'A'LA, pada raka'at kedua beliau membaca QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUUN dan pada raka'at ketiga beliau membaca QUL HUWALLAAHU AHAD dan AL MU'AWWIDZATAIN (surat Al Falaq dan An Nas). Abu Isa berkata: hadits ini hasan gharib, dia berkata: 'Abdul Aziz adalah bapaknya Ibnu Juraij sahabat Atha', dan Ibnu Juraij namanya adalah 'Abdul Malik bin Abdul 'Aziz bin Juraij, [Yahya bin Sa'id Al Anshari] telah meriwayatkan hadits ini dari [Amruah] dari ['Aisyah] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam.
Sunan Tirmidzi 426: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Buraid bin Abu Maryam] dari [Abu Al Khaura' As Sa'di] dia berkata: [Al Hasan bin Ali] radliallahu 'anhuma berkata: Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu ALLAHUMMAHDINI FIIMAN HADAIT, WA'AAFINI FIIMAN 'AFAIT, WATAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WABAARIK LII FIIMA A'THAIT, WAQINII SYARRAMA QADLAIT, FAINNAKA TAQDLI WALAA YUQDLA 'ALAIK, WAINNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAARAKTA RABBANA WATA'AALAIT. (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ali. Abu Isa berkata: ini adalah hadits hasan, kami tidak mengetahui (jalur periwayatannya) selain dari jalur ini, dari hadits Abu Al Khaura' As Sa'di dan namanya adalah Rabi'ah bin Syaiban, kami juga tidak mengetahui dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam sesuatupun dari qunut witir yang lebih bagus dari ini. Para ulama berbeda-beda mengenai masalah qunut witir, Abdullah bin Mas'ud berpendapat qunut witir dikerjakan disetiap tahunnya, sebagian ulama memilih untuk mengerjakan qunut sebelum ruku' diantaranya adalah perkataan Sufyan At Tsauri, Ibnu Mubarak, Ishaq dan penduduk Kufah. Telah diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib bahwa dia tidak melaksanakan qunut melainkan di pertengahan akhir bulan Ramadlan, dan melaksanakan qunut setelah ruku', sebagian para ulam juga berpendapat seperti ini, seperti perkataan Syafi'i dan Ahmad.
Sunan Tirmidzi 427: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Zaid bin Aslam] dari [ayahnya] dari [Atha' bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata: Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang tertidur dari (tidak mengerjakan) shalat witir atau lupa, hendaknya ia shalat waktu ia ingat atau disaat ia terbangun."
Sunan Tirmidzi 428: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah bercerita kepada kami [Abdullah bin Zaid bin Aslam] dari [bapaknya] bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang tertidur tanpa witir, maka hendaklah dia shalat di pagi harinya." Abu Isa berkata: hadits ini lebih shahih dari hadits yang pertama. Abu Isa berkata: saya mendengar Abu Daud As Sajzi yaitu Sulaiman bin Al Asy'ats berkata: saya bertanya kepada Ahmad bin Hambal tentang Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, dia menjawab, dia adalah saudaranya Abdullah, dia tidak apa-apa (tidak ada masalah). Dia (Abu Isa) berkata: saya mendengar Muhammad menyebutkan tentang Ali bin Abdullah bahwa dia melemahkan (riwayat) Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, dia berkata: Abdullah bin Zaid bin Aslam adalah Tsiqah. Dia (Abu Isa) berkata: sebagian ahli ilmu di kuffah berpendapat dengan hadits ini, mereka mengatakan, hendaknya seseorang melakukan witir ketika mengingatnya walaupun matahari telah terbit dan ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri.
Sunan Tirmidzi 429: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abu Zaidah] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasannya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bersegeralah kalian melaksanakan shalat witir menjelang shubuh." Abu Isa berkata: ini adalah hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 430: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata: Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kerjakanlah shalat witir sebelum kalian shalat subuh."
Sunan Tirmidzi 431: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Jika fajar telah terbit, dan telah habis waktu untuk mengerjakan shalat malam serta shalat witir, maka kerjakanlah shalat witir sebelum terbitnya fajar (matahari)." Abu Isa dan Sulaiman bin Musa berkata: lafalz hadits ini riwayatnya sendiri (tidak ada yang lain) dan telah diriwayatkan dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Tidak ada witir setelah shalat subuh." ini adalah perkataan kebanyakan para ulama, sebagaimana perkataan Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, mereka berpendapat bahwa tidak ada witir setelah shalat shubuh.
Sunan Tirmidzi 432: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Mulazim bin Amru] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Badr] dari [Qais bin Thalq bin Ali] dari [ayahnya] dia berkata: saya mendengar Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada dua kali witir dalam satu malam." Abu Isa berkata: hadits ini hasan gharib, ahli ilmu berbeda pendapat tentang orang yang melaksanakan witir di permulaan malam, kemudian dia bangun pada akhir malam. sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan orang orang setelahnya berpendapat membatalkan witir, mereka mengatakan ditambahkan kepada witir satu raka'at, kemudian shalat menurut yang nampak baginya lalu melaksanakan witir di akhir shalatnya, karena tidak ada witir dua kali dalam satu malam dan itulah yang menjadi pendapat Ishaq, sedangkan sebagian Ahli ilmu yang lain dari kalangan sahabat dan yang lainnya berpendapat bahwa jika telah melaksanakan witir di permulaan malam kemudian tidur, lalu bangun di akhir malam, maka dia melaksanakan shalat menurut yang nampak bagi dia dan jangan membatalkan witirnya (yang di permulaan malam) dan membiarkan witir yang telah dia laksanakan seperti semula, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas, Bin Al Mubarak, Syafi'I, penduduk Kufah dan Ahmad, ini adalah pendapat yang paling shahih, karena haditsnya telah diriwayatkan dari berbagai jalur bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat setelah witir.
Sunan Tirmidzi 433: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah] dari [Maimun bin Musa Al Mara'I] dari [Al Hasan] dari [ibunya] dari [Ummu Salamah] bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat dua raka'at setelah melaksanakan shalat witir. Abu Isa berkata: hadits ini telah diriwayatkan semakna dengannya dari Abu Umamah, A'isyah dan yang lainnya dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam.
Sunan Tirmidzi 434: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Abu Bakar bin Umar bin Abdurrahman] dari [Sa'id bin Yasar] dia berkata: saya berjalan bersama [Ibnu Umar] dalam suatu perjalanan, lantas saya menghilang darinya, dia berkata: dimanakah kamu? Saya menjawab, saya melaksanakan shalat witir, maka dia berkata: tidakkah pada diri Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam terdapat teladan yang baik untukmu? Saya pernah melihat Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam shalat witir diatas kendaraan. (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Abbas. Abu Isa berkata: hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih, sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya berpendapat atas hadits ini, yaitu hendaknya seseorang mengerjakan shalat witir diatas kendaradliallahu 'anhannya (jika bepergian), ini sebagaimana perkataan Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ahli ilmu dari penduduk Kufah berpendapat bahwa hendaknya seseorang tidak melaksanakan shalat witir diatas kendaradliallahu 'anhannya, yaitu hendaknya dia turun dari kendaradliallahu 'anhannya jika ingin melaksanakan shalat witir.
Sunan Tirmidzi 435: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin Al Ala'] telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Bukair] dari [Muhammad bin Ishaq] dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Musa bin Fulan bin Anas] dari pamannya yaitu [Tsumamah bin Anas bin Malik] dari [Anas bin Malik] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang melaksanakan shalat Dluha dua belas raka'at, niscaya Allah akan membuatkan baginya sebuah istana dari emas di surga." (Perawi) berkata: Dan dalam bab ini (ada juga riwayat) dari Ummu Hani', Abu Hurairah, Nu'aim bin Hammar, Abu Dzar, 'Aisyah, Abu Umamah, Utbah bin 'Abd As Sulami, Ibnu Abu Aufa, Abu Sa'id, Zaid bin Arqam dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata: Hadits Anas adalah hadits gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini.
Sunan Tirmidzi 436: Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Amru bin Murrah] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dia berkata: telah mengabarkan kepadaku seseorang bahwa dia melihat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam shalat dluha, kecuali [Ummu Hani'] bahwa dia menceritakan bahwa Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam masuk kerumahnya pada ahari penaklukan kota Makkah, kemudian beliau mandi dan bertasbih (shalat) delapan raka'at, saya tidak pernah melihat beliau mengerjakan shalat lebih ringan daripadanya (shalat dluha), melainkan beliau menyempurnakan ruku' dan sujud. Abu Isa berkata: ini adalah hadits hasan shahih, sepertinya Ahmad berpendapat bahwa hadits yang paling shahih adalah hadits riwayat Ummu Hani', dan mereka berselisih mengenai Nu'aim, sebagian mereka mengatakan bahwa dia adalah Nu'aim bin Khammar dan sebagian yang lain mengatakan bahwa dia adalah Ibnu Hammar, dikatakan pula Ibnu Habbar atau Ibnu Hammam, sedangkan yang shahih adalah Ibnu Hammar. Dan Abu Nu'aim ragu mengenainya, Ibnu Himmaz berkata: bahwa menyalahkan kemudian meninggalkannya, Nu'aim berkata: dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam. Abu Isa berkata: telah mengabarkan kepadaku 'Abdu bin Humaid dari Abu Nu'aim seperti riwayat tersebut.
Sunan Tirmidzi 437: Telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far As Samnani] telah menceritakan kepada kami [Abu Mushir] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dari [Bahir bin Sa'd] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Jubair bin Nufair] dari [Abu Darda'] atau [Abu Dzar] dari Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam dari Allah Azza Wa Jalla, Dia berfirman: "Wahai anak Adam, ruku'lah kamu kepadaku dipermulaan siang sebanyak empat raka'at, niscaya Aku akan memenuhi kebutuhanmu di akhir siang." Abu Isa berkata: ini adalah hadits hasan gharib.
Sunan Tirmidzi 438: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdil A'la Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Nahas bin Qahm] dari [Syaddad Abu 'Ammar] dari [Abu Hurairah] dia berkata: Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang selalu menjaga raka'at dluha, maka dosa-dosanya akan di ampuni walaupun seperti buih dilautan." Abu Isa berkata: hadits ini juga telah diriwayatkan [Waki'] dan [Nadlr bin Syumail] serta tidak cuma satu orang dari para ulama hadits dari [Nahs bin Qahm], kami tidak mengetahui (hadits yang lain) kecuali dari haditsnya.
Sunan Tirmidzi 439: Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub Al Baghdadi] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rabi'ah] dari [Fudlail bin Marzuq] dari ['Athiyah Al 'Aufi] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata: Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam selalu mengerjakan shalat dluha sampai kami megatakan beliau tidak pernah meninggalkannya, tapi jika beliau meninggalkannya sampai kami mengatakan beliau tidak pernah mengerjakannya. Abu Isa berkata: ini adalah hadits hasan gharib.
Sunan Tirmidzi 440: Telah menceritakan kepada kami [Abu Isa Muhmmad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud At Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muslim bin Abu Al Wadldlah dia adalah Abu Sa'id Al Muaddib] dari ['Abdul Karim Al Jazari] dari [Mujahid] dari [Abdullah As Sa'ib] bahwasannya Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan shalat setelah matahari mulai condong yaitu waktu sebelum dluhur sebanyak empat raka'at, beliau bersabda: "Sesungguhnya ia merupakan waktu dibukanya pintu-pintu surga dan saya suka jika pada saat itu amalan shalihku diangkat." (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ali dan Abu Ayyub. Abu Isa berkata: hadits Abdullah bin Sa'ib adalah hadits hasan gharib, dan telah diriwayatkan dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwasannya beliau shalat empat raka'at setelah matahari tergelinjir, dan beliau tidak salam (dalam empat raka'at tersebut) kecuali di raka'at yang terakhir.
Sunan Tirmidzi 441: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Isa bin Yazid Al Baghdadi] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Bakr As Sahmi] dan telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Munir] dari [Abdullah bin Bakr] dari [Fa'id bin Abdurrahman] dari [Abdullah bin Abu Aufa] dia berkata: Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang mempunyai hajat (keinginan) kepada Allah atau kepada seseorang dari anak Adam, maka hendaklah dia berwudlu' dengan menyempurnakan wudlu'nya, lalu melaksanakan shalat dua raka'at, memuji kepada Allah, membaca Shalawat kepada Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, kemudian membaca: "LAA ILAAHA ILLALLAAHUL HALIIMUL KARIIM, SUBHANALLAAHI RABBIL 'ARSYIL 'ADZIIM, AL HAMDULILLAAHI RABBIL 'AALAMIIN, AS'ALUKA MUUJIBAATI RAHMATIKA WA AZAA'IMA MAGHFIRATIKA WAL GHANIIMATA MIN KULLI BIRRIN WAS SALAAMATA MIN KULLI ITSMIN, LAA TADA' LI DZAMBAN ILLAA GHAFARTAHU WALAA HAMMAN ILLAA FARRAJTAHU WALAA HAAJATAN HIYA LAKA RIDLAN ILLA QADLAITAHA YAA ARHAMARRAAHIMIIN (Tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah yang maha lembut lagi Maha pemurah, Mahasuci Allah Rabb pemilik 'Arsy yang Maha agung, segala puji bagi Allah Rabb semesta Alam, aku mengharap rahmatMU, ketetapan hati (untuk meraih) ampunanMu, mendapatkan keberuntungan dengan segala kabaikan dan keselamatan dari segala perbuatan dosa, jangan Engkau biarkan dosa padaku kecuali Engkau mengampuninya, dan jangan Engkau biarkan kegundahan kecuali Engkau membukakannya, dan jangan Engkau biarkan kebutuhan-kebutuhan yang Engkau ridlai kecuali Engkau penuhi, wahai Dzat yang maha pengasih)." Abu Isa berkata: hadits ini gharib dan dalam sanadnya ada sesutatu yang perlu dibicarakan, Fa'id bin Abdurrahman telah dilemahkan dalam masalah hadits, dan Fa'id adalah 'Abul Warqa'.
Sunan Tirmidzi 442: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Al Mawali] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata: adalah Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam mengajari kami (shalat) istikharah dalam semua perkara, sebagaimana beliau mengajari kami surat dalam Al Qur'an, beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian memiliki hajat (kebutuhan) dengan suatu perkara, hendaknya dia shalat sunnah dua raka'at, kemudian mengucapkan ALLAHUMMA INNI ASTAKHIRUKA BI 'ILMIKA WA ASTAQDIRUKA BIQADRATIKA WA AS'ALUKA MIN FADLLIKAL 'ADZIM, FAINNAKA TAQDIRU WALAA AQDIR, WA TA'LAMU WALAA A'LAM WA ANTAL 'ALLAAMUL GHUYUB, ALLAHUMMA INKUNTA TA'LAM ANNA HADZAL AMRA KHAIRUN LII FII DIINI WA MA'ISYATII WA 'AAQIBATI AMRII AU QAALA FII 'AAJILI AMRII WA AAJILIHI FAYASIRHU LII TSUMMA BAARIKLII FIIHI, WA INKUNTA TA'LAM ANNA HADZAL AMRA SYARRUN LII FII DIINI WA MA'ISYATII WA 'AAQIBATI AMRII AU QAALA FII 'AAJILI AMRII WA AAJILIHI FASHRIFHU 'ANNII WASHRIFNII 'ANHU WAQDURLII KHAIRA HAITSU KAANA TSUMMA ARDLINII BIHI. ("Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepadaMu dengan ilmu pengetahuanMu dan aku mohon kekuasaanMu (untuk mengatasi persoalanku) dengan kemahakuasaanMu. Aku mohon kepadaMu sesuatu dari anugerahMu Yang Maha Agung, sesungguhnya Engkau Mahakuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau mengetahui, sedang aku tidak mengetahuinya dan Engkau adalah Maha Mengetahui hal yang ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini (orang yang mempunyai hajat hendak-nya menyebut persoalannya) lebih baik dalam agamaku, dan akibatnya terhadap diriku atau -Nabi bersabda: …di dunia atau akhirat- sukseskanlah untukku, mudahkan jalannya, kemudian berilah berkah. Akan tetapi apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini lebih berbahaya bagiku dalam agama, perekonomian dan akibatnya kepada diriku, maka singkirkan persoalan tersebut, dan jauhkan aku daripadanya, takdirkan kebaikan untukku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian berilah kerelaanMu kepadaku)." Beliau lantas bersabda: "Kemudian dia mengatakan apa yang menjadi kebutuhannya." dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abdullah bin Mas'ud dan Abu Ayyub. Abu Isa berkata: hadits Jabir adalah hadits shahih gharib, kami tidak mengetahuinya melainkan dari hadits Abdurrahman bin Abu Al Mawali, dia adalah syaikh Madini, seorang yang tsiqah. Sufyan At Tsauri juga telah meriwayatkan hadits darinya, dan tidak cuma seorang dari para ulama yang meriwayatkan hadits dari Abdurrahman, dia adalah Abdurrahman bin Zaid bin Abu Al Mawali.
Sunan Tirmidzi 443: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Mubarak] telah mengabarkan kepada kami ['Ikrimah bin 'Ammar] telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Anas bin Malik] bahwasannya Ummu Sulaim berpagi-pagi menemui Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata: ajarilah saya beberapa kalimat yang saya ucapkan didalam shalatku, maka beliau bersabda: "Bertakbirlah kepada Allah sebanyak sepuluh kali, bertasbihlah kepada Allah sepuluh kali dan bertahmidlah (mengucapkan al hamdulillah) sepuluh kali, kemudian memohonlah (kepada Allah) apa yang kamu kehendaki, niscaya Dia akan menjawab: ya, ya, (Aku kabulkan permintaanmu)." (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Abbas, Abdullah bin Amru, Al Fadll bin Abbas dan Abu Rafi'. Abu Isa berkata: hadits anas adalah hadits hasan gharib, telah diriwayatkan dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam selain hadits ini mengenai shalat tasbih, yang kebanyakan (riwayatnya) tidak shahih. Ibnu Mubarrak dan beberapa ulama lainnya berpendapat akan adanya shalat tasbih, mereka juga menyebutkan keutamaan shalat tasbih. Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin 'Abdah Telah mengabarkan kepada kami Abu Wahb dia berkata: saya bertanya kepada Abdullah bin Al Mubarak tentang shalat tasbih yang didalamnya terdapat bacaan tasbihnya, dia menjawab, ia bertakbir kemudian membaca SUBHAANAKA ALLAHUMMA WA BIHAMDIKA WA TABAARAKASMUKA WA TA'ALA JADDUKA WALAA ILAAHA GHAIRUKA kemudian dia membaca SUBHAANALLAH WALHAMDULILLAH WA LAAILAAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR sebanyak lima belas kali, kemudian ia berta'awudz dan membaca bismillah dilanjutkan dengan membaca surat Al fatihah dan surat yang lain, kemudian ia membaca SUBHAANALLAH WALHAMDULILLAH WA LAAILAAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR sebanyak sepuluh kali, kemudian ruku' dan membaca kalimat itu sepuluh kali, lalu mengangkat kepala dari ruku' dengan membaca kalimat tersebut sepuluh kali, kemudian sujud dengan membaca kalimat tersebut sepuluh kali, lalu mengangkat kepalanya dengan membaca kalimat tersebut sepuluh kali, kemudian sujud yang kedua kali dengan membaca kalimat tersebut sepuluh kali, ia melakukan seperti itu sebanyak empat raka'at, yang setiap satu raka'atnya membaca tasbih sebanyak tujuh puluh lima kali, disetiap raka'atnnya membaca lima belas kali tasbih, kemudian membaca Al Fatehah dan surat sesudahnya serta membaca tasbih sepuluh kali-sepuluh kali, jika ia shalat malam, maka yang lebih disenagi adalah salam pada setiap dua raka'atnya. Jika ia shalat disiang hari, maka ia boleh salam (di raka'at kedua) atau tidak. Abu Wahb berkata: telah mengabarkan kepadaku 'Abdul 'Aziz bin Abu Rizmah dari Abdullah bahwa dia berkata: sewaktu ruku' hendaknya dimulai dengan bacaan SUBHAANA RABBIYAL 'ADZIIMI, begitu juga waktu sujud hendaknya dimulai dengan bacaan SUBHAANA RABBIYAL A'LA sebanyak tiga kali, kemudian membaca tasbih beberapa kali bacaan. Ahmad bin 'Abdah berkata: Telah mengabarkan kepada kami Wahb bin Zam'ah dia berkata: telah mengabarkan kepadaku 'Abdul 'Aziz dia adalah Ibnu Abu Zirmah, dia berkata: saya bertanya kepada Abdullah bin Mubarak, jika seseorang lupa (waktu mengerjakan shalat tasbih) apakah ia harus membaca tasbih pada dua sujud sahwi sebanyak sepuluh kali-sepuluh kali? Dia menjawab, tidak, hanysanya (semua bacaan tasbih pada shalat tasbih) ada tiga ratus kali.
Sunan Tirmidzi 444: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin Al Ala'] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Hubab Al Uqli] telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Ubaidah] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Sa'id] budak Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm dari [Abu Rafi'] dia berkata: Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Al Abbas: "Wahai pamanku bukankah saya telah bersilaturrahim kepadamu, bukankah saya telah memberikan sesuatu kepadamu, dan bukankah saya telah memberikan manfaat kepadamu?" Dia menjawab: "Ya, wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Wahai pamanku, laksanakanlah shalat empat raka'at, pada setiap raka'atnya kamu membaca fatihatul kitab (surat Al Fatihah) dan surat (dari Al Qur'an), apabila selesai membaca, maka bacalah ALLAAHU AKBAR, WAL HAMDULILLAAH, WASUBHANALLAAHI, WALAA ILAAHA ILLALLAAH sebanyak lima kali sebelum ruku', kemudian ruku' lalu bacalah kalimat tersebut sepuluh kali, lalu angkatlah kepalamu dan bacalah kalimat tersebut sepuluh kali, kemudian sujudlah dan bacalah kalimat tersebut sepuluh kali, kemudian angkatlah kepalamu dan bacalah kalimat tersebut sepuluh kali, kemudian sujudlah untuk yang kedua dan bacalah kalimat tersebut sepuluh kali, kemudian angkatlah kepalamu dan bacalah kalimat tersebut sepuluh kali sebelum kamu berdiri, sehingga jumlahnya tujuh puluh lima dalam setiap raka'at dan tiga ratus dalam empat raka'at, seandainya dosamu seperti pasir yang bertebaran, niscaya Allah akan mengampuninya untukmu." dia (Abbas) bertanya: "Wahai Rasulullah, siapakah yang akan mampu membacanya setiap hari?" Beliau menjawab: "Jika kamu tidak mampu membacanya setiap hari, maka bacalah dalam setiap Jum'at dan jika kamu tidak mampu membacanya dalam setiap Jum'at maka bacalah dalam setiap bulan. kemudian Abbas terus menerus bertanya kepada beliau sehingga beliau bersabda: "Maka bacalah dalam setahun." Abu Isa berkata: ini adalah hadits gharib, dari hadits Abu Rafi'.
Sunan Tirmidzi 445: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Mis'ar] dan [Ajlah] dan [Malik bin Mighwal] dari [Al Hakam bin 'Utaibah] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Ka'ab bin 'Ujrah] dia berkata: Kami bertanya: "Wahai Rasulullah, kami telah mengetahui salam keatasmu, lalu bagaimanakah caranya bershalawat keatasmu?" Beliau menjawab: "Ucapkanlah: ALLAHUMMA SHALLI 'ALAA MUHAMMAD WA 'ALAA AALI MUHAMMAD KAMAA SHALLAITA 'ALAA IBRAHIM INNAKA HAMIIDUM MAJIID WA BAARIK 'ALAA MUHAMMAD WA'ALAA AALI MUHAMMAD KAMAA BAARAKTA 'ALAA IBRAHIIMA INNAKA HAMIIDUM MAJIID. Mahmud berkata: Abu Usamah berkata: dan dia menambahkan kepadaku beberapa tambahan dari Al A'masy dari Al Hakam dari Abdurrahman bin Abu Laila dia berkata: sedangkan kami mengatakan "Dan kami bersama mereka." (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ali, Abu Humaid, Abu Mas'ud Thalhah, Abu sa'id, Buraidah dan Zaid bin Kharijah, dikatakan pula Ibnu Jariyah dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata: hadits Ka'ab bin 'Ujrahh adalah hadits hasan shahih, kunyahnya Abdurrahman bin Abu Laila adalah Abu Isa, sedangkan namanya Abu Laila adalah Yasar.
Sunan Tirmidzi 446: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar yaitu Bundar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalid Ibnu Atsmah] telah menceritakan kepadaku [Musa bin Ya'qub Az Zam'i] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Kaisan] bahwa [Abdullah bin Syaddad] telah mengabarkan kepadanya dari [Abdullah bin Mas'ud] bahwa Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang paling dekat denganku pada hari Qiyamat adalah yang paling banyak bershalawat kepadaku." Abu Isa berkata: ini adalah hadits hasan gharib, telah diriwayatkan dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa yang bershalawat satu kali kepadaku, maka Allah akan memberikan shalawat sepuluh kali kepadanya dan dicatat baginya sepuluh kebaikan."
Sunan Tirmidzi 447: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin ja'far] dari ['Ala' bin Abdurrahman] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dia berkata: Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang bershalawat kepadaku, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali." (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abdurrahman bin 'Auf, 'Amir bin Rabi'ah, Amar, Abu Thalhah, Anas dan Ubay bin Ka'ab. Abu Isa berkata: hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih. Telah diriwayatkan dari Sufyan At Tsauri dan yang lainnya dari ahli ilmu, mereka berkata: (maksud dari) shalatnya Rabb (Allah) adalah rahmat, dan shalawatnya para malaikat adalah istighfar (permohonan ampunan).
Sunan Tirmidzi 448: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud Sulaiman bin Salmin Al Mashahifi Al Balkhi] telah mengabarkan kepada kami [An Nadlr bin Syumail] dari [Abu Qurrah Al Asadi] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Umar bin Al Khaththab] dia berkata: Sesungguhnya do'a akan terhenti di antara bumi dan langit, ia tidak akan naik sehingga kamu bershalawat kepada Nabimu Shalallahu 'alaihi wa salam.
Sunan Tirmidzi 449: Telah mengabarkan kepada kami [Abbas Al Anbari] Telah mengabarkan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Malik bin Anas] dari ['Ala' bin Abdurrahman bin Ya'qub] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dia berkata: [Umar bin Al Khaththab] telah berkata: Janganlah ada seseorang yang berjualan dipasar kami ini, kecuali jika ia telah mendalami ilmu agama. Abu Isa berkata: ini adalah hadits hasan gharib. Abbas adalah Ibnu 'Abdil 'Adzim. Abu Isa berkata: sedangkan 'Ala' bin Abdurrahman adalah Ibnu Ya'qub seorang bekas budak Al Khurqah, 'Ala' dari generasi tabi'in, dia mendengar dari Anas bin Malik dan yang lainnya. Sedangkan Abdurrahman bin Ya'qub adalah ayahnya 'Ala', dia juga dari kalangan tabi'in yang pernah mendengar dari Abu Hurairah, Abu Sa'id Al Khudri dan Ibnu Umar. Ya'qub adalah kakeknya 'Ala', dia termasuk dari pembesar tabi'in yang pernah bertemu Umar serta meriwayatkan hadits darinya.