30. Washiyat

【1】

Sunan Tirmidzi 2042: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari ['Amir bin Sa'd bin Abu Waqqash] dari [bapaknya] dia berkata: Pada tahun Fathu Makkah, aku tertimpa sakit dan aku merasa akan mengalami kematian. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun menjengukku, maka aku pun berkata pada beliau, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta yang banyak, sedangkan tidak ada orang yang akan mewarisiku kecuali anak perempuanku seorang diri. Apakah aku harus berwasiat dengan hartaku seluruhnya?" beliau menjawab: "Tidak." Aku berkata: "Atau duapertiga darinya?" Beliau menjawab: "Tidak." Aku berkata lagi, "Atau setengahnya?" beliau menjawab: "Tidak." Aku berkata lagi, "Kalau begitu, sepertiga darinya?" Akhirnya beliau bersabda: "Sepertiga. Namun, sepertiga adalah jumlah yang banyak. Sesungguhnya, bila kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan adalah lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan fakir dan meminta-minta kepada manusia. Dan tidaklah kamu menginfakkan sesuatu pun, kecuali kamu akan diberi ganjaran pahala, hingga sesuap makanan yang kamu suapkan pada mulut isterimu." Lalu aku bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah aku telah ditinggalkan dari hijrahku?" Beliau menjawab: "Sesungguhnya, kamu tidak akan ditinggalkan setelahku, sehingga kamu mengerjakan amalan yang dengannya kamu mengharap wajah Allah, sehingga membuat derajatmu (di sisi-Nya) semakin tinggi. Dan semoga sepeninggalmu setelahku nanti, orang-orang dapat mengambil manfaat darimu, dan yang lain mendapat kecelakaan. Ya Allah, terimalah hijrah para sahabatku, dan janganlah Engkau tolak akan kesudahan mereka." Akan tetapi Al Ba`is Sa'd bin Khaulah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewarisinya, agar ia dapat meninggal di Makkah. Abu Isa berkata: Hadits semakna juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Ini adalah hadits Hasan Shahih. Dan hadits ini telah diriwayatkan pula oleh lebih dari satu orang perawi dari Sa'd bin Abu Waqhas. Menurut Ahli imu, hadits ini diamalkan, yakni, seorang laki-laki tidak boleh mewasiatkan lebih dari sepertiga hartanya. Sedangkan sebagian ulama, adalah suatu hal yang Mustahab (sunnah) bila wasiat kurang dari sepertiga, berdasarkan Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Dan sepertiga itu, merupakan jumlah yang banyak."

【2】

Sunan Tirmidzi 2043: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin 'Ali Al Jahdhami]: telah menceritakan kepada kami ['Abdush Shamad bin 'Abdul Warits]: telah menceritakan kepada kami [Nashr bin 'Ali]: telah menceritakan kepada kami [Al Asy'ats bin Jabir] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abu Hurairah] bahwasanya dia menceritakan kepadanya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya seorang lelaki dan perempuan bisa jadi beramal ketaatan kepada Allah selama enam puluh tahun, kemudian ketika tiba ajal keduanya melakukan sesuatu yang membahayakan bagi ahli waritsnya, sehingga mengharuskan keduanya masuk ke dalam neraka." Kemudian Abu Hurairah membacakan ayat kepadaku: "MIM BA'DI WASIYYATIY YUUSHAA BIHAA AU DAININ GHAIRA MUDLAARRIW WASIYYATAM MINALLAAH (sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat kepada ahli waris. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari`at yang benar-benar dari Allah)." (QS An Nisa': 12) sampai firman Allah, "DZALIKAL FAUZUL 'ADZIIM (dan itulah kemenangan yang besar)." (QS An Nisa': 13) Abu Isa berkata: Hadits ini adalah hasan shahih gharib, adapun Nashr bin Ali yang meriwayatkan dari Ats'ats bin Jabir dia adalah kakeknya Nahsr bin Ali Al Jahdlami.

【3】

Sunan Tirmidzi 2044: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada hak bagi seorang muslim untuk bermalam selama dua hari, sementara ia memiliki harta yang harus ia wasiatkan, kecuali wasiatnya itu telah tertulis di sisinya." Abu Isa berkata: Ini adalah hadits Hasan Shahih. Dan telah diriwayatkan pula dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu 'Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hadits semisalnya.

【4】

Sunan Tirmidzi 2045: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani']: telah menceritakan kepada kami [Abu Qathan 'Amr bin Al Haitsam Al Baghdadi]: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Mighwal] dari [Thalhah bin Musharrif] dia berkata: Aku pernah bertanya kepada [Ibnu Abu Aufa], "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwasiat (terkait dengan hartanya)?" Ia menjawab, "Tidak." Kemudian aku bertanya lagi, "Lalu, kenapa wasiat diwajibkan. Dan kenapa pula beliau memerintahkan orang-orang untuk menunaikannya?" Ia menjawab, "Beliau telah berwasiat dengan kitab Allah." Abu Isa berkata: Ini adalah hadits Hasan Shahih Gharib. Kami tidak mengetahuinya kecuali dari haditsnya Malik bin Mighwal.

【5】

Sunan Tirmidzi 2046: Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Hujr] dan [Hannad] mereka berdua berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy]: telah menceritakan kepada kami [Syurahbil bin Muslim Al Khaulani] dari [Abu Umamah Al Bahili] dia berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di dalam khuthbahnya pada saat haji wada': "Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap yang berhak apa yang menjadi haknya. Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris. Nasab seorang anak adalah untuk bapaknya. Untuk seorang pezina, maka baginya adalah batu (dirajam) dan adapun hisabnya diserahkan kepada Allah. Dan barangsiapa yang menasabkan dirinya kepada selain bapaknya, atau berwali kepada selain walinya, maka laknat Allah akan tertimpa atasnya hingga datangnya hari kiamat. Seorang isteri tidak boleh menginfakkan harta suaminya, kecuali dengan seizinnya." Kemudian ditanyakanlah kepada beliau, "Wahai Rasulullah, apakah makanan juga tidak boleh?" Beliau menjawab: "Makanan adalah harta yang paling utama dari harta yang kita miliki." Kemudian beliau bersabda lagi: "Para wanita yang telanjang akan dihukum. Pemberian akan ditolak, sedangkan hutang akan balas. Dan seorang penjamin akan membayar." Abu Isa berkata: Hadits semakna juga diriwayatkan dari Amru bin Kharijah dan Anas. Ini adalah hadits Hasan Shahih. Dan telah diriwayatkan pula dari Umamah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selain dari jalur ini. Riwayat Isma'il bin Ayyas dari penduduk Irak. Sedangkan penduduk Hijaz tidaklah seperti itu, terkait dengan hadits yang didalamnya terdapat tafarrud (bersendirinya rawi dalam meriwayatkan hadits), sebab para Munkarul Hadits (para perawi yang riwayatnya munkar) telah meriwayatkan dari mereka. Dan riwayatnya dari penduduk Syam lebih shahih. Seperti inilah yang dikatakan oleh Muhammad bin Isma'il. Ia berkata: Aku mendengar Muhammad bin Isma'il berkata: aku mendengar Ahmad bin Al Hasan berkata: berkata Ahmad bin Hambal: Isma'il bin 'Ayyasy lebih baik haditsnya daripada yang lainnya. Sebab yang lainnya adalah hadits-hadits yang Munkar yang diriwayatkan dari Ats Tsiqqah. Dan saya mendengar Abdullah bin Abdurrahman berkata: aku mendengar Zakariya bin 'Adi berkata: Abu Ishaq Al Fazari berkata: "Ambillah dari Al Baqiyyah, yakni hadits yang mereka riwayatkan dari Ats Tsiqqaat. Dan janganlah kalian mengambil hadits dari Isma'il bin 'Ayyasy baik yang ia riwayatkan dari Ats Tsiqqaat atau pun dari selain Ats Tsiqqaat.

【6】

Sunan Tirmidzi 2047: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah]: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari ['Abdurrahman bin Ghanm] dari ['Amr bin Kharijah] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyampaikan khuthbah di atas Unta miliknya, sementara aku tetap berada di bawah leher Untanya yang sedang mengalirkan busa liurnya dan bertetesan di atantara kedua pundakku. Maka aku pun mendengar beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada semua yang berhak apa yang menjadi haknya. Karena itu, tidak ada lagi wasiat bagi ahli waris. Nasab seorang anak adalah milik bapaknya. Untuk seorang pezina, maka baginya adalah batu (dirajam). Barangsiapa yang bernasab kepada selain bapaknya atau berwali kepada selain walinya karena benci terhadap mereka, maka laknat Allah akan tertimpa atasnya dan Allah tidak akan menerima darinya, baik itu amalan sunnah atau pun amalan wajib." Abu Isa berkata: Aku mendengar Ahmad bin Al Husain berkata: Ahmad bin Hanbal berkata: Aku tidak peduli terhadap haditsnya Syahri bin Hausyab. Dan aku pernah bertanya kepada Muhammad bin Isma'il mengenai Syahri bin Hausyab, maka ia pun men-tsiqqah-kannya kemudian berkata: "Yang berkomentar tentangnya hanyalah Ibnu 'Aun. Kemudian Ibnu 'Aun meriwayatkan dari Hilal bin Abu Zainab, dari Syahri bin Hausyab. Abu Isa berkata: Ini adalah hadits Hasan Shahih.

【7】

Sunan Tirmidzi 2048: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Abu Ishaq Al Hamdani] dari [Al Harits] dari ['Ali] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lebih mendahulukan pembayaran hutang, sebelum pelaksanaan wasiat. Sementara kalian lebih mendahulukan wasiat daripada pembayaran hutang. Abu Isa berkata: Menurut mayoritas ulama, hadits ini diamalkan. Yakni, hendaklah dimulai dari hutang terlebih dahulu, sebelum pelaksanaan wasiat.

【8】

Sunan Tirmidzi 2049: Telah menceritakan kepada kami [Bundar]: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi]: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Habibah Ath Tha'i] dia berkata: Saudaraku berwasiat kepadaku akan setumpuk harta yang dimilikinya. Maka aku pun menemui [Abu Darda`] dan berkata padanya, "Sesungguhnya saudaraku telah mewasiatkan kepadaku setumpuk dari harta miliknya. Lalu bagaimanakah pendapat Anda, apakah aku harus mealokasikannya kepada para fuqara` atau orang-orang miskin, atau kepada para Mujahidin di jalan Allah?" Maka ia menjawab: Kalau menurutku, sekiranya aku belum berbuat adil kepada para mujahidin. Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perumpamaan orang yang membebaskan budak saat ia hendak meninggal (sakarat), adalah seperti seorang yang memberikan hadiah saat ia telah merasa kenyang." Abu Isa berkata: Ini adalah hadits hasan shahih.

【9】

Sunan Tirmidzi 2050: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah]: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] bahwasanya ['Aisyah] mengabarkan kepadanya bahwasanya Barirah datang untuk meminta pertolongan kepada 'Aisyah terkait dengan Kitabahnya (perjanjian kebebasannya dengan membayar sejumlah uang), namun Aisyah belum sempat untuk menunaikannya. Lalu Aisyah pun berkata kepada Barirah, "Kembalilah kepada tuanmu, jika mereka rela aku menunaikan kitabahmu dan perwalianmu akan menjadi hakku, niscaya aku akan melakukannya." Akhirnya Barirah menuturkan hal itu kepada majikannya, namun mereka enggan seraya berkata: "Jika ia mau, maka ia boleh membebaskanmu, namun perwalianmu tetap kepada kam." Kemudian Aisyah menuturkan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apa yang akan terjadi terhadap mereka, sehingga memberikan persyaratan dengan sesuatu yang tidak terdapat di dalam Kibatullah. Barangsiapa yang memberikan syarat dengan sesuatu yang tidak terdapat di dalam Kitabullah, maka persyaratan itu tidaklah berarti baginya, meskipun ia mempersyaratkan seratus kali." Abu Isa berkata: Ini adalah hadits Hasan Shahih. Dan hadits ini telah diriwayatkan pula oleh lebih dari satu orang perawi dari Aisyah. Menurut Ahlul Imi, hadits ini diamalkan. Yakni, perwalian itu adalah milik yang membebaskan.