4. Zakat
Sunan Tirmidzi 560: Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin Sirri At Tamimi Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ma'rur bin Suwaid] dari [Abu Dzar] dia berkata: Saya mendatangi Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam ketika beliau sedang duduk di bawah naungan ka'bah, dia (Abu Dzar) berkata: Tatkala beliau melihatku beliau bersabda: "Demi Rabb ka'bah, sungguh mereka adalah orang-orang yang merugi pada hari kiamat nanti." Dia (Abu Dzar) berkata: Saya berkata dalam hati, jangan-jangan telah turun ayat mengenai diriku, lantas saya bertanya: "Demi Ibu dan bapakku sebagai tebusannya, siapakah mereka itu?" Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Mereka adalah golongan mayoritas, kecuali orang yang berkata seperti ini, seperti ini dan seperti ini." Kemudian ada orang yang menundukkan dirinya didepan, disebelah kanan dan sebelah kiri beliau. Lalu beliau melanjutkan: "Demi Dzat yang jiwaku berada di genggaman-Nya, tidaklah seseorang mati dengan meninggalkan unta atau sapi dan belum mengeluarkan zakatnya, niscaya hewan-hewan tersebut datang pada hari kiamat dengan ukuran yang lebih gemuk dan jauh lebih besar, mereka akan menginjak-injak dia serta menanduknya, manakala hewan yang terakhir telah selesai (menyiksanya), maka hewan yang pertama kembali menyiksanya lagi, sampai diputuskan perkara diantara manusia." Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Hurairah seperti itu. (Diriwayatkan) dari Ali bin Abu Thalib radliyallahu 'anhu: "Terlaknatlah orang yang menolak untuk mengeluarkan sedekah (zakat)." hal serupa juga diriwayatkan dari Qabishah bin Hulb dari bapaknya dan dari Jabir bin Abdullah serta Abdullah bin Mas'ud. Abu 'Isa berkata: hadits Abu Dzar adalah hadits hasan shahih, nama Abu Dzar ialah Jundab bin Sakan atau dipanggil Ibnu Junadah. Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Munir dari Ubaidullah bin Musa dari Sufyan Ats Tsauri dari Hakim bin Dailam dari Dlahak bin Muzahim dia berkata: Orang-orang yang memiliki banyak harta ialah mereka yang punya sepuluh ribu Dirham. Dia berkata: Abdullah bin Munir merupakan lelaki yang shaleh dari penduduk Marwaz.
Sunan Tirmidzi 561: Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh Asy Syaibani Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepada kami [Amru bin Al Harits] dari [Darraj] dari [Abu Hujairah] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kamu sudah mengeluarkan zakat hartamu, maka kamu telah menunaikan kewajiban." Abu 'Isa berkata: ini adalah hadits hasan gharib. Hadits ini telah diriwayatkan dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam melalui banyak jalur, semuanya menyebutkan lafazh zakat. Seorang lelaki bertanya: "Wahai Rasulullah apakah selain zakat, saya wajib mengeluarkan?" Maka beliau menjawab: "Tidak, kecuali jika kamu melaksanakan tathawwu (amalan sunnah)." Nama Ibnu Hujairah ialah Abdurrahman bin Hujairah Al Mishri.
Sunan Tirmidzi 562: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdul Hamid Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Al Mughirah] dari [Tsabit] dari [Anas bin Malik] dia berkata: kami suka berharap datangnya seorang baduwi yang pintar untuk bertanya kepada Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam, sewaktu kami seperti itu, datanglah seorang baduwi lantas duduk diatas kedua lututnya di hadapan Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam seraya berkata: Wahai Muhammad, utusanmu mengklaim bahwa kamu mengaku sebagai utusan Allah? Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam menjawab, Iya. dia berkata: Demi Dzat yang telah mengangkat langit, mendatarkan bumi dan menancapkan gunung-gunung, benarkah Allah telah mengutusmu? Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam menjawab: "Iya." dia berkata: utusanmu juga mengklaim bahwa tuan mengatakan wajib atas kami mengerjakan lima kali shalat sehari semalam? Beliau menjawab, dia berkata benar. dia berkata: Demi Dzat yang telah mengutusmu, benarkah Allah telah memerintahkan ini? Beliau menjawab, Iya. Dia berkata: utusanmu juga mengklaim bahwa tuan mengatakan wajib atas kami berpuasa satu bulan penuh dalam setahun? Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Dia berkata benar." dia berkata: Demi Dzat yang telah mengutusmu, benarkah Allah telah memerintahkan ini? Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam menjawab: "Iya." dia berkata: utusanmu juga mengklaim bahwa tuan mengatakan, kami wajib mengeluarkan zakat dari harta-harta kami? Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam menjawab: "Dia berkata benar." dia berkata: Demi Dzat yang telah mengutusmu, benarkah Allah telah memerintahkan ini? Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam menjawab: "Iya." dia berkata: utusanmu juga mengklaim bahwa tuan mengatakan, wajib bagi siapa yang mampu untuk berhaji ke baitullah, Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Dia berkata benar." Dia berkata: Demi Dzat yang telah mengutusmu benarkah Allah telah memerintahkan ini? Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam menjawab: "Iya." lantas dia berkata: Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, sungguh saya tidak akan meninggalkan satupun darinya dan tidak akan saya tambah dengan yang lain, kemudian beranjak dan pergi. Lalu Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Jika seorang baduai tersebut melakukannya maka dia akan masuk surga." Abu 'Isa berkata: melalui jalur ini hadits ini adalah hasan gharib, hadits ini juga diriwayatkan melalui sanad lain yaitu dari Anas bin Malik dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, saya telah mendengar Muhammad bin Ismail berkata: sebagian Ahlul ilmi berkata: hukum yang dapat diambil dari hadits ini ialah, boleh menuntut ilmu dengan Qira'ah kepada seorang syaikh sebagaimana juga bolehnya Sama' (menyimak dari lafazh dari syaikh), karena orang baduwi juga membacanya dihadapan Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam lalu beliau membenarkannya.
Sunan Tirmidzi 563: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu As Syawarib] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Ishaq] dari ['Ashim bin Dlamrah] dari [Ali] dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya tidak mewajibkan untuk mengeluarkan zakat dari kuda dan hamba sahaya, akan tetapi tunaikanlah zakat perak, dari setiap empat puluh dirham dikeluarkan satu dirham. Jika jumlahnya seratus sembilan puluh, maka tidak wajib mengeluarkan zakatnya, namun jika jumlahnya mencapai dua ratus dirham, maka dikeluarkan zakatnya sebanyak lima dirham." dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Bakar dan Amru bin Hazm. Abu 'Isa berkata: hadits ini diriwayatkan oleh [Al A'masy] dan [Abu 'Awanah] serta yang lain dari [Abu Ishaq] dari ['Ashim bin Dlamrah] dari [Ali], diriwayatkan juga oleh [Sufyan Ats Tsauri] dan [Sufyan bin 'Uyainah] serta yang lainnya dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali]. Dia berkata: saya bertanya kepada Muhammad bin Ismail tentang hadits ini, dia menjawab, keduanya menurutku merupakan hadits shahih dari Abu Ishaq. Tidak menutup kemungkinan hadits ini diriwayatkan dari keduanya ('Ashim bin Dlamrah dan Al Harits).
Sunan Tirmidzi 564: Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub Al Baghdadi] dan [Ibrahim bin Abdullah Al Harawi] dan [Muhammad bin Kamil Al Marwazi] dengan satu makna, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin 'Awam] dari [Sufyan bin Husain] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] bahwasannya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam menulis kitab shadaqah, namun beliau tidak mengirimnya kepada para gubernurnya sampai beliau wafat dan menggandengkan dengan pedangnya. Sepeninggal beliau, Abu Bakar mengamalkan isinya sampai wafat demikian juga Umar. Diantara isinya adalah, pada tiap lima ekor unta, zakatnya satu ekor kambing dan setiap sepuluh ekor unta zakatnya dua ekor kambing, setiap lima belas ekor unta zakatnya tiga ekor kambing, serta pada tiap dua puluh ekor kambing zakatnya empat ekor kambing. jika mencapai dua puluh lima sampai tiga puluh lima, maka zakatnya satu ekor bintu makhad (unta betina yang telah memasuki tahun kedua), jika jumlahnya diatas tiga puluh lima sampai empat puluh lima maka zakatnya satu ekor bintu labun (unta betina yang telah memasuki tahun ketiga), dan diatas empat puluh lima sampai enam puluh ekor zakatnya satu ekor Hiqqah (unta yang memasuki tahun keempat), dari enam puluh satu ekor sampai tujuh puluh lima ekor zakatnya satu ekor Jadza'ah (yang telah memasuki tahun kelima). Diatas tujuh puluh lima hingga sembilan puluh ekor zakatnya dua bintu labun, jika diatas sembilan puluh ekor hingga seratus dua puluh ekor zakatnya dua ekor Hiqqah, jika jumlahnya lebih dari seratus dua puluh ekor maka dari setiap lima puluh ekor unta zakatnya satu Hiqqah dan pada setiap empat puluh ekor zakatnya satu ekor bintu labun. Adapun zakat kambing, pada setiap empat puluh hingga seratus dua puluh ekor, zakatnya satu ekor kambing, jika diatas seratus dua puluh hingga mencapai dua ratus ekor, zakatnya dua ekor kambing, jika jumlahnya seratus dua puluh satu hingga tiga ratus ekor, zakatnya tiga ekor kambing, jika jumlahnya diatas tiga ratus ekor kambing maka pada setiap seratus ekor kambing zakatnya satu ekor kambing, hal ini berlaku jika jumlahnya mencapai empat ratus ekor kambing. Tidak boleh menyatukan beberapa kawanan kambing yang terpisah, demikian juga tidak boleh memisahkan satu kawanan kambing dengan niatan menghindari kewajiban zakat, jika satu kawanan hewan milik bersama, maka zakatnya diambil dari keduanya. Tidak boleh diambil zakatnya dari hewan yang sudah tua ataupun cacat. Az Zuhri berkata: jika amil zakat datang, maka hendaknya dia membagi kambing dalam tiga bagian, kualitasnya bagus, sedang dan rendah. Lantas dia mengambil zakat dari golongan yang sedang, namun Az Zuhri tidak menyebutkan tentang sapi. Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Bakar, Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya, Abu Dzar dan Anas. Abu 'Isa berkata: hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih, diamalkan oleh kebanyakan para fuqaha. Yunus bin Yazid serta beberapa orang telah meriwayatkan hadits ini dari Az Zuhri dari Salim, namun semuanya tidak memarf'ukannya kecuali Sufyan bin Husain.
Sunan Tirmidzi 565: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid Al Muharibi] dan [Abu Sa'id Al Asyajj] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdus Salam bin Harb] dari [Khushaif] dari [Abu 'Ubaidah] dari [Abdullah bin Mas'ud] dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam beliau bersabda: "Pada setiap tiga puluh ekor sapi, zakatnya satu ekor Tabi' atau Tabi'ah (sapi jantan atau betina yang telah memasuki tahun kedua) dan pada setiap empat puluh ekor sapi, zakatnya satu ekor Musinnah (yang telah memasuki tahun ketiga) ". Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Mu'adz bin Jabal. Abu 'Isa berkata: demikianlah 'Abdus Salam bin Harb meriwayatkannya dari Khushaif, sedangkan 'Abdus Salam adalah orang yang tsiqah dan hafizh. Hadits ini juga diriwayatkan oleh [Syarik dari Khushaif] dari [Abu 'Ubaidah] dari ayahnya [Abdullah], sedangkan Abu 'Ubaidah belum pernah meriwayatkan hadits dari ayahnya.
Sunan Tirmidzi 566: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Abu Wa`il] dari [Masruq] dari [Mu'adz bin Jabal] dia berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam mengutusku ke Yaman dan menyuruhku untuk mengambil zakat dari setiap tiga puluh ekor sapi zakatnya satu ekor Tabi' atau Tabi'ah, dan setiap empat puluh ekor sapi zakatnya satu ekor Musinnah. Serta mengambil jizyah dari setiap yang baligh satu dinar atau seharga satu dinar seperti baju ma'afir (baju yang dibuat di Ma'afir salah satu daerah di Yaman). Abu 'Isa berkata: ini adalah hadits hasan. Sebagian ahlul hadits meriwayatkannya dari Sufyan dari A'amasy dari Abu Wail dari Masruq bahwasannya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam mengutus Mu'adz ke Yaman dan menyuruhnya untuk mengambil.....dst, riwayat ini lebih shahih. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Muhammad Ja'far, telah menceritakan kepada kemi Syu'bah dari Amru bin Murrah dia berkata: saya bertanya kepada Abu 'Ubaidah bin Abdullah, apakah dia mengingat sesuatu dari Abdullah? Dia menjawab, tidak.
Sunan Tirmidzi 567: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin Ishaq Al Makki] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abdullah bin As Shaifi] dari [Abu Ma'bad] dari [Ibnu 'Abbas] bahwasannya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam mengutus Mu'adz ke Yaman, lantas beliau bersabda kepadanya: " Sungguh kamu akan mendatangi kaum dari ahlul kitab, maka serulah mereka kepada syahadat Laa ilaaha illallaah dan Saya adalah Rasulullah. Jika mereka menta'atimu, ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam, jika mereka menta'atimu, beritahukan kepada mereka sesungguhnya Allah mewajibkan atas mereka mengeluarkan zakat harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada fakir miskin diantara mereka, jika mereka menta'atimu maka janganlah kamu menagambil zakat dari harta mereka yang paling bagus dan berhati-hatilah atas do'a orang yang terdlalimi karena tidak ada penghalang antara do'anya dengan Allah (do'anya mustajab)." (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Al Shunaabihi. Abu 'Isa berkata: hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih. Abu Ma'bad adalah budak Ibnu Abbas yang bernama Nafidz.
Sunan Tirmidzi 568: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdul 'Aziz bin Muhammad] dari [Amru bin Yahya Al Mazini] dari [ayahnya] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwasannya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Tidak ada kewajiban zakat jika unta kurang dari lima ekor, dan tidak ada kewajiban zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah (satu uqiyah ialah empat puluh dirham), dan tidak ada kewajiban zakat pada hasil Bumi yang kurang dari lima wasaq (satu wasaq sama dengan 60 sha' yaitu sekitar 656 kg. Gabah)." dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Hurairah, Ibnu Umar, Jabir dan Abdullah bin Amru. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dan [Syu'bah] dan [Malik bin Anas] dari [Amru bin Yahya] dari [ayahnya] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam seperti hadits Abdul aziz dari Amru bin Yahya. Abu Isa berkata: haditsnya Abu Sa'id adalah hadits hasan shahih, hadits ini telah diriwayatkan dari beberapa jalur dan diamalkan pula oleh ahlul ilmi bahwa tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat pada hasil Bumi yang kurang dari lima wasaq, satu wasaq adalah 60 sha', sedangkan lima wasaq adalah tiga ratus sha', dan sha' menurut Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam sebanyak lima sepertiga kati (satu kati sekitar 8 ons atau satu liter). Sedangkan gantangnya penduduk Kufah adalah delapan kati. Tidak ada zakat perak yang kurang dari lima Uqiyah, satu Uqiyah sama dengan empat puluh dirham, jadi lima wasaq sama dengan dua ratus dirham. Tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima ekor, jika mempunyai unta dua puluh lima ekor, maka zakatnya adalah satu ekor bintu Makhadl, jika memiliki unta kurang dari lima ekor, maka setiap lima ekor unta zakatnya satu ekor kambing.
Sunan Tirmidzi 569: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin 'Ala'] dan [Mahmud bin Ghailan] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dan [Syu'bah] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Sulaiman bin Yasar] dari ['Irak bin Malik] dari [Abu Hurairah] dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang muslim tidak wajib membayar zakat pada kuda tunggangan dan budaknya." dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ali dan Abdullah bin Amru. Abu 'Isa berkata: hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh ahlul ilmi, mereka berkata: tidak ada kewajiban zakat pada kuda saaimah (yang mencari makan sendiri) demikian halnya pada budak yang digunakan untuk melayani tuannya, kecuali jika diperjualbelikan. Apabila diperjualbelikan maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya setelah satu haul.
Sunan Tirmidzi 570: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya An Naisaburi] telah menceritakan kepada kami [Amru bin Abu Salamah At Tinisiyu] dari [Shadaqah bin Abdullah] dari [Musa bin Yasar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada setiap sepuluh Ziq madu zakatnya sebesar satu Ziq (yaitu wadah yang terbuat dari kulit untuk tempat madu dan lemak)." dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Hurairah, Abu Sayyarah Al Muta'i dan Abdullah bin Amru. Abu 'Isa berkata: sanad hadits Ibnu Umar diperbincangkan oleh ahlul hadits dan tidak ada hadits tentang madu yang shahih dari Rasulullah, namun hadits ini diamalkan oleh ahlul ilmi, ini juga merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian ahlul ilmi bekata, tidak ada kewajiban zakat pada madu. Sedangkan shadaqah bin Abdullah bukan orang yang hafizh, pendapat ini menyelisihi riwayat Shadaqah bin Abdullah dari Nafi'.
Sunan Tirmidzi 571: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab At Tsaqafi] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dia berkata: Umar bin Abdul Aziz pernah bertanya kepadaku tentang zakat madu, dia berkata: saya berkata: kami tidak memiliki madu untuk dizakati darinya, akan tetapi telah mengabarkan kepada kami [Mughirah bin Hakim] bahwa dia berkata: tidak ada kewajiban zakat pada madu. Lantas Umar berkata: Mughirah merupakan orang yang adil lagi diridlai, lalu dia mengumumkan kepada manusia bahwa mereka tidak wajib membayar zakat madu.
Sunan Tirmidzi 572: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Harun bin Shalih At Thalhi Al Madani] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Zaid bin Aslam] dari [ayahnya] dari [Ibnu Umar] dia berkata: Rasullullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang memanfaatkan harta tertentu ditengah-tengah haul maka bagi pemilik barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya hingga genap satu haul." dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Sarra' binti Nabhan Al Ghanawiyyah.
Sunan Tirmidzi 573: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab At Tsaqafi] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berlkata, barang siapa yang memanfaatkan harta tertentu ditengah-tengah haul (selama setahun) maka barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya hingga genap satu haul. Abu 'Isa berkata: riwayat ini lebih shahih dari hadits Abdurraham bin Zaid bin Aslam. Abu 'Isa berkata: hadits ini diriwayatkan juga oleh [Ayyub] dan ['Ubaidullah bin Umar] serta yang lain dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] secara mauquf, dan Abdurraham bin Zaid bin Aslam lemah dalam meriwayatkan hadits. Dia didla'ifkan oleh Ahmad bin Hanbal dan Ali bin Al Madini serta para ahlul hadits yang lain, bahkan dia juga banyak melakukan kesalahan. Telah diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam, bahwa tidak ada zakat dari harta yang dimanfa'atkan sampai genap satu haul (setahun). Ini juga merupakan pendapat Malik bin Anas, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ahlul ilmi berpendapat, jika seseorang memiliki harta yang wajib dikeluatkan zakatnya maka harta yang dimanfa'atkan tersebut terkena wajib zakat, namun jika dia tidak memiliki harta yang terkena kewajiban zakat selain harta mustafad (yang dimanfa'atkan) maka dia tidak wajib untuk mengeluarkan zakat dari harta mustafad tersebut hingga genap satu tahun, karena sesungguhnya dia mengeluarkan zakat dari harta mustafad beserta harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya dan ini merupakan pendapatnya Sufyan Ats Tsauri dan peneduduk Kufah.
Sunan Tirmidzi 574: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Aktsam] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Qabus bin Abu Dlabyan] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas] dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak dibenarkan adanya dua kiblat pada satu daerah dan kewajiban membayar jizyah tidak dikenakan atas kaum muslimin". Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Qabus] seperti hadits diatas dengan sanad yang sama. Hadits yang semakna diriwayatkan dari Sa'id bin Zaid dan kakeknya Harb bin Ubaidillah Al Tsaqafi. Abu 'Isa berkata: hadits Ibnu Abbas diriwayatkan dari Qabus bin Abu Dlabyan dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam secara mursal, namun hadits ini diamalkan oleh kebanyakan ahlul ilmi, bahwa jika seorang Nashrani masuk Islam, maka dia tidak lagi wajib membayar jizyah. Maksud sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam: "Bahwa kaum muslimin tidak terkena kewajiban membayar harta sepersepuluh" ialah membayar jizyah atas keselamatannya, dan tafsir 'Usyur sesungguhnya terdapat pada redaksi hadits yaitu beliau bersabda: "Kewajiban membayar 'Usyur (seper sepuluh) hanyalah atas Nashrani dan Yahudi dan tidak atas kaum muslimin.
Sunan Tirmidzi 575: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Wa'il] dari [Amru bin Al Harits bin Mushthaliq] dari [Anak Saudaranya Zainab] istri Abdullah dari [Zainab] istri Abdullah bin Mas'ud dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berpidato dihadapan para wanita, beliau bersabda: "Wahai para wanita bersedekahlah walaupun dengan perhiasan kalian, karena sesungguhnya kebanyakan penghuni neraka Jahannam terdiri dari para wanita." Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] dari [Syu'bah] dari [A'masy] dia berkata: saya mendengar [Abu Wa`il] meriwayatkan sebuah hadits dari [Amru bin Al Harits] anak saudaranya Zainab dari [Zainab] istri Abdullah bin Mas'ud dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits diatas. Abu 'Isa berkata: riwayat ini lebih shahih dari hadits Abu Mu'awiyah, karena teradapat wahm (keraguan) pada hadits Abu Mu'awiyah, dia meriwayatkan dari Amru bin Harits dari anak saudaranya Zainab, namun yang benar ialah dari Amru bin Harits anak saudaranya Zainab. Hadits ini telah diriwayatkan dari Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sesungguhnya dia berpendapat wajibnya zakat perhiasan, namun pada sanad hadits ini terdapat cela. Para ulama berbeda pendapat, sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa salam dan tabi'in seperti Sufyan Ats Tsauri berpendapat wajibnya zakat perhiasan yang terbuat dari emas dan perak, dan sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa salam seperti Ibnu Umar, Aisyah, Jabir bin Abdillah dan Malik bin Anas serta sebagian fuqaha seperti Malik bin Anas, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq berpendapat tidak wajibnya zakat perhiasan.
Sunan Tirmidzi 576: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwasannya: dua orang wanita datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan memakai dua kalung dari emas di tangan mereka, lantas beliau bertanya kepada keduanya: "Apakah kalian sudah membayar zakatnya?" Mereka menjawab: "belum." Maka Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda kepada keduanya: "Apakah kalian berdua suka kelak Allah memakaikan pada kalian dua kalung dari api neraka?" Mereka berdua langsung menjawab: "tidak." Beliau bersabda: "Maka tunaikanlah zakatnya." Abu 'Isa berkata: hadits ini telah diriwayatkan oleh [Al Mutsanna bin Shabbah] dari [Amru bin Syu'aib], padahal Al Mutsanna bin Shabbah dan Ibnu Lahi'ah, keduanya didla'ifkan dalam periwayatan hadits serta tidak ada satu haditspun yang berbicara tentang hal ini yang derajatnya shahih.
Sunan Tirmidzi 577: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khusyram] telah mengabarkan kepada kami ['Isa bin Yunus] dari [Al Hasan bin Umarah] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin 'Ubaid] dari ['Isa bin Thalhah] dari [Mu'adz], bahwasanya: Dia telah menulis pertanyaan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa salam tentang sayur mayur yaitu kol, maka beliau menjawab: "Tidak ada kewajiban sesuatupun padanya (membayar zakat pada kol)." Abu 'Isa berkata: Sanad hadits ini tidak shahih, dan tidak ada satu haditspun dalam bab ini yang derajatnya shahih, hanya saja hadits ini diriwayatkan dari Musa bin Thalhah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam secara mursal, namun hadits ini diamalkan oleh ahlul ilmi bahwa sayur mayur tidak terkena kewajiban zakat. Abu 'Isa berkata: Al Hasan ialah Ibnu 'Amarah dan dia didla'ifkan oleh Syu'bah serta yang lain, Abdullah bin Mubarak juga meninggalkan haditsnya.
Sunan Tirmidzi 578: Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Al Anshari] telah menceritakan kepada kami ['Ashim bin Abdul 'Aziz Al Madani] telah menceritakan kepada kami [Al Harits bin Abdurrahman bin Abu Dzubab] dari [Sulaiman bin Yasar] dan [Busr bin Sa'id] dari [Abu Hurairah] dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hasil bumi yang diairi oleh air hujan dan mata air, zakatnya adalah sepersepuluh, adapun yang diairi sendiri dengan alat maka zakatnya seperduapuluh." (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Anas bin Malik, Ibnu Umar dan Jabir. Abu 'Isa berkata: hadits ini telah diriwayatkan dari Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj dan dari Sulaiman bin Yasar dan Busr bin Sa'id dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam secara mursal, sepertinya riwayat ini lebih shahih. Demikian juga dengan hadits yang semakna dari Ibnu Umar merupakan hadits shahih dan dijadikan pijakan amal oleh kebanyakan fuqaha'.
Sunan Tirmidzi 579: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Hasan] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Maryam] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [ayahnya] dari Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam, bahwasannya: "Beliau menetapkan hasil bumi yang diairi oleh air hujan dan mata air atau pohon kurma yang tumbuh dengan air hujan yang menggenang, zakatnya sepersepuluh. Adapun yang diairi sendiri dengan alat maka zakatnya seperduapuluh." Abu 'Isa berkata: Ini merupakan hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 580: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Al Mutsanna bin Shabbah] dari [Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah dihadapan manusia: "Siapa saja yang mengurus anak yatim sedangkan anak tersebut memiliki harta, hendaknya dia gunakan untuk berdagang dan tidak membiarkannya habis untuk membayar zakatnya." Abu 'Isa berkata: pada sanad hadits ini terdapat cela karena Al Mutsanna bin Shabbah dilemahkan dalam periwayatan hadits. Sebagian ahlul hadits meriwayatkan hadits ini dari Amru bin Syu'aib, "Sesungguhnya Umar bin Khattab..." lalu dia menuturkan hadits diatas. Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini, sebagian sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam seperti Umar, Ali, 'Aisyah dan Ibnu Umar berpendapat adanya kewajiban zakat pada harta anak yatim, ini juga merupakan pendapatnya Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Adapun Sufyan Ats Tsauri, Abdullah bin Al Mubarak dan Amru bin Syu'aib yaitu anaknya Muhammad bin Abdullah bin Amru bin 'Ash berpendapat tidak adanya kewajiban zakat pada harta anak yatim. Amru bin Syu'aib telah mendengar hadits dari kakeknya Abdullah namun Yahya bin Sa'id Al Qaththan mencela hadits Amru bin Syu'aib seraya berkata: menurut kami, dia itu dla'if, hal ini disebabkan dia meriwayatkan dari Shahifah (lembaran) kakeknya Abdullah bin Amru. Sedangkan kebanyakan ahlul hadits diantaranya Ahmad dan Ishaq menetapkan hadits Amru bin Syu'aib dan menerimanya sebagai hujjah.
Sunan Tirmidzi 581: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyib] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Jika seekor hewan merusak sesuatu pada siang hari, maka pemiliknya tidak wajib membayar ganti rugi, demikian juga jika seseorang dipekerjakan untuk menggali sumur atau menambang hasil tambang kemudian celaka maka tidak ada ganti rugi, dan zakatnya barang temuan sebesar seperlimanya." dalam bab ini (ada juga riwayat) dari Anas bin Malik, Abdullah bin Amru, Ubadah bin Shamit, Amr bin Auf dan Jabir. Abu 'Isa berkata: ini merupakan hadits shahih.
Sunan Tirmidzi 582: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailab] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud At Thayalisi] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Khubaib bin Abdurrahman] dia berkata: saya mendengar dari [Abdurrahman bin Mas'ud bin Niyar] dia berkata: [Sahl bin Abu Hatsmah] telah datang kepada majlis kami lalu dia bercerita, bahwasannya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kalian telah menentukan kadar zakat yang harus dikeluarkan, maka ambillah dua pertiganya dan tinggalkanlah sepertiganya untuk pemiliknya, jika tidak maka seperempatnya." (hal ini dinamakan Kharsh). Dalam bab ini (ada juga riwayat) dari 'Aisyah, 'Attab bin Asid dan Ibnu Abbas. Abu 'Isa berkata: kebanyakan para ulama mengamalkan hadits Sahl bin Abu Hatsmah dan berdasarkan hadits ini juga Ahmad dan Ishaq berpendapat bolehnya Kharsh. Jika Buah-buahan terdiri dari kurma dan anggur serta telah mencapai wajib zakat, maka hendaknya penguasa mengutus seseorang untuk kharsh dan mengira-ngira hasil panen dari kurma dan anggur, lalu menetapkan sepersepuluhnya, setelah datang waktu panen dia mengambil sepersepuluhnya, demikian sebagian ulama menafsirkan makna kharsh dan ini merupakan pendapat Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.
Sunan Tirmidzi 583: Telah menceritakan kepada kami [Abu Amru Muslim bin Amru Al Khadza' Al Madani] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Nafi' As Sha`igh] dari [Muhammad bin Shalih At Tammar] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari ['Attab bin Asid] bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selalu mengutus seseorang kepada masyarakat untuk melakukan kharsh pada kurma dan buah-buahan mereka. Diriwayatkan dengan sanad yang sama Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda mengenai zakat anggur: "Khorsh berlaku pada anggur sebagaimana berlaku pada kurma kemudian dikeluarkan zakatnya dalam bentuk anggur kering sebagaimana zakatnya kurma berupa kurma kering." Abu 'Isa berkata: ini adalah hadits hasan gharib. [Ibnu Juraij] telah meriwayatkan hadits ini dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari ['Aisyah]. Saya telah bertanya kepada Muhammad tentang hadits ini, dia menjawab, hadits Ibnu Juraij tidak mahfuzh sedangkan hadits Ibnul Al Musayyib lebih kuat dan lebih shahih.
Sunan Tirmidzi 584: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Iyadl] dari ['Ashim bin Umar bin Qatadah]. Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Khalid] dari [Muhammad bin Ishaq] dari ['Ashim bin Umar bin Qatadah] dari [Mahmud bin Labid] dari [Rafi' bin Khudaij] dia berkata: saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang amil zakat yang bertugas dengan benar pahalanya sama dengan orang yang berperang dijalan Allah sampai dia pulang kerumahnya." Abu 'Isa berkata: hadits Rafi' bin Khudaij merupakan hadits hasan dan Yazid bin 'Iyadl seorang yang lemah menurut ahlul hadits, sedangkan hadits Muhammad bin Ishaq lebih shahih.
Sunan Tirmidzi 585: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Sa'd bin Sinan] dari [Anas bin Malik] dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang berlebih-lebihan dalam zakat, maka dosanya seperti orang yang menolak membayar zakat." (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat) dari Ibnu Umar, Ummu Salamah dan Abu Huraiah. Abu 'Isa berkata: hadits Anas melalui sanad ini merupakan hadits gharib. Ahmad juga memperbincangkan Sa'ad bin Sinan, demikian [Al Laits] meriwayatkan dari [Yazid bin Abu Hubaib] dari [Sa'd bin Sinan] dari [Anas bin Malik] serta [Amru bin Harits] dan [Ibnu Lahi'ah] meriwayatkan dari [Yazid bin Abu Hubaib] dari [Sinan bin Sa'd] dari [Anas bin Malik]. Abu 'Isa berkata: saya mendengar Muhammad berkata: yang benar ialah Sinan bin Sa'd. maksud dari hadits ini ialah, orang yang berlebih-lebihan dalam zakat, dosanya seperti orang yang menolak membayar zakat.
Sunan Tirmidzi 586: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yazid] dari [Mujalid] dari [As Sya'bi] dari [Jarir] dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika datang kepada kalian seorang amil zakat, maka hendaknya dia tidak meninggalkan tempat kalian kecuali dia dalam keadaan ridla." telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ammar yaitu Al Husain bin Huraits] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Dawud] dari [Asy Sya'bi] dari [Jarir] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits diatas. Abu 'Isa berkata: hadits Dawud dari Sya'bi lebih shahih dari haditsnya Mujalid, sedangkan Mujalid dilemahkan oleh sebagian ulama, karena dia banyak melakukan kesalahan.
Sunan Tirmidzi 587: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Sa'id Al Kindi Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Ays'ats] dari ['Aun bin Abu Juhaifah] dari [ayahnya] dia berkata: telah datang kepada kami amil zakat utusan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian dia mengambil zakat dari orang-orang kaya diantara kami kemudian membagikannya kepada para fakir miskin, waktu itu saya seorang anak yatim, maka dia memberiku zakat berupa unta betina muda. (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat) dari Ibnu 'Abbas. Abu 'Isa berkata: hadits Abu Juhaifah merupakan hadits hasan.
Sunan Tirmidzi 588: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah dan Ali bin Hujr. [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syarik] dan [Ali] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Syarik] sedangkan maknanya sama dari [Hakim bin Jubair] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Yazid] dari [Ayahnya] dari [Abdullah bin Mas'ud] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang meminta-minta kepada manusia sementara dia memiliki persediaan yang cukup, maka ia akan datang pada hari kiamat sedangkan dimukanya terdapat tanda tercela bahwa dia meminta-minta." dikatakan, wahai Rasulullah, berapakah ukuran persedian yang cukup tersebut? Beliau menjawab: "Lima puluh dirham atau emas yang seharga lima puluh dirham." Dalam bab ini (ada juga riwayat) dari Abdullah bin Amr. Abu 'Isa berkata: hadits Ibnu Mas'ud merupakan hadits hasan dan Syu'bah telah berkomentar tentang Hakim bin Jubair disebabkan hadits ini, telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hakim bin Jubair] dengan hadits yang sama. Abdullah bin utsman (temannya Syu'bah) berkata kepada Sufyan Seandainya bukan Hakim yang meriwayatkan hadits ini, lalu Sufyan bertanya: "Apakah karena Syu'bah tidak meriwayatkannya dari Hakim?" Dia menjawab: "Iya." [Sufyan] berkata saya mendengar [Zubaid] meriwayatkan ini dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Yazid]. Dan hadits ini diamalkan oleh sebagian sahabat kami juga sebagai pijakan dari pendapat Ats Tsauri, Abdullah bin Al Mubarak, Ahmad dan Ishaq, mereka berkata: Jika seseorang memiliki lima puluh dirham, maka dia tidak berhak mendapatkan bagian zakat. sebagian ulama dan ahli fikih seperti Imam Syafi'i dan yang lainnya tidak beramal dengan hadits Hakim, pendapat mereka lebih longgar yaitu siapa saja yang memiliki lima puluh dirham dan dia masih membutuhkan tambahan, maka dia berhak menerima bagian zakat.
Sunan Tirmidzi 589: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud At Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Sa'id]. Dan juga telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Sa'd bin Ibrahim] dari [Raihan bin Yazid] dari [Abdullah bin Amru] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Orang yang kaya tidak berhak menerima zakat demikian juga orang yang memiliki anggota badan yang sempurna". (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat) dari Abu Hurairah, Hubsyi bin Junadah dan Qabishah bin Mukhariq. Abu 'Isa berkata: hadits Abdullah bin Amru ialah hadits hasan, dan Syu'bah telah meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang sama dari Sa'ad bin Ibrahim, namun dia tidak memarfu'kannya. Dalam hadits yang lain, telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu: "Tidak halal meminta-minta bagi orang kaya, demikian juga orang yang memiliki anggota badan yang sempurna, jika dia orang yang kuat, namun dia sangat membutuhkan, serta tidak memiliki apapun, maka dia diberi bagian zakat, sebagian ulama membolehkan amil zakat untuk melakukannya."
Sunan Tirmidzi 590: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Sa'id Al Kindi] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim bin Sulaiman] dari [Mujalid] dari ['Amir As Sya'bi] dari [Hubsyi bin Junadah As Saluli] dia berkata: saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pada waktu haji wada' sambil berdiri di 'Arafah, ketika itu datang seorang badui sambil memegang ujung selendang beliau, dia meminta sesuatu darinya, beliau pun memberinya sesuatu, lantas dia pergi. Sejak saat itu beliau melarang untuk meminta-minta, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam pun bersabda: "Orang yang kaya tidak berhak menerima zakat demikian juga orang yang memiliki anggota badan yang sempurna, kecuali orang yang fakir dan banyak memiliki hutang. Dan barang siapa yang meminta-minta hanya untuk memperbanyak hartanya maka akan datang pada hari kiamat dengan tanda tercela di wajahnya serta dia akan memakan batu dari api neraka, oleh karena itu barang siapa yang ingin sedikit meminta atau banyak meminta lakukanlah! (kalimat ancaman)." telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Abdurrahim bin Sulaiman] seperti hadits di atas. Abu 'Isa berkata: melalui sanad ini, hadits Hubsyi merupakan hadits gharib.
Sunan Tirmidzi 591: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] dari ['Iyadl bin Abdullah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata: Seorang lelaki pada zaman Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam mengalami kerugian pada buah-buahan yang dibelinya, lantas hutangnya bertambah banyak, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bersedekahlah kalian untuknya." Lalu mereka bersedekah, namun (dari uang sedekah itu) belum bisa menutupi hutangnya, maka Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda kepada orang-orang yang mempunyai piutang padanya: "Ambillah apa yang kalian dapatkan, karena hanya itu yang dapat kalian ambil." (perawi) berkata: dalam bab ini, ada juga riwayat -pent) dari 'Aisyah, Juwairyah dan Anas. Abu 'Isa berkata: hadits Abu Sa'id adalah hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 592: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Makki bin Ibrahim] dan [Yusuf bin Ya'qub Adl Dluba'i As Sadusi] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Bahz bin Hakim] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dia berkata: "Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam jika diberi sesuatu, beliau bertanya: "Apakah ini sedekah atau hadiah?" Jika mereka menjawab, Sedekah, beliau tidak menerimanya (tidak memakannya) namun jika mereka menjawab, Hadiah, maka beliau menerimanya." (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat) dari Salman, Abu Hurairah, Anas, Hasan bin Ali, Abu 'Umairah kakeknya Mu'arrif bin Washil, namanya Rusyaid bin Malik, Maimun bin Mahran, Ibnu 'Abbas, Abdullah bin Amru, Abu Rafi', dan Abdullah bin Alqamah. Hadits ini juga diriwayatkan dari [Abdurrahman bin 'Alqamah] dari [Abdurrahman bin Abu 'Aqil] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan nama kakek Bahz bin Hakim ialah Mu'awiyah bin Haidah Al Qusyairi. Abu 'Isa berkata: hadits Bahz bin Hakim adalah hadits hasan gharib.
Sunan Tirmidzi 593: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibnu Abu Rafi'] dari [Abu Rafi'] radliyallahu 'anhu, bahwasannya: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus seseorang dari bani Makhzum untuk mengambil zakat, lalu dia berkata kepada Abu Rafi', temanilah saya supaya kamu juga dapat bagian darinya. Abu Rafi' berkata: tunggu sampai saya bertanya kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam, lalu dia pergi bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa salam, Beliau menjawab: "Sesunguhnya zakat diharamkan atas kami, dan sesungguhnya budak-budak suatu kaum merupakan bagian dari mereka." Abu 'Isa berkata: ini merupakan hadits hasan shahih, Abu Rafi' adalah budaknya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang namanya Aslam adapun nama anaknya Abu Rafi' ialah Abdullah sekretarisnya Ali bin Abu Thalib.
Sunan Tirmidzi 594: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Ashim Al Ahwal] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Ar Rabab] dari pamannya [Salman bin 'Amir] yang membawanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jika kalian berbuka maka berbukalah dengan buah kurma karena buah kurma mengandung berkah, jika kalian tidak mendapatinya, maka berbukalah dengan air karena sesungguhnya air itu suci." Beliau juga bersabda: "Sedekah kepada orang miskin hanyalah sedekah, sedangkan sedekah kepada kaum kerabat akan mendapatkan dua (pahala) yaitu pahala sedekah dan menyambung silaturrahim." (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat) dari Zaenab istrinya Abdullah bin Mas'ud, Jabir dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata: hadits Salman bin 'Amir adalah hadits hasan. Ar Rabab adalah Ummu Raih binti Sulai'. Demikianlah yang diriwayatkan oleh [Sufyan Ats Tsauri] dari ['Ashim] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Ar Rabab] dari [Salman bin 'Amir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits ini, dan [Syu'bah] meriwayatkan dari ['Ashim] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Salman bin 'Amir], (dalam riwayatnya) dia tidak menyebutkan dari Ar Rabab. Hadits Sufyan Ats Tsauri dan Ibnu 'Uyainah lebih shahih. Demikianlah yang diriwayatkan oleh [Ibnu 'Aun] dan [Hisyam bin Hassan] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Ar Rabbab] dari [Salman bin 'Amir].
Sunan Tirmidzi 595: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ahmad bin Madduwaih] telah menceritakan kepada kami [Al Aswad bin 'Amir] dari [Syarik] dari [Abu Hamzah] dari [Asy Sya'bi] dari [Fathimah binti Qais] dia berkata: saya bertanya -atau ditanyakan- kepada Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam tentang zakat, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya pada harta ada kewajiban/hak (untuk dikeluarkan) selain zakat." Kemudian beliau membaca firman Allah Ta'ala yang terdapat dalam surat Al Baqarah: "Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan…(ayat) "
Sunan Tirmidzi 596: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin At Thufail] dari [Syarik] dari [Abu Hamzah] dari ['Amir Asy Sya'bi] dari [Fathimah binti Qais] dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam beliau bersabda: "Sesungguhnya pada harta ada kewajiban/hak (untuk dikeluarkan) selain harta zakat." Abu 'Isa berkata: sanad hadits ini tidak seperti sanad hadits sebelumnya dan Abu Hamzah Maimun Al A'war adalah lemah, [Bayan] dan [Isma'il bin Salim] telah meriwayatkan hadits ini dari [Asy Sya'bi], perkataannya bahwa sanad ini lebih shahih.
Sunan Tirmidzi 597: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Sa'id bn Abu Sa'id Al Muqbiri] dari [Sa'id bin Yasar] bahwa dia mendengar [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seseorang bersedekah dari harta yang baik dan halal -dan Allah tidak menerima kecuali dari harta yang baik (halal)- melainkan Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya walaupun berupa satu biji kurma dan dia akan berkembang di telapak tangan Ar Rahman hingga menjadi lebih besar dari gunung sebagaimana seseorang diantara kalian membesarkan anak kudanya." dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari 'Aisyah, 'Ady bin Hatim, 'Anas, Abdullah bin Abu 'Aufa, Haritsah bin Wahb, Abdurraham bin 'Auf dan Buraidah. Abu 'Isa berkata: hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 598: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin 'Ala'] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Al Qasim bin Muhammad] dia berkata: saya mendengar [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah Ta'ala menerima sedekah dengan tangan kanan-Nya lalu mengembangkannya untuk kalian sebagaimana kalian membesarkan anak kuda kalian, sampai-sampai sesuap makanan akan menjadi sebesar gunung Uhud." Dan pembenaran hal itu ada di dalam kitab Allah azza wa jalla: {Tidakkah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima Taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat} (QS. At Taubah: 104). Dan: {Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah} (QS. Al Baqarah: 276) Abu 'Isa berkata: ini adalah hadits hasan shahih, telah diriwayatkan dari 'Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits diatas. Para ulama telah memberi penjelasan tentang hadits diatas dan hadits-hadits lain yang memuat sifat-sifat Rabb dan NuzulNya setiap malam ke langit dunia, mereka berkata: riwayat-riwayat tersebut semuanya shahih dan wajib untuk diimani serta tidak boleh dipertanyakan bagaimana hakekat shifat tersebut. Diriwayatkan dari Malik bin Anas, Sufyan bin 'Uyainah, Abdullah bin Al Mubarak mereka semuanya berkata tentang sifat-sifat Allah, Imanilah sifat-sifat tersebut sebagaimana telah diriwayatkan tanpa mengatakan bagaimana hakekatnya, demikianlah perkataan para ulama Ahlus sunnah wal jama'ah. Adapun golongan Jahmiyyah, mereka mengingkari riwayat-riwayat tersebut bahkan mengatakan bahwa menetapkan sifat untuk Allah merupakan tasybih (menyerupakan Allah dengan hambanya) kemudian mereka menta'wilkan ayat-ayat yang memuat shifat-shifat Allah seperti tangan, pendengaran, penglihatan dan menafsirkannya tidak seperti penafsiran para ulama, mereka berkata: Sesungguhnya Allah tidak menciptakan Adam dengan tangan-Nya dan arti dari tangan ialah kekuatan. Ishaq bin Ibrahim berkata: Yang dinamakan dengan tasybih ialah jika dia mengatakan tangan Allah seperti tangan makhluq, pendengaran Allah seperti pendengaran makhluq dan jika terbukti dia mengatakannya maka itu merupakan tasybih, adapun jika dia mengatakan sebagaimana Allah berfirman: bahwa Allah memiliki tangan, pendengaran dan penglihatan tanpa menyatakan bagaimana hakekatnya serta tidak menyamakannya dengan sifat makhluq, maka hal ini tidak termasuk tasybih dan ini sesuai dengan firman Allah: {Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Maha Melihat}. (QS. Asy Syuraa: 11)
Sunan Tirmidzi 599: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Musa] dari [Tsabit] bin [Anas] dia berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang puasa yang paling utama setelah Ramadlan, Beliau menjawab: "Bulan Sya'ban untuk memuliakan Ramadlan." Beliau ditanya lagi: lalu Shadaqah apa yang paling utama? Beliau menjawab: "Shadaqah di bulan Ramadlan." Abu 'Isa berkata: ini adalah hadits gharib dan menurut ahlul hadits Shadaqah bin Musa bukanlah rawi yang kuat.
Sunan Tirmidzi 600: Telah menceritakan kepada kami ['Uqbah bin Mukram Al 'Ammiy Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin 'Isa Al Khazzar Al Bashri] dari [Yunus bin 'Ubaid] dari [Al Hasan] dari [Anas bin Malik] dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya shadaqah itu menghindarkan dari murka Allah dan menghindarkan seseorang dari meninggal dalam kedaan yang buruk (su'ul khatimah)." Abu 'Isa berkata: melalui jalur ini, ini adalah hadits gharib.
Sunan Tirmidzi 601: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'ad] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Abdurrahman bin Bujaid] dari neneknya yaitu [Ummu Bujaid] - dia termasuk diantara orang-orang yang berbai'at kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam - bahwa dia berkata: Wahai Rasulullah, apa yang harus saya lakukan apabila ada seorang yang miskin berdiri di depan rumahku untuk meminta dariku, sedangkan saya tidak memiliki apa-apa untuk kuberikan kepadanya? Maka Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Jika kamu tidak memiliki sesuatu kecuali secuil daging yang dibakar (panggang) maka berikanlah padanya." Dalam bab ini (ada juga riwayat dari -pent) Ali, Husain bin Ali, Abu Hurairah, Abu Umamah. Abu 'Isa berkata: Hadits Ummu Bujaid adalah hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 602: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Yunus bin Yazid] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Shafwan bin 'Umayyah] dia berkata: Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam memberiku bagian dari rampasan perang Hunain, padahal waktu itu beliau adalah orang yang paling saya benci, namun beliau terus saja memberiku bagian hingga menjadi orang yang paling saya cintai. Abu 'Isa berkata: telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali dengan hadits ini atau yang semakna dengannya dalam Al Mudzakarah. (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Sa'id. Abu 'Isa berkata: hadits Sufwan telah diriwayatkan oleh [Ma'mar] dan yang lainnya dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib], bahwasanya [Shafwan] berkata: Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam memberiku bagian …" sepertinya riwayat ini lebih shahih. Para ulama berselisih pendapat mengenai masalah ini, kebanyakan ulama berpendapat bahwa Al Muallafatu qulubuhum pada zaman sekarang tidak berhak mendapatkan zakat/pemberian, karena hadits ini khusus untuk Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam yaitu ketika beliau membujuk mereka untuk masuk Islam dengan harta benda sampai mereka masuk Islam. Ini merupakan pendapatnya Sufyan Ats Tsauri dan penduduk kufah serta pendapatnya Ahmad dan Ishaq. Sedangkan Imam Syafi'i berpendapat, jika sekarang ini terdapat muallaf yang sama keadaannya dengan muallaf pada zaman Nabi lalu imam membujuk mereka untuk masuk Islam dengan harta maka hal itu boleh dilakukan.
Sunan Tirmidzi 603: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Abdullah bin 'Atha'] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya] dia berkata: ketika saya duduk-duduk bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, datanglah seorang wanita seraya berkata: wahai Rasulullah, sesungguhnya saya pernah bersedekah kepada ibuku dengan seorang budak wanita namun beliau meninggal sebelum saya berikan kepadanya, beliau bersabda: "Kamu tetap mendapatkan pahala dan budaknya menjadi milikmu sebagai harta warisan." Dia (wanita) berkata lagi, wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku masih memiliki kewajiban untuk berpuasa, apakah saya boleh mewakilinya berpuasa? Beliau menjawab: "Berpuasalah untuknya, dia bertanya lagi, wahai Rasulullah, sesungguhnya dia belum berhaji sama sekali, apakah saya boleh mewakilinya berhaji? Beliau menjawab: "Berhajilah untuknya." Abu 'Isa berkata: ini adalah hadits hasan shahih, hadits ini tidak diriwayatkan dari Buraidah kecuali melalui sanad ini. Abdullah bin 'Atha' seorang yang tsiqah menurut ahlul hadits, dan para ulama pun mengamalkan hadits ini, yaitu, jika seseorang bersedekah kemudian mewarisinya maka hukumnya boleh. Sebagian ulama berpendapat, Sesungguhnya sedekah itu harta yang menjadi milik Allah jika dia mewariasinya hendaknya harta tersebut diinfakkan kembali. [Sufyan Ats Tsauri] dan [Zuhair] meriwayatkan hadits ini dari [Abdullah bin Atha'].
Sunan Tirmidzi 604: Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ishaq Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] dari [Umar] bahwasanya dia menginfaqkan kudanya di jalan Allah, kemudian dia melihat kudanya telah dijual, maka dia berkeinginan untuk membelinya lagi, maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: " Jangan kamu ambil kembali sedekahmu." Abu 'Isa berkata: Ini adalah hadits hasan shahih dan kebanyakan para ahli ilmu (ulama) mengamalkan hadits ini.
Sunan Tirmidzi 605: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah] telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin Ishaq] telah menceritakan kepadaku [Amru bin Dinar] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa seorang laki-laki berkata: "Wahai Rasulullah, Sesungguhnya ibuku telah meninggal, apakah dia mendapatkan pahala jika saya bersedekah untuknya? Beliau menjawab: " Iya, " Dia berkata: Oleh karena itu, saksikanlah oleh tuan sesungguhnya saya infakkan kebun kurmaku ini. Abu 'Isa berkata: ini adalah hadits hasan dan diakui oleh para ulama, mereka berkata: tidak ada suatu amalan yang pahalanya sampai kepada mayyit kecuali shadaqah dan do'a. Sebagian mereka (ahlul hadits) meriwayatkan hadits ini dari Amru bin Dinar dari 'Ikrimah dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam secara mursal. Dia (perawi) berkata: arti dari Makhrafan adalah kebun.
Sunan Tirmidzi 606: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] telah menceritakan kepada kami [Syurahbil bin Muslim Al Khaulani] dari [Abu Umamah Al Bahili] dia berkata: saya telah mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam dalam khutbahnya pada waktu haji wada' beliau bersabda: " Tidak boleh seorang wanita menginfakkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali atas seizinnya." Beliau ditanya, termasuk makanan wahai Rasulullah? beliau menjawab: "Itu merupakan harta kami yang paling baik." Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Sa'ad bin Abu Waqqash, Asma' binti Abu Bakar, Abu Hurairah, Abdullah bin Amru dan 'Aisyah. Abu 'Isa berkata: hadits Abu Umamah merupakan hadits hasan.
Sunan Tirmidzi 607: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Amru bin Murrah] dia berkata: saya mendengar [Abu Wa'il] telah bercerita dari ['Aisyah] dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: " Jika seorang wanita bersedekah dari harta suaminya maka dia akan mendapatkan pahala, begitu juga dengan suaminya, dan orang yang menyimpannya tidak ada seorangpun yang berkurang pahalanya. Masing-masing di antara mereka tidak mengurangi pahala yang lainnya sedikitpun. Suami (mendapat pahala) dari hasil usahanya sedangkan istri (mendapatkan pahala) dari apa yang disedekahkan." Berkata Abu 'Isa: Ini merupakan hadits hasan.
Sunan Tirmidzi 608: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'ammal] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Abu Wa'il] dari [Masruq] dari ['Aisyah] dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang istri menyedekahkan (sesuatu) dari rumah suaminya dengan senang hati tanpa mengganggu (keadaan rumah tangga), maka ia mendapatkan pahala seperti pahala suaminya. Ia mendapatkan apa yang ia niatkan dengan baik, dan orang yang menyimpan juga (memperoleh pahala) seperti itu." Abu 'Isa berkata: Ini merupakan hadits hasan shahih dan lebih shahih dari hadits Amru bin Murrah dari Abu Wa'il sedangkan Amru bin Murrah tidak menyebutkan dalam haditsnya bahwa dia meriwayatkan dari Masruq.
Sunan Tirmidzi 609: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Iyadl bin Abdullah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa pada zaman Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam kami mengeluarkan zakat fitrah sebesar satu sha' dari makanan atau dari gandum, atau kurma, atau anggur kering, atau aqith, hal ini terus berlangsung sampai datangnya Mu'awiyah ke Madinah dan berkhutbah di hadapan manusia, diantara isi khutbahnya, Saya berpendapat bahwa dua mud gandum syam sama dengan satu sha' kurma dalam zakat fithrah. kemudian manusia memilih pendapatnya Mu'awyah, namun saya tetap mengeluarkannya satu sha' seperti dahul. Abu 'Isa berkata: ini merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian ulama seperti Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian para ulama dari kalangan sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam dan yang lainnya berpendapat bahwa setiap makanan (zakatnya) satu sha', kecuali gandum yang hanya setengah sha', ini adalah perkataan Sufyan Ats Tsauri dan Abdullah bin Al Mubarak dan penduduk Kufah berpendapat bahwa zakat fitrah sebesar setengah sha' dari gandum.
Sunan Tirmidzi 610: Telah menceritakan kepada kami ['Uqbah bin Mukram Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Salim bin Nuh] dari [Ibnu Juraij] dari [Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam mengutus seseorang untuk mengumumkan di lorong-lorong kota Makkah bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim baik itu laki-laki atau wanita, merdeka atau budak, tua atau muda, sebesar dua mud dari gandum atau satu sha' dari makanan selainnya." Abu 'Isa berkata: Ini adalah hadits hasan gharib, dan [Umar bin Harun] meriwayatkan hadits ini dari [Ibnu Juraij], dia berkata dari [Abbas bin Mina'] dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, maka dia menyebutkan sebagian hadits ini, telah menceritakan kepada kami [Jarud], telah menceritakan kepada kami [Umar bin Harun] seperti hadits ini.
Sunan Tirmidzi 611: Telah mence ritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan untuk membayar zakat fitrah kepada setiap muslim laki-laki atau perempuan, orang yang merdeka atau hamba sahaya sebesar satu sha' dari karma atau gandum, dia (Ibnu Umar) berkata: kemudian manusia menakarnya dengan hanya membayar setengah sha' dari gandum. Abu 'Isa berkata: Ini merupakan hadits hasan shahih, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Sa'id, Ibnu Abbas dan kakeknya Harits bin Abdurrahman bin Abu Dzubab, Tsa'labah bin Abu Su'air serta Abdullah bin Amru.
Sunan Tirmidzi 612: Telah mence ritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari] telah menceritakan kepada kami [Ma'n] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam mewajibkan untuk membayar zakat fitrah pada bulan Ramadlan sebesar satu sha' dari kurma atau dari gandum atas setiap orang merdeka atau budak baik laki-laki maupun perempuan dari kaum muslimin. Abu 'Isa berkata: hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih. Malik meriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam seperti hadits Ayyub dengan tambahan "Dari kaum muslimin", Namun banyak perawi yang meriwayatkan hadits ini dari Nafi' tanpa kalimat "Dari kaum muslimin". Oleh karena itu para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini, sebagian dari mereka berkata: Jika seseorang memiliki budak-budak kafir maka tidak wajib baginya membayar zakat fitrah mereka, ini adalah pendapat Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad. Dan sebagian yang lain berkata: wajibnya seseorang membayar zakat fitrah budak-budak mereka walaupun mereka dari kalangan non muslim, ini adalah pendapat Imam Ats Tsauri, Ibnul Al Mubarak dan Ishaq.
Sunan Tirmidzi 613: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza' Al Madani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi' As Sha`igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya idul fitri. Abu 'Isa berkata: ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat.
Sunan Tirmidzi 614: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Zakariya] dari [Hajjaj bin Dinar] dari [Al Hakam bin 'Utaibah] dari [Hujayyah bin 'Adi] dari [Ali] bahwasanya Abbas meminta kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam untuk mempercepat pembayaran zakat sebelum waktunya (sebelum masa haul), maka beliau memberikan keringanan baginya.
Sunan Tirmidzi 615: Telah menceritakan kepada kami [Al Qasim bin Dinar Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] dari [Isra'il] dari [Al Hajjaj bin Dinar] dari [Al Hakam bin Jahl] dari [Hujr Al 'Adawi] dari [Ali] bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Umar: " Sesungguhnya kami telah mengambil zakatnya Abbas di awal tahun untuk pembayaran tahun ini". Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Abbas. Abu 'Isa berkata: Saya tidak mengetahui hadits mempercepat pembayaran zakat termasuk dalam haditsnya Isra'il dari Hajjaj bin Dinar kecuali melalui jalur ini. Dan hadits (riwayat) Isma'il bin Zakariya dari Al Hajjaj menurutku lebih shahih daripada hadits (riwayat) Isra'il dari Al Hajjaj bin Dinar. Hadits ini juga telah diriwayatkan dari Al Hakam bin 'Utaibah dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam secara mursal. Para ulama berselisih pendapat dalam mempercepat pembayaran zakat, sebagian mereka di antaranya Sufyan Ats Tsauri berpendapat bahwa lebih baik tidak dipercepat di awal tahun, sedangkan Imam Syafi'i, Ahmad dan Ishaq lebih berpendapat bolehnya mempercepat membayar zakat di awal tahun (haul).
Sunan Tirmidzi 616: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Bayan bin Bisyr] dari [Qais bin Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] dia berkata: saya mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Sungguh jika seseorang diantara kalian berangkat pagi hari untuk mencari kayu bakar dan dipikul diatas punggungnya, yang dengannya dia bisa bersedekah dan mencukupi kebutuhannya dari manusia, hal itu lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain sama saja apakah dia memberi kepadanya atau tidak, karena sesungguhnya tangan yang diatas lebih baik dari pada tangan yang dibawah dan mulailah memberi dari orang yang menjadi tanggunganmu". (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Hakim bin Hizam, Abu Sa'id, Zubair bin Awwam, 'Athiyyah Assa'di, Abdullah bin Mas'ud, Mas'ud bin Amru, Ibnu Abbas, Tsauban, Ziyad bin Harits Ash Shuda'i, Anas, Hubsyi bin Junadah, Qabishah bin Mukhariq, Samrah dan Ibnu Umar. Abu 'Isa berkata: Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan shahih gharib yang digharibkan dari hadits Bayan bin Qais.
Sunan Tirmidzi 617: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Abdul Malik bin 'Umair] dari [Zaid bin 'Uqbah] dari [Samrah bin Jundab] dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Sesungguhnya perbuatan meminta-minta akan memberikan bekas yang buruk pada muka, kecuali seseorang yang meminta haknya dari baitul mal kepada penguasa atau orang yang sedang dalam kesulitan". Abu 'Isa berkata: Ini merupakan hadits hasan shahih.